Kasus Agus Salim, LQ Indonesia Lawfirm dan Alvin Lim

Desember 19, 2024
Kamis, 19 Desember 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Banyak orang berpikir bahwa Alvin Lim salah ketika mengambil kasus Agus Salim. Bagaimana tidak? Banyak netizen berpaling berbalik menghujat Alvin Lim dan LQ Indonesia serta mulai membuli Alvin dan keluarganya. 

Alvin Lim menuangkan alasannya memilih membantu kasus Agus Salim. "Pertama demi kemanusiaan karena iba keadaan Agus. Kedua adalah membuktikan bahwa LQ Indonesia Lawfirm tidak main dua kaki dan selalu komit sampai akhir kasus, tidak peduli itu kasus Probono atau kasus berbayar."

Advokat Kondang lainnya pasti takut dan gentar serta akan berpikir 1000x sebelum menjadi kuasa hukum Agus Salim, korban penyiraman air keras yang buta. Namun, tidak dengan Alvin Lim "Saya ingin mencerdaskan masyarakat bahwa lawyer yang tidak sependapat dengan Buzzer pihak lawan, belum tentu adalah lawyer brengsek. Ketika menangani kasus Agus Salim, masyarakat bisa melihat bagaimana lawan berusaha menghancurkan mental dan spirit saya dengan rame-rame mengeroyok. Bukan hanya buzzer, Novie dan lawyernya Herwanto melayangkan Laporan Polisi ke Alvin Lim. Hotman Paris pun setiap hari menaikkan berita hoax tentang Alvin Lim dan menantang memamerkan kekayaan yang jelas perbuatan melanggar kode etik advokat."

Apakah Alvin Lim Panik dan marah? "Lawyer lain mungkin panik tapi saya sudah lebih dari 200 LP dilayangkan ke saya dari Raja Sapta Oktohari, anak Oesman Sapta Oedang (ketum Hanura). LP RSO paling sakti dalam 2 minggu sudah naik sidik dan sudah ada TO penangkapan Alvin Lim. Saya berhasil patahkan dengan 1 langkah strategi ke kapolda metro jaya. Alhasil Direktur Kriminal Khusus di gampar kapolda di ruangannya. LP sakti lainnya adalah LP kejaksaan agung Sarang Mafia. Sejumlah 195 kejari seluruh Indonesia berkumpul dan masing-masing Lapor di Polres, Polda dan Mabes. Dimana dalam waktu 1 minggu saya dijadikan tersangka, tidak melalui sidik dan tanpa pernah periksa saya sebagai saksi. Luar biasa. Ini pun berhasil saya patahkan dengan keluarnya P19 Kejaksaan bahwa pasal 28 ITE tidak memenuhi unsur karena kejaksaan agung adalah Institusi bukan orang yang bisa di cemarkan nama baiknya. Sedangkan pasal 27, pelapor tidak berani lanjut karena saya ada rekaman bukti pemberian suap. Alhasil, LP sampai sekarang tidak bisa dipenuhi. Bahkan penyidik yang memeriksa saya lapor balik ke Propam dan dikenakan sidang etik dan di hukum. 250 LP tidak satupun jalan. Dalam penangan kasus pidana bukan hanya kepandaian ilmu hukum, tapi strategi, network dan keberanian menjadi dasar berhasilnya menghindar dari proses hukum." 

LP lainnya adalah LP pencemaran nama baik karena saya sebut Oknum Jenderal Polri anjing Oknum Kriminal, dilaporkan oleh AKBP Pujiyarto Kasubdit Renakta. "Pemanggilan pertama sudah spesial. Kenapa. Di ruang BAP saya di kepung oleh belasan penyidik dan hanya boleh di temani oleh 1 pengacara. Masuk di geledah tidak boleh bawa apa-apa selain pen dan kertas. Sudah ada TO selesai pemeriksaan saksi 1x24 di tahan di ruangan BAP dan lanjut dengan periksa sebagai tersangka. Saya sudah bersiap dalam pemeriksaan saksi saya keluarkan kartu truf. Penyidik dan para kanit mundur tidak berani lanjut LP sampai sekarang mandek."

