Kriminal
PENGACARA MUDA ANGKAT BICARA : UCAPKAN TERIMA KEPADA KASAT RESKRIM POLRES SIMALUNGUN, BERHASIL TANGKAP PELAKU KEJAHATAN SEKSUAL TERHADAP ANAK
Simalungun beritakilat.com–hukum pidana merupakan hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang dan berakibat ditetapkannya hukuman bagi siapa yang melakukannya dan memenuhi unsur-unsur perbuatan yang disebutkan dalam Undang-Undang Pidana.
Informasi yang di Terima dari redaksi media, Pengacara Muda yang Biasanya di panggil Alvin mengatakan Setelah hampir empat bulan berlalu pasca dilaporkan, akhirnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun, menangkap seorang tersangka kasus kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur.
"Ucapkan terimakasih kepada kasat Reskrim polres Simalungun telah menangkap pelaku dan besar harapan pelaku di hukum seberat-beratnya sesuai aturan hukum yang berlaku di NKRI.
Pelaku berinisial LNS, ditangkap saat sedang memancing ikan di depan rumahnya di Nagori Naga Jaya II, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun, Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 17.20 WIB.
Kasi Humas Polres Simalungun, AKP Very Purba, mengonfirmasi penangkapan tersebut pada malam harinya sekitar pukul 19.00 WIB.
“Pelaku LNS ditangkap saat memancing ikan di depan rumahnya,” jelas AKP Very.
Penangkapan dipimpin Kanit IV Unit PPA Ipda Ricardo Pasaribu, SH. MM, didampingi Aipda Aminuddin Sinaga selaku Bhabinkamtibmas Nagori Naga Jaya, Kepala Desa Naga Jaya II Nasib Sinurat, dan Gamot Huta VIII Naga Jaya II Erianto Sihombing.
Penangkapan LNS dilakukan berdasarkan laporan pengaduan dari MS atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap korban yang masih di bawah umur, berinisial B (16).
“Hingga saat ini, tersangka LNS telah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Surat penangkapan juga sudah diberikan kepada istri tersangka,” tutup AKP Very.
Tersangka kini tengah menghadapi proses hukum atas dugaan perbuatannya yang melanggar hukum dan merugikan korban yang masih di bawah umur. (Tim/red)
Via
Kriminal
Posting Komentar