Siantar - beritakilat. Com,
hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Informasi yang di Terima dari redaksi dari Kuasa hukum MSP mengatakan sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien yang kenak Pukul oleh Otk, bibir pecah dan di kasih Api Puntung Rokok. Rabu 20/11/2024
Sehingga pada saat kejadian tersebut klien mengalami luka-luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih Api puntung rokok sehingga Pingsan dan tidak ada di berikan pelayanan kesehatan sebagaimana diamanatkan undang-undang yang berlaku di NKRI
"Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul korban yang bernama Joshua Mario Putra sihombing pada saat kejadian tersebut pada tanggal 25 September 2024 sekitar Pukul 10.15 wib.
Pada saat Tempat kejadian Perkara, anakku yang berinisial MSP hanya melerai dengan menggunakan tangan kanan sebanyak 1 kali bagian Bahunya Anjes chrisman Sitompul.
dan berdasarkan laporan polisi yang di Terima oleh SPKT Polsek Siantar Utara bernama Melva Liceria Simanjuntak LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara
"Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.
Lanjut menambahkan, kuasa hukum yang baik hati yang berinisial Alvin telah Menyurati Kabid Propam Polda Sumut tentang Kode etik dugaan tindak Profesional dalam melaksanakan Tugas sesuai Aturan Peraturan Polri no 7 tahun 2022 tentang kode etik Profesi dan Komisi kode etik kepolisian negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap Penyidik Polsek Siantar Utara.
"besar harapan kepada Kabid Propam Polda Sumut yang saat ini masih di pimpin oleh Kombes bambang tritianto SIK untuk memerintahkan jajarannya Propam Polda Sumut untuk memeriksa oknum Penyidik Polsek Siantar Utara.
Berikut ini hasilnya rontgen atas nama Jhosua Mario Putra Sihombing yang telah di keluarkan dari pihak RS vita insani pada tanggal 27 September 2024;
1.kedudukan tulang : tukang lumbosacral baik,
2.tak tampak lesi titik/blastik maupun fraktur
3. Tak tampak pembentukan spur di vertebra lumbalis
4. Tak tampak penyimpanan ruang diskus interverbralis jaringan lunak tenang. Ujarnya (Tim/red)
Thanks for reading VIRAL! KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA KABID PROPAM POLDA SUMUT UNTUK MEMERIKSA OKNUM PENYIDIK POLSEK SIANTAR UTARA | Tags: Polisi
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 comments on VIRAL! KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA KABID PROPAM POLDA SUMUT UNTUK MEMERIKSA OKNUM PENYIDIK POLSEK SIANTAR UTARA
Posting Komentar