Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain

November 05, 2024
Selasa, 05 November 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan satu orang tersangka yaitu Audy Walangitan dalam kasus penyerobotan ruko di jalan Pasar Jumat No 38E, Lebak Bulus.

Penetapan tersangka ini pada surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor: B/14128/X/2024/Reskrim Jakarta Selatan, tertanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kombes Gogo Galesung. 

"Penyidik Unit II Harda Bangtah Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak," kata Gogo dalam surat tersebut, Senin (4/11).

Dalam surat tersebut, tersangka Audy Walangitan yang diduga melakukan penyerobatan lahan milik orang lain disangkakan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 385 KUHP.

Kasus ini bermula saat korban yang merupakan pemilik ruko bernama Phioruci Pangkaraya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2023. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/7037/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor kemudian menunjuk advokat LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim sebagai kuasa hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Setelah dipercaya sebagai kuasa hukum, Alvin Lim langsung bergerak ke ruko. Sebab ruko yang berada di bilangan Lebak Bulus tersebut telah dijadikan lahan parkir motor ilegal oleh tersangka. 

Pengacara terkenal Vokal itu menyurati Polres Jaksel dan meminta bantuan pengawalan.

"Terbit surat perintah Nomor Sprin/278/I/PAM3.3/2024 dan memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin langsung oleh Kombes Ade Rahmat Idnal selaku Kapolres Jakarta Selatan," jelas alvin Lim di Jakarta, Minggu (28/1).

Alvin Lim memimpin langsung pelaksanaan eksekusi. Saat itu tepat pukul 13:00 WIB, suasana ruko terlihat sepi dan tidak terlihat satupun polisi jaga di lokasi. Phioruci selaku kuasa pemilik ruko, lantas memerintahkan orang yang berada di dalam ruko untuk membuka bangunan tersebut.

Hanya saja, Alvin melanjutkan, tidak ada orang yang membuka ruko tersebut. Maka itu, sebagai pemilik sah, Phioruci memerintahkan untuk dilakukan pembukaan paksa. Ketika sedang membuka paksa, tiba-tiba dari dalam ada yang melemparkan bensin sehingga membasahi baju orang yang ada di luar ruko, termasuk Alvin Lim.

"Setelah pintu terbuka, polisi berbaju seragam baru hadir dan ketika diminta untuk mengawal masuk, Polisi menolak dengan alasan menunggu Kapolsek datang. Namun, itu hanya alasan, agar para penjahat di dalam ruko bisa kabur," tegas Alvin Lim.

Alvin melanjutkan, selepas polisi menerima telpon dari pihak yang diduga penjahat mafia tanah, polisi menemani masuk dan keadaan ruko sudah kosong, tidak ada orang.

"Rusaknya lagi kepolisian, setelah menyaksikan bagaimana penjahat membakar ruko masyarakat dan kaburnya maling, bukannya mengamankan barang bukti, justru polisi malah melengos kabur. Rusak semua tatanan hukum Indonesia jika POLRI seperti ini lagaknya," kata Alvin Lim dengan kesal.

UU Kepolisian Pasal 2 yang menyatakan tugas kepolisian untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat disebutnya hanyalah pepesan kosong, dan terbukti sampah.

"Di saat ada polisi, saya jelas teriak-teriak agar ada pelayanan. Bukan pelayanan yang didapat. Alasan 1001 macam dibilang tunggu atasan," ucap Alvin Lim.

Akhirnya pukul 14:30, jelas Alvin, LQ Indonesia dibantu tim TNI dan Ormas berhasil mengusir keluar para preman dari lokasi tanpa ada korban jiwa. Alhasil, pintu, keramik dan properti rusak, hancur terbakar karena polisi menolak memberikan pengamanan dan pelayanan.

Ratusan masyarakat, yang melihat dan menonton kejadian kekerasan ini bersorak dan menghujat kepolisian yang hanya diam saja.

Phioruci selaku kuasa pemilik ruko pun tak ayal mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kinerja kepolisian.

"Polisi di tempat melihat bagaimana saya disiram bensin dan api menyala, bukannya membantu memberikan pertolongan malah diam saja menonton. Kecewa hati saya melihat Polri makan gaji buta," ungkapnya.

Phioruci meminta agar kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku kejahatan dan diduga dibekingi oleh oknum kepolisian Kombes yang beberapa kali ikut campur permasalahan ini dan tidak memberikan bantuan kepadanya.

"Kapolri di mana? Masa ruko orang dibakar tidak ada yang olah TKP dan tidak ada yang sita barang bukti alat-alat kejahatan? Apa gunanya polisi jika kejahatan di biarkan di jaman pemilu ini," ucap Phioruci dengan pilu dan wajah kecewa. (*) 

Thanks for reading Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain

Posting Komentar

Translate