APH Diduga Tidak Berani Tangkap Oknum Wartawan PW Bekingi Gudang Penyimpanan Minyak Mentah atau "Cong"
Kota Bekasi, BeritaKilat.com - Maraknya pemberitaan terkait Gudang penyimpanan minyak mentah atau "Cong" di wilayah Jatiasih lokasi di Jalan Wibawa Mukti II, Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Bekasi di jadikan tempat penimbunan solar subsidi beberapa waktu lalu.
Diduga APH khususnya Polres Metro Bekasi Kota terkesan tidak berani tangkap oknum wartawan PW.
Apa diduga ada koordinasi diterima APH dari oknum wartawan PW pada APH polres metro Bekasi Kota itu kenapa sampai saat ini masih bebas berkeliaran.
Berawal dari tindak lanjut informasi dugaan penyelewengan BBM dari masyarakat, Sudah ramai di beberapa media online sangat disayangkan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota ternyata diduga sudah ada kongkalikong dengan bandit gudang penyimpanan minyak mentah atau "Cong" di wilayah Jatiasih.
Hal ini sangat kuat dugaan, Sampai saat ini oknum wartawan masih berkeliaran menjalankan aktifitas ilegal terkesan kebal hukum.
Dalam penelusuran tim awak media mendatangi gudang penyimpanan minyak mentah atau "Cong" di wilayah Jatiasih yang di tutup gerbang.
Beberapa selang kemudian ada seorang datang menghampiri awak media,” ada apa mencari siapa. tanya F selaku penjaga…
Saya selaku orang yang menjaga tempat ini. Maaf untuk tamu media ormas dan LSM untuk berkordinasi nanti diurus sama PW” ujar orang tersebut.
Selanjutnya awak media menghubungi PW, Saat dikonfirmasi PW mengatakan kalau saat ini Gudang tutup dulu dan kegiatan dialihkan ke Marunda.
Kita bermitra aja kalau ada sumber untuk pengisian boleh kita saling bermitra dengan baik.” Jelas ungkapan PW saat di konfirmasi.
Hasil penelusuran awak media dan informasi dari masyarakat bahwa area tersebut memang digunakan sebagai pengelolaan serta penyimpanan minyak mentah atau "Cong" siap dikirim menggunakan tangki transportir milik PT SKS, Perusahaan yang bergerak dalam pengiriman BBM dan merupakan mitra Pertamina.
Informasi dari warga sekitar mengungkapkan bahwa lokasi tersebut digunakan untuk menampung minyak olahan dari minyak mentah "Cong", tetapi setelah ramai diberitakan saat ini aktivitas tersebut tutup dialihkan ke Marunda.
Hal tersebut jelas melanggar Penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas : Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hal ini perlunya ketegasan dan tindakan dari wilayah hukum setempat serta Dewan PERS untuk menindak secara tegas tanpa pandang bulu buat oknum wartawan.
BBM yang merupakan subsidi dari pemerintah itu adalah hak masyarakat yang dijadikan ladang ke untungan oleh mafia BBM Bersubsidi.
Saat berita ini di muat awak media minta dengan tegas dimana program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan energi berjalan sesuai aturan.
Percuma wilayah hukum setempat khusunya Polsek, Polres, Polda hingga tingkatan Mabes dan BPH Migas. Karena diduga sudah ada pengkondisian.
Selanjutnya tim awak media akan menelusuri lebih lanjut terkait adanya pembelian bbm di setiap SPBU jenis solar yang di angkut oleh para mafia dengan harga subsidi, lalu di jual dengan harga industri.
Keuntungan tersebut sangat signifikan jika aparat penegak hukum tutup mata tentang kegiatan tersebut.
Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di gudang tersebut terkait distribusi BBM, nyatanya sampai hari ini pihak kepolisian khususnya Polres Metro Bekasi Kota tidak segera ditindak tapi malah tutup mata. (*/Red)
Posting Komentar