Siantar- Beritakilat.Com,
hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Informasi yang di Terima dari redaksi dari kuasa hukum tersangka yang berinisial Alvin
mengatakan sangat di sayangkan tidak berikan ruang kedua belah pihak untuk berdamai kepada anakku yang diamankan polsek siantar utara pada tanggal 26 September 2024 dini hari sekira pukul 01.00 wib laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara
"Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. Rabu 23/10/2024
Lanjut menambahkan, besar harapan kepada
Kabid Propam Polda Sumut yang saat ini masih di pimpin oleh Kombes tritianto SIK untuk memerintahkan jajarannya untuk memeriksa oknum Penyidik Propam Polda Sumut.
Bermohon kepada Kapolres Siantar untuk membantu klien kami agar berdamai secara kekeluargaan di polsek Siantar Utara.
"Kemudian di tanyak sama orang tua korban bagaimana kondisi anaknya, orang tua korban menjawab sudah sehat dan sekaligus menanyakan kepada orang tua korban mengenai hasil rontgen dari pihak rumah sakit Vita insani sudah baik.
Berikut hasilnya rontgen dari pihak RS vita insani,
1.kedudukan tulang : tukang lumbosacral baik,
2.tak tampak lesi titik/blastik maupun fraktur
3. Tak tampak pembentukan spur di vertebra lumbalis
4. Tak tampak penyimpanan ruang diskus interverbralis jaringan lunak tenang
Setelah itu saya orang tua pelaku yang berinisial MSP selalu berusaha mendatangi ke rumah korban sebanyak 8 kali sekaligus melihat korban yang sudah pulih kesehatan anaknya, kemudian orang tua korban mau berdamai asalkan di tlp oknum penyidik polsek Siantar Utara
Besar harapan kepada kapolres siantar yang saat ini di pimpin oleh AKBP Yogen Bruno SH. untuk menyelesaikan nya secara kekeluargaan agar anak saya di lepaskan dari penjara. Ujarnya (Tim/red)
Thanks for reading Kuasa Hukum MSP Angkat Bicara : meminta Kepada Kabid Propam Polda Sumut untuk memeriksa oknum Penyidik Polsek Siantar Utara | Tags: Polisi
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 comments on Kuasa Hukum MSP Angkat Bicara : meminta Kepada Kabid Propam Polda Sumut untuk memeriksa oknum Penyidik Polsek Siantar Utara
Posting Komentar