JAKARTA, BeritaKilat.com – Mahkamah Agung telah menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh sosok bernama Hendra Kusuma Kargito. Sebelumnya, Hendra Kargito adalah mantan klien dari LQ Indonesia Lawfirm sekaligus korban dari Indosurya.
Bak air susu dibalas air tuba, setelah dibantu oleh LQ Indonesia Lawfirm Hendra Kargito justru mencabut kuasa dan tidak mau membayar success fee yang sudah seharusnya menjadi hak dari LQ Indonesia Law Firm. Melihat tidak adanya itikad baik dari Hendra Kargito, LQ Indonesia Lawfirm memutuskan untuk membawa perkara ini ke ranah hukum.
Putusan Pengadilan Negeri Tangerang memutuskan bahwa Hendra Kargito diwajibkan membayar success fee kepada LQ Indonesia Lawfirm. Tidak terima dengan putusan tersebut, Hendra Kargito kemudian mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Banten namun hasilnya justru menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang. Tidak berhenti sampai disana, Hendra Kargito lalu mengajukan upaya hukum kasasi namun ditolak oleh Mahkamah Agung.
Advokat Alvin Lim, S.H., M.H. selaku Founder dari LQ Indonesia Lawfirm menyampaikan “Hendra Kargito sangat licik padahal Beliau dari awal telah sepakat dengan success fee yang sudah seharusnya menjadi hak LQ namun Beliau justru enggan membayar success fee tersebut. Kami menduga Beliau mengajukan banding dan kasasi supaya Beliau terbebas untuk tidak membayar success fee tersebut namun nyatanya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung”.
Advokat Pestauli Saragih, S.H., M.H. dari LQ Indonesia Lawfirm turut menyampaikan, “Dari awal Kami memperjuangkan hak dari Hendra Kargito sampai Beliau memperoleh ganti rugi dari Indosurya namun setelah mendapatkan ganti rugi tersebut Beliau justru menusuk Kami dari belakang dengan mencabut kuasa dan enggan untuk membayar success fee yang telah disepakati”. pungkas Pestauli.
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah
firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi
khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 4 kota dan dapat dihubungi di
hotline Cabang Tangerang - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489
Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489 Cabang Kemayoran - 0811-1184-489 (*/Red)
Thanks for reading Upaya Hukum Kasasi Ditolak, Hendra Kargito Diminta Pertanggungjawaban Oleh LQ Indonesia Law Firm | Tags: Headline
« Prev Post
Next Post »
0 comments on Upaya Hukum Kasasi Ditolak, Hendra Kargito Diminta Pertanggungjawaban Oleh LQ Indonesia Law Firm
Posting Komentar