JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 3 Oktober 2024, LQ Indonesia Law Firm mewakili kepentingan hukum Kliennya yakni R. Lutfi Bin Altway melaporkan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim/Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Register Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM dengan susunan majelis hakim sebagai berikut: Mohammad Indarto, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Doddy Hendrasakti, S.H., selaku Hakim Anggota I dan Ni Made Purnami, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota II.
Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari R. Lutfi Bin Altway menilai bahwa pengadilan yang berwenang dalam mengadili adalah Pengadilan Jakarta Pusat hal ini dikarenakan objek sengketa berupa tanah dan bangunan berada di Jakarta Pusat namun Hakim yang bersangkutan justru menerima dan mengadili perkara tersebut. Melihat hal tersebut, Kami menilai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh hakim yang bersangkutan.
Advokat Sakti Manurung juga menambahkan keterangannya, bahwa Hakim sudah sepatutnya bersikap adil dan cermat dalam melihat bukti dan fakta-fakta persidangan demi keadilan untuk memutus suatu perkara. Namun saya menilai dan menduga, pada kenyataannya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara ini sebelumnya sama sekali tidak mempertimbangkan kebenaran formil dan/atau bukti-bukti dari klien kami (pada saat itu selaku Tergugat I) serta fakta-fakta persidangan.
Advokat Alkausar Akbar menilai bahwa Hakim dalam memutus perkara sangat keliru dalam mengadili perkara Klien Kami dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT. TIM. Dalam keterangannya, Advokat Alkausar Akbar berharap agar Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat meninjau laporan yang telah Kami buat serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ketiga hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489
Thanks for reading LQ INDONESIA LAW FIRM MELAPORKAN 3 HAKIM PN JAKARTA TIMUR KEPADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK | Tags: Headline Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 comments on LQ INDONESIA LAW FIRM MELAPORKAN 3 HAKIM PN JAKARTA TIMUR KEPADA BADAN PENGAWASAN MAHKAMAH AGUNG RI DENGAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK
Posting Komentar