Tampilkan postingan dengan label Banten. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Banten. Tampilkan semua postingan

Akibat Kontraktor Abaikan SMKK Lagi – Lagi Pengguna Jalan Nasional Cikande - Rangkasbitung Jadi Korban Bobokan Coran

Mei 07, 2024

  


SERANG, BeritaKilat.com – Seorang warga perumahan pesona Pamarayan diketahui bernama Ya’qub (55) terpaksa harus dilarikan ke Puskesmas Jawilan akibat terperosok ke dalam bobokan badan jalan yang sedang diperbaiki di Jalan Nasional Cikande – Rangkasbitung. Selasa 7 Mei 2024.

Sejatinya proyek pekerjaan berskala nasional seperti Jalan nasional Cikande- Rangkasbitung, pihak kontraktor atau penyedia jasa konstruksi memperhatikan aspek keselamatan pengguna jalan sesuai dengan peraturan menteri pekerjaan umum Nomor 10 tahun 2021 tentang sistim manajemen Keselamatan Kontruksi (SMKK). Namun sayangnya permen tersebut tidak berlaku bagi kontraktor yang mengerjakan rehabilitasi jalan Cikande – Rangkasbitung. 

“Sudah banyak korban yang jatuh dari kendaraan kedalam bobokan coran itu pak, semenjak pekerjaan rehab itu dimulai, contohnya malam ini, karena tidak adanya rambu-rambu di sekitar proyek pekerjaan saat malam hari jadi tidak terlihat adanya bobokan coran hingga banyak menimbulkan korban kecelakaan, belum lagi masalah macetnya pak karena ga ada plag man yang ngatur lalu lintas,“ ucap Nana Kuncir Ketua ormas DPC BPPKB Kabupaten Serang. 

"saya yang bawa ke puskesmas Jawilannya pak  kebetulan saya lagi lewat, kasian si korban tadi gak ada yang tanggung jawab terus di jemput keluarga nya ke perumahan pesona Pamarayan," Imbuh Nana. 

Sementara itu, ketika awak media mencoba menghubungi Fahmi yang ditunjuk sebagai Humas oleh pihak penyedia jasa kontruksi rehab jalan Cikande – Rangkasbitung, ternyata yang bersangkutan tidak ada di lokasi proyek. (Red) 

Awali Tahun 2024, Ketum PPWI Silahturahmi ke Dangrup-1 Kopassus

Januari 12, 2024

 


Serang, BeritaKilat.Com - Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, melakukan kunjungan kerja dalam rangka silahturahmi ke Markas Komando Grup 1 Kopassus TNI-AD di Serang, Banten, beberapa hari setelah tahun baru, yakni pada Kamis, 4 Januari 2024. Tim PPWI Nasional diterima langsung oleh Komandan Grup 1 Kopassus, Kolonel Inf. Irfan Amir, SE. M.Si, di ruang kerja Dangrup-1.

Dalam pertemuan tersebut, Wilson Lalengke ditemani pengurus PPWI Nasional lainnya, Winarsih, dan anggota PPWI Serang, Agus Supriyono. Sementara itu, Dangrup-1 Kopassus Irfan Amir didampingi Kasi Teritorial, Kapten Inf. Andy Satria dan Kasi Intel, Kapten Inf. Andhika. Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 11.00 wib itu berlangsung dengan penuh hangat dan suka cita.

Sebagaimana diketahui bahwa hubungan baik antara PPWI dengan Kopassus telah berlangsung lama, terutama sejak Dangrup-1 Irfan Amir masih menjabat sebagai Kasi Ops Grup-3 Kopassus dengan pangkat Kapten Infanteri. Pertemuan pada awal tahun 2024 ini merupakan reuni dan meneruskan tradisi silahturahmi yang telah terjalin erat selama ini antara kedua tokoh yang sama-sama berasal dari Sulawesi tersebut. Untuk diketahui juga bahwa Kolonel Inf. Irfan Amir belum lama menempati pos barunya ini sebagai Komandan Grup-1.

“Atas nama PPWI, saya datang untuk menyampaikan langsung ucapan selamat atas penugasan baru sebagai Komandan Grup-1 Kopassus TNI Angkatan Darat. Ini sebuah kebanggaan bagi saya dan PPWI, setidaknya ada sahabat PPWI yang baik dan berprestasi luar biasa dalam tugasnya sebagai penjaga NKRI,” ucap Wilson Lalengke mengawali pembicaraan.

Wilson Lalengke dan Kolonel Inf Irfan Amir adalah kawan lama yang bertemu kembali. Sejak penugasan Irfan Amir di luar Makopassus Cijantung, hubungan keduanya terus terjalin via komunikasi telepon dan WhatsApp. PPWI tetap memberikan dukungan dalam bentuk pemberitaan tentang kegiatan-kegiatan Irfan Amir, baik pada saat menjabat sebagai Dandim Jeneponto, Sulawesi Selatan, maupun ketika menjabat sebagai Asisten Teritorial Danjen Kopassus. Cerita tentang hubungan keduanya turut mengemuka dalam pertemuan ini.

Selain mengenang kembali utas pengalaman persahabatan keduanya, Kolonel Inf. Irfan Amir juga sempat menjelaskan berbagai program yang sedang dan akan dijalankan di lingkungan penugasannya, yakni di Makopassus Grup-1 Serang. Sebagai orang yang ditempatkan pertama kali saat dilantik menjadi anggota baret merah dengan pangkat Letda di tahun 90-an di Makopassus Grup-1 ini, sang Kolonel itu memahami benar situasi lingkungan markas yang dipimpinnya. Kondisi ini memudahkan Irfan Amir dalam menentukan program, termasuk pengembangan kegiatan inovasi, yang perlu dan penting dilakukan di Grup-1.

“Makopassus ini menempati areal seluas 200 hektar lebih, yang telah ditanami pohon sejak belasan tahun lalu. Akibatnya, banyak sampah dedaunan yang tiap saat berjatuhan di areal Mako. Kalau orang lain melihat sampah sebagai masalah, saya justru memandang ini sebagai peluang yang potensial untuk dimanfaatkan, salah satunya adalah sebagai bahan pembuatan pupuk kompos,” jelas Dangrup-1 Kolonel Inf. Irfan Amir.

Untuk merealisasikan idenya itu, sambung Irfan Amir, pihaknya telah bekerjasama dengan pihak swasta yang mengolah sampah dedaunan untuk dijadikan pupuk yang langsung bisa dipasarkan. “Sampah yang dihasilkan oleh pepohonan di sini mencapai 3-4 truk setiap hari. Dan saya sudah menggandeng pihak swasta untuk kerjasama mengelola sampah-sampah itu, yang menggunakan mesin pengolah sampah, hanya dalam waktu satu jam, sampah tadi sudah langsung jadi pupuk kompos dan bisa dijual ke pasaran,” tambahnya.

Sementara itu, Wilson Lalengke menjelaskan program-program PPWI yang dilaksanakan selama ini, juga beberapa program yang dipersiapkan untuk dilaksanakan pada tahun 2024. Sebagaimana halnya beberapa program kerjasama PPWI dengan Kopassus yang sudah berjalan selama ini, Ketum PPWI itu juga menyampaikan untuk meneruskan kegiatan-kegiatan kerjasama yang diharapkan akan dikembangkan lebih besar lagi, baik dari segi kuantitas maupun kualitas programnya.

“Saya berharap kita dapat melanjutkan kerjasama melaksanakan beberapa program kegiatan yang sudah pernah kita implementasikan selama ini, seperti pelatihan jurnalisme warga, penyebar-luasan informasi, serta diklat bela negara dan kepemimpinan,” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini. 

Acara silahturahmii dan audiensi antara PPWI dan Grup-1 Kopassus Serang ditutup dengan tukar-menukar cenderamata dan foto bersama. (AGUS/Red)

BPPKB DPC Kabupaten Serang Gelar Deklarasi Pemilu Damai Bersama Ka Bais Banten Di Saung Komando Bang Nana Kuncir

Desember 24, 2023


SERANG, BeritaKilat. Com – Dalam rangka ikut mensukseskan pesta demokrasi pemilihan umum (Pemilu) yang akan digelar pada 14 Februari 2024 nanti, Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar (BPPKB) Banten. Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Serang menggelar acara Kopi Darat (Kopdar) bersama seluruh anggota dan pengurus ranting se – Kabupaten Serang bertempat di saung Ketua BPPKB  Kabupaten Serang Bang Nana Kuncir. Kampung Buah Desa Majasari Kecamatan Jawilan Kabupaten Serang. Minggu 24 Desember 2024.