Di banding LP RSO, Kejaksaan, dan AKBP Pujiyarto Alvin Lim melihat LP Novi seperti skala taman kanak-kanak. "Walk in the park. Orang awam berusaha melangkahi ahli hukum, nanti akan kena getahnya sendiri. Boro-boro panik, LP novi selain tidak memenuhi unsur, penuh tuduhan tidak berdasar dan melanggar SKB 3 Menteri tentang ITE. Berdasarkan pengalaman dan expertise saya, LP seperti ini tidak akan mampu menjerat saya. Saya yakin penyidik dan kanit akan berpikir 1000x untuk mengkriminalisasi lawyer seperti saya, apalagi saya bertanya bukan menuduh. Kedua adalah sebagai advokat mendapat surat kuasa yang memiliki imunitas dalam menjalankan tugas. Novi terlalu gegabah menyerang orang yang tidak dia selidiki dulu Siapa Alvin Lim." 

"Sorry Nov, Alvin Lim bukan kaliber RD Law yang panik dan takut ketika di polisikan. Dalam setiap kata sudah benar-benar saya analisa apakah ada unsur pencemaran nama baik. Selain imunitas Advokat Quotient TV berbentuk PT legal dan dilindungi UU Pers. Jadi setiap keberatan harus lebih dulu diajukan ke perusahaan dan mekanisme sesuai pada 5 UU Pers adalah melalui hak jawab. Ini diperkuat dengan perjanjian Kapolri dan dewan Pers dan SKB 3 Menteri. Saya sih ketawa aja melihat pengacara-pengacara kelas teri yang tidak paham. Kalo dikritik marah dan merasa dirinya jagoan hukum padahal banyak tidak paham. Alvin Lim juga berhasil membebaskan advokat yang dikriminalisasi Henry Surya di Pengadilan. Dan saya juga di polisikan Henry Surya kasus pencemaran nama baik. Saya bilang lu maling dan perampok duit masyarakat mana ada nama baik. Alhasil LP Henry Surya mandek dan LP saya naek pengadilan di Henry di vonis 18 tahun serta asetnya 2.7Triliun di sita Bareskrim. Jadi kesimpulan jangankan panik, sedikitpun tidak kawatir saya akan LP Nopi. Like a walk in the park." 

Nama Alvin Lim diperhitungkan Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Pengadilan. Para oknum tidak berani ketika melawan Alvin Lim. Alvin Lim juga mendapatkan dukungan dan support dari Polri, jaksa dan hakim yang lurus. Mereka sering menghubungi Alvin, minta ketemu dan sharing tentang oknum di istitusi mereka. Tidak jarang ada polisi baik yang dizolimi di bantu Alvin Lim ke Propam dan Bareskrim untuk diluruskan. "Alvin Lim tidak akan mencelakai orang benar. Tapi dalam kasus Novi sesuai aturan hukum, Novi salah menyimpan dan mengambil uang di rekening Agus. Kamarudin dan Hotman pun mengakui secara hukum Agus benar. Makanya saya mau bela Agus. Kalo Agus salah dalam sisi hukum tidak mau saya ambil kasusnya. Disinilah pengacara bagus akan bisa di lihat masyarakat. Hantaman buzzer, keroyokan dari sesama rekanan pengacara dan bullying di saya dan keluarga saya. Kenapa? Karena dianggap saya membela orang yang salah. Kita lawyer dan ahli hukum, harus dan wajib mencerdaskan masyarakat bahwa tugas pengacara sesuai pembelaan dan ketika membela kliennya tidak boleh diidentikan dengan klien yang di bela. Ini isi UU Advokat. Kecuali UU dirubah maka saya tidak akan menyerah dan menjunjung tinggi UU yang disahkan oleh pemerintah. Jika UU kalah dengan buzzer, hapus aja UU dan jadikan Buzzer sebagai polisi, jaksa dan hakim. Maka Indonesia bukan jadi negara hukum melainkan negara Buzzer. Salam cerdas hukum." Pungkas Alvin. 

Untuk informasi layanan, bantuan hukum, media, pelatihan keuangan dan konsultasi keuangan bisa hubungi kantor Quotient terdekat. 

Hotline 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111534489 (Jakarta Barat), 0811-1184-489 (Jakarta Pusat)  dan 0817-489-0999 (Tangerang), 08111084489 (PIK 2), 0811-1023-489 (Jakarta Selatan) atau mendatangi Quotient Center terdekat. (*/red) 

Thanks for reading Kasus Agus Salim, LQ Indonesia Lawfirm dan Alvin Lim | Tags:

Next Article
« Prev Post
Previous Article
Next Post »

Related Posts

Show comments
Hide comments

0 comments on Kasus Agus Salim, LQ Indonesia Lawfirm dan Alvin Lim

Posting Komentar

Translate