LQ Indonesia Lawfirm Siap Kawal Babak Baru Kasus Robot Trading Net89
JAKARTA, BeritaKilat.com - Kasus dugaan investasi bodong Robot Trading Net89 kini memasuki babak baru, dimana para pelapor dan pihak terlapor sepakat untuk menempuh jalur diluar persidangan atau restoratif justice.
Kesepakan restoratif justice terjadi setelah perwakilan kuasa hukum dari keduabelah pihak bertemu di Jakarta, pada Jumat 17 Januari 2025.
Kuasa hukum dari LQ Indonesia Lawfirm, Krisna Agung Pratama berharap, upaya restoratif justice yang ditempuh oleh keduabelah pihak dapat berjalan dengan lancar.
"Restoratif justice atau adanya upaya damai dari keduabelah pihak jelas menunjukkan hal yang positif. Kami dari LQ Indonesia Lawfirm berharap agar segala sesuatunya dapat berjalan sesuai yang diinginkan," kata Krisna Agung Pratama, Sabtu (18/1/2025).
Hal senada juga diungkapkan oleh advokat La Ode Surya dari LQ Indonesia Lawfirm, yang juga berharap agar para upaya Restoratif justice ini dapat terlaksana sehingga para korban Robot Trading Net89 bisa mendapatkan hak-nya kembali.
"Yang pasti kami berharap agar upaya ini dapat terlaksana agar para korban Robot Trading Net89 bisa kembali mendapatkan hak-nya. Dan kami dari LQ Indonesia Lawfirm akan terus mengawal kasus ini hingga selesai,"
ujar La Ode Surya.
Untuk diketahui, dalam pertemuan tersebut, pihak korban atau pelapor diwakili oleh berbagai paguyuban salah satunya dari MZA Lawfirm & Partners, Gerakan Maju Pertahankan Uang Rakyat (Gempur), Onny Assaad kantor hukum Assaad Murbantoro Sihombing assiciate, Ferry Irawan dari Sentral & Partner Law, Ferry Lesmana dari Bhayangkara Abdi Perkasa Lawfirm dan LQ Indonesia Lawfirm.
Sementara dari pihak terlapor dihadiri sejumlah kuasa hukum antara lain, Natanael Manullang, Pasa Deda Siregar dan Tri Maha Eka Bangun dari Kantor Hukum Pasa Maha & Rekan, Andi A Nawawi dari Kantor ANP Law Office, Equiseon Billy Siagian dan Selamat Tambunan dari Kantor JST Law Office serta Herry Yap dari Kantor HRY & Partner.
Kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini heboh karena telah menyeret sejumlah nama artis dan publik figur antara lain Atta Halilintar, Mario Teguh, Kevin Aprilio dan lainnya.
Ribuan orang disebut-sebut telah menjadi korban, dan ratusan diantaranya telah melapor ke pihak kepolisian.
Sebelumnya, tim LQ Indonesia Lawfirm juga melayangkan laporan terhadap dugaan investasi bodong robot trading Net89, dengan laporan Nomor : LP/B/0383/VII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, Tanggal 15 Juli 2022.
Sejumlah nama bos robot trading Net89 seperti, Andreas Andriyanto, Sammy Law, Alwin Aliwarga, Reza Syahrani dan beberapa lainnya juga sempat diproses oleh pihak kepolisian.
Kerugian ratusan korban yang melapor dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89 ini mencapai Rp 809 miliar.
_Tentang LQ INDONESIA LAWFIRM adalah firma hukum terdepan dalam menangani kasus-kasus besar di Indonesia baik perkara Pidana, Perdata, Perusahaan Korporasi, Perbankan, Asuransi, PKPU dan yang lainnya. LQ Indonesia Lawfirm Lebak Bulus beralamat di Jalan Raya Pasar Jumat Nomor 38,C,D,E, RT 009 / RW 007, Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan. LQ Indonesia Lawfirm Cabang Lebak Bulus menyediakan layanan Konsultasi Hukum, Pendampingan Hukum dan Jasa Retainer serta jasa media expose. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi LQ Indonesia Lawfirm Cabang Lebak Bulus, nomor Hotline: +62 811-1023-489_
Posting Komentar