Diduga Palsukan Dokumen dan Tanda Tangan Kepala Pelaksana BPBD, ASN BPBD Lebak Segera Dilaporkan PPWI Ke Aparat Penegak Hukum
LEBAK, BeritaKilat.com - Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Lebak inisial CDA akan dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rangkasbitung oleh Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Lebak, lantaran diduga memalsukan dokumen dan tanda tangan Kepala Pelaksana BPBD untuk menipu seorang pengusaha dengan iming-iming paket pekerjaan dinas fiktif bernilai ratusan juta rupiah.
“Iya kami PPWI DPC Lebak akan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen itu ke Kejari Lebak, jelas itu fiktif dan sudah terkonfirmasi ke Kalak BPBD. Saat ini kasusnya sedang didalami oleh inspektorat. Tetapi pidananya tetap kami laporkan ke aparat penegak hukum,” ujar Abdul Kabir, S. Kom., ketua PPWI Lebak.
Secara normatif, lanjut Abdul Kabir, harusnya Kalak BPBD melaporkan anak buahnya yang terbukti melakukan pemalsuan dokumen dinas yang tanda tangannya dipalsukan tapi samapai saat ini belum ada tindakan tegas.
“Tidak hanya terkait pelanggaran kode etik pegawai. Jika di dalamnya ada muatan pidana harusnya ia sebagai atasan langsung mendorong supaya Aparat Penegak Hukum (APH) menghukumnya,” Imbuhnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan pengembangan (BKPSDM) Kabupaten Lebak, Eka Prasetiawan melalui Kepala Bidang pembinaan dan data informasi ketika ditemui wartawan mengakui saat ini kasus tersebut tengah didalami.
“Kalau ranah pidana tentu APH. Untuk BKPSDM sendiri ada kewenangan dalam hukuman displin pegawai. Ini biasanya diterapkan,” katanya.
Sementara itu SL Pengusaha asal Rangkasbitung Timur yang menjadi korban penipuan menyebut peristiwa dugaan penipuan itu terjadi pada Februari 2024 saat itu oknum ASN di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lebak, berinisal CDA dengan modus menjanjikan paket pekerjaan pengadaan dinas.
Paket pertama adalah pengadaan makan minum dan tempat acara kegiatan senilai 70 juta di hotel Katineung dan meminta uang sebesar Rp 49.500.000, selanjutnya meminta lagi Rp 30.000.000.
“Awalnya dia menjanjikan hanya 2 minggu saja uang itu bisa kembali plus keuntungan, dan bukan hanya uang itu saja masih banyak kwitansi yang lain hingga mencapai Rp 113.000.000, karena tak kunjung dibayar saya penasaran dan meminta tolong saudara saya menanyakan langsung kepada kepala BPBD ternyata pekerjaan itu fiktif,” ungkap SL.
“Saya sudah laporkan ke Inspektorat kepada BKPSDM namun sampai sekarang belum ada informasi, kemudian saya minta bantuan PPWI melaporkan Dugaan pemalsuan suratnya ke APH,” kata SL
Sebelumnya pihaknya menelusuri dan medapatkan fakta bahwa proyek yang dimaksud fiktif.
“Tetapi proyek yang di janjikannya tersebut fiktif semua. Sudah kita telusuri, bahkan kita sudah tanya ke BPBD,” pungkasnya. (Red)
Posting Komentar