Dugaan Penggelembungan Upah Ribuan Paket Pekerjaan Jalan PSU, DPRKP provinsi Banten dilaporkan ke Kejati Banten
SERANG, BeritaKilat.com - Pembangunan jalan lingkungan Paving block yang marak dilaksanakan oleh pemerintah provinsi Banten melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman banyak menjadi sorotan berbagai elemen masyarakat. Persoalan dugaan mutu material, sistem pengawasan dan juga upah tenaga kerja yang diborongkan dengan harga yang sangat murah masih menjadi tema pemberitaan media.
Masalah upah tenaga kerja, baru baru ini dilaporkan seorang warga masyarakat Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang, Hudaya warga Kecamatan Tunjung Teja Kabupaten Serang.
Dalam rilisnya ke media bahwa pada tanggal 24 February 2025 dia telah melaporkan dugaan penggelembungan upah tenaga kerja seluruh paket Pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU jalan lingkungan.
Detailnya upah tenaga kerja pekerjaan pemasangan paving block yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten dari tahun 2022 sampai Tahun 2024.
"Saya melaporkan Masalah upah tenaga kerja, pada tanggal 24 Februari 2025 yang lalu saya telah melaporkan dugaan penggelembungan upah tenaga kerja seluruh paket Pekerjaan Pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU jalan lingkungan. Detailnya upah tenaga kerja pekerjaan pemasangan paving block yang dilakukan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten dari tahun 2022 sampai Tahun 2024." Katanya
Hudaya juga menyampaikan bahwa perhitungan dugaan kerugian negara yang dia laporkan tersebut merupakan hasil analisa data-data yang dia kuasai dari sumber yang akuntabel dan kredibel setelah disesuaikan dengan fakta dilapanganya. Dia mengatakan bahwa hasil pekerjaan seluruh paket pekerjaan pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman jalan lingkungan paving block seprovinsi Banten yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten diduga tidak memenuhi standar teknis keciptakaryaan. Hudaya tidak menyatakan gagal kontruksi, tetapi kelebihan penganggaran upah tenaga kerja yang dia pertajam dalam isi analisa laporannya .Menurut Hudaya pola pemasangan paving block yang simpel dan sederhana hasil pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten yaitu menggunakan pola anyam tikar yang notabene di duga tidak berstandar teknis sesuai peraturan, secara teori akan lebih murah upah kerja permeter perseginya dibandingkan dengan dengan pola tulangan ikan yang diharuskan oleh peraturan dan SNI untuk pekerjaan Paving block peruntukan jalan lingkungan.Apalagi berdasarkan Hasil wawancara bahwa pekerjaan hanya membutuhkan waktu 10 sampai 15 hari.
"Saya sampaikan bahwa perhitungan dugaan kerugian negara yang dia laporkan tersebut merupakan hasil analisa data-data yang saya kuasai dari sumber yang akuntabel dan kredibel setelah disesuaikan dengan fakta dilapanganya. Selanjutnya bahwa hasil pekerjaan seluruh paket pekerjaan pembangunan/Peningkatan Kualitas PSU Permukiman jalan lingkungan paving block seprovinsi Banten yang dilaksanakan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten diduga tidak memenuhi standar teknis keciptakaryaan. Saya tidak menyatakan gagal kontruksi, tetapi kelebihan penganggaran upah tenaga kerja yang saya pertajam dalam isi analisa laporan saya. Pola pemasangan paving block yang simpel dan sederhana hasil pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten yaitu menggunakan pola anyam tikar yang notabene di duga tidak berstandar teknis sesuai peraturan, secara teori akan lebih murah upah kerja permeter perseginya dibandingkan dengan dengan pola tulangan ikan yang diharuskan oleh peraturan dan SNI untuk pekerjaan Paving block peruntukan jalan lingkungan terlebih terkonfirmasi bahwa semua paket pekerjaan bisa diselesaikan dalam waktu 10 sampai 15 hari saja."
"Dalam lampiran analisis laporan saya juga menyuguhkan gambar-gambar proses pengerjaan dan hasil pekerjaan di Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten/kota di provinsi Banten . Jenis pekerjaan, biayanya, volume pekerjaannya, jumlah rombongan pekerjanya perhitungan upahnya juga sama dengan pekerjaan PSU jalan Paving Block Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten,banyak dilaksanakan tiap tahunnya oleh Dinas Pekerjaan Umum atau Dinas Permukiman Rakyat kabupaten/kota yang hasil pekerjaan menurut penilaiannya sudah sesuai memenuhi standar teknis berdasarkan peraturan. Pola Tulangan ikan 90° nampak dari hasil pekerjaannya . Perbedaan hasilnya mencolok jika dibandingkan dengan hasil pekerjaan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Provinsi Banten yang menggunakan pola Anyam Tikar. Perbedaan tersebut dinilai tidak fair kalau struktur pembentukan upahnya harus sama, tidak logis dan tidak sesuai rumusan AHSP sebagai rujukan berdasarkan aturan. Dari itu saya katakan bahwa saya sudah mengkalkulasi jumlah dugaan penggelembungan upah tenaga kerja seluruh nya kurang lebih sebesar 162 Milyar Rupiah."lanjutnya.
Terakhir hudaya mengatakan bahwa surat laporan pengaduannya juga akan ditembuskan ke Presiden Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
" Tembusan ke Bapak Presiden, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi" pungkasnya.(*)
Posting Komentar