Dugaan Penyimpangan Dana Desa Yang Dilakukan Sejumlah Kepala Pekon di Ulubelu, Mendapat Sororotan Dari DPC Peradi Kota Agung
Tanggamus,BeritaKilat.com – Menanggapi dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan Kepala Pekon Gunung Tiga dan Kepala Pekon Karang Rejo di Kecamatan Ulu Belu, Kabupaten Taanggamus, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PERADI Kota Agung, Ahmad Bajuri, S.H., memberikan pernyataan tegas. Minggu malam (05 Januari 2025).
“Kami dari DPC PERADI Kota Agung memandang serius persoalan ini. Sebagai bagian dari elemen masyarakat hukum, kami mendukung penuh langkah Inspektorat Kabupaten Tanggamus untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut,” ujar Ahmad Bajuri.
Ia menegaskan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik merupakan prinsip fundamental yang harus dijunjung tinggi oleh setiap pejabat publik. “Kasus ini, yang disorot oleh LSM Seroja terkait penggunaan anggaran publikasi senilai Rp800 juta, dana perpustakaan digital, rehabilitasi balai desa, serta dana publikasi media, perlu diselidiki secara objektif dan profesional,” tambahnya.
Ahmad Bajuri juga memberikan apresiasi atas peran aktif LSM Seroja dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan anggaran pekon. “Peran masyarakat sipil dan media dalam mengawal penggunaan dana publik sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan. Kami berharap proses pengusutan tidak berhenti pada tahap pemanggilan, tetapi juga menghasilkan keputusan yang adil dan memberikan efek jera bagi pelaku yang terbukti bersalah.”
Lebih lanjut, Ahmad Bajuri mendesak agar aparat penegak hukum segera membawa kasus ini ke ranah hukum jika terbukti ada tindak pidana korupsi. “Tindakan tegas dari penegak hukum dibutuhkan untuk memastikan keadilan dan mencegah penyimpangan serupa di masa depan,” tegasnya.
DPC PERADI Kota Agung, menurut Ahmad Bajuri, siap memberikan dukungan hukum kepada pihak-pihak yang dirugikan akibat penyimpangan anggaran tersebut.
“Kami juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat sistem pengawasan dan meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran di tingkat pekon, demi memulihkan kepercayaan masyarakat.”
Sebagai penutup, ia mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Jangan terpancing asumsi yang dapat memperkeruh suasana. Mari kita serahkan penyelesaian kasus ini kepada instansi yang berwenang demi tegaknya keadilan di Kabupaten Tanggamus.” (zaini)
Posting Komentar