Berikan Layanan Terbaik Memasuki TA 2025 DPUPR Lebak Lakukan Preservasi Jalan
LEBAK, BeritaKilat.com - Undang - undang nomor 2 tahun 2022 tentang perubahan kedua atas undang undang nomor 38 tahun 2004 tentang jalan menyebut. Infrastruktur Jalan sebagai salah satu pilar utama untuk kesejahteraan umum dan sebagai prasarana dasar dalam pelayanan umum dan pemanfaatan sumber daya ekonomi sebagai bagian dari sistem transportasi nasional. Penyelenggaraan Jalan harus dilaksanakan dengan berdasarkan asas: kemanfaatan; keselamatan; keamanan dan kenyamanan; persatuan dan kesatuan; efisiensi dan efektivitas; keadilan; keserasian, keselarasan dan keseimbangan; keterpaduan; kebersamaan dan kemitraan; berkelanjutan; transparansi dan akuntabilitas; dan partisipatif.
Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) sebagai upaya memberikan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dalam menyediakan infrastuktur jaringan jalan yang memadai, memasuki tahun anggaran TA 2025 secara rutin terus melakukan preservasi untuk mempertahankan kondisi kemantapan Jalan yang sudah ada agar bertahan hingga mencapai umur rencana.
Preservasi jalan yang menjadi kewenangan DPUPR Kabupaten Lebak didasari oleh kriteria perencanaan teknis melalui serangkaian kajian dengan tetap memperhatikan implementasi Pembangunan Jalan Berkelanjutan dan mengedepankan aspek keselamatan, keamanan, kenyamanan, efesiensi dan efektifitas dalam rangka pemenuhan persyaratan teknis di bidang Jalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Preservasi Jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi, rekontruksi dan pelebaran menuju standar dijalan alteri sekunder perkotaan, jalan kolektor primer dan sekunder wilayah kewenangan DPUPR Kabupaten Lebak.
Kegiatan preservasi Jalan ini dilakukan secara berkesinambungan sesuai dengan kondisi segmen ruas Jalan untuk mencapai umur rencana dan mempertahankan tingkat pelayanan Jalan. Kesinambungan pemeliharaan jalan ini tentunya disesuaikan dengan ketersediaan dukungan anggaran yang ada sesuai dengan kebutuhan faktual di lapangan.
Dengan adanya kegiatan ini diharapkan masyarakat dapat menikmati manfaat dan nilai tambah secara ekonomi dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat khususnya di Kabupaten Lebak.
Dalam melaksanakan preservasi jalan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang DPUPR Kabupaten Lebak berlandaskan pada asas afisiensi dan efektivitas dengan memperhatikan cara yang tepat, hemat energi, hemat waktu, hemat tenaga, dan rasio dari manfaat setinggi-tingginya dengan biaya yang dikeluarkan.
Transparansi dan Akuntabilitas
Proses dan tahapan kegiatan yang dilakukan oleh DPUPR Kabupaten Lebak bisa diketahui masyarakat dan pelaksanaannya bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu PUPR Kabupaten lebak membuka ruang selebar – lebarnya untuk masyarakat agar dapat berpartisipasi baik secara langsung maupun tidak langsung dalam setiap tahapan Penyelenggaraan Jalan, mulai dari pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan. (Adv)
Posting Komentar