Waketum HIPMI Jaya 2024 Terpilih Tersandung Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan Dana Proyek Masker Covid-19
Jakarta, BeritaKilat.com - Wabah Covid-19 yang sempat mengancam kesehatan masyarakat beberapa tahun silam masih meninggalkan dampak yang harus diselesaikan melalui ranah hukum.
Salah satu kasus yang muncul adalah dugaan penipuan dan penggelapan dana terkait proyek masker kesehatan yang melibatkan Michael Spica Jaya Rapangilei, Wakil Ketua HIPMI Jaya terpilih.
Menurut pengakuan advokat Adi Nugroho dari Fontana Iustitia Law Firm, yang kini menjadi kuasa hukum Aditya JM, kliennya mengalami kerugian sebesar Rp 900 juta akibat perbuatan oknum tersebut.
Kasus ini bermula pada tahun 2020, ketika Aditya JM memberikan modal usaha sebesar Rp 1,3 miliar untuk proyek masker kesehatan.
Namun, meskipun telah melewati tenggat waktu yang dijanjikan satu tahun, proyek tersebut gagal dilaksanakan.
Setelah upaya penagihan yang dilakukan hingga tahun 2024 tidak membuahkan hasil, Aditya JM memberikan kuasa kepada Advokat Adi Nugroho pada Juli 2024.
Lalu, pada saat penagihan, Michael Spica Jaya Rapangilei menjanjikan pembayaran dengan skema cek. Namun, dari enam cek Bank Mandiri yang diberikan, hanya satu yang berhasil dicairkan setelah tiga kali ditolak oleh pihak bank, sedangkan lima cek lainnya kosong.
Hingga saat ini, pembayaran lebih lanjut belum dilakukan, dan hanya terdapat janji-janji yang belum dipenuhi.
Berdasarkan hal tersebut, Aditya JM melalui kuasa hukumnya, Advokat Adi Nugroho, melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Barat dengan laporan polisi nomor LP/B/245/II/2024/SPKT/POLRES METRO JAKARTA BARAT/POLDA METRO JAYA pada Rabu (19/2/2025).
"Kami akan terus mengawal laporan yang telah dilayangkan, agar keadilan dapat tercapai bagi klien kami," ungkap Advokat Adi Nugroho.
Menurutnya, tindakan yang dilakukan oleh Michael Rapangilei jelas mengandung unsur penipuan dan penggelapan, sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP.
Advokat Adi Nugroho juga memastikan akan memantau proses hukum agar hak-hak kliennya terpenuhi, bahkan jika diperlukan, pihak kepolisian dapat menahan pelaku sesuai dengan kebijakan mereka.
Ia menegaskan bahwa tindakan tersebut jangan sampai disalahgunakan oleh oknum yang menjabat sebagai Wakil Ketua HIPMI Jaya terpilih untuk melakukan tindakan serupa di masa depan.
Dengan berlanjutnya proses hukum, diharapkan kasus ini dapat memberikan kejelasan dan keadilan bagi Aditya JM yang merasa dirugikan. (Red)
Posting Komentar