Ketua PPWI Lebak Menilai Petugas P2TL ULP Rangkasbitung Keliru dalam Memahami UU Ketenagalistrikan
LEBAK, BeritaKilat.com - Statement yang disampaikan oleh Joko salah satu petugas Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) Rangkasbitung kepada awak media diduga keliru dan tidak memahami Pasal 51 ayat (3) UU tentang Ketenagalistrikan. Hal ini disampaikan oleh ketua PPWI Lebak Abdul Kabir Albantani ketika dimintai tanggapannya terkait adanya dugaan pencurian listrik di wilayah kerja UP3 Banten Selatan ULP Rangkasbitung. Selasa 14 Januari 2025.
Dimana dalam pernyataannya didepan awak media Joko secara tegas menyatakan. Tindakan yang bisa dilakukan PLN sebatas tindakan keperdataan bukan Pidana terhadap diduga pelaku pencurian aliran listrik di Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten.
"Sudah jelas dituangkan dalam Undang-Undang Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan Pencurian listrik bisa dipidanakan karena merupakan tindak pidana pencurian yang diatur dalam undang-undang. Sanksi yang dikenakan kepada pencuri listrik adalah: Pembayaran tagihan susulan, Pembongkaran rampung, Pemutusan listrik sementara, Pembayaran biaya penertiban pemakaian tenaga listrik, Denda, Hukuman pidana penjara," ujar Abdul Kabir.
Lebih jauh Abdul Kabir menjelaskan. Sanksi pidana yang dikenakan kepada pencuri listrik diatur dalam UU Ketenagalistrikan. Pasal 51 ayat (3) UU Ketenagalistrikan menyatakan bahwa pencuri listrik dapat dipidana penjara paling lama 7 tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000.
"Pencurian listrik merupakan perbuatan yang dilarang dan merugikan pihak lain, serta membahayakan diri sendiri dan lingkungan," Terangnya.
Akan tetapi atas dasar data dan fakta yang didapat oleh awak media dari Joko P2TL PLN Rangkasbitung ketika dimintai keterangan nya menjelaskan,
Pihaknya sangat berterimakasih atas informasi yang kawan-kawan media berikan terkait adanya dugaan pencurian arus listrik di wilayah Citorek.
Namun, ia mengaku perlu pendalaman terlebih dahulu dan koordinasi dengan semua unit yang ada, karena, keterbatasan personil dan perlunya dipersiapkan dana yang memadai dalam melaksanakan tindakan.
"Kami juga perlu memastikan dulu ada berapa pelanggaran yang melakukan pencurian arus listrik. Perlu diketahui juga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tindakan secara pidana, jadi tindakan yang bisa kami lakukan hanya sebatas perdata atau dengan kata lain sanksi denda dan dihitung seberapa besar daya yang digunakan," ucap Joko P2TL Rangkasbitung. (Red)
Posting Komentar