Tahun 2025 Masih Ada Kepsek SMPN di Pandeglang Angkat Guru Non-ASN. Langgar UU No 20 tahun 2023
Pandeglang, BeritaKilat.com - Di Kabupaten Pandeglang masih ada saja kepala sekolah meneng pertama negri (SMP) yang mengangkat guru honorer padah sudah dilarang dengan tegas oleh pemerintah pusat melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN melarang pemerintah mengangkat pegawai non-ASN. Karena Pemenuhan kebutuhan pegawai seharusnya dilakukan melalui jalur seleksi penerimaan Aparatur Sipil Negara (ASN)
Dalam undang undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN BAB XIII LARANGAN
dalam Pasal 65
(1) Pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat
pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku juga bagi pejabat lain di Instansi Pemerintah
yang melakukan pengangkatan pegawai non-ASN.
(3) Pejabat Pembina Kepegawaian dan pejabat lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi
jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Tapi berbeda halnya dengan salah satu kepala SMPN di kabupaten pandeglang ia seperti memiliki sipat pembangkang atau tidak merujuk ke suatu aturan yang berlaku apalagi dasar dari aturan yang melarang nya adalah sebuah undang undang yang berlaku di indonesia. Ucap Nuryahman Selaku Ketua DPC-PPWI Pandeglang.
Terkait persoalan tersebut pasti akan menimbulkan dampak negatif besar. Dimana pemerintahan pusat dan daerah sedang bekerja keras untuk menuntaskan persoalan Tena non-asn, malah kesewenang wejangan Kepala sekolah membuat kebijakan yang melawan undang undang nomor 20 tahun 2023, Ucap Nuryahman
"Seharusnya kepala sekolah berpikir terlebih dahulu sebelum memutuskan sesuatu karena atau mengangkat pendidik di lembaga pendidikan yang ia pimpin karena Persoalan tenaga honorer atau non-asn di lingkungan pemerintahan kabupaten Pandeglang masih menjadi PR besar bagi pemkab. Dan jelas akan membebani bagi semua pihak.
Lebih lanjut, Nuryahman meminta dan mendesak kepada pemerintah kabupaten Pandeglang melalui dinas pendidikan pemuda dan olahraga atau badan kepegawaian daerah, untuk dapat bersikap tegas kepada kepala sekolah yang membuat aturan semua dewek tanpa melihat aturan yang ada dan menaati UU ASN.
Posting Komentar