Hadir dalam kegiatan ini pembina BPPKB DPC Kabupaten Serang sekaligus didapuk menjadi narasumber Letkol Arm Yopi Wahyudi, T, SH,. Bais TNI wilayah Provinsi Banten, para sesepuh dan tokoh masyarakat Kecamatan Jawilan serta seluruh jajaran pengurus dan anggota BPPKB Dewan Pengurus Cabang Kabupaten Serang.

Letkol Arm. Popi Wahyudi dalam amanatnya mengatakan, BPPKB sebagai salah satu organisasi yang berbasis massa punya peran penting dalam ikut menjaga keamanan serta kondusifitas di wilayah Kabupaten Serang.

“Organisasi BPPKB adalah unsur penting dan organisasi besar yang sudah puluhan tahun teruji mengikuti pemilu, untuk itu saya mengajak kepada seluruh komponen yang ada didalamnya agar dapat menjadi salah satu organ yang bisa menyejukan hati dan suasana masyarakat menjelang pemilu yang akan diselenggarakan pada 14 Februari 2024 mendatang,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Serang Nana Kuncir ketika ditemui wartawan disela – sela kegiatan menerangkan, kopdar barsama para KSB dan anggota PAC sekabupaten serang ini bertujuan untuk mensosialisasikan Pemilu Damai kepada para pengurus ranting yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Serang.

“Kegiatan ini juga dalam rangka menjalankan program organisasi dalam upaya meningkatkan kordinasi serta komunikasi diantara anggota dan pengurus BPPKB DPC Kabupaten Serang, semoga dengan adanya kegiatan seperti ini kekompakan seluruh anggota BPPKB akan terus terjaga,” ujar Ketua DPC Kabupaten Serang.

Masih menurut Nana Kuncir, acara ini juga sekaligus mendeklarasikan pemilu damai 2024.

“Walaupun kita beda pilihan kita tetap jaga kondusifitas keamanan kedamaian ketertiban di Desa Majasari Kecamatan Jawilan khususnya dan dI Kabupaten Serang Provinsi Banten pada umumnya, “ tegas Nana Kuncir. (Red) 


Gandeng LQ Law Firm, Pemilik Tanah Rempoa Sambangi Kantor Gubernur Banten

November 30, 2023

 


SERANG, BeritaKilat. Com –  Upaya Hendrik Kadarusman memperjuangkan hak atas kepemilikan tanahnya di Rempoa, Ciputat Timur, Tangerang Selatan, Banten, seluas 12.650 meter terus dilakukan.  


Hendrik Kadarusman yang juga Pemilik PT Hana Kreasi Persada (HKP), sudah 15 tahun lamanya merasa kecewa dan sakit hati lantaran status dan peruntukan tanahnya telah diubah secara sepihak, dari permukiman menjadi situ (danau), sehingga dia tak bisa mengelola aset tanah miliknya tersebut. 


Perubahan peruntukan tanah Hendrik Kadarusman terjadi di masa kepemimpinan Airin Rachmi Diany saat menjadi Wali Kota Tangerang Selatan di tahun 2011 silam. Menurut Hendrik, dirinya tidak tahu menahu status dan peruntukan tanahnya yang semula permukiman diubah menjadi situ.


Untuk mendapatkan kejelasan atas status tanahnya, Hendrik Kadarusman yang menggandeng LQ Law Firm menyambangi PJ Gubernur Banten di Kantor Gubernur Banten, Selasa (29/11/2023).


Sebelumnya, PT Hana Kreasi Persada (HKP) lewat perwakilan serta Tim kuasa hukum dari LQ Indonesia sudah mendatangi kantor Pemkot Tangerang Selatan, akan tetapi mereka tidak mendapatkan hasil apa-apa. Sehingga mereka kemudian mendatangi kantor Gubernur Banten. 


"Saya datang kesini ingin memastikan bagaimana status tanah saya yang sertifikat SHGB, bagaimana statusnya. Karena saya merasa hak tanah saya dialihfungsikan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan secara sepihak, dari semula permukiman menjadi Situ tanpa alasan dan dasar hukum yang kuat." ujar Hendrik Kadarusman.


Hendrik mengaku jika dirinya sudah menjadi korban selama 15 tahun oleh sikap dan tindakan Pemkot Tangsel yang semena-mena.


"Bagaimana ini. Hai, Kota Tangerang Selatan, apa dosa saya sehingga saya dianiaya begini. Bagaimana ini Bapak Benyamin Davni saya sudah dirugikan selama 15 tahun karena tanah saya tidak bisa dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tidak bisa dibangun tidak bisa diapa-apain. Kota Tangerang Selatan yang ingin menjadikan Situ ternyata tanah saya tidak jadi apa-apa. Kerugian saya sudah banyak selama 15 tahun. Kerugian emosi juga. Tanahnya tidak bisa diapa-apain." ungkapnya dengan nada kecewa. 


Hendrik mengaku sudah mengantongi banyak bukti bahwa tanah miliknya berstatus permukiman, bukan Situ.


"Tuntutan saya ingin tanah saya dikembalikan peruntukannya menjadi permukiman kembali. Saya sudah punya izin-izin yang diterbitkan oleh Kabupaten Tangerang tahun 2011 sampai 2012. Sudah ada izin penataan ruang, sudah ada site plan, sudah ada IMB pagar. Bagaimana tanah itu bisa dikatakan Situ? Di lokasi tanah saya itu pun tidak ada air sedikit pun." tegasnya. 


"Sekarang apa bukti dari pemerintahan kota Tangerang Selatan. Ada tidak? Apa dasar hukumnya? Sehingga tanah saya peruntukannya dirubah, dari semula untuk permukiman menjadi situ." lanjutnya mempertanyakan bukti apa yang dimiliki oleh Pemkot Tangsel.


"Saya punya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang masih berlaku masa berlakunya. Ini baru bukti ke satu bahwa tanah saya bersertifikat hak guna bangunan, artinya hak untuk membangun. Itu bukan situ seharusnya."


"Saya juga selalu membayar  Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang sampai saat ini.


"RTRW Kabupaten Tangerang juga menyebut bahwa tanah saya juga bukan Situ. Ini untuk permukiman peruntukannya jelas. Jadi saat menjadi Kabupaten Tangerang, tanah saya peruntukannya itu permukiman."


"Semua perizinan sudah diterbitkan termasuk IMB pagar. Berarti tanah saya bukan Situ. Perizinan-perizinan ini diterbitkan oleh Kabupaten Tangerang."


"Ada juga bukti SK Pengadilan yang menyatakan bahwa tanah saya bukan Situ. Ada SK Gubernur Banten tahun 2016 yang telah menghapus Situ dari daftar aset." tandasnya. 


*LQ Law Firm Berteriak Dahulu, Baru Surat Permohonan Audiensi Direspons*


Kuasa Hukum PT HKP,  La Ode Surya Alirman SH dari LQ Indonesia Law Firm mengaku kecewa dengan sikap dan tindakan pemerintah provinsi Banten. Kekecewaan itu lantaran surat mereka untuk beraudiensi yang sudah dikirim sebanyak 3 kali, tak satu pun mendapatkan tanggapan. 


Kekecewaan itu kemudian ditumpahkan La Ode Surya ketika mendatangi kantor Gubernur Banten kemarin. Di depan Sekretariat Pemprov Banten, ia melontarkan kekecewaannya dengan nada tinggi dan lantang.


Alhasil karena suara La Ode  lantang dan keras, Tim Biro Hukum Pemprov Banten akhirnya menemui La Ode Surya yang didampingi dua orang rekannya dari LQ Law Firm. 


Setelah itu Hendrik Kadarusman bersama staf serta Tim kuasa hukumnya dari LQ Indonesia mendapatkan kesempatan untuk beraudiensi selama kurang lebih satu jam. 


Hasil Audiensi dengan Tim Biro Hukum Pemprov Banten 


Dipimpin oleh Hadi Prawoto dari Tim Biro Hukum Pemprov Banten, audiensi berjalan penuh kehangatan dan keakraban.


Beberapa persoalan yang dialami Hendrik Kadarusman disampaikan secara bergantian. Termasuk soal status tanah miliknya yang belakangan diubah menjadi Situ  bernama Situ Kayu Antap.


