Sat Pol PP Lebak Diduga Langgar Aturan Soal Penertiban Kios Pasar Buah Mandala
Lebak, BeritaKilat.com - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Pemerintah Kabupaten Lebak, menertibkan bangunan kios di pasar buah Mandala, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak, Kamis, 13 Februari 2025.
Namun penertiban tersebut, diduga tidak sesuai dengan surat yang dikeluarkan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Lebak. Hal ini diungkap Iyan Baduy, seorang aktifis di Kabupaten Lebak, dihubungi via telpon genggam miliknya.
"Seharusnya Dinas Satpol PP Lebak ini, sebelum melakukan penertiban, berkoordinasi terlebih dahulu dengan Disperindag yang mengeluarkan surat teguran peringatan satu, namun faktanya mereka malah cenderung mengabaikan isi surat tersebut" beber Iyan Baduy.
Lebih lanjut, Iyan Baduy mengungkapkan kekecewaan dirinya atas sikap arogan dari jajaran satuan Dinas Penegak Perda di Kabupaten Lebak tersebut.
"Dengan arogansinya mereka bertindak, selain tanpa memperhatikan isi surat dari Disperindg nomor 501/116-indag/2025, perihal peringatan I, mereka juga seharusnya mengedepankan etika lah, ya minimal nunggu kami terlebih dahulu, sebab batas waktu nya pun masih ada dua hari ke depan, namun mereka malah bertindak sesukanya, jelas ini tak bisa dibiarkan" tambahnya.
Dalam waktu dekat kata Iyan Baduy, dirinya akan melakukan langkah-langkah hukum, mengingat salah satu kios tetsebut ditempati oleh dirinya, untuk dijadikan sekretariat sementata Organisasi Sosial Kemasyarakatan yang dipimpinnya di Kabupaten Lebak.
"Ya silahkam ditertibkan, tetapi harus dengan atutan yang semestinya, dan kami menempati kios itu sudah sekitar empat tahun lalu, dan kami pun menggunakannya untuk kepentingan organisasi bukan tanpa izin, dan perlu dicatat, jangan sampai Pemerintahan ini, malah terseret dalam polemik internal Organisasi, sebab kami pun ada landasan, baik AD ART Organisasi, maupun Peraturan Organisasi tentunya, jadi jangan sampai petugas Penegak Perd malah terkesan melanggar aturan" pungkasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada pihak-pihak terkait yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan Pasar Buah Mandala, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Lebak. (Red)
Posting Komentar