Diduga APH Khususnya Polres Metro Bekasi Kota Tidak Berani Tangkap Oknum Wartawan PW Bekingi Gudang Penyimpanan Minyak Mentah atau "Cong"
Kota Bekasi, BeritaKilat.com – Miris dan sangat
memperihatinkan dimana APH khususnya Polres Metro Bekasi Kota sampai detik ini
tidak berani tangkap oknum wartawan PW.
Diduga sudah terkoordinasi dengan rapih antara APH dengan
oknum wartawan inisial PW.
Karena masih terlihat bebas dan tersenyum penuh kemenangan,
yang mana oknum wartawan PW masih berkeliaran dan beraktivitas di kota Bekasi.
Dari pantauan awak media gudang penyimpanan minyak mentah
atau "Cong" di wilayah Jatiasih lokasi di Jalan Wibawa Mukti II,
Jatiluhur, Kecamatan Jatiasih, Bekasi waktu itu jadikan tempat penimbunan
minyak Cong kini terlihat tidak ada aktivitas.
Dimana sebelumnya keluar masuknya armada truk tangki hilir
mudik silih berganti memasuki lahan tersebut kini tidak ada yang ada hanya
mobil pribadi saja.
Dengan ramainya pemberitaan beberapa pekan lalu tidak ada
tindak lanjut dari APH dari Polres Metro Bekasi Kota terutama jajaran Polsek
Jati Asih.
Malah terlihat jelas dimana Kapolsek Jati Asih pada saat itu
sedang berfoto ria saat menghadiri acara pengajian dan santunan anak Yatim digudang
penyimpanan minyak Cong.
Terlebih aneh bin ajaib dihari yang sama Polsek Jati Asih
pun mengadakan pengajian dan santunan anak Yatim.
Diduga pihak Polsek Jati Asih terutama Kapolsek Jati Asih
menerima bantuan anggaran untuk mengadakan pengajian dan santunan anak Yatim.
Terlihat jelas skenario yang diduga Kapolsek pun ikut dalam
drama, Anak kecil pun bisa menilai adanya permainan drama dihari yang sama.
Itu kenapa sampai saat ini pelaku si PW oknum wartawan yang
membawahi media online 11 media yang hanya mengandalkan 1 (satu) surat terbitan
dari Kemenkumham.
Saat dikonfirmasi Diskominfo kota Bekasi terkait apa
diperbolehkan Surat Kemenkumham saja bisa Sah menjadi perusahaan Media.
Dinas Kominfo kota Bekasi menjelaskan yang namanya
perusahaan Media yang Sah dan berbadan hukum itu punya Akte notaris pendirian
perusahaan.
Kalau tidak bisa membuktikan akte notaris pendirian
perusahaan Media. Itu dianggap tidak Sah atau ilegal.
Apalagi 11 media online itu bukan berbentuk website tapi
masih blogspot. Sudah jelas jelas pembohongan publik dan APH.
Sangat disayangkan APH Polres Metro Bekasi Kota ternyata
sudah ada kongkalikong dengan Oknum Wartawan PW yang bekingi gudang penyimpanan
minyak mentah atau "Cong" di wilayah Jatiasih.
Hasil penelusuran awak media saat menjumpai oknum wartawan
PW dikantornya dijalan Cikunir raya mengatakan, Sudah clear kok.
Mana berani Polres Metro Bekasi Kota khususnya Polsek Jati
Asih tangkap saya". Kan koordinasi lancar, Kapolsek Jati Asih pun masih
komunikasi baik sama saya. Ujar PW oknum wartawan.
Kemarin memang ramai diberitakan. Tapi mana kan bisa nte
lihat sendiri saya masih bebas tidak tersentuh APH Polres Metro Bekasi Kota.
Terbukti jelas APH Polres Metro Bekasi Kota masuk angin
terutama Kapolsek Jati Asih yang mana hal tersebut jelas melanggar
Penyalahgunaan pengangkutan BBM yang diatur dalam Pasal 55 UU Migas :
Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak
yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
tahun dan denda paling tinggi Rp.60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Hal ini perlunya ketegasan dan tindakan dari wilayah hukum
setempat serta Dinas Kominfo kota Bekasi untuk menindak secara tegas tanpa pandang
bulu buat oknum wartawan.
Saat berita ini di muat awak media minta dengan tegas dimana
program Asta Cita Pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran dalam
menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan energi berjalan sesuai aturan.
Percuma wilayah hukum setempat khusunya Polsek, Polres,
Polda hingga tingkatan Mabes dan BPH Migas. Karena diduga sudah ada
pengkondisian.
Masyarakat diimbau untuk terus melaporkan jika menemukan
aktivitas mencurigakan di gudang tersebut terkait distribusi BBM, Percuma lapor
ke pihak kepolisian khususnya Polres Metro Bekasi Kota tidak segera ditindak
tapi malah main dagelan.
Posting Komentar