Fenomena Tarik Kendaraan Di Jalan, BK-LSM Sebut Leasing Jangan Sembrono Pekerjakan Matel
Lebak, BeritaKilat.com - Banyaknya aduan soal penarikan kendaraan bermotor, khususnya roda dua (R2) di jalan oleh pihak Mata Elang (Matel), di Kabupaten Lebak, disikapi serius LSM Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak. Hal ini dijelaskan Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Kabupaten Lebak.
"Banyak yang ngadu ke kami soal penarikan motor di jalan oleh pihak Matel, akibat menunggak cicilan, namun saat dilihat Berita Acara Serah Terima Kendaraan Barang Jaminan atau BASTBJ nya gak jelas, karena tidak dicantumkan nama pembiayaan atau pihak leasingnya dan nama yang menerima atau Matelnya dengan jelas" kata Mamik Slamet, ditemui di Kampung Rancagawe, Desa Aweh, Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, Selasa, 11 Februari 2025.
Mamik Slamet menyebut, dengan data BASTJB yang dikeluarkan oleh pihak Matel yang diduga tidak jelas itu, kendaraan yang ditarik secara paksa di jalan, rentan disalahgunakan.
"jangan sampai BASTJB yang digunakan oleh pihak Matel ini, malah rentan disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab, seolah mereka mengaku dari pihak Leasing, padahal kendaraan tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi" tambahnya.
Lebih lanjut, Mamik Slamet berharap, kepada pihak perusahaan pembiayaan atau Leasing, khusunya di Wilayah Kabupaten Lebak, agar jangan sampai membangun kerjasama dengan pihak Matel, apabila langkah yang mereka lakukan tidak sesuai prosesur.
"Insya Allah, secepatnya kami akan bersurat kepada semua pihak Leasing di Wilayah Kabupaten Lebak, agar lebih hati-hati membangun kerjasama dengan pihak ke tiga, dalam hal ini pihak eksternal atau biasa disebut Matel, sebab dari BASTJB yang kami lihat, rata-rata tidak jelas" pungkasnya.
Hal senada diungkap Judin Sutisna, Sekretaris Umum BK-LSM Kabupaten Lebak.
"Tarik paksa kendaraan di jalan, jelas sebuah pelanggaran dan tidak dibenarkan secara aturan, apalagi mereka itu pihak Matel, memiliki data-data konsumen atau dalam hal ini Debitur, artinya pihak pembiayaan atau Leasing selaku pihak Kreditur, membocorkan data konsumen atau Debitur kepada pihak ke tiga atau Matel, juga bisa disikapi, sebab hal itu sudah diatur tentunya" beber Judin Sutisna.
Semestinya kata Judin Sutisna, pihak pembiayaan atau Leasing, tidak sembrono memberikan data Debitur kepada pihak eksternal.
"Nanti kita kaji bagaimana aspek hukumnya dan apa konsekwensi akibat kebocoran data konsumen yang disebarkan oleh pihak pembiayaan atau Leasing tersebut, Insya Allah kita sikapi serius" terangnya. (Red)
Posting Komentar