LQ Indonesia Lawfirm Berikan Kesempatan Terakhir Kepada PT Crystal Land Development
JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 17 Februari 2025, Tim Advokat LQ Indonesia Lawfirm, mewakili konsumen melayangkan somasi terakhir kepada PT Crystal Land Development sehubungan dengan jual beli condotel The Crystal On The Bay. Sebagai developer, sayangnya PT Crystal Land Development tidak kunjung melakukan serah terima unit kepada konsumen.
Saat dimintai keterangan, Advokat Tri Urvi Widhianie, S.H., C.Me., menjelaskan klien-kliennya telah melunasi seluruh cicilan condotel The Crystal On The Bay namun bukannya mendapatkan serah terima, justru kliennya mendapat pengabaian dari PT Crystal Land Development.
“Para klien kami membeli condotel The Crystal On The Bay dengan nilai kurang lbih 1,8 miliar per unit nya. Padahal seharusnya serah terima dilakukan oleh PT Crystal Land Development itu paling lambat tanggal 27 September 2017. Sedangkan sampai saat ini belum ada serah terima unit kepada para klien kami” – ungkap Advokat Tri Urvi Widhianie
Lebih lanjut Tim LQ Indonesia Lawfirm merasa heran kepada PT Crystal Land Development, “kami memang dapat info dari klien kami kalau dirinya pernah beberapa kali menyampaikan surat kepada PT Crystal Land Development tapi tidak ada balasan sama sekali. Nah ini Kami sudah mengirimkan 2x somasi, tapi sama juga tidak ada tanggapan sama sekali dari PT Crystal Land Development. Ketika kami mendatangi kantor PT Crystal Land Development yang ada di jakarta, katanya pihak sana belum pernah terima somasi pertama dan somasi kedua kami. Padahal jelas hasil track pengiriman kami bahwa 2 surat itu sudah diterima. Apalagi kami gak hanya mengirimkan ke alamat yang ada di jakarta, melainkan juga yang ada di bali dan semuanya keterangannya diterima. Wajar dong kalau kami heran sama PT Crystal Land Development?”
LQ Indonesia Lawfirm menjelaskan kliennya merasa kecewa dengan PT Crystal Land Development sehingga meminta agar PT Crystal Land Development segera memenuhi pembayaran ganti rugi kepada para kliennya. LQ Indonesia Lawfirm berharap PT Crystal Land Development menunjukkan itikad baik demi menyelesaikan permasalahan.
LQ Indonesia Lawfirm sendiri merupakan kantor hukum yang didirikan oleh sosok Alm. Alvin Lim, meskipun telah ditinggalkan oleh sosok pejuang hebat seperti Alm. Alvin Lim., Tim Advokat LQ Indonesia Lawfirm tetap menunjukkan semangat dan perjuangan yang luar biasa demi meneruskan apa yang telah dibangun oleh Alm. Alvin Lim. LQ Indonesia Lawfirm memiliki beberapa kantor cabang yang tersebar di daerah jabodetabek, yang dapat dihubungi pada nomor hotline 0811-1184-489 (kemayoran), 08111591489 (sentul), 08111084489 (pik2), 08174890999 (karawaci), 08111023489 (lebak bulus), 08111534489 (kembangan), 081804544489 (surabaya)
Posting Komentar