PT Global Marketing Technology Diduga Sulap Lahan Wakaf Pemakaman Warga Jadi Tempat Parkir Kendaraan Karyawan
LEBAK, BeritaKilat.com – Produsen sepatu olahraga PT Global Marketing Technology (GMT) yang beralamat di Kampung Sawah RT 005/005 Kelurahan Cijoro Pasir Kecamatan Rangkasbitung Kabupaten Lebak, diduga telah mengusik ketenangan warga setempat. Pasalnya, perusahaan pindahan dari kawasan Sejin dan baru 3 minggu beroperasi ini, diduga mengunakan lahan wakaf Tempat Pemakaman Umum (TPU) warga untuk kepentingan parkir kendaraan karyawannya. Rabu 29 Januari 2025.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun wartawan media ini dari masyarakat setempat. Awalnya perusahaan PT GMT melalui kepercayaannya hendak menyewa lahan milik salah seorang warga, namun kemudian, entah mengapa lokasinya malah dialihkan ke TPU Kampung Ciawi.
“Tadinya mau pake lahan milik warga pak, tapi enggak tau kenapa itu bisa beralih ke pemakam umum, kami sebetulnya keberatan sih pak, karena tidak pantas pemakaman dijadikan lahan bisnis parkiran, coba aja tanya ke pak RW yang saya tau beliau yang ngurus parkiran itu, ” ujar warga yang enggan disebutkan namanya.
Sementara itu, ketika ditemui wartawan. Ketua RW 005/005 Kelurahan Cijoro Pasir, Anta menjelaskan. Sebelumnya ia sudah melakukan sosialisasi dan musyawarah dengan beberapa orang warga termasuk pengelola pemakaman.
“Selaku Ketua RW, sebelumnya saya sudah melakukan musyawarah dengan para tokoh masyarakat. Ada 6 orang yang kita ajak musyawarah termasuk pengelola pemakaman ini yaitu H. Holil Badawi. Begini pak awalnya, kan disitu tidak ada lahan parkir, saya kemudian sosialisasi ke masyarakat, kata warga yang penting ada kemaslahatan. Kemudian saya izin dulu pak ke pak Haji holil selaku pengelola pemakaman ” terang Anta.
Lebih jelas RW Anta menuturkan. Hasil komunikasi dirinya dengan Haji Holil selaku pengurus lokasi wakaf TPU Kampung Sawah, didapatkan izin menggunakan wakaf TPU tersebut untuk kepentingan parkir karyawan pabrik.
“Silahkan aja kata haji Holil nanti kan ada sewanya dan itu bisa digunakan untuk kemaslahatan warga, satu untuk kepentingan masjid Lembur Sawah kedua untuk pengelola makam karena kan itu makam ada yang ngurus kebersihannya,” jelasnya.
Ketika ditanya nilai sewa yang diterima RW Anta untuk penggunaan lahan tanah wakaf kuburan tersebut, dengan tegas Anta mengatakan nilainya 5 juta rupiah per tahun.
“Cuma 5 juta per tahun pak bukan perbulan, jadi begini pak, selain bertujuan untuk kemaslahatan tadi harapan saya bersama masyarakat disini, nanti kedepan untuk penerimaan karyawan bisa memberdayakan warga sekitar 70/30 lah gitu, 70 persen warga sekitar dan 30 persen tenaga ahli dari luar,” ucap Anta.
Terpisah, Lurah Cijoro Pasir saat dihubungi melalui saluran whatsappnya mengatakan. Sampai saat ini pihak Kelurahan belum mengetahui keberadaan PT GMT beroperasi di wilayahnya. Hal yang sama juga dikatakan oleh Bhabinkamtibmas dan Babinsa Kelurahan Cijoro Pasir.
“Saya sendiri belum hapal itu ada perusahaan disitu apalagi parkiran di TPU, coba nanti besok lah saya ke sana tanya RT/RW nya. Tapi bisa aja mereka sudah langsung ke atas sekarang kan sudah gak aneh kalau bisa sulap seperti itu kita disini tau – tau masalahnya aja, yang jelas terimakasih kasih infonya, justru saya baru tau dari wartawan adanya parkiran di lahan wakaf makam,” ungkap Lurah.
Terkuaknya persoalan yang menggangu kondusifitas di seputar warga kampung Sawah hingga menimbulkan keresahan diantara warga ini, membuat Ketua LSM Kobra Banten Agus Hidayat ikut berkomentar.
“Saya menganggap ini akibat dari lemahnya pengawasan serta kelalaian dalam pengelolaan sistem pemerintahan di semua level. Akibatnya fenomena ketidakpatuhan, anti sosial semakin marak kita temukan. Kalau benar terjadi, aktifitas parkir di lokasi makam itu sudah mengesampingkan etika moral serta kearifan budaya lokal masyarakat disini sehingga tanpa disadari telah menimbulkan dampak sosial dan lingkungan di sekitarnya, pertamhaannya apakah tidak ada tempat lain selain TPU itu???,” cetusnya.
Masih menurut Agus Hidayat. Lahan parkir perusahaan di pemakaman umum atau wakaf warga dapat menjadi masalah hukum dan etika. Seyogyanya perusahaan mempertimbangkan beberapa aspek agar tidak menciderai perasaan masyarakat.
“Kalau mengacu pada Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pemakaman umum wakaf warga adalah tanah yang dimiliki oleh masyarakat dan digunakan untuk kepentingan umum, sehingga tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Selain itu dalam Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 1977 tentang Pemakaman Umum disebutkan bahwa Pemakaman umum wakaf warga harus digunakan untuk kepentingan umum dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan pribadi atau perusahaan. Itu kalau secara hukum. Secara etika moral, pemakaman umum wakaf warga adalah tempat yang sakral dan harus dihormati. Saya menganggap lahan parkir perusahaan di pemakaman umum wakaf warga adalah tindakan yang tidak etis dan tidak menghormati masyarakat. Harusnya perusahaan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan dari tindakannya,” katanya.
Secara keras Ketua LSM Kobra Banten Agus Kuncir mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak di semua tingkatan birokrasi dapat segera mengambil tindakan tegas agar tidak ada lagi kejadian serupa yang dapat merongrong kewibawaan Negara sebagai pemegang kadulatan Hukum.
“Perusahaan itu bukan hanya harus menghargai hukum tapi juga norma sosial yang ada di sini,” pungkasnya. (Red)
Posting Komentar