Pabrik Baso Diduga Belum Mengantongi Izin dan Gunakan Gas 3 Kg Lebihi Kapasitas, BK-LSM Surati Disperindag Lebak
Lebak, BeritaKilat.com - LSM Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, melayangkan Surat Permohonan Audiensi kepada Kepala Dinas Perinduatrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak, Kamis, 20 Februari 2025. Surat tersebut dilayangkan, menyusul adanya informasi terkait keberadaan pelaku usaha makanan olahan jenis baso, yang diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan, dan menggunakan tabung gas ukuran 3 Kg melebihi kapasitas.
"Iya, sebelumnya kami sudah melayangkan Surat, namun karena ada kekeliruan, maka hari ini surat kami ralat dan kami layangkan kembali, dimana ada salah satu pengusaha baso di Wilayah Kecamatan Kalanganyar, Kabupaten Lebak, yang diduga menggunakan tabung gas ukuran 3 kilo, melebihi kapasitas, sehingga kami perlu menyampaikannya kepada Disperindag Lebak, terkait pengawasannya, sebab disaat Masyarakat teriak karena kesilitan mendapatkan gas, ternyata pengusaha tersebut, malah memiliki stok gas banyak" ungkap Mamik Slamet.
Menurut Mamik Slamet, selain penggunaan tabung gas ukuran 3 Kg melebihi ketentuan, limbah hasil produksi baso tersebut juga dibuang sembarangan.
"Tentunya semua harus sesuai ketentuan, bahkan bukan hanya pemakaian gas 3 Kg saja yang melebihi kapasitas, limbah hasil produksi juga dibuang sembarangan, sehingga berpotensi mencemari lingkungan" tambahnya.
Berdasarkan hasil penjelasan antara timnya di lapangan dengan pengusaha baso, Mamik Slamet menyebut, perizinannya baru mau diurus.
"Penjelasan yang disampaikan oleh pengusaha baso kepada tim kami, karyawannya ada sekitar 30 an, dan izin katanya baru mau diurus, padahal usahanya sudah berjalan tahunan, jelas dugaan pelanggaran sudah terjadi, sebab baso kemasan yang dihasilkan itu, dijual kembali ke berapa wilayah, tanpa label, baik izin maupun sertifikat halal, padahal makanan jenis baso tersebut, merupakan makanan basah yang harus memiliki izin, baik dari BPOM, maupun sertifikat halalnya" pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, baik Disperindag Lebak, maupun salah satu pengusaha baso di Wilayah Kecamatan Kalanganyar yang disebut-sebut menggunakan tabung gas 3 Kg melebihi kapasitas dan belum mengantongi kelengkapan perizinannya. (*/red)
Posting Komentar