Siantar- beritakilat.com
hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Informasi yang di Terima dari redaksi media, kuasa Hukum MSP mengatakan Sangat di sayangkan tidak berikan keadilan yang berlaku di NKRI kepada klien mengalami wajahnya luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih puntung rokok oleh OTK.
Berdasarkan keterangan klien tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut.
Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya.
dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. Jum'at 13/12/2024
" Pada saat pelimpahan berkas dari kejaksaan siantar, klien tidak mengakui barang bukti sebuah bongkahan baru bangunan dan tidak ada memukul jhosua Mario putra Sihombing pada saat kejadian tersebut.
Lanjut menambahkan, besar harapan kepada ketua mahkamah Agung RI agar memberikan kepastian hukum yang berlaku di NKRI kepada klien agar bebas dari Penjara lapas kelas II A kota Siantar Sehingga mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. Ujarnya (Tim/red)
Thanks for reading KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : DESAK KETUA MAHKAMAH AGUNG RI, BEBASKAN KLIEN DI LAPAS KELAS IIA KOTA SIANTAR, HANYA MELERAI DI TETAPKAN TERSANGKA | Tags: Pemerintah
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 comments on KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : DESAK KETUA MAHKAMAH AGUNG RI, BEBASKAN KLIEN DI LAPAS KELAS IIA KOTA SIANTAR, HANYA MELERAI DI TETAPKAN TERSANGKA
Posting Komentar