Marak Pencurian Arus Listrik Di Wilayah Citorek Kidul, Diduga PLN Unit Maja Tutup Mata
LEBAK, BeritaKilat.com - Maraknya sejumlah pelaku usaha pengolahan emas ilegal yang diduga menggunakan arus listrik tanpa KWH di Kampung Cirotan, Desa Citorek Kidul, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak - Banten. Hal ini diduga lantaran lemahnya pengawasan dari Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL)Perusahaan Listrik Negara PLN (Persero) Rangkasbitung. Selasa 14 Januari 2025.
Hasil pantauan awak media di lokasi telah di temukanya dugaan sejumlah pengolahan emas Ilegal yang salah satunya milik inisial PD di Kampung Cirotan, Desa Citorek Kidul telah ditemukan dugaan pencurian listrik yang sudah berlangsung lama.
Pencurian listrik dapat dikatagorikan merugikan keuangan negara. Tidak hanya itu, hal ini juga dapat mengurangi kualitas pasokan listrik, beban pada stasiun pembangkit, dan tarif listrik. Pencurian listrik juga dapat merugikan masyarakat sekitar dan pencuri itu sendiri.
Dampak kerugian negara akibat pencurian listrik adalah, kualitas pasokan listrik menurun, beban pada stasiun pembangkit meningkat, tarif listrik untuk pelanggan asli meningkat, negara mengalami kerugian finansial.
Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan berbunyi sebagai
berikut.
Pencurian listrik diatur dalam Pasal 49–55 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Selain itu, pencurian listrik juga diatur dalam Pasal 362 KUHP tentang pencurian.
Sanksi pidana bagi pencurian listrik adalah: Pidana penjara paling lama 5 tahun, Denda paling banyak Rp.900.000, (Sembilan Ratus Ribu Rupiah) Pidana penjara paling lama 7 tahun, Denda paling banyak Rp. 2.500.000.000. (Dua Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).
Selain sanksi pidana, pelaku pencurian listrik juga dikenakan sanksi administratif berupa pembayaran ganti rugi kepada perusahaan listrik. Intinya Pencurian listrik merupakan tindakan yang merugikan banyak pihak, baik itu perusahaan listrik maupun masyarakat umum.
Berdasarkan data dan fakta yang di peroleh awak media dari salah satu pelaku usaha pengolahan rendaman emas ilegal di Kampung Cirotan, Desa Citorek Kidul, inisial PD saat dikonfirmasi oleh awak media mengatakan. Dirinya mengaku memiliki KWH dan menyebut bahwa ada pihak lain yang sengaja mencuri arus listrik dekat dengan KWH nya.
"Pak untuk mengenai listrik, saya memiliki KWH, adapun yang lain memang mereka banyak yang mencuri listrik di dekat KWH saya, saya pun risi melihatnya, dan saya pun akan melaporkan hal ini kepada pihak PLN, karena dengan adanya ada beberapa pelaku usaha pengolahan emas yang sengaja mencuri listrik," ungkapnya.
Ia juga mengaku merasa heran kenapa hanya dirinya yang dipersoalkan terkait masalah pencurian arus listrik di wilayahnya.
“saya heran pak, kenapa kok saya saja yang diserang oleh rekan-rekan lembaga, padahal untuk di wilayah Desa Citorek Kidul ini bukan hanya saya saja yang usahanya di pengolahan emas seperti ini," ujar inisial PD kepada awak media.
Dari fakta yang berhasil ditemukan oleh wartawan ditempat pengolahan emas milik PD, selain adanya dugaan pencuriaan arus listrik, ditemukan juga penggunaan Tabung Liquefied Petroleum Gas (LPG) Tiga (3) kilogram di pertambangan pengolahan emas ilegal miliknya.
“Pak disini semua pelaku usaha tambang emas ilegal untuk di wilayah di Desa Citorek Kidul ini hampir semua menggunakan Tabung LPG yang berukuran 3 kg untuk menggebosan emas,"kilahnya.
Sementara itu, Joko petugas P2TL PLN (Persero) Rangkasbitung ketika dimintai keterangan terkait persoalan ini menjelaskan, pihaknya sangat berterimakasih atas informasi yang kawan-kawan media berikan terkait adanya dugaan pencurian arus listrik di wilayah Citorek. Namun, ia mengaku perlu pendalaman terlebih dahulu dan koordinasi dengan semua unit yang ada, karena, keterbatasan personil dan perlunya dipersiapkan dana yang memadai dalam melaksanakan tindakan.
"Kami juga perlu memastikan dulu ada berapa pelanggran yang melakukan pencurian arus listrik. Perlu diketahui juga saat ini belum ada regulasi yang mengatur tindakan secara pidana, jadi tindakan yang bisa kami lakukan hanya sebatas perdata atau dengan kata lain sanksi denda dan dihitung seberapa besar daya yang digunakan," ucap Joko.
Di tempat terpisah, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Lebak Agus Nugraha ketika dikonfirmasi terkait pemakaian LPG 3 Kilogram yang marak di pengolahan emas ilegal menjelaskan. Pihaknya belum bisa berkomentar banyak karena hal ini harus dikaji terlebih dahulu menyangkut aturan penggunaan Gas LPG 3 Kilogram bagi pelaku usaha tambang emas.
“Ini harus saya tanyakan dulu
ke pak kabid. Apakah hanya sebatas HET atau sampai ke cara pendistribusian yang
benar, ini yang dipermasalahkan oleh kawan – kawan adalah pendistribusian yang
tidak benar. LPG tertentu itu kan hanya diperuntukan untuk kebutuhan rumah
tangga dan UMKM atau usaha mikro, nah ini sudah sesuai atau tidak kalau
dipergunakan oleh pengusaha tambang. Karena yang bisa menjawab pertanyaan ini
adalah bidangnya maka nanti saya konfirmasi dulu sama beliau,” pungkas Agus
Nugraha. (Red).
Posting Komentar