hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Informasi yang di Terima dari redaksi dari media kuasa hukum MSP mengatakan sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien yang berinisial MSP hanya melerai temannya agar tidak terjadi salah pahaman malah di tetap kan tersangka oleh Polsek Siantar Utara. Rabu 13/11/2024
Sehingga pada saat kejadian tersebut klienku di keroyok oleh orang tak di kenal sehingga mengalami luka-luka wajah lebam, bibir pecah dan kaki di kasih Api puntung rokok sehingga Pingsan.
"Berdasarkan keterangan BAP tidak ada memukul korban yang bernama Joshua Mario Putra sihombing pada saat kejadian tersebut pada tanggal 25 September 2024 sekitar Pukul 10.15 wib.
Pada saat Tempat kejadian Perkara, klien yang berinisial MSP hanya melerai dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali bagian Bahunya Anjes chrisman Sitompul agar selesai perselisihan pahaman antara korban dan teman saya yang sudah lari ntah
Kemana.
"sangat terkejut yang buat laporan polisi yang di Terima oleh SPKT Polsek Siantar Utara atas nama Melva Liceria Simanjuntak LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara
"Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga tidak berada di tempat kejadian Perkara.
Lanjut menambahkan, pada saat kejadian tempat perkara tersebut dengan kondisi klien yang bernama Muhamamd Sahri Pulungan sangat prihatin di pukul oleh otk dan di kasih api puntung rokok dan Pingsan.
"besar harapan kepada Kapolri untuk berikan kepastian Hukum kepada klien yang merupakan korban dari Pengeroyok kan orang Tak di kenal di Jalan Wahidin, kelurahan melayu, kec Siantar Utara pada tanggal 25 September 2024.
Berikut ini hasilnya rontgen atas nama Jhosua Mario Putra Sihombing yang telah di keluarkan dari pihak RS vita insani kota Siantar pada tanggal 27 September 2024;
1.kedudukan tulang : tukang lumbosacral baik,
2.tak tampak lesi titik/blastik maupun fraktur
3. Tak tampak pembentukan spur di vertebra lumbalis
4. Tak tampak penyimpanan ruang diskus interverbralis jaringan lunak tenang. Ujarnya (Tim/red)
Thanks for reading KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : MEMINTA KEADILAN KEPADA KAPOLRI ATAS DI TETAP KAN KLIEN SEBAGAI TERSANGKA | Tags: Kriminal
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 comments on KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : MEMINTA KEADILAN KEPADA KAPOLRI ATAS DI TETAP KAN KLIEN SEBAGAI TERSANGKA
Posting Komentar