BERMULA DARI KERJASAMA BISNIS KLINIK KECANTIKAN, MANTAN FINALIS PUTRI INDONESIA MELAPORKAN REKAN BISNISNYA
JAKARTA, BeritaKilat.com - Klien LQ Infonesia Law Firm bernama Irene Kamaludin yang juga merupakan Direktur dari PT Liggra Kosmetika Global atau GSC Clinic bekerjasama dengan Diana Joyo Rachmatien selaku Direktur dari Beauty District terkait pembukaan Klinik Kecantikan sebagaimana Perjanjian Kerja Sama tertanggal 31 Januari 2024. Dalam kerja sama tersebut telah disepakati pihak GSC Clinic menyediakan fasilitas berupa tempat yang beralamat di Pantai Indah Kapuk (PIK), sementara pihak Beauty District menyediakan mesin-mesin perawatan kecantikan. Pada tanggal 23 April 2024, secara tiba-tiba pihak Beauty District mengeluarkan mesin perawatan tanpa diketahui sebabnya dan tanpa berdiskusi terlebih dahulu dengan Pihak GSC. Dengan dikeluarkannya mesin-mesin tersebut Pihak GSC meminta klarifikasi terhadap Beauty District namun oleh pihak Beauty District tidak memberikan alasan yang jelas.
Kemudian, pada tanggal 30 Mei 2024 secara mengejutkan ibu Irene mendapat undangan klarifikasi dari pihak kepolisian atas Laporan Polisi yang dibuat oleh pihak Beauty District di Polres Jakarta Utara dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/659/V/2024/SPKT/Polres Metro Jakut/Polda Metro Jaya atas dugaan pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 372 KUHP jo Pasal 378 KUHP jo Pasal 406 KUHP, padahal Klien LQ Indonesia Law Firm tersebut merasa tidak pernah melakukan perbuatan pidana yang tertuang dalam Laporan Polisi tersebut. Menurut ibu Irene, satu-satunya tindakan yang dilakukan adalah menurunkan papan nama milik Beauty District, karena ternyata klinik kecantikan milik Diana Joyo Rachmatien yang juga merupakan Finalis Putri Indonesia tersebut diduga tidak memiliki lisensi atau izin beroperasi di wilayah Pantai Indah Kapuk.
Alasan tersebut telah disampaikan ibu Irene kapada penyidik Polres Jakarta Utara, namun pihak penyidik alih-alih mempertimbangkan alasan tersebut, pihak penyidik justru menaikkan status laporan tersebut dari penyelidikan menjadi penyidikan.
Menanggapi hal tersebut, Advokat Adi Gunawan menyatakan “Kami menilai adanya kejanggalan dalam laporan polisi terhadap Klien Kami dikarenakan Klien Kami disangkakan dengan pasal penipuan dan/atau penggelapan dan/atau pengerusakan barang yang mana hal ini sangat bertolak belakang dengan fakta yang ada. Justru Pihak Beauty District diduga melakukan pelanggaran hukum karena tidak memiliki lisensi atau izin beroperasi yang harus dimiliki setiap klinik kecantikan disetiap wilayah klinik tersebut.”
Advokat Adi Nugroho menambahkan dengan menyatakan “Laporan Polisi tersebut terkesan sangat dipercepat padahal tidak ada bukti yang yang nyata klien kami melakukan tindak pidana sebagaimana pasal-pasal yang dituduhkan oleh pelapor”. Ia juga menambahkan, “sekiranya Polres Metro Jakarta Utara dapat menindaklanjut kasus ini secara profesional dan obyektif agar klien kami mendapat keadilan”.
Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM
LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki beberapa cabang, salah satunya di Tangerang, dapat dihubungi di nomor hotline Kantor 0817-4890-999. (*/red)
Posting Komentar