Siantar- beritakilat.com
hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum MSP mengatakan Sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien mengalami wajahnya luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih puntung rokok oleh OTK.
Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut dan hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak 1 kali memukul yang bernama Anjes Chrisman Sitompul.
Atas kejadian tersebut yang melaporkan atas nama Melva Liceria Simanjuntak berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Senin 11/11/2024.
" Kami juga sudah menyurati kabid Propam Polda Sumut untuk memberikan rasa Keadilan Kepada Klien pada saat Kejadian yang sebenarnya pada tanggal 25 September 2024 10.15 Menit di TKP tersebut yang dimaksud diatas.
Lanjut menambahkan, besar harapan kepada hakim tunggal Praperadilan di pengadilan negeri Siantar yang di pimpin oleh Nasfi Firdaus SH, MH untuk memberikan kepastian hukum kepada anakku agar bebas dari Penjara dan memulihkan nama baik di tengah Masyarakat kota Siantar.
"demi kepastian Hukum yang berlaku di NKRI, Kuasa Hukum telah mendaftarkan berdasarkan Nomor Perkara Pemohon Praperadilan Status Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Pms Muhammad Sahri Pulungan Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara Cq. Kapolres P. Siantar Cq. Kapolsek Siantar Utara di Pengadilan Negeri Siantar.
"Bahwa Permohonan Praperadilan ini di ajukan berdasarkan undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Yang mana Di dalam Pasal 77 Berbunyi Sebagai berikut :
“Pengadilan Negeri Kota Siantar, Berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang:
A. Sah Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;
B. Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidana. Ujarnya (Tim/red)
Thanks for reading kuasa hukum MSP angkat Bicara : Walaupun Langit Akan Runtuh, meminta Hakim Praperadilan PN Siantar Tegakkan Keadilan demi Kepastian Hukum Yang berlaku di NKRI | Tags: Kriminal
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 comments on kuasa hukum MSP angkat Bicara : Walaupun Langit Akan Runtuh, meminta Hakim Praperadilan PN Siantar Tegakkan Keadilan demi Kepastian Hukum Yang berlaku di NKRI
Posting Komentar