Tersangka Utama Jo, berikan Uang Rp 105 Juta Untuk Buang Mayat Almarhum MP di Karo
MEDAN -beritakilat. Com,
Dibalik pembunuhan MP alias Sela (26), cewek yang jasadnya ditemukan jalan lintas seputaran Tahura, Berastagi, Tanah Karo, dalam kondisi dibungkus tas ternyata melibatkan polisi.
Tersangka utamanya JFJ alias Jo (36) warga Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan Kecamatan Siantar Timur, Kota Siantar merupakan teman dekat korban sekaligus pengusaha di Siantar.
Dalam peristiwa ini, Tersangka Jo menyuruh empat orang membuang mayat korban.
Dimana, tersangka S dan EI Sahrul merupakan warga sipil turut serta membantu tersangka Jo membuang mayat. Serta dua oknum polisi, AIPTU JHS personel Polres Siantar, dan AIPDA HP, personel Polres Simalungun.
Namun, polisi masih memburu dua orang tersangka lainnya sebagai eksekutor yang membawa mayat dan membuangnya.
Dir Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono, S.H., S.I.K., M.H mengatakan setelah korban tewas, tersangka Jo menghubungi tersangka S untuk membuang mayat korban dan menyuruhnya mengambil uang sebesar Rp 105 juta sebagai upah.
Selanjutnya, tersangka S menghubungi tersangka EI untuk mencari dua eksekutor lainnya (DPO) untuk membuang mayat korban.
Kemudian tersangka Jo menghubungi dua oknum polisi AIPTU JHS dan AIPDA HP lalu Tersangka Jo juga meminta AIPTU JHS menutupi perbuatannya sedangkan AIPDA HP sempat mengangkat korban dan menyuruh Tersangka Jo untuk membawa korban ke rumah sakit.
“Mereka melihat ada sesosok mayat, tetapi tidak melaporkan kepada pimpinannya. Dimana, mereka berasal dari personel Polres Siantar dan Polres Simalungun ,” kata Kombes Pol Sumaryono saat pimpin Press Release pada hari Senin (28/10).
Atas perbuatannya, tersangka JFJ alias Jo dikenakan Pasal 351 ayat 3, dengan ancaman 7 tahun penjara. Tersangka lainnya, turut serta peran membantu membuang mayat dijerat Pasal 221 Jo 55 KUHP, termasuk Jo Pasal 351 ayat 3. (Tim/red)
Posting Komentar