Terkait nama Situ Kayu Antap, Tim Biro Hukum Pemprov Banten menegaskan jika pihaknya tidak mencantumkan nama Situ Kayu Antap ke dalam Perda Pemprov Banten. Artinya terdapat perbedaan antara Perda yang dikeluarkan Pemprov Banten dengan Perda dari Pemkot Tangsel. 


"Jadi memang ketika ini dipertanyakan ke kami, kami juga tidak mencatat Situ itu ada di Perda 1 Pemprov Banten. Jadi ketika bapak mempertanyakan itu, memang tidak ada di Perda." ujar salah satu anggota dari Tim Biro Hukum Pemprov Banten. 


Hadi Prawoto menjelaskan, bahwa untuk mencari jalan keluar atas status tanah milik Hendrik Kadarusman, pihaknya akan memanggil sejumlah pihak untuk membahas persoalan ini. Dia pun meminta waktu untuk mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini. 

"Kami akan mengumpulkan pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan ini. Jadi nanti kami akan mengabarkan kembali kapan kita bisa membahas masalah ini." ungkap Hadi memberi secercah harapan bagi Hendrik Kadarusman. (*/Red) 


Penambangan Tanah Merah Diduga Tak Berijin Di Desa Damping, Pemerintah dan APH Kemana....?

Oktober 21, 2023

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Kegiatan penambangan tanah diduga tanpa ijin (Ilegal mining)  yang berada di Desa Damping Kecamatan Pamarayan Kabupaten Serang kembali membuat resah masyarakat, bagaimana tidak, menurut pengakuan warga, selain jam operasional yang melebihi ambang toleransi, membuat jalanan kotor berdebu dan membahayakan pengguna jalan karena licin saat turun hujan, adanya kegiatan penambangan ini juga menimbulkan masalah baru yakni polusi udara sehingga berpotensi mengganggu kesehatan masyarakat sekitar.

Dari hasil penelusuran  awak media ini di lokasi penambangan, ditemukan fakta bahwa tidak hanya masalah perijinan yang diduga belum dikantongi oleh pengusaha penambangan berinisial S ini, aparat pemerintahan setempat pun yaitu Penjabat (Pj) Kepala Desa Damping Darmin ketika dikonfirmasi wartawan, pihaknya mengaku belum menerima laporan adanya kegiatan penambangan di desanya.

“Sampai saat ini kami belum pernah didatangi atau dihubungi oleh pihak pengusaha penambangan itu, jadi saya selaku Pj. Kades Damping tidak mengetahui secara pasti apakah mereka mengantongi ijin atau tidak tetapi secara prinsip harusnya perijinan itu dimulai dari sini,” ucap Darmin saat dihubungi melalui saluran teleponnya. Jumat, (20/10/23).

Terpisah, S pengelola kegiatan penambangan yang juga mantan Kepala Desa Damping ketika dihubungi wartawan melalui aplikasi whatsappnya mengatakan, terkait proyek penambangan tanah yang ia lakukan sudah terkondisi dengan baik. “Waalaikum salam kang, kondusif lah,” ujarnya singkat.

Sementara itu dipihak lain, menyikapi persoalan ini. Ketua Umum Ikatan Wartawan Quotient Indonesia IWQI Abdul Kabir Albantani menjelaskan, Ilegal mining ini merupakan terjemahan dari Pertambangan yang tidak memiliki izin. Menurutnya, Izin yang dimaksud adalah 3 jenis izin yang diakui dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009. Ketiga izin tersebut adalah IUP (Izin Usaha Pertambangan),IPR (Izin Pertambangan Rakyat), dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Hal ini secara tidak langsung disebutkan dalam Bab XIII Ketentuan Pidana, yang menyebutkan dengan tegas sanksi administratif maupun sanksi pidana terhadap pertambangan tanpa izin (ilegal mining).

“Jika benar terbukti tidak mentaati peraturan yang berlaku, sesuai Undang - Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Pasal 158 merumuskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat(3), Pasal 18, Pasal 67 ayat(I), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Nah sekarang pertanyaannya, apakah para pemangku kebijakan dan aparat penegak hukum yang ada disini mau melaksanakan amanat undang – undang atau diam dan membiarkan kerusakan lingkungan yang nyata didepan mata. Kita liat aja nanti apakah negara hadir dan menindak pelaku perkeliruan ini ?,” tegasnya.

Lebih lanjut aktivis yang berafiliasi dengan LQ Indonesia Lawfirm, firma hukum yang gencar menyuarakan pergerakan anti mafia hukum pimpinan Alvin Lim ini menyebut, selain sangsi pidana diatas ada sangsi pidana lain yang dapat dijatuhkan  kepada para pelaku ilegal mining ini yakni UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UUPPLH”) Pasal 36 (1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UPL wajib Memiliki izin lingkungan.

“Pasal 109 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1),dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Terkait lingkungan, Kabupaten Serang juga ada perdanya yaitu Perda Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2011 Tentang Perlidungan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” pungksnya. (Red)

 

 

 

Laksanakan Warung Jumat Barokah di Panti Asuhan Baiturahman, Dirpamobvit Polda Banten: Bentuk Hadirnya Polri di Tengah Masyarakat

Oktober 20, 2023

 


SERANG, BeritaKilat.Com - Tak pernah bosan, Dirpamobvit Polda Banten Banten Kombes Pol Edy Sumardi terus menjalankan program commander wish Kapolda Banten tentang Warung Jumat Barokah.


Warung Jumat Barokah kali ini, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi menyambangi Panti Asuhan Baiturahman di Kecamatan Kasemen, Kota Serang. Jumat, (20/10).


Dari pantauan, terlihat Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi didampingi personel Ditpamobvit Polda Banten menyapa anak-anak di pantai asuhan tersebut. Serta tidak lupa Kombes Pol Edy Sumardi juga menyerahkan berbagai paket sembako kepada pengurus Panti Asuhan Baiturahman.


Saat ditemui, Dirpamobvit Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi mengatakan bahwa kegiatan Warung Jumat Barokah ini merupakan bentuk hadirnya Polda Banten di tengah masyarakat.


"Alhamdulillah, hari ini kita kembali melaksanakan kegiatan Warung Jumat Barokah di Panti Asuhan Baiturahman," kata Edy Sumardi.


"Dan kegiatan Jumat Barokah Ditpamobvit Polda Banten ini merupakan bentuk kehadiran Polri khususnya Polda Banten di tengah masyarakat," tambahnya.


Terakhir, Edy Sumardi berharap kegiatan ini dapat bermanfaat bagi masyarakat. "Saya berharap melalui kegiatan ini dapat bermanfaat bagi anak-anak di Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Baiturrahman ini,” harapnya.


"Dan saya juga mengajak kepada masyarakat yang memiliki rezeki lebih untuk bersama-sama dengan Ditpamobvit Polda Banten untuk membantu masyarakat," ajak Edy Sumardi.


Sementara itu,  H. Martono sebagai Ketua Panti Asuhan Baiturahman mengucapkan terimakasih kepada Polda Banten atas bantuan yang diberikan. 


"Kami keluarga besar Yayasan Panti Asuhan Yatim Piatu Baiturrahman mengucapkan terimakasih atas bantuan yang diberikan kepada kami. Semoga kebaikan bapak-bapak polisi dibalas oleh Allah SWT," ucapnya. (*/Red

Puluhan Caleg Partai Golkar Kabupaten Serang Konvoi Kendaraan, Hadiri Kirab Pemilu 2024 di Alun-alun Kramatwatu

September 04, 2023

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Hadiri Kirab Pemilu 2024, puluhan Caleg Partai Golkar Kabupaten Serang dengan mengunakan kendaraan roda empat konvoi menuju Alun-alun Kecamatan Kramatwatu tempat berlangsungnya kegiatan, Senin, 04 September 2023.

Pantauan media ini, sekira pukul 12.00 Wib, puluhan kendaraan roda empat mulai bergerak dari Kantor DPD Partai Golkar Kebupaten Serang menuju di Alun-alun Kramatwatu.

Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Serang, Fahmi Hakim mengatakan, kirab Pemilu merupakan agenda Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menyosialisasikan peserta Pemilu. 

“KPU Kabupaten Serang menerima bendera Kirab Pemilu dari KPU Lampung untuk diteruskan kepada KPU Kabupaten Tangerang,” ujarnya.

