Ungkap Dugaan Persekongkolan dan Pemufakatan Jahat Penipuan Dan Penggelapan PT Baleni 17 Keu Beserta Anaknya Dengan Christopher Farrel Millenio Kusuma Warga Yogyakarta Ketum Yaperma Ancam Buka LP di Polda Metro Jaya
JAKARTA, BeritaKilat.com – Ketua Umum LPK Yaperma Moch Ansory SH, berhasil mengungkap Persekongkolan dugaan penipuan dan Penggelapan yang telah dilakukan oleh PT. Baleni 17 Keu dan anaknya, berbekal Pesan Cepat Penerima Swift Tranfer Tunai MT 103 Dari Bank Jerman Dan surat keterangan dari BCA tertanggal 24 Juni 2024. Minggu 08 Desember 2024.
Hal ini diungkapkan Moch Ansory
SH kepada redaksi aktualbanten.id melalui sambungan Telpon (08/12/24).
Berdasarkan informasi yang diperoleh media ini dari Moch Ansory SH, kejadian berawal dari PT. Baleni 17 Keu menunjukkan surat Intruksi MT
103 Transfer Tunai yang isinya PT.
Baleni 17 Keu menerima kiriman dana
sebesar 25 Juta Euro melalui Bank Jerman dari Pengirim Bernama Echo Arys Gmbh
pada tanggal 06-11-2023.
Berbekal surat
Intruksi MT 103 Tranver Tunai tertanggal
06-11-2023 mereka memulai melakukan Penipuan dan Penggelapan dengan cara
meminjam uang kepada Para Pengurus LPK Yaperma senilai Milyaran Rupiah dan PT.
Baleni 17 Keu berjanji akan mengembalikan uang Para Pengurus LPK Yaperma
setelah Pencairan tidak kurang dari satu bulan, Namun sudah selama 12
Bulan/satu Tahun (sampai berita ini di unggah) Pencairan tersebut tidak pernah
terjadi dan Direktur PT. Baleni 17 Keu menghilang entah kemana.
“PT Baleni 17 Keu dan anak-anaknya Telah Berhasil
Menipu antara lain Seorang Pastur senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus Juta
Rupiah), Sdr. Ibel alias Puang senilai Rp. 400.000.000 (empat ratus Juta
Rupiah) dan Pengurus LPK Yaperma senilai Milyaran,” ujar Moch Ansory
Atas Dugaan
Penipuan tersebut, Para Pengurus LPK Yaperma melalui Ketua Umumnya telah
memberi Somasi Kepada PT. Baleni 17 Keu.
Dalam keterangannya, ansory mengatakan. Apabila Pada
25-01-2024 Tidak Menemuinya di depok untuk membuat pernyataan, maka pihaknya akan menempuh jalur hukum.
“Apabila sampai akhir Bulan November 2024 uang
milik Para Pengurus LPK Yaperma tidak dikembalikan, maka saya selaku Keta Umum akan
melakukan Langkah Hukum dengan melaporkannya kepada SPKT Polda Metro Jaya Tentang Dugaan
Penipuan dan Penggelapan yang dilakukan oleh : 1. PT. Baleni 17 Keu Yang
Direktur Utamanya Rahmat Syamsudin dan Istrinya Nining Sunartiningsih dan 2.
Anaknya yang Bernama Zuri Discha Syam, dan saat ini sudah di Laporkan Ke Polda Metro Jaya tertanggal 07-12-2024,” pungkasnya. (Tim)
Posting Komentar