Inspektorat Tanggamus Akan Panggil Kepala Pekon Gunung Tiga dan Karang Rejo Terkait Dugaan Penyimpangan
Tanggamus,BeritaKilat.com – Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Apriansyah, memastikan pemanggilan terhadap Kepala Pekon Gunung Tiga dan Kepala Pekon Karang Rejo di Kecamatan Ulu Belu kabupaten tanggamus, Pemanggilan ini direncanakan berlangsung pada bulan Januari 2025, setelah laporan dari LSM Seroja mengungkap dugaan penyimpangan anggaran di kedua pekon tersebut. Kamis (02 Januari 2025).
Ketua LSM Seroja menegaskan pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas. "Kami tidak akan berhenti sebelum ada kejelasan dan pihak yang terlibat bertanggung jawab," ujar Isral Ketua LSM Seroja.
Kepala Pekon Gunung Tiga menjadi sorotan utama dengan dugaan pengelolaan dana publikasi sebesar Rp800 juta yang tidak transparan. Dana tersebut merupakan hasil setoran dari 16 pekon Kecamatan Ulu Belu, di mana setiap pekon diduga menyetorkan Rp50 juta kepada Kepala Pekon Gunung Tiga. Namun, hingga kini, penggunaan dana tersebut tidak jelas peruntukannya, memunculkan kecurigaan publik.
Kepala Pekon Karang Rejo juga menghadapi tuduhan penyalahgunaan anggaran, di antaranya:
Dana Perpustakaan Digital: Rp15 juta dengan hasil yang tidak terlihat nyata.
Rehab Balai Desa (2022): Anggaran puluhan juta rupiah yang tidak sesuai pelaksanaan.
Dana Publikasi Media (2023-2024): Dikelola tanpa transparansi.
Inspektorat Kabupaten Tanggamus menegaskan akan mendalami kasus ini untuk memastikan keadilan. Jika terbukti bersalah, kedua kepala pekon tersebut akan menghadapi sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Masyarakat kini menanti langkah konkret dari Inspektorat dan berharap pengelolaan anggaran publik di Tanggamus lebih transparan di masa mendatang. Tim investigasi terus memantau kasus ini untuk mengungkap fakta-fakta lebih lanjut.(zaini)
Posting Komentar