Kadaluarsanya Pengaduan Sengketa Keterbukaan Informasi Publik di Sidang Komisi Informasi Publik Banten
Serang, BeritaKilat.com - Indikator tata kelola Pemerintahan yang baik itu, salah satunya menitikberatkan kepada keterbukaan informasi bagi rakyatnya. Seyogyanya, Pemerintah sebagai pemegang mandat dari rakyat, serius dengan Keterbukaan Informasi Publik yang akurat dan akuntabel. Senin, 03/03/2025.
Dibentuknya Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi (PPID) oleh Pemerintah tidak memberikan dampak signifikan atas pengaduan masyarakat terhadap pelayanan aparatur sipil negara yang tidak sesuai tata kelola yang semestinya. Sering pengaduan tersebut akhirnya ‘menguap’ tanpa kejelasan keputusan dan tindakan yang akan diambil penanggung jawab PPID di setiap instansi Pemerintahan. PPID yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri melalui Permendagri No. 35 Tahun 2010 yang mengatur tentang Pedoman PPID dilingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah, tidak dijalankan secara optimal dilapangan.
Malah seringnya masyarakat dapat menerka bahwa pengaduan mereka atas tidak baiknya pelayanan yang diterima dari aparatur sipil negara dengan organisasi perangkat daerah diatasnya, akan nihil tanpa kejelasan.
Logikanya gaji yang diterima setiap bulan, tunjangan kinerja dan THR yang ASN terima itu didapat dari pungutan pajak-pajak yang dibebankan kepada rakyat, tapi ironisnya masyarakat seringnya tidak mendapatkan pelayanan optimal dari ASN terutama yang berkenaan dengan keterbukaan informasi publik.
Dikeluarkannya UU RI No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dapat dianulir dengan Peraturan Komisi Informasi Publik No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik pada sebuah persidangan di Komisi Informasi Provinsi Banten pada hari Rabu, 26 Februari 2025 mengenai surat Permohonan konfirmasi terkait belanja jasa iklan/reklame, film dan pemotretan pada Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKPP) Kota Tangerang Selatan dengan pagu anggaran Rp 90.000.000 tahun anggaran 2023.
“Dinas terkait melalui Kepala Dinasnya tidak serius menanggapi permintaan masyarakat untuk keterbukaan informasi publik, dengan tidak merespon surat permohonan yang telah dikirimkan sebanyak tiga kali (3X)”.
“Kami sebagai masyarakat yang membutuhkan keterbukaan informasi publik, telah diabaikan oleh DKPP Kota Tangerang Selatan yang akhirnya kami layangkan surat kepada Komisi Informasi Provinsi Banten untuk diproses, namun sangat disayangkan bahwa pihak termohon yaitu DKPP Kota Tangerang Selatan berhalangan hadir, dan ditambah keputusan Majelis Sidang Komisi Informasi Banten menganulir dengan menyampaikan bahwa pengaduan kami kadaluarsa, yang membuat sidang ditunda tanpa memberikan kejelasan waktu,” papar Alfi Syahri selaku Pemohon pada persidangan hari Rabu lalu.
Kadaluarsa yang disampaikan oleh yang terhormat Majelis Sidang Komisi Informasi Banten, dengan acuan Peraturan Komisi Informasi No. 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, sedangkan logikanya apakah mungkin Peraturan sebuah lembaga dapat menganulir Undang-undang yang lebih tinggi posisinya, paparnya lagi kepada awak media ini.
Pertanyaan selanjutnya, apakah dapat dipastikan kelanjutan proses tersebut bila pihak termohon (DKPP Kota Tangerang Selatan) tidak mengindahkan undangan sidang untuk memberikan penjelasan dengan bukti yang akurat di depan pemohon dan Majelis Sidang Komisi Informasi Banten, dengan alasan klise yang pastinya akan menghambat penyelesain kasus yang sudah ada sejak bulan Juni 2023 lalu, tuturnya.
Semoga ini bukan representasi perilaku ASN kepada masyarakat yang notabene sebagai pembayar pajak untuk gaji dan tunjangan mereka, karena untuk apa dibuat Undang-undang dengan biaya mahal kalau tidak memiliki ‘taji’ untuk melindungi rakyatnya, pungkasnya. (*/red)
Posting Komentar