Aparat Penegak Hukum Diduga Tutup Mata, Peredaran Rokok Tanpa Cukai Marak Di Kota Rangkasbitung
LEBAK, BeritaKilat.com - Peredaran rokok tanpa cukai diduga ilegal semakin marak di Kota Rangkasbitung. Diduga Aparat Penegak Hukum Masuk Angin. Selasa 22 Januari 2025.
Distribusi rokok tersebut kepada konsumennya melalui warung madura yang tersebar di sekitar jalan siliwangi tepatnya di kampung Cileuweung sekitaran kota Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
Hal ini berdasarkan hasil penelusuran tim media organisasi IWQI Kabupaten Lebak dan dibuktikan dengan cara membeli produk rokok merek ” Bonte” yang diketahui dijual tanpa cukai.
Abah Encep (55) salah seorang warga masyarakat sekitar mengaku, dirinya membeli rokok tersebut lantaran harganya yang sangat murah.
“Saya ga tau kalau rokok tanpa cukai itu ilegal pak, yang saya tau rokok itu harganya murah Cuma Rp 12 ribu rupiah jadi cocok dengan isi kantong saya,” ungkap Abah Encep.
Ketika ditanya darimana Abah Encep mendapatkan rokok tersebut ia mengaku membeli dari warung madura yang ada di jalan siliwangi atau tepatnya di kampung Cileuweung RT 003/005 Desa Rangkasbitung Timur Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak.
“Tadi saya beli dari warung madura di kampung Cileuweung jalan siliwangi ona pak,” ujarnya.
Menyikapi maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang diduga kuat ilegal tersebut, Ketua Ikatan Wartawan Quotient Indonesia IWQI Lebak Agus Hidayat mengatakan. Hal ini tentu tidak lepas dari lemahnya pengawasan dan penindakan dari aparat penegak hukum.
“Padahal ini sudah jelas merugikan negara, kita juga dapat memahami maraknya peredaran rokok ilegal ini tentu karena tingginya permintaan konsumen di daerah Lebak, selain harganya murah, cara mendapatkannya juga mudah bisa dibeli di warung – warung pinggir jalan, “ ucap Agus.
Lebih jauh lagi Agus mendesak pihak aparat penegak hukum dalam hal ini Bea Cukai dan Kepolisian Polres Lebak Polda Banten. segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku penjual serta pemasok rokok ilegal di Kabupaten Lebak.
“Untuk itu kami mendesak pihak aparat penegak hukum segera melakukan tindakan kongkrit dengan menangkap dan memproses hukum para pelaku dari mulai pengedar, pemasok dan distributorya,” Pungkas Agus Hidayat. (Red)
Posting Komentar