Caleg DPRD Provinsi Banten itu juga mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan seluruh Caleg DPRD Provinsi Banten dan Caleg Kabupaten Serang dari Partai Golkar untuk mengikuti Kirab Pemilu 2024.

“Kemarin kita sudah mengintruksikan kepada seluruh Caleg, khususnya Caleg Kabupaten Serang untuk hadir dalam kegiatan Kirab Pemilu 2024. Tadi kita juga konvoi dari kantor DPD Partai Golkar Kabupaten Serang menuju Alun-alun Kramatwatu,” tutunya.

Ia menegaskan, jajaran Partai Golkar Kabupaten Serang sudah siap mensukseskan, dan siap menjadi pemenang di Pemilu 2024. 

“Kita siap mensukseskan dan siap menjadi pemenang di Pemilu 2024. Ini sudah mulai kita buktikan, salah satunya di sepanjang jalan di wilayah Kabupaten Serang sudah dipasang bendera Partai Golkar. Kita akan kuningkan seluruh wilayah,” pungkasnya.

Sementara itu, Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah yang turut hadir dalam kegiatan Kirab Pemilu mengatakan, pihaknya akan mendorong partisipasi pemilih pada Pemilu 2024 agar melebihi partisipasi pemilu sebelumnya.

“Kita punya semangat yang sama, menyukseskan pesta demokrasi 2024,” katanya kepada wartawan.

Selain mendorong penyelenggara dan peserta Pemilu untuk menyosialisasikan kepada masyarakat, pihaknya juga mengerahkan instansi pemerintahan yang ada di Kabupaten Serang untuk ikut menyosialisasikan pemilu.

“Beri pemahaman kepada masyarakat, bahwa menyalurkan suara saat Pemilu itu penting, jangan sampai golput, karena untuk menentukan nasib lima tahun ke depan,” ujar Tatu yang juga Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Banten itu. (*/red)

Meriahkan HUT RI Ke- 78 Ormas BPPKB DPC Kabupaten Serang dan PAC Jawilan Kopdar PAC Se-Kabupaten Serang Dihibur Debus Banten dan Jaipong Udin Gejos Subang

Agustus 21, 2023

 


SERANG, BeritaKilat.Com – Dalam upaya menanamkan rasa kebangsaan serta ikut serta memupuk kebersamaan dalam berorganisasi, Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) pengurus DPC Kabupaten Serang, memeriahkan Peringatan Hari Besar Nasional (PHBN) yang ke 78 dengan menggelar kopi darat (Kopdar) dihibur Debus Banten persembahan anggota DPC Kabupaten Serang dan Jaipong Udin Gejos Subang di Kantor PAC Jawilan.

Terlihat sejumlah pengurus dan undangan dari berbagai Ormas antusias bersama Badan Pembinaan Potensi Keluarga Besar Banten (BPPKB) (PAC) Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten dalam rangka mengenang kembali perjuangan para pahlawan dalam merebut kemerdekaan pada HUT kemerdekaan Republik Indonesia tercinta yang ke -78 tahun 2023.

Hadir pula dalam kegiatan ini Kepala Desa Jawilan Sukarya, Sekretaris Kecamatan Jawilan (Sekmat) Usman,.S.Pd,. Bhabinsa Joko, unsur kepolisian dari Polsek Jawilan, Kesbangpol Kaban, tokoh, serta masyarakat Jawilan.

Selain berbagai kegiatan perlombaan perayaan khas 17 Agustus, panitia kegiatan yang terdiri dari para kader BPPKB Jawilan pada puncak acara perayaan HUT RI kali ini menyajikan hiburan berupa pentas seni jaipong yang didatangkan langsung dari Kabupaten Karawang. Minggu 20/08/2023.

Sekretaris Kecamatan Jawilan Usman ketika ditemui wartawan disela – sela kegiatan mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi kegiatan positif yang dilaksanakan oleh BPPKB Jawilan.

“Alhamdulillah diluar dugaan antusias masyarakat Jawilan serta dari seruruh ormas dan lembaga lainnya turut hadir dalam acara ini, selaku pemerintahan Kecamatan, saya sangat mengapresiasi kegiatan positif ini dan mudah mudahan kedepan akan lebih meriah lagi,” ucap Sekmat asli Jawilan ini.

Usman menambahkan, ini adalah momentum untuk mempersatukan kembali seluruh komponen Bangsa, yang tiga tahun kebelakang tidak melaksanakan karena adanya pandemi covid-19.

Di tempat yang sama, Anung Labas selaku ketua BPPKB PAC jawilan menuturkan, Ini adalah bentuk kepedulian serta kecintaan BPPKB terhadap Republik ini.

“Selain itu rangkaian kegiatan menyambut HUT RI ke 78 ini juga merupakan bagian dari upaya kami memupuk rasa kebangsaan kepada para kader organisasi, hiburan jaipong sengaja didatangkan langsung dari karawang bertujuan untuk menumbuhkan kebersamaan dan semangat juang lewat seni budaya tari jaipong,” pungkasnya. (Dani)

Ketua TTKDH Kabupaten Lebak Hadiri Acara TTKKDH bersama Kapolri dan Pj Gubernur Banten

April 11, 2023

 


Banten, AktualBanten.ID – Ketua Kesti TTKDH Kabupaten Lebak H. Maman SP menghadiri pencanangan pembangunan Gedung DPP Kesti Tari Tjimande Kolot Kebon Djeruk Hilir (TTKKDH) dan pemberian penghargaan kepada atlet Kesti TTKKDH bersama Kapolri dan Pj Gubernur Banten serta jajaran pejabat teras Banten. Senin 10 April 2023.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Pj Gubernur Banten Almuktabar, Kapolda Banten, dan jajaran pengurus Kesti TTKDH se-Banten.

Disela kegiatan, tokoh persilatan Kabupaten Lebak ini menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah momentum kebangkitan TTKDH dan motivasi serta kecintaan masyarakat terhadap pencak silat.

"Semoga TTKKDH terus mampu menjadi wadah untuk melestarikan tradisi dan budaya bangsa, sekaligus membangun SDM yang unggul dan berkarakter demi mewujudkan Indonesia maju," kata Maman SP.

Mantan Kadis PUPR Lebak yang dikenal Low Profil ini pun menyampaikan guna mengantisipasi perubahan-perubahan besar yang terjadi di dunia, maka pembangunan SDM berkarakter, berakhlak mulia dengan menumbuhkan nilai-nilai budaya Indonesia dan Pancasila merupakan salah satu hal yang harus menjadi perhatian bersama. 

"Pemerintah terus berupaya mendorong pembangunan karakter generasi muda bangsa baik melalui pendidikan formal maupun non formal yang salah satunya melalui kegiatan seni dan budaya," ucap Maman.

Dalam kesempatan ini, Maman SP berharap kepada seluruh anggota Kesti TTKKDH terutama TTKDH Kabupaten Lebak, agar senantiasa mampu menjadi perekat persatuan dan kesatuan bangsa.

Selain itu, ia berharap Kesti TTKKDH harus mampu menjadi wadah yang baik untuk mendorong, terciptanya kerukunan, soliditas dan jalinan silaturahmi, baik di antara keluarga besar Kesti TTKKDH maupun para jawara lintas perguruan, ulama, umaro serta seluruh masyarakat.

Salah satu tokoh Lebak ini juga meminta segenap generasi muda yang tergabung dalam Kesti TTKDH agar terus mempertahankan semangat dan prestasi sesuai ciri khas Partalekan Tjimande atau sumpah setia yang mengajarkan nilai-nilai luhur terhadap sesama dan berperan aktif dalam mengawal kelestarian budaya bangsa.

"Saya percaya Kesti TTKKDH mampu menjadi simpul-simpul kebhinekaan serta kebangsaan bagi kemajuan bangsa Indonesia demi mewujudkan Indonesia maju," tutup Maman. (Red)

Siaran Pers Polda Banten Tentang Penangkapan dan Penahanan Tersangka Penggelapan Jaminan Fidusia

Maret 18, 2023

 


BANTEN, BeritaKilat.Com - Terkait isu miring yang ditujukan kepada jajaran polda Banten dalam penanganan kasus fidusia. Humas Polda Banten mengeluarkan siaran pers sebagai klarifikasi pemberitaan tersebut yang isinya sebagai berikut :

1. Ditreskrimsus Polda Banten telah menangkap seorang perempuan LA (33) warga Desa Bojong Catang Kec. Tunjung Teja Kab. Serang di daerah Rangkasbitung Kab. Lebak pada Selasa (14/03) sekira pukul 11.00 WIB terkait perkara penggelapan jaminan fidusia dan atau penggelapan.

