LEBAK, BeritaKilat.com – Belum
juga setahun pembangunan jalan Poros Desa Russ jalan Legok - Pariuknangkub Kampung
Parakan, Desa Pasirkupa, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak Provinsi
Banten, kembali rusak. padahal baru berapa bulan pembangunan jalan tersebut dikerjakan,
Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) ikut angkat bicara dan meminta pertanggungjawaban
pelaksana proyek.
Proyek yang dibiayai dari
APBDes TA. 2024 tersebut menelan anggaran sebesar Rp.348 759.000 juta dengan
Volume: 884x2,3x 0,03 M pembangunan Jalan Tersebut oleh pihak desa pasirkupa
dipihak ketigakan ke CV. RIZKI NABIL UTAMA dan penyedia barang pembangunan
jalan tersebut Melalui CV yang sama CV. RIZKI NABIL UTAMA.
Anggaran yang begitu besar
ini, digelontorkan untuk kebutuhan dan kenyamanan masyarakat Desa Pasirkupa dan
Masyarakat Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak terutama para pengendara roda
dua (R2) dan Roda empat (R4).
Rd. Didi Suharyadi Ketua
Japati Lebak menjelaskan. Masyarakat harus menikmati bagusnya jalan tersebut dari
anggaran yang digunakan. Jangan sampai masyarakat ada yang menjadi korban kecelakaan
dari rusaknya jalan.
“Jika pembangunan Jalan
Tersebut dilaksanakan dengan benar sesuai spek dan RAB, pasti pembangunan jalan
tersebut tidak akan cepat rusak dengan kekuatan Usia jalan yang Sudah diperhitungkannya
oleh pihak konsultan, pasti masyarakat yang melintas akan merasakan nyaman dan
puas oleh pembangunan jalan tersebut, bahkan beberapa masyarakat Desa Pasirkupa
merasa tidak puas dan nyaman Atas pembangunan jalan tersebut. Kenapa pihak desa
dan pihak pelaksana pembangunan jalan tersebut asal asalan membangun jalan
tersebut, dimana kepedulian dan tanggung jawabnya buat masyarakat. Pihak desa
dan pihak CV. RIZKI NABIL UTAMA harus bener bener membangun jalan poros desa,
karna ini dari masyarakat untuk masyarakat,bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar
Didi.
Lebih jauh Didi menyoroti
tanggung jawab pengawas konsultan PDTI yang sudah di tunjuk oleh pihak kementerian
Desa, menurutnya, pihak pengawas konsultan PDTI harus benar - benar bisa
bertanggung jawab, Untuk Bisa menegur pihak desa dan CV. RIZKI NABIL UTAMA
selaku pelaksana kegiatan pembangunan jalan tersebut.
“Harus bisa bertanggung jawab
selaku pengawas konsultan PDTI Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten
Lebak yang sudah di tunjuk. Karna Ini sudah melanggar UU Jika salah satu
masyarakat Desa Pasirkupa Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak ada yang
terjadi kecelakaan siapa yang Akan bertanggung jawab, maka Itu jangan sampai
ada pihak masyarakat yang menjadi korban kecelakaan, Jika ada masyarakat yang
menjadi korban kecelakaan dan dirugikan Atas angkutan jalan tersebut,ini Akan
bisa melanggar UU No 22 Tahun 2009,” ucapnya.
Penyelenggara jalan wajib
mempertahankan kelaikan fungsi jalan agar dapat mendukung pelayanan lalu lintas
dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib dan lancar.
“Untuk mempertahankan kelaikan
fungsi jalan, pemerintah Desa dan Kecamatan memiliki tanggung jawab untuk
melakukan pengawasan dan perbaikan apabila ada kerusakan jalan," imbuh
Didi.
Adapun aturan yang dimaksud Rd
Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI). adalah UU No. 22
Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal 24 ayat (1) UU
tersebut disebutkan bahwa penyelenggara wajib segera dan patut untuk
memperbaiki jalan rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu llntas.
Lebih lanjut, jika belum
dilakukan perbaikan jalan rusak namun berniat untuk diperbaiki, maka penyelenggara
jalan tetap wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah
terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Namun jika tak segera
diperbaiki atau memberi tanda yang dimaksud, pemerintah atau penyelenggara
jalan bisa kena sanksi hukum pidana kurungan atau denda.
Berikut ini sanksi bagi
penyelenggara jalan yang tidak segera memperbaiki jalan rusak sesuai Pasal 273
Undang-Undang No. 22 Tahun 2009;
(1) Setiap penyelenggara Jalan
yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki Jalan yang rusak yang mengakibatkan
Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga
menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan Kendaraan dan/atau barang
dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak
Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelaku dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang lain meninggal dunia,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah).
(4) Penyelenggara Jalan yang
tidak memberi tanda atau rambu pada Jalan yang rusak dan belum diperbaiki
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 1.500.000,00 (satu juta
lima ratus ribu rupiah).
"Mengacu pada ketentuan
pidana tersebut diatas, pihak Pemerintah Desa, Kecamatan,dan Pelaksana apabila
tidak melakukan perbaikan atau memberi tanda atau rambu-rambu pada jalan yang
rusak dapat dituntut baik secara pidana maupun perdata. Tuntutan Perdata mengacu
pada pasal 1365 KUH Perdata atau kelompok yang merasa dirugikan dapat melakukan
class action," jelas Rd Didi Suharyadi Aktivis Jaringan Pemuda Anti
Korupsi (*/Die)
Thanks for reading Baru Beberapa Bulan, Jalan Poros Desa Legok - Pariuknangkub Kampung Parakan Sudah Rusak Kembali. Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) Meminta Tanggung Jawab Ke Pihak Pengawas dan Pelaksana | Tags: Headline
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Baru Beberapa Bulan, Jalan Poros Desa Legok - Pariuknangkub Kampung Parakan Sudah Rusak Kembali. Aktivis Jaringan Pemuda Anti Korupsi (JAPATI) Meminta Tanggung Jawab Ke Pihak Pengawas dan Pelaksana
Posting Komentar