Diduga Mantan Sekretaris Pekon Suka Banjar, Lakukan Pungli Pembuatan NA
Tanggamus,BeritaKilat.com - Sebelum Menyerahkan berkas pernikahan Kekantor Urusan Agama (KUA), terlebih dahulu pihak pemohon melengkapi administrasi seperti KTP beserta Kartu Keluarga (KK) dan lainnya kepada pemerintah setempat.
Namun sangat disayangkan, diduga mantan sekretaris pekon/desa Sukabanjar kecamatan cukuh balak kabupaten Tanggamus tanpa ragu- ragu melakukan pungutan liar (Pungli) sebesar Rp.300.000 per NA untuk biaya pembuatan surat Numpang Nikah (NA) sebagai salah satu syarat Nikah.
Dan yang lebih ironisnya lagi beliau menggunakan stempel pekon/desa tanpa seizin dari sipemilik (pemerintah setempat).
Hal tersebut disampaikan oleh (BH) warga pekon sukabanjar, kecamatan cukuh balak,kabupaten tanggamus kepada awak media Berita Kilat.com. Jum'at 11/04/2025.
Saat dikonfirmasi BH mengaku dirinya telah dimintak oleh mantan sekretaris pekon/desa (AB) uang sebesar Rp 300.000 ketika hendak membuat surat Numpan Nikah (NA).
"Iya betul kemaren saya hendak membuat NA untuk syarat pernikahan adik kandung saya kepada mantan sekretaris pekon (AB) setelah surat NA tersebut selesai saya dimintak untuk membayar Rp 300.000/per NA" jelasnya.
"Tapi yang bikin saya bingung setelah saya teliti surat NA tersebut sudah ditanda tangan dan distempen dengan menggunakan stempel pekon/desa padahal beliau tidak lagi menjabat sebagai sekretaris pekon/desa" ungkapnya lagi.
Sampai berita ini diterbitkan mantan sekretaris pekon/desa (AB) tersebut belum bisa dikonfirmasi secara langsung atau sambungan seluler.(zaini)
Posting Komentar