2. Saat proses penangkapan petugas telah memperlihatkan surat perintah tugas dan surat perintah penangkapan terhadap pelaku serta keluarganya.

3. Sebelum dilakukan penahanan terhadap tersangka juga telah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi penyidikan sesuai dengan SOP yang berlaku.

4. Selanjutnya penyidik melakukan penahanan di Rutan Polda Banten dengan terlebih dahulu diserahterimakan oleh penyidik kepada Dit Tahti Polda Banten.

5. Pada malam harinya datang suami tersangka tersebut dengan membawa anaknya yang berusia sekitar 1.5 tahun untuk bertemu ibunya. 

6. Atas dasar kemanusiaan, kemudian petugas Dit Tahti memberikan kesempatan untuk anak tersebut bertemu dengan Ibunya di ruang pelayanan besuk tahanan.

7. Pihak tersangka telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan pada hari kamis tanggal 16-3-2023, selanjutnya saat ini permohonan tersebut masih dalam proses.


*KRONOLOGIS KEJADIAN SEBELUMNYA*

• Penyidik menangani perkara berdasarkan LP nomor 190 Tgl 30 Juni 2020, berdasarkan penyelidikan & penyidikan yang telah dilakukan, pihak Penyidik telah melakukan penetapan tersangka, dan ketika hendak dilakukan penahan dari pihak keluarga telah melakukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan oleh karena rasa kemanusiaan dan pertimbangan lainnya sesuai dengan surat permohonan dari pihak keluarga tersangka, maka pihak penyidik tidak melakukan penahanan atas dirinya. 

• Namun setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU (P21) pihak tersangka mulai menunjukkan sikap tidak kooperatif, seperti sulit di hubungi, tidak berada di tempat dan pihak penyidik yg datang ke rumah tersangka selalu di intimidasi daru keluarga tersangka. 

• Pernah tersangka datang memenuhi panggilan penyidik untuk pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti, namun karena pada saat itu sedang mewabah virus covid-19, maka salah satu persyaratan dari JPU agar bisa tahap 2, maka dilakukan lah tes sweb covid-19 namun karena tidak kooperatif yang seharusnya datang pagi, tersangka datang siang menjelang sore, sehingga pada saat itu Rumah Sakit Kencana khususnya pada bagian pemeriksaan covid-19 tutup dan penyidik meminta kepada tersangka untuk datang kembali pada pagi keesokan harinya namun semenjak saat itu tersangka menghilang dan tidak dapat dihubungi dgn no Hp sdh berganti dan tdk ada di rmh atau selalu menghindar dari pencarian Petugas.

• Berdasarkan fakta tersebut akhirnya penyidik membuat surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dan pihak penyidik pun sudah meminta bantuan kepada anggota Polsek terdekat dan bahkan menyerahkan surat Daftar Pencarian Orang ke kantor desa catang dengan menemui sekretaris desa atas nama Wahyu yg tidak lain adalah anak kandung Kepala Desa Catang, Kec. Walantaka, Kab. Serang dimana tersangka tinggal, namun tidak ada informasi lebih lanjut keberadaan tersangka. 

• Hingga akhirnya pihak penyidik melakukan segala upaya untuk menyelesaikan tunggakan perkara tersebut (tahap 2) dan tersangka pun dapat diketahui keberadaannya yg kemudian dilakukan penangkapan dan penahanan berdasar syarat obyektif sesuai pasal 21 ayat (4) KUHAP dan syarat subyektif adanya kekhawatiran tersangka melarikan diri.

• Penyidik sudah berkoordinasi dengan JPU pada Kejati Banten untuk pelaksanaan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan pada hari senin tanggal 20 Maret 2023. (*/red)

Oknum Penyidik Polda Banten Tahan Ibu dan Bayinya dalam Rutan, Ujang Kosasih: Oknum Polisi Itu Tidak Berperikemanusiaan Sama Sekali

Maret 18, 2023

Banten, BeritaKilat.com – Seorang ibu yang masih sedang menyusui anaknya berinisial LA ditangkap polisi dari Polda Banten pada tanggal 14 Maret 2023 atas dugaan sebagai pelaku Tindak Pidana Khusus Pasal 36 UU Jaminan Fidusia. LA selanjutnya ditahan bersama bayinya di Rumah Tahanan Polda Banten.

Hal tersebut disampaikan suami terlapor berinisial PA kepada sejumlah wartawan terkait kisah sedih yang menimpa istri dan bayinya. “Kini istri dan bayi saya ditahan di Rutan Polda Banten, katanya dia diduga melakukan tindak pidana khusus tentang jaminan fidusia sebagaimana diatur Pasal 36 Undang-Undang Fidusia,” ungkap PA saat di konfirmasi awak media, Jumat, 17 Maret 2023.

PA kemudian menambahkan bahwa dirinya stress memikirkan anaknya yang masih balita seakan-akan ikut bersalah dan ditahan bersama istrinya karena masih menyusu pada ibunya. "Itulah yang membuat saya sangat sedih, intinya saya memohon secara tertulis kepada Kapolda Cq. Direktur Reskrim Polda Banten atau yang mewakili berkenan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap LA dan bayi saya," ujar PA dengan nada menghiba.

Merespon hal itu, Presiden Perkumpulan Pengacara Republik Indonesia (PPRI), Advokat Moch. Ansory, S.H. menyatakan sangat menyayangkan tindakan yang terkesan arogan dari oknum Polda Banten. "Kalaupun benar ada seorang ibu yang masih menyusui bayinya ditahan di Polda Banten, atas nama kemanusiaan, Kapolda Cq. Dirreskrim Polda Banten seyogyanya mengabulkan permohonan penangguhan penahanan tersebut. Kita sangat menyayangkan hal ini terjadi,” kata Moch. Ansory.

Ansory juga memaparkan pada awak media bahwa penyidik Krimsus Polda Banten sepantasnya wajib mematuhi ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 ayat (4) huruf (a) KUHAP terkait penahanan seorang tersangka. “Pasal (4) Penahanan tersebut hanya dapat dikenakan terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut dalam hal: (a) Tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” tambahnya.

Dalam kasus LA, penyidik dinilai memaksakan kehendak dengan cara melanggar asas Lex Specialis Derogat Legi Generali (hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum – red) sebagaimana dimaksud Pasal 63 ayat (2) KUHAP. Penyidik memaksa menggunakan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dan atau Pasal 372 KUHPidana terhadap LA, maka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan atas diri LA, yang secara otomatis juga memasukkan bayinya di dalam rutan.

"Menurut pendapat saya agar tidak menimbulkan berita sumbang tentang Institusi Polri, khususnya Polda Banten, yang telah menahan seorang ibu yang sedang menyusui, alangkah bijaksananya apabila Kapolda Cq Dirreskrimsus Polda Banten mengabulkan hak tersangka melalui permohonan penangguhan penahanan," beber Moch. Ansory.

Kebijakan yang demikian itu, lanjut Ansory, dapat mengantisipasi berita buruk tentang Polri yang dianggap bertindak semena-mena terhadap rakyat, khususnya kepada wanita yang sedang menyusui bayinya. "Dikabulkannya penangguhan penahanan ini penting untuk mengantisipasi kabar-kabar miring tentang Polri yang menahan seorang ibu bersama bayinya di rumah tahanan Polda Banten. Sekaligus itu menandakan para penyidik Polda Banten masih punya hati Nurani," pungkas Moch. Ansory.

Sementara itu, Tim Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H. menyatakan sangat prihatin terhadap penerapan hukum di negara ini, khususnya oleh Polda Banten. Menurutnya, persoalan utang-piutang merupakan perkara perdata yang harus diselesaikan secara perdata, bukan pidana.

“Sekalipun menggunakan Undang-Undang Fidusia, itu tidak berarti bahwa perkara utang-piutang yang pada awalnya sudah dibayar sebagiannya bisa serta-merta dialihkan ke perkara pidana. Ini merupakan penerapan hukum yang semau-gue dalam menyelesaikan sebuah masalah yang muncul dari sebuah perjanjian dua pihak,” beber Ujang Kosasih.

