Siantar Beritakilat. Com,
Tulang punggung keluarga merupakan orang yang menanggung beban dalam aspek rumah tangga, seperti nafkah, tanggung jawab moral, dan tanggung jawab ekonomi.
Kuasa hukum MSP yang biasanya di panggil Alvin mengatakan sayang di sayangkan diduga Polsek Siantar Utara tidak berikan keadilan yang sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI, hanya melerai agar tidak salah paham antara teman dan korban namun di tetapkan tersangka. Kamis 5/12/2024
"Klien yang berinisial MSP selama ini hanya pedagang kaki lima untuk membantu kehidupan orangtuanya lebih baik kedepannya, bahkan klien untuk mendapatkan untung di mulai dari 500-1000 rupiah di kumpul secara perlahan sehingga menghasilkan penghasilan 50 ribu perhari.
Lanjut menambahkan, Tulang punggung keluarga bisa menjadi beban yang berat, sehingga penting untuk menjaga kesehatan mentalnya. Berikut beberapa tips untuk menjaga kesehatan mental tulang punggung keluarga Memahami bahwa tulang punggung keluarga juga lelah fisik dan psikis
"hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
"Berdasarkan keterangan klien pada saat kejadian tersebut datang puluhan masyarakat yang tak di kenal (otk) dengan memukul klien sehingga wajah klien mengalami luka lebam, bibir pecah dan kaki di kasih api puntung rokok sehingga pingsan.
Kemudian klien di masukkan ke mobil patroli Polisi dan lalu di bawa ke Polsek Siantar Utara lalu di mintain keterangan dengan tubuh lemas.
Keterangan BAP Tidak ada memukul yang bernama Joshua Mario putra sihombing pada saat tempat kejadian Perkara tersebut.
Pada saat kejadian di jalan dr Wahidin, Kel. melayu, Kec. Siantar Utara sekitar Pukul 22.15 Wib hanya melerai dengan cara tangan kanan sebanyak satu kali ke Anies Chrisman Sitompul agar tidak salah paham antara korban dan temannya.
dan yang melaporkan kejadian tersebut atas nama MLS berdasarkan laporan polisi : LP/B/75/IX/2024/SPKT/Polsek Siantar Utara "Pengeroyokan itu terjadi hari Rabu 25 September 2024 malam sekira pukul 22.15 wib di Jalan Wahidin, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, diduga Pelapor tidak berada tempat kejadian perkara tersebut yang dimaksud diatas.
Besar harapan kepada kapolri untuk memberikan kepastian hukum yang berlaku di NKRI Sehingga mencerminkan sila ke 5 keadilan Sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
"setiap orang di Indonesia berhak untuk mendapat perlakuan dan bersikap adil terhadap sesama (persamaan sosial). Sehingga, sebagai warga Indonesia yang baik kita perlu membiasakan sifat adil ke siapa pun dan dalam kondisi apa pun. Ujarnya (Tim/red)
Thanks for reading KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : KLIEN SEBAGAI TULANG PUNGGUNG UNTUK ORANG TUA DAN BERJUALAN MENGUMPULKAN UNTUNG 500-1000 RUPIAH PERPICIS | Tags: Kriminal
Next Article
« Prev Post
« Prev Post
Previous Article
Next Post »
Next Post »
0 comments on KUASA HUKUM MSP ANGKAT BICARA : KLIEN SEBAGAI TULANG PUNGGUNG UNTUK ORANG TUA DAN BERJUALAN MENGUMPULKAN UNTUNG 500-1000 RUPIAH PERPICIS
Posting Komentar