Memori Kasasi kejaksaan kota Medan jaksa Septian G.A Napitupulu S.H.sudah di kirimkan ke Mahkamah Agung
Alvin Lim dalam keterangannya di media Massa Nasional menyatakan " Kok bisa perbuatan pemalsuan surat bukan perbuatan pidana, saya sangat terkejut dan jujur sangat tergelitik atas putusan tersebut yang kini sedang di lakukan Kasasi oleh Kejaksaan kota Medan.
Alvin Lim menambahkan " Saya sedikit nostalgia terhadap putusan di PN Kota Medan yang sangat mirip dengan Putusan Ronald Tanur yang di tingkat pertama diputus lepas namun dikasasi dengan tegas diputus bersalah dan mirip juga dengan putusan Indosurya yang ditingkat pertama diputus bebas namun dikasasi diputus bersalah Semoga Mahkamah Agung Menyatakan bersalah terhadap para terdakwa dan mengabulkan Kasasi Kejaksaan kota Medan.Tambahnya
Bahwa jangan lagi Penegakan Hukum dibuat jadi skema sulap menyulap,jangan buat masyarakat jadi orang orangan sawah, sudah berapa ribu kali oknum penegak hukum membuat masyarakat menangis dan kecewa, saya juga meminta untuk semua elemen untuk ikut kawal kasus ini, jangan sampai semua tindak pidana dapat diselesaikan dengan transaksi putusan bebas atau putusan lepas, jangan sampai penegakan hukum dipengaruhi oleh faktor ekonomi dan faktor kedekatan"
Alvin Lim juga menutup " Bahwa Mahkamah Agung yang kini menangani perkara Kasasi dari kejaksaan Negeri kota Medan untuk terdakwa Yansen dan Meliana Jusman untuk memberikan perhatian khusus terhadap perkara ini yang di duga perkara tersebut sudah di kondisikan di Mahkamah Agung dan sudah di pilih para Hakim Mahkamah Agung untuk menangani perkara tersebut Alvin Lim menginginkan perkara tersebut di buka ke publik dengan seterang terangnya dan masyarakat memantau perkara tersebut.Tutup Alvin
Posting Komentar