Sebagai aktivis perlindungan konsumen, Ujang Kosasih menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk memohon penangguhan penahanan terhadap terlapor LA. “Kita sudah berkali-kali mendatangi Polda Banten untuk menyampaikan permohonan pengangguhan penahanan, tetapi jawabanya ‘iya nanti.. nanti.. nanti’ tapi sampai hari ini tidak ada realisasi. Jadi, tidak ada perikemanusiaan sama sekali para oknum penyidik Polda Banten itu,” kata Ujang Kosasih dalam voice note-nya kepada media ini. (TIM/Red)

Tuntut Pembayaran, Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) menggelar Aksi Demonstrasi bersama Buruh Baitul Quran dan Masyarakat Banten di KP33B

Februari 16, 2023

 

SERANG, BeritaKilat.Com – Bertempat di Depan Gedung Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Provinsi Banten, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten, dan Kanwil Kemenag Banten, di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, Jalan Syech Nawawi Al-Bantani. Perkumpulan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GMAKS) menggelar Aksi Demonstrasi bersama Buruh Baitul Quran dan Masyarakat Banten. 16 Februari 2023.

 

Massa aksi mulai berkumpul pukul 07.00-08.00 Wib, aksi ini berlangsung mulai dari pukul 10.00- selesainya. Adapun kegiatannya antara lain, Pembukaan, Aksi Orasi dan Pembacaan Tuntutan.

Pembukaan dibawakan oleh korlap aksi dengan mengajak seluruh massa aksi untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya secara bersama-sama. Selanjutnya kegiatan diisi dengan Aksi Orasi.

 

Dalam orasinya Saeful Bahri selaku Koordinator Lapangan Aksi Damai ini membeberkan sejumlah persoalan yang menjadi alasan Gerakan Moral Anti Kriminalitas (GEMAKS) menggelar parlemen jalanan di Kawansan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B). Hal ini sekaligus secara langsung menjadi jawaban atas pemberitaan di beberapa media, diantaranya antara lain :

 

1. Menuntut Dinas PRKP provinsi Banten agar bertanggung jawab dan menyelesaikan adanya dugaan tidak dibayarnya upah pekerja proyek pembangunan Islamic center (Baitul Qur'an) yang jelas2 item upah pekerja ada dalam Rencana Biaya Anggaran ( RAB ) pada pekerjaan yang menghabiskan anggaran 75 Milyar.

 

2. Meminta Dinas PRKP Provinsi Banten agar memberikan sanksi kepada PT. Total Cakra Alam selaku pelaksana Islamic Center yang diduga telah melakukan penggelapan upah pekerja.

 

3. Meminta Dinas PRKP Provinsi Banten agar bertanggung jawab  atas dugaan keterlambatan pekerjaan dilapangan yang tidak sesuai dengan aturan.

 

4. Menuntut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten terkait dugaan manipulasi dana bantuan Direktur Jenderal Vokasi tahun 2021 dan 2022 untuk beberapa SMK di Banten.

 

5. Menuntut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten yang di duga tidak menjalankan tugas sesuai dengan Juknis pada dana bantuan Direktur Jenderal Vokasi tahun 2021 dan 2022 untuk beberapa SMK di Banten.

 

6. Meminta Kepala Dinas  Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten mengeveluasi kinerja dari Kepala Bidang SMK yang tidak kooperatif.

 

7. Meminta Kakanwil Kemenag memeriksa pengeluaran biaya iklan Kemenag tahun 2022.

 

8. Menuntut Kanwil Kemenag Membayar seluruh Hutang Iklan kepada seluruh media yang belum di bayarkan sampai saat ini.

 

“Aksi ini sebagai bukti lembaga swadaya masyarakat merupakan perwakilan masyarakat yang menuntut keterbukaan informasi publik, aksi ini juga menjadi pertanda kuat bahwa lembaga merupakan perwakilan dari aspirasi masyarakat Banten. Salam Satu Kesatuan, Salam Banten, Kita Indonesia!, “ pungkas Saeful Bahri dalam orasinya.

 

Acara berakhir setelah beberapa peserta aksi dari berbagai elemen masyarakat selesai menyampaikan orasi kemudian membubarkan diri dengan damai. (Red)  

Tabarrukan Terhadap Para Ulama, Ka Kanwil Kemenag Banten Hadiri Resepsi Puncak 1 Abad NU di Sidoarjo

Februari 07, 2023


JATIM, BeritaKilat.Com - Kepala Kantor Kementerian Agama Provinsi Banten, Nanang Fatchurochman hadiri acara resepsi puncak perayaan satu abad Nahdlatul Ulama (NU) bertajuk "Mendigdayakan Nahdlatul Ulama Menjemput Abad Kedua Menuju Kebangkitan Baru" di Gedung Olahraga GOR Sidoarjo-Jatim, Selasa 7 Februari 2023.

Turut hadir dalam kesempatan ini, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo dan Wakil Presiden Indonesia KH. Maruf Amin didampingi ibu negara dan menteri Kabinet Indonesia Maju, Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas.Erick Tohir selaku Ketua Pelaksana dan juga Menteri BUMN, Rais Aam PBNU KH. Miftachul Achyar dan Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf.

Kakanwil Kemenag Banten saat ditemui wartawan mengatakan bahwa, kedatangannya ke acara puncak resepsi 1 Abad NU merupakan suatu bentuk tabarrukan terhadap para ulama. 

"Alhamdulillah penuh berkah bersama kiayi, alim ulama NU dan lautan manusia warga Nahdliyin penuh semangat tabarukan," kata Kakanwil.

Masih menurut Kakanwil, 1 Abad NU merupakan perjalanan panjang para pendiri Nahdlatul Ulama dalam merebut dan memperjuangkan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Selama perjalanan 1 Abad, NU memberikan warna yang luar biasa untuk Ibu Pertiwi, terlebih dalam menjaga kesatuan NKRI," ujarnya.

Pada bagian lain dalam sambutannya, Ketua Umum PBNU, KH. Yahya Cholil Staquf menyampaikan bahwa 1 Abad merupakan riyadhoh dan tirakat para wali, kiyai dan ulama serta para pecinta Nahdlatul Ulama.

"Berkah NU merupakan bekal yang mulia, bahwa Indonesia adalah tanah yang diridhoi Allah SWT untuk menjadi titik tolak masa depan yang lebih mulia," kata KH. Yahya Cholil Staquf. 

Ditempat yang sama Presiden Jokowi menyebut bahwa, Nahdlatul Ulama dalam perjalanannya selama satu abad, telah memberikan teladan yang baik dalam keislaman dan keindonesiaan.

"Insayaallah NU akan tumbuh semakin kokoh, menjadi teladan dalam ajaran islama yang moderat dan memberikan contoh hidup keislaman yang baik," pungkas Presiden Jokowi. (Adv)


Puluhan Media di Banten Desak Kakanwil Kemenag Mundur , Ada Apa ?

Januari 03, 2023

  


Serang, BeritaKilat.Com – Hari Amal Bhakti Kementerian Agama tahun 2023 provinsi Banten diwarnai dengan sebuah kejadian memalukan yakni, wanprestasi dan mangkirnya tanggung jawab oknum mantan kasubag Umum berinisial AY terkait pembayaran iklan kepada puluhan media online dan cetak di provinsi Banten, hal ini bagi sebagian wartawan dan media yang menjadi korban dijadikan kado HAB tahun ini buat Kakanwil Kemenag Banten. Rabu 04 Januari 2023.

Jargon Penguatan Media Di Lingkungan Kanwil Kemenag Banten ternyata hanya Omong Kosong belaka, pasalnya menurut Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia PPWI Banten Abdul Kabir Albantani, Kepala Kanwil Kemenag Banten H. Nanang Fatchurahman yang notabene penanggung jawab kuasa pengguna anggaran di kantor yang membidangi masalah agama ini, memilih bungkam saat dimintai tanggung jawabnya serta dinilai tidak berkutik menghadapi anak buahnya yang nakal atau tidak becus melaksanakan pekerjaan yang dibebankan kepadanya.

