Pemerintah
VIRAL! KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : MEMINTA KEPADA KEJATISU SUMUT UNTUK HENTIKAN KASUS KLIEN DI KOTA SIANTAR
Siantar- beritakilat.com
hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum MSP mengatakan Sangat di sayangkan diduga kepolisian resort polsek siantar Utara tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien yang berusia masih muda. Kamis 21/11/2024
"Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut.
Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya.
dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga Pelapor tidak berada tempat kejadian perkara tersebut yang dimaksud diatas.
Lanjut menambahkan, kepada kepala kejaksaan Tinggi sumut yang saat ini di pimpin oleh IDIANTO, S.H., M.H, untuk
memberikan kepastian hukum kepada klien agar bebas dari Penjara. Sehingga mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. Ujarnya (Tim/red)
Via
Pemerintah
Posting Komentar