Polisi
kuasa hukum Siti Salamah Angkat Bicara : Berikan Apresiasi kepada Kabid Propam Polda Sumut, telah memeriksa oknum penyidik di Polres Tebingtinggi menangani kasus Penganiayaan
Sumut-Beritakilat. Com,
Delik adalah perbuatan yang dapat dikenakan hukuman karena merupakan pelanggaran terhadap undang-undang atau merupakan tindak pidana, namun sangat di sayangkan kejadiannya di wilayah kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Pengacara muda yang biasanya di panggil Alvin mengatakan sangat berikan apresiasi kepada Propam Polda Sumut yang telah memeriksa oknum Penyidik yang menangani kasus penganiayaan laporan Klien saya. Pada hari Kamis 24/10/2024 sekitar pukul 10.00 wib.
Tak lupa juga di ucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut cq Kabid Propam Polda Sumut telah menanggapi pengaduan tersebut demi kepastian hukum yang berlaku di NKRI.
Lanjut menambahkan selama 4 tahun lamanya menunggu hasil perkembangan laporan klien saya selama ini di polres tebing-tebing.
“Besar harapan kepada kapolres Tebing Tinggi untuk melanjutkan laporan klien saya yang bernomor : LP/106/II/2020/SU RES T. TINGGI/SPKT tanggal 27 februari 2020 tentang tindak pidana penganiayaan.
Sangat besar harapan kepada pimpinan no 1 di wilayah polres Tebing Tinggi memerintahkan jajarannya untuk mengamankan di duga pelaku tindak pidana penganiayaan dan di hukum yang seadil-adilnya sesuai aturan. Ujarnya (Tim/red)
Via
Polisi
Posting Komentar