“Hal ini jadi preseden buruk bagi kantor kementerian agama provinsi Banten, dan tentu saja sangat berdampak pada hubungan baik yang selama ini terjalin antara media dengan kantor berlebel agama ini, sebagai kepala kantor dan pemegang kebijakan, saya kira tidak ada yang sulit bagi pak Kanwil menyelesaikan persoalan ini, kalau alasannya karena kasubagnya dimutasi kebagian lain dan sulit untuk dihubungi karena mangkir kerja, ini kan lucu dan tidak masuk akal, ini juga menunjukan betapa lemahnya wibawa ka kanwil selaku pimpinan dimata anak buahnya, masa seorang Kepala Kantor yang punya segala kuasa dikantornya tidak mampu menghadirkan bawahannya yang pengecut seperti itu, atau memang pak Kanwil memang tidak punya kemampuan untuk memimpin kantor ini ?, Saya kira kalau begitu mundur saja dan ganti dengan yang mampu,” ungkap Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Banten Abdul Kabir Albantani kepada media ini.

Seperti sudah diketahui oleh kalangan media di Banten, terkait banyaknya keluhan dari awak media dan pemilik media online soal iklan kanwil Kemenag Banten yang dipasang di Websitenya, dari tahun 2022 ternyata belum dibayarkan hingga saat ini tahun 2023.

Hal ini menjadi dilema atau gejolak di kalangan awak media, ditambah kabarnya Kasubag umum dan hubungan masyarakat telah diganti posisinya oleh pejabat baru, hal ini jelas menuai persepsi buruk dikalangan awak media, apakah ada terjadi tindak pidana "Korupsi" atau memang ada yang disembunyikan dengan anggaran publikasi di Kanwil Kemenag Banten.

Berdasarkan hasil penelusuran aktualbanten.co.id di kantor kemenag Banten,  kabarnya mantan Kasubag Umum dan hubungan masyarakat dimutasi ke bidang Urais, ditambah  ia jarang ngantor dan sering ganti nomer handphone, semakin tidak jelas dan remang remang harapan para kuli tinta yang berurusan dengannya.

HS salah satu media yang belum dibayarkan menjelaskan, Kasubag umum dan hubungan masyarakat pernah berjanji kepadanya akan dibayarkan awal bulan Desember tahun lalu namun sampai saat ini belum dibayarkan.

"Kami heran dan rekan kami juga banyak berasumsi buruk, apakah ada tindakan "korupsi" terkait anggaran tersebut atau memang ada hal lain," ujarnya

Lebih lanjut, HS mendesak, Kepala Kanwil Kemenag Banten harus bertanggung jawab dan memberikan tindakan keras khususnya kepada Kasubag umum dan hubungan masyarakat yang sudah bermutasi.

"Kami berharap masalah ini cepat terselesaikan, jangan sampai menjadi asumsi buruk dikalangan awak media dan memaksa kami berteriak dijalan memaksa ka kanwil mundur dari jabatannya karena tidak becus bekerja," pungkasnya. (Red)


Penegakan Hukum Karut Marut Bukti Potret Buram Penegakan Hukum Di Kabupaten Lebak

Desember 05, 2022

 



Lebak, BeritaKilat.Com - Seorang warga Banjarsari inisial UJ mengajukan prapradilan ke pengadilan Negeri Rangkasbitung melalui kuasa hukumnya dari KANTOR HUKUM SENOPATI yang beralamat kantor di Jl.saga pekong Rt/Rw.004/002 Desa Saga Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang. 

Media di pengadilan Negeri Rangkasbitung diruang sidang Cakra Hakim tunggal yang dipimpin langsung oleh ketua pengadilan Rangkasbitung membacakan putusan prapradilan yang dimohonkan oleh termohon warga banjarsari bernama UJANG NUHERI,alasan Hakim menggugurkan prapradilan dikernakan pokok perkaranya perhari ini 5 Desember 2022 telah dilimpahkan ke pengadilan Rangkasbitung dan hari ini juga disidangkan berbarengan dengan sidang praradilan.

Ditempat terpisah Tim Kuasa hukum dari kantor Hukum SENOPATI MASJIKNURSAGA.S.H.M.H  menyampaikan kepada awak media terkait praperadilan yang dimohonkan ke pengadilan Negeri Rangkasbitung berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan penyidik Polres Lebak Oleh Tim Riksa I Krimum Polres Lebak.

Dalam permohonan praperadilan tersebut MASJIKNURSAGA menurunkan 7 orang Advocat terbaiknya diantaranya adalah;

1.MASJIKNURSAGA.SH.MH.

2.SOLIHIN.S.H

3.HERI DJAUHARI.S.H

4.UJANG KOSASIH.S.H

5.DADANG SAPUTRA.S.H

6.SATIRI.S.H

7.FAQIH AFIF RIDLO.S.H

Ketujuhnya adalah Advocat terbaik dikantor Hukum SENOPATI yang akan melakukan pembelaan terhadap klayinnya yang saat ini telah dijadikan tersangka dan ditahan dengan cara-cara yang tidak sesuai denga protap kapolri dan sanget jauh dari program PRESISI Kapolri,

Menurut MASJIKNURSAGA.SH.MH Tim Riksa Unit I Krimum polres Lebak tidak hanya menyalahgunakan wewenang tapi juga telah melanggar hak Asasi manusia.

MASJIKNURSAGA.SH.MH menjelaskan alasan prapradilan dan dasar hukumnya,bahwa Tim Riksa Unit I Krimum Polres Lebak menjadikan Kliennya sebagai tersangka dan telah menahannya.

“Untuk mengetahui sah atau tidaknya seseorang dijadikan tersangka maka harus diuji dengan norma pasal 1 angka2, pasal 1 angka 5, pasal 1 angka 14 KUHAP,” ujarnya.

Masih menurut MASJIKNURSAGA.S.H.M.H, minimal dua alat bukti didapat oleh penyidik ditahap penyidikan baru lah yang terduga melakukan tindak pidana dapat dijadikan tersangka,laporan polisi pada tgl 5 Nov 2022,ko  tanggal 6 Nov 2022 telah terbit 2 Surat perintah penyidikan dan penahanan klien kami, muncul pertanyaan kapan penyidik polres Lebak  memperoleh  minimal 2 alat bukti yang sah yang termuat dalam ketentuan  pasal 183,pasal 184, KUHAP??? ini kan sangat janggal,” jelasnya.

Dari ketidakjelasan itulah maka  pranata prapradilan yang diatur dalam Bab X Bagian kesatu KUHAP dan Bab XII Bagian kesatu KUHAP merupakan sarana untuk mengawasi secara horizontal terhadap penggunaan wewenang oleh aparat penegak hukum,baik yang dilakukan penyidik maupun jaksa penuntut umum,” jelasnya lagi.

Terkait digugurkannya prapradilan MASJIKNURSAGA.S.H.M.H menanggapi dengan senyum penuh makna,berdasarkan fakta penyidik polres Lebak dan kejaksaan Negri Lebak diduga telah berkordinasi dengan cantiknya agar berkas perkara segera dilimpahkan kepengadilan Rangkasbitung dengan demikian permohinan praradilan gugur,pada saat sidang pertama terbukti JPU kebingungan ketika ditanya Ketua Hakim terkait terdakwa UJANG JUHERI dimana JPU kontak ke petugas kejari ternyata terdakwa belum dikirim ke kejari melainkan masih dirumah tahanan polres Lebak,dan anehnya lagi JPU yang menyidangkan bukanlah JPU yang telah mendapat sprint dari kejari,ini kan konyol kata Tim MASJIKNURSAGA.S.H.M.H.

Sementara itu secara terpisah Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan,. S.IK, MH,. Melalui Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andy Kusnadi menjelaskan bahwa pokok perkara sudah dilimpahkan pengadilan dan hari ini disidangkan. Maka sesuai dengan pasal 82 ayat 1 hirup D UU nomer 9 1981 tentang hukum acara pidana dalam hal suatu perkara sudah diperiksa oleh pengadilan negeri sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan kepada praperadilan belum selesai maka permintaan tersebut gugur. 

“ Berkasnya sudah P 21 dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa, Kami dalam hal ini sudah berkoordinasi dengan pihak bidkum Polda Banten dan memperoleh informasi bahwa prapid tersebut gugur, salinannya sendiri belum kami terima dari PN pak,” tutup Kasat Reskrim. (*/Red)


Ditpolairud Polda Banten Laksanakan Apel Gelar Pasukan Siaga Bencana Alam

Oktober 10, 2022

 


Merak, BeritaKilat.Com - Ditpolairud Polda Banten menggelar apel bersama dalam rangka siaga bencana alam kegiatan apel tersebut dilaksanakan di Mako Ditpolairud Polda Banten pada Senin (10/10). 

