Terkait Dugan Pelecahan Seksual Terhadap Anak Dibawah Umur Surat Pernyataan Damai Dibuat, Tidak Mungkin Ada Asap Kalau Tidak Ada Api
Pandeglang, BeritaKilat.com - Setelah Viral di beberapa media dan menjadi buah bibir dikalangan masarakat terkait dugaan prilaku cabul dan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru ASN PPPK yang bertugas di SDN Karangsari 03 Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang berinisial (AH), dimana diduga melakukan Pencabulan kepada Anak yatim dibawah umur inisial (TA), usia -+ 12 tahun. Beredar vidio pernyataan dari orang tua korban yang didampingi beberapa orang bawa Sanya informasi yang berkembang itu tidak benar bahkan ada ancaman kepada siapa saja yang mempublikasikan di media akan dilaporkan pihak berwajib oleh orang tua korban.
Hal ini menjadi pertanyaan besar di beberapa kalangan masarakat lir ibarat Ada asap pasti ada api"peribahasa ini yang artinya setiap kejadian pasti ada alasannya. Peribahasa ini juga bisa diartikan sebagai Beberapa hal di dunia ini sangat sulit atau bahkan mustahil disembunyikan,Jika sesuatu perkara dibicarakan oleh ramai orang, pastinya ada kebenarannya karena Segala sesuatu pasti ada penyebabnya, Ucap Nuryahman, S.Pd Selaku Ketua DPC-PPWI Kab. Pandeglang
"Berarti bisa digaris bawahi dugaan prilaku cabul dan pelecehan seksual yang dilakukan oknum guru ASN PPPK yang bertugas di SDN Karangsari 03 Kecamatan Angsana Kabupaten Pandeglang berinisial (AH), yang diduga melakukan Pencabulan kepada Anak yatim dibawah umur inisial (TA), usia -+ 12 tahun. Pasti ada kebenaranya karena segala sesuatu ada penyebabnya. Ungkap Nuryahman
"Ditambah dikuatkan ada selembar surat pernyataan damai ini menyatakan sebelumnya bahwa terjadi perselisihan atau persoalan. Karena Surat pernyataan damai dibuat untuk menyatakan perdamaian antara kedua belah pihak yang sedang berselisih. Surat ini berisi kesepakatan untuk tidak melanjutkan perselisihan ke ranah hukum atau melibatkan pihak ketiga, Beber Nuryahman
"Masih dikatakan Nuryahman kenapa issue dugaan pelecehan seksual kepada anak dibawah umur yang dilakukan oknum tenaga pendidik di kecamatan Angsana ini harus disoal Karen pelecehan seksual adalah suatu perbuatan dan suatu tindak kejahatan yang bisa merugikan orang lain atau bahkan menimbulkan trauma pada korban. Apalagi dugaan pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur kali ini oknum yang digadang gadang adalah selaku pendidik berstatus ASN PPPK yang di gajih oleh negara yang seharusnya memiliki fakta integritas yang tinggi.
"Kita kesampingkan dulu persoalan hukum disini kita berbicara kode etik dan fakta integritas ASN PPPK yang dimana sebelum di angkat menjadi ASN PPPK pasti menandatangani hal tersebut"Pakta integritas suatu dokumen yang berisi pernyataan atau janji kepada diri sendiri tentang komitmen melaksanakan seluruh tugas, fungsi, tanggung jawab, wewenang dan peran sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme, Ungkap Nuryahman
"Kenyataanya apa yang di sangkakan kepada oknum guru ASN PPPK yang bertugas di SDN Karangsari 03, ini jauh dari komitmen yang dibuatnya sendiri selaku abdi negara di dunia pendidikan. Ditambah lagi apa yang di sangkatak pada nya sudah membuat kegaduhan dan mencoreng nama baik dunia pendidikan khususnya di kabupaten pandegkang. Tegas Nuryahman selaku ketua DPC-PPWI Pandeglang. (Tim)
Posting Komentar