Upah Pekerja Dan Rekruitmen Diduga Langgar Aturan, BK-LSM Desak Disnaker Lebak Evaluasi Perusahaan Nakal.....!!!
Lebak, BeritaKilat.com - LSM Badan Kerjasama Lumbung Sosialisasi Masyarakat (BK-LSM) Kabupaten Lebak, mendesak Pemerintah Kabupaten Lebak melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, untuk mengevaluasi secara menyeluruh kepada semua perusahaan di Wilayah Kabupaten Lebak, soal pemberian upah kepada karyawan. Pasalnya, dari pantauan tim BK-LSM Kabupaten Lebak, ditemukan beberapa perusahaan yang memberikan upah kepada karyawannya di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK). Hal ini diungkap Mamik Slamet, Ketua Umum BK-LSM Kabupaten Lebak.
"Hasil pantauan tim kami di lapangan, masih ditemukan beberapa perusahaan swasta, diantaranya berada di Wilayah Citeras, Kecamatan Rangkasbitung, dimana perusahaan tersebut memberikan upah di bawah UMK, bahkan sistem perhitungan upah nya pun tidak jelas, karena status pekerjanya harian lepas, bukan pekerja kontrak, dimana dalam satu bulan bekerja, mereka mendapatkan upah bervariatif, ada yang hanya Rp.500 ribu, 1 juta, 1,5 juta, dan lebih, sehingga hal ini sangat jauh dari standar hidup layak bila diukur dari penghasilannya" ungkap Mamik Slamet.
Maka dari itu, menurut Mamik Slamet, pihaknya mendesak kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak, selaku Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berwenang dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan yang mempekerjakan karyawannya, harua sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Di Wilayah Citeras, ada perusahaan, salah satunya pabrik garmen, dimana pimpinan dan kepala bagiannya merupakan Tenaga Kerja Asing (TKA), dimana mereka merekrut calon pekerja, tetapi mereka tidak memikirkan kesejahteraan pekerjanya, jangankan standar layak upah sesuai UMK, BPJS Ketenagakerjaannya saja tidak didaftarkan, belum lagi ketika terjadi kecelakaan, para pekerja, harus menanggungnya sendiri, padahal pabrik garment tersebut, memproduksi sepatu dengan skala besar yang dijual sesuai pesanan, tentu nilai keuntungannya pun cukup besar, namun hak pekerjanya tidak dipenuhi sesuai aturan, sementara para pekerja dituntut target, ini kan hampir mirip kerja rodi" tambahnya.
Lebih lanjut, Mamik Slamet menjelaskan, kondisi tersebut diperparah dengan pola rekruitment calon pekerja yang diduga tidak sesuai aturan.
"Kondisi tersebut diperparah dengan pola rekruitment calon karyawan, selain diminta biaya administrasi dengan kisaran bervariatif, antara Rp.1,5 juta hingga Rp.3 juta, mereka juga tak jarang yang baru bekerja 3 atau 1 minggu, langsung di off, dengan alasan belum ada barang, padahal mereka itu belum menerima upah, jelas ini perilaku oknum yang tidak bisa dibiarkan, sehingga dalam hal ini kami akan menyampaikannya kepada Disnaker Lebak, agar permasalahan tersebut, segera ditindaklanjuti" pungkasnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Awak Media masih berupaya meminta konfirmasi lebih lanjut, kepada pihak-pihak terkait, guna pemberitaan lanjutan. (Red)
Posting Komentar