Apel dipimpin langsung oleh Wakil Direktur (Wadir) Polairud Polda Banten AKBP Abdul Majid serta diikuti oleh para pejabat utama dan staff jajaran Ditpolairud Polda Banten. 

Wadirpolairud Polda Banten AKBP Abdul Majid menyampaikan, "Adapun tujuan dari apel tersebut sebagai salah satu persiapan personel dalam menyiapkan keseluruhan perlengkapan dalam mengatasi siaga bencana alam yang terjadi di daerah Banten," kata Majid. 

Majid juga menjelaskan, “Apel hari ini kita semua harus lebih siaga dalam mengatasi hal hal yang tidak terduga maka dari itu kitu harus mempersiapkan kesiapan apa saja yang harus di butuhkan dalam melaksanakan antisipasi siaga bencana alam ini demi menciptakan keadaan yang kondusif dan menjaga masyarakat agar tetap dalam keadaan baik,” jelas Majid. 

Diakhir, Majid mengatakan kegiatan apel siaga bencana alam berjalan dengan lancar. "Kegiatan apel berjalan dengan aman dan lancar semua staff jajaran bisa dapat dikondisikan dalam mempersiapkan kelesuruhan perelngkapan yang dibutuhkan," tutup Majid. (Bidhumas)

Dirpolairud Pimpin Rapat Bersama Para Pejabat Utama Ditpolairud Polda Banten

Agustus 23, 2022

 


MERAK, BeritaKilat.Com – Direktur Polairud Polda Banten Kombespol Giuseppe Reinhard Gultom memimpin rapat bersama para pejabat utama (PJU) Ditpolairud yang dilaksanakan di Markas Polairud Polda Banten pada Selasa (23/08).

Dalam kegiatan rapat kali ini Dirpolairud menegaskan kepada para PJU agar selalu meningkatkan kualitas Kinerja di Ditpolairud Polda Banten.

Dirpolairud Polda Banten Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom menjelaskan, “Hari ini saya mengajak serta menegaskan kepada para PJU masing-masing subdit agar selalu meningkatkan kualitas Kinerja dan juga meningkatkan keamanan kriminalitas di laut,” ucap Gultom

“Dengan ini saya berharap kepada para kasubdit dan  personel bisa dapat membantu dan mendukung,” pungkasnya.

Kegiatan berjalan dengan lancar dan baik serta kondisi aman terkendali seluruh personel yang mengikuti dapat melatih kemampuan nya sesuai dengan prosedur yang berlaku. (*/HMS).

Kabar Penurunan Atlit Paralimpic Disabilitas Internasional di Bandara Kulon Progo, Kebijakan Tidak Tepat

Juli 20, 2022

 


Banten, BeritaKilat.Com -Tersiar informasi yang didapat oleh beberapa aktivis di Jawa Tengah , kabarnya tempat penurunan Atlet Paralimpic Internasional Disabilitas dirasa tidak menyentuh rasa kemanusiaan. 

Pasalnya, Atlet Paralimpic difabel yang terdiri dari beberapa negara tersebut menurut informasi akan mendarat di Kulon Progo, DIY, padahal event akan diselenggarakan di Kota Solo/Surakarta  pada 30 Juli hingga 6 Agustus 2022.

Atas dasar itu, beberapa aktivis memberi tanggapan, salah satunya Utami Untoro, dan berharap Atlet internasional tersebut agar di turun kan di Bandara Adi Sumarmo, Solo - Jawa Tengah.

"Saran serta kritik juga sekaligus permohonan atas nama Kemanusiaan kepada panitia Paralimpic Games, 

Sehubungan dengan mengutamakan Kemanusiaan, yang kabarnya para Atlit Internasional Disabilitas/Difabilitas akan diturunkan di Bandara Kulon Progo atau DIY, oleh karena itu, Kami mohon agar dipindahkan dan diturunkan mendarat di Bandara Adi Sumarmo, Solo," Ucap Utami Untoro, saat memberikan keterangan pada Wartawan, Rabu (20/7/22). 

Menurut Utami, Mengedepankan kemanusiaan dalam membuat kebijakan adalah cara tepat dilaksanakan, sehingga tidak boleh mencari keuntungan segelintir elit serta kelompok tertentu.

"Kebijakan yang tepat merupakan buah hasil dari berpolitik yang sehat dengan mengedepankan demi kepentingan kemanusiaan, Bukan segelintir kepentingan dan keuntungan elit maupun kelompok," terang Dia.(Red)

Perselisihan di Jalan, 2 Pemuda Lakukan Pengeroyokan, Diciduk Polsek Kresek Polresta Tangerang

Juli 14, 2022

 


TANGERANG, BeritaKilat.Com - Aparat kepolisian dari Polsek Kresek Polresta Tangerang Polda Banten menangkap 2 pemuda yang diduga pelaku pengeroyokan. Kedua pemuda itu adalah MW (24) dan IR (19). Keduanya merupakan warga Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

Kapolsek Kresek AKP Osman Sigalingging menerangkan, peristiwa pengeroyokan itu terekam kamera CCTV salah satu minimarket karena pengeroyokan terjadi di halaman minimarket di Kampung Tanjakan, Desa Patrasana, Kecamatan Kresek, Jumat (17/6/2022).

"Selang beberapa usai peristiwa, atau pada Rabu (22/6/2022), pelaku pengeroyokan dapat kami amankan," kata Osman , Kamis (14/7/2022).

Osman kemudian menjelaskan kronologis kejadian itu. Menurutnya, awalnya korban hendak menuju bengkel untuk memperbaiki motornya. Tiba-tiba tersangka MW memotong jalan tanpa memberikan isyarat lamu sein. Keduanya pun terlibat cekcok.

"Tersangka MW memukul korban, dan korban membalas mendorong tersangka MW hingga terjatuh," ucap Osman.

Tersangka MW kemudian meninggalkan lokasi. Sedangkan korban menepi di salah satu minimarket karena motor yang dikendarai mogok. Selang 15 menit kemudian, tersangka MW datang membawa beberapa teman.

"Tersangka MW langsung melakukan pemukulan atau pengeroyokan bersama tersangka lain. Korban kemudian dibantu tukang ojek yang melerai," terang Osman.

Korban yang mengalami luka di wajah kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Kresek. Petugas kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa bukti petunjuk kamera CCTV dan juga saksi-saksi.

"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing," tutur Osman.

Osman menyatakan, kasus itu masih terus didalami untuk mengungkap kemungkinan ada tersangka lain. Sedangkan para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/HMS/Red)

Melalui Rumah Aspirasi IMK, Anggota DPR RI Fraksi PPP Bagikan 60 Hewan Kurban di Pandeglang - Lebak

Juli 10, 2022

 


BANTEN, BeritaKilat.Com – Anggota DPR RI Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dapil Banten 1, Iip Miftahul Khoiry, membagikan hewan kurban untuk masyarakat di Pandeglang dan Lebak.

Pembagian hewan kurban ini dilakukan Iip Miftahul Khoiry dalam menyambut momentum Idul Adha 1443 Hijriah, yang disalurkan di Pandeglang dan Lebak (Banten 1) yang menjadi dapil dari Iip Miftahul Khoiry sebagai Anggota DPR RI Fraksi PPP.

“Alhamdulillah seperti tahun-tahun sebelumnya, melalui Rumah Aspirasi IMK penyaluran hewan kurban untuk dibagikan kepada saudara-saudara kita di dapil,” kata Iip Miftahul Khoiry, Minggu 10 Juli 2022. 

Rumah Aspirasi IMK merupakan jembatan antara konstituen atau masyarakat dengan wakilnya di parlemen, dalam hal ini adalah Iip Miftahul Khoiry yang saat ini bertugas sebagai Anggota Komisi II DPR RI. 

“Ada sebanyak 60 hewan kurban yang didistribusikan melalui Rumah Aspirasi IMK, terdiri dari sapi, kerbau dan kambing,” kata Ahyarudin Ayonk, pengurus Rumah Aspirasi IMK. 

“Hewan kurban yang diberikan oleh Pak Haji Iip ini langsung dibagikan kepada masyarakat di dapil (Pandeglang dan Lebak), ada juga yang berupa paket daging,” sambungnya. (*/Red)

Translate