Siantar- Beritakilat.Com,
hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Informasi yang di Terima dari redaksi media orangtua yang berinisial MSP
mengatakan sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada anakku
Berdasarkan keterangan MSP tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing di TKP pada saat kejadian tersebut.
atas Nama Melva Liceria Simanjuntak yang berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara
"Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Minggu 10/11/2024
Lanjut menambahkan, pada saat terjadi pengeroyokan kepada anakku di Pukuli oleh Oknum Tak di kenal (OTK) sehingga wajah anakku lebam, Bibir dan lalu di kasih Puntung Api rokok ke Kaki MSP tersebut.
"Sehingga klien saya mengalami luka-luka bakar bekas Api rokok dan Pingsan. Setelah itu datanglah mobil polisi dan kemudian Klien Saya yang bernama MSP tanpa di tanyain mengenai kejadian Tersebut, kemudian lalu di masukkan kedalam Mobil Polisi.
besar harapan kepada hakim tunggal Praperadilan di pengadilan negeri Siantar memberikan kepastian hukum kepada klien dan membebaskan dari Penjara.
demi kepastian Hukum yang berlaku di NKRI, kuasa hukum telah mendaftarkan berdasarkan Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara 4/Pid.Pra/2024/PN Pms Muhammad Sahri Pulungan Kapolri Cq. Kapolda Sumatera Utara Cq. Kapolres P. Siantar Cq. Kapolsek Siantar Utara di Pengadilan Negeri Siantar.
"Bahwa Permohonan Praperadilan ini di ajukan berdasarkan undang undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana ( KUHAP ), Yang mana Di dalam Pasal 77 Berbunyi Sebagai berikut :
“Pengadilan Negeri Berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang undang ini tentang:
A. Sah Tidaknya Penangkapan, Penahanan, Penghentian Penyidikan atau Penghentian Penuntutan;
B. Ganti Kerugian dan atau rehabilitasi bagi seorang yang perkara pidana. Ujarnya (Tim/red)
Thanks for reading Orang Tua MSP Angkat Bicara : Pada Saat Kejadian 25 September 2024, Anakku di Pukul OTk sehingga wajahnya Luka Lebam, Bibir Pecah dan di Kasih Api Puntung Rokok ke Kaki | Tags: Kriminal
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 comments on Orang Tua MSP Angkat Bicara : Pada Saat Kejadian 25 September 2024, Anakku di Pukul OTk sehingga wajahnya Luka Lebam, Bibir Pecah dan di Kasih Api Puntung Rokok ke Kaki
Posting Komentar