Jakarta, BeritaKilat.com - Upaya kriminalisasi dialami oleh MSL pria berusia 72 Tahun di Lampung Tengah, LQ Indonesia Law Firm mendesak Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih Obyektif memutus perkara.
Lanjutan upaya Kriminalisasi kakek Lansia berumur 72 tahun dilampung tengah sudah memasuki persidangan dengan agenda Pledoi, pada agenda persidangan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lampung Tengah menuntut Terdakwa MS selama 1 tahun 6 bulan.
Advokat Alvin Lim,SH.,MH.,MSc.,CFp dari LQ Indonesia Law Firm selaku Penasehat Hukum Terdakwa dalam keterangan dimedia menyatakan "dalam fakta persidangan JPU tidak pernah menghadirkan saksi atau bukti yang menerangkan sumber pembelian genset tersebut, ditambah lagi pengakuan para pemilik lainnya mereka tidak pernah urunan atau patungan membeli genset tersebut" ujarnya.
Advokat Nathaniel Hutagaol,SH.,MH juga menambahkan "bahwa dipersidanganlah baru diketahui Ahli yang digunakan Polres Lampung Tengah sebagai salah satu faktor pendukung naiknya perkara ini mengetahui Pabrik Tri Karya Manunggal bukan perseroan terbatas melainkan Persekutuan Perdata" tambahnya
Advokat Tua Parningotan Ambarita,SH juga menerangkan "bahwa jelas dipersidangan bukti yang tunjukan jaksa berupa kartu besar kebutuhan pabrik yang hanya ditulis tangan dan tidak ada tandatangan dari pemilik tidak ada makna ya, siapa saja bisa membuat itu bahkan ditambah lagi fakta terhadap genset tersebut tidak pernah ada serah terima barang tersebut dari Terdakwa ke pabrik tri karya manunggal" terangnya
Alvin Lim "ini jelas upaya Kriminalisasi, sejak kapan di negeri ini orang menjual dan memindahkan barang milik sendiri bisa dipidana, apakah penegakan hukum di Indonesia sudah mencapai level serendah itu?
Advokat Sakti Manurung, yang sekaligus menjadi Kepala Cabang LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat menambahkan “Kami meminta Ketua Pengadilan Negeri Gunung Sugih, yang turut menjadi Hakim Ketua dalam memeriksa dan mengadili perkara ini untuk teliti dan cermat melihat duduk perkara, karena menurut kami ini bukan perkara pidana melainkan jelas ini terkesan upaya Kriminalisasi, seakan dipaksakan dari semenjak di tingkat Polres Lampung Tengah hingga Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, bahkan kalau perlu diperiksa selidiki instansi-instansi itu, ada apa sebenarnya?!!” tutup nya.
LQ Indonesia Law Firm
Bagi masyarakat Indonesia dimanapun berada, yang ingin berkonsultasi hukum, dapat menghubungi: Hotline LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat – 0811-1534-489.
Thanks for reading Sidang Kasus Dugaan Kriminalisasi Kakek 72 Tahun Memasuki Pembacaan Pledoi, LQ Indonesia Lawfirm : Jaksa Tak Pernah Hadirkan Saksi | Tags: Hukrim
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Sidang Kasus Dugaan Kriminalisasi Kakek 72 Tahun Memasuki Pembacaan Pledoi, LQ Indonesia Lawfirm : Jaksa Tak Pernah Hadirkan Saksi
Posting Komentar