Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Hukum. Tampilkan semua postingan

Korupsi 500 Juta Oknum Pj Kepala Pekon di Tanggamus Resmi di Tahan Kejaksaan

September 18, 2024

 


TANGGAMUS,BeritaKilat.com – Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Tanggamus di Talang Padang resmi menahan seorang Pj. Kepala Pekon di Kecamatan Bulok, Kabupaten Tanggamus, Lampung inisial FY, Rabu (18/9/2024).

FY langsung digelandang ke mobil tahanan Kejaksaan dan langsung dijebloskan ke sel tahanan Rutan Kelas IIB Kota Agung.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Tanggamus di Talang Padang, Topo Dasawulan, S.H., M.H., mengatakan, penahanan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara penyidikan tindak pidana korupsi di Pekon Tanjung Sari Kecamatan Bulok Kabupaten Tanggamus, dimana FY selaku Pj Kepala Pekon telah melakukan penyelewengan anggaran pekon setempat.

“Sebelumnya telah dilakukan audit oleh Inspektorat Tanggamus, dalam temuannya negara dirugikan sebesar 500 juta lebih”.

“Atas perbuatannya, Oknum Pj. Kepala Pekon yang juga ASN Kabupaten Tanggamus ini, diancam hukuman maksimal kurungan badan selama 20 tahun penjara,” (Zaini)

Waduh! Belasan Tahanan Rutan Polres Serang Kabur Lewat Jendela

September 17, 2024


Serang, BeritaKilat.com – Tidak kurang dari 14 (empat belas) orang tahanan yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Polres Serang, Polda Banten, diduga kuat telah kabur alias melarikan diri. Mereka secara berombongan keluar dari ruang tahanan melalui jendela teralis besi di ketinggian kurang lebih dari 3 meter.

Hasil penelusuran awak media, diperoleh informasi bahwa peristiwa kaburnya rombongan tahanan dari Rutan Mako Polres Serang, terjadi pada Minggu dini hari, tanggal 15 September 2024. Rombongan tahanan tersebut diduga kuat kabur dengan cara memotong jari-jari jendela teralis besi.

Para tahanan yang melarikan diri tersebut umumnya merupakan tersangka kasus narkoba dan kasus pidana umum. Berdasarkan informasi yang beredar, ke-14 orang tahanan yang kabur adalah Yoko, Suprani, Ade, Dadan, Opik, Dani, Fikri, Rifaldi, Aspuri, Andi, Rifki, Najat, Muslim, dan Sobari. Mereka masih dalam tahap proses penyidikan oleh petugas polisi setempat.

Secara singkat diketahui bahwa pada pukul 04:00 WIB, petugas piket tahanan Polres Serang mendapat informasi dari tahanan lain bahwa penghuni kamar 03 Rutan Polres Serang sudah tidak ada di tempat sebanyak 14 (empat belas) orang. Setelah dicek, ternyata 14 orang tahanan itu melarikan diri melalui jendela atau ventilasi belakang ruang tahanan yang dibobol menggunakan besi.

Pada pukul 06:00 WIB, 2 (dua) orang tahanan berhasil diamankan. Hingga saat ini tahanan yang berhasil ditemukan sebanyak 8 (delapan) orang dan sudah dibawa ke Polres Serang. Sebanyak 6 (enam) orang lagi masih buron.

Terkait dengan kaburnya para tahanan itu, publik bertanya-tanya tentang prosedur penjagaan di Polres Serang, Polda Banten, terutama pada malam hari. Sangat mungkin para petugas tidak melaksanakan tugas dengan semestinya sehingga belasan orang yang sedang ditahan tersebut leluasa bisa kabur keluar dari tahanan Mako Polres Serang.

Hingga berita ini naik tayang, belum ada penjelasan resmi terkait dugaan tahanan yang kabur dari Rutan Mako Polres Serang itu. Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko dan Wakapolres Serang Kompol Ali Rahman, saat dikonfirmasi awak media melalui pesan singkat WhatsApp, masih bungkam dan tidak merespon pertanyaan wartawan.

Padahal, sesuai arahan Irwasum Polri, Komjen Pol Agung Budi Maryoto, beberapa waktu lalu, para Kapolres semestinya merespon dan memberikan keterangan kepada wartawan dan masyarakat terkait apapun yang dipertanyakan publik.

"Apabila ada media ataupun katakan wartawan yang ingin menanyakan, kalau memang pimpinan kapolres belum siap datanya, bisa saja tunggu sebentar atau kasih waktu 10-30 menit sambil cari data. Jangan malah teleponnya tidak dijawab," ujar Agung dalam sambutannya saat Apel Kasatwil Polri tahun anggaran 2021 di Bali, Jumat (3/12/2021) sebagaimana dilansir detik.com. (TIM/Red)

Alvin Lim Sebut Mahfud MD Hanya Penjilat Murahan

September 15, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku pernah menggunakan jet pribadi saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun media sosial pribadinya. Padahal sebelumnya Mahfud menyerang Kaesang yang mengunakan Private Jet agar KPK memeriksa Kaesang. 

Pengacara Alvin Lim yang terkenal keras akhirnya buka suara. "Saya bukan membela Kaesang, tapi saya ingin mengkritik Mahfud. Yang tidak ngaca sebelum mengkritik Kaesang. Sebagai ketua MK harusnya Mahfud tahu bahwa naik pesawat jet Pribadi merupakan sebuah gratifikasi. Mahfud kalo bener harusnya lapor ke KPK." 

Alvin Lim menyebut Mahfud adalah pengkhianat yang lebih rendah dari pada anjing. "Anjing di kasih makan ga akan gigit kita, ini Mahfud nusuk Jokowi dari belakang. Saya ga percaya selama menjabat Mahfud ga pernah terima suap dan gratifikasi. Akan ada saatnya nanti bisa keluar buktinya." 

Alvin Lim menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh hasutan Mahfud yang bertujuan menjilat kepada PDIP setelah keluar posisi sebagai menteri. 

"Selama Mahfud jadi Menkopolhukam, hukum di Indonesia rusak. Tidak ada satu hal baikpun di lakukan terhadap masyarakat khususnya Korban Investasi Bodong. Tidak pernah di balas surat para korban dan tidak pernah ditemui. Justru petisi 100 yang melawan Jokowi malah diterima. Jelas Mahfud menempatkan politik diatas kepentingan masyarakat. Dan sekarang dia menempatkan diri seolah-olah dia pahlawan yang mendukung masyarakat melawan penguasa lalim. Lucu sekali cara pengkhianat bertindak." Tutup Alvin Lim sambil mencibir. (*/red) 

Warga Desa Cirendeu Lakukan Musawarah Penyelesaian Konflik Tanah Wakaf TPU Makam Moga

September 14, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com - Warga Kampung Sinar Tanjung RT 012 RW 001, Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang Banten, menggelar musawarah penyelesaian konflik tanah Tempat Pemakaman Umum (TPU) makam moga di Desa Cireundeu, pada Jum'at, 13 September 2024.

Acara tersebut dihadiri oleh Kapolsek petir, Iptu Erwan nurwanda, beserta anggota, Camat petir Fariz ruhiyatiullah, Penjabat (Pj) Kepala Desa Cireundeu, Suharja, BPN/ATR Kabupaten Serang, Tokoh Agama, Tokoh pemuda, Tokoh masyakat, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Sugono, SE., SH., C. Mad,Sp. Ptn. Derektor Rumah Hukum Rakyat Nusantara (RHRN) selaku kuasa hukum dari Puguh pemilik tanah dalam sambutannya mengatakan, Pemilik tanah puguh Sanjaya membeli sebidang tanah dari saudara Ma'ruf Arifin yang terletak di kampung Sinar Tanjung RT 012 RW 001 Desa Cireundeu, Kecamatan Petir, pada tanggal 19 September 2023 dengan Akta Jual Beli (AJB) nomor 195/2023. Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT)

Marisa Zahra, SH. Wilayah kabupaten Serang, dengan sertifikat hak milik atas nama Ma'ruf Arifin nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 01610 dengan Luas 15.130 meter, pada tanggal 07 Desember 2023 di balik nama menjadi atas nama Asmah, pada tanggal 14 juli 2024 saudara Puguh  melakukan pengecekan ke lokasi didampingi saudara Empud sebagai yang diberikan kepercayaan, ternyata ada tanah TPU Makam Moga yang masuk dalam sertifikat nomor 01610 atas nama asmah istri dari puguh yang luas 15.130 meter.

"Puguh, suami dari Asmah, meminta kepada saudara Empud untuk mewakafkan atau menghibahkan tanah yang di atasnya ada makam, dan dia meminta kepada saudara Empud untuk mengurus pemecahan sertifikat seluas 8.887 meter untuk di wakafkan," paparnya.

Lebih lanjut sugono mengatakan, pada Tanggal 14 juli 2024, Puguh ikrar secara ikhlas untuk mewakafkan sebagian tanahnya, dengan disaksikan beberapa warga dan Tokoh masyarakat.

"Selain itu, Puguh juga mewakafkan tanah yang ada samping makam seluas 150 meter untuk akses jalan menuju makam, bukan hanya itu puguh akan memasang paving block menuju makam tersebut," tukasnya.

Suharja, Pj kepala Desa Cireundeu mengapresiasi atas itikad baik dari Puguh Sanjaya.

"Saya selaku Kepala Desa Cireundeu akan memfasilitasi tempat dan mencari solusi terbaik dalam mekanisme musawarah penyelesaian konflik tanah makam TPU yang ada di wilayah saya ini," ujarnya.

Fariz ruhiyatiullah, Camat petir, dalam rangka musawarah penyelesaian konflik tanah makam Moga ini perlu pendalaman masalahnya dulu.

"Waktu itu ada warga dateng ke kantor Kecamatan Petir untuk menyiapkan permasalahan makam tersebut karena saya minta untuk tunggu dalam satu Minggu untuk medalami dan mengecek ke Pemerintah yang tahu dibidang seperti yaitu ATR/BPN," ucapnya.

Sementara, Kapolsek Petir, Iptu Erwan Nurwanda berpesan, permasalahan ini harus diselesaikan dengan kepala dingin.

"Karena ini sifatnya musyawarah untuk mencari Wind-wind solution, kedua belah pihak agar bisa saling menghargai sama satu lainnya, agar persoalan ini bisa clear" terang Erwan.  (Sopian)

Buruh PT. Kalibesar Artha Perkasa Adukan Kasusnya Ke Polres Metro Tangerang Kota

September 11, 2024

 


TANGERANG, BeritaKilat.com – Dua orang buruh PT Kali Besar Artha Perkasa mengaku telah membuka laporan pengaduan (Lapdu) dan permohonan perlindungan hukum di Polres Metro Tangerang Kota.

Lapdu dari dua pekerja PT Kali Besar Artha Perkasa berinisial AN dan DK ini lantaran adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa. Serta dugaan adanya keterlibatan oknum Reskrim Polsek Teluknaga.

Menurut pendamping hukumnya Alamsyah MK yang juga sebagai ketua umum DPP LSM Geram Banten Indonesia, bahwa kedua pekerja tersebut, mengalami perlakuan yang tidak semestinya berupa intimidasi dan tuduhan tanpa dasar. 

Namun mirisnya lagi kata dia, Owner atau pemilik perusahaan ini, kerap melakukan intimidasi terhadap karyawan dibeberapa perusahaan milik nya. Bahkan mereka di gaji masih jauh dari UMKM, yakni digaji sebesar 2, 5 juta rupiah.

“Jadi si bos atau owner perusahaan ini sering melakukan intimidasi terhadap karyawan dibeberapa perusahaan milik nya, bukan hanya di PT Kali Besar Artha Perkasa saja, seperti yang dialami oleh buruh yang berinisial LN dan telah bekerja selama 15 di PT Heco Perkasa Pratama, bahkan di gaji hanya 2,5 juta rupiah per bulan,’ imbuh Alam berdasarkan pengaduan para buruh. Selain itu lanjut Alam, ada karyawan PT KSK Darma Mulia yang berlokasi di Jakarta.

“Mereka kerap mendapatkan perlakuan intimidasi oleh pihak perusahaan tersebut melalui orang perusahaan berinisial HRM,” ujar Alamsyah mengutip keterangan para buruh.

“Atas persoalan itu kami meminta kepada Kapolres Metro Tangerang Kota untuk memberikan perhatian serius terhadap kasus ini. Kami meminta agar tindakan intimidasi dan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa, mengingat korban kezaliman nya bukan hanya menimpa dua orang saja, namun masih ada tiga orang lagi yang membuat pengaduan yang sama pada perusahaan tersebut,” ungkap Alamsyah, Rabu (11/9/2024).

Sebagai pendamping hukum sekaligus sebagai sosial kontrol , Alamsyah meminta adanya proses hukum yang adil dan profesional terhadap kejadian ini.

“Kami berharap agar kebenaran dapat ditegakkan dan keadilan bagi buruh atau pekerja tersebut dapat dipulihkan,” tandasnya.

Diketahui surat Lapdu itu bernomor : 0046/Istimewa/Lapdu/DPP/LSM/GRM-IND/IX/2024. Perihal, Permohonan perlindungan hukum atas tindakan kesewenang-wenangan dan intimidasi yang dilakukan oleh pihak PT Kali Besar Artha Perkasa serta dugaan keterlibatan oknum Reskrim Polsek Teluknaga. (RED)

Diperiksa Bawaslu Lebak, Regen Tegaskan Pesta Rakyat Tidak Memakai Uang Negara

September 10, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat. Com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lebak, Regen Abdul Haris menyatakan pesta rakyat yang ia gelar beberapa waktu lalu sama sekali tidak memakai uang negara. Seluruh kegiatan itu didanai oleh uang pribadi dan perusahaanya, mulai dari sewa artis pengisi sampai dengan acara jalan santai.

Pernyataan Regen tersebut diutarakan saat dirinya selesai menjalani pemeriksaan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lebak, lantaran adanya laporan dari masyarakat ke Bawaslu.

"Saya sama sekali tidak menggunakan uang negara. Karena semua biaya yang dipakai dalam acara pesta rakyat merupakan dana yang berasal dari pribadi. Jadi tidak ada itu uang negara yang dipakai, apalagi saat acara itu saya belum mendapatkan gaji dari negara," kata Regen Abdul Haris, kepada sejumlah wartawan, di Kantor Bawaslu Lebak, Selasa (10/09/2024).

Menurut Regen, pesta rakyat yang digelar juga mengundang seluruh elemen masyarakat Lebak, artinya siapapun boleh menghadiri termasuk bakal calon Bupati Lebak Hasbi Jayabaya-Amir. Jadi tidak ada undangan satupun dikhususkan kepada seseorang, lantaran pesta rakyat itu merupakan agenda rutin tahunan yang dilakukan oleh dirinya dan masyarakat Desa Kadu Agung Timur, Kecamatan Cibadak.

Selaku warga negara yang baik kata Regen, pihaknya mematuhi aturan dengan cara memenuhi panggilan dari Bawaslu Lebak. Dengan begitu, semua permasalahan harus clear dan selesai sesuai dengan aturan.

"Namanya juga dinamika, pesta rakyat yang saya gelar merupakan agenda tahunan untuk menghibur warga Desa Kadu Agung Timur. Jadi tidak ada undangan khusus kepada seseorang, siapapun boleh hadir, termasuk bakal calon Bupati Lebak yang diusung oleh partai saya yaitu PPP," tegas Regen

Ketua Bawaslu Lebak, Dede Hidayat membenarkan adanya anggota DPRD Lebak mendapatkan pemeriksaan terkait kegiatan pesta rakyat yang digelarnya. Pemeriksaan itu dilakukan setelah adanya laporan dari elemen masyarakat.

"Iya, diperiksa karena ada laporan dari masyarakat, ya kita terima laporan itu dan memproses sebagai mana aturan," kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya anggota DPRD terpilih saat itu, Regen Abdul Haris mengadakan pesta rakyat sebagai bentuk syukur dan memperingati hari Kemerdekaan RI.

Namun acara itu mendapatkan sorotan karena menghadirkan  salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Lebak. (Sopian)

Kebal Hukum, Terduga Pengeroyok Anggota Dishub, Pengusaha Seafood Ali Action Masih Bebas Berkeliaran

September 08, 2024

 


Kuningan, BeritaKilat.com - Awal pekan lalu masyarakat di Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, dihebohkan oleh kejadian pengeroyokan, pemukulan dan penganiyaan terhadap Wawan, warga RT 07 RW 06 lingkungan Cigodeg yang merupakan seorang anggota Dishub Kabupaten Kuningan. Peristiwa tindak pidana kekerasan yang terjadi di Jalan Otista Kelurahan Kuningan tersebut diduga dilakukan oleh seorang yang cukup dikenal sebagai pengusaha seafood bernama Ali Action dan kawan-kawannya, pada Senin, 02/09/2024.


Berdasarkan rekaman CCTV salah satu rumah warga pada Pukul 04:11 Wib dini hari, nampak dengan jelas peristiwa tindak kekerasan pengeroyokan. Juga terlihat wajah para pelaku dalam rekaman CCTV itu.


Seorang pelaku pengeroyokan menggunakan balok kayu dan mengayunkan dengan keras berkali-kali ke arah korban. Akibat kejadian pengeroyokan tersebut, korban mengalami luka serius akibat hantaman benda keras di bagian kepala.


Para terduga pelaku pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan  terhadap Wawan (korban) telah dilaporkan pada hari yang sama. Namun sampai hari ini para pelaku belum ada seorang pun yang diamankan ke kantor polisi Polres Kuningan, Polda Jawa Barat.


Menanggapi hal itu, Pimpinan Redaksi Sahabat Bhayangkara Indonesia (SBI), Agung Sulistyo, mengaku miris mendengar adanya korban tindak kekerasan yang dilakukan seorang pengusaha kuliner yang cukup dikenal di Kabupaten Kuningan yang hingga kini masih bebas berkeliaran. 


Berdasarkan bukti rekaman video CCTV dan informasi yang berhasil dihimpun awak media, para pelaku pengeroyokan terlihat mendatangi korban yang sedang berdiri sendiri di depan pertokoan. Cekcok adu mulut sempat terjadi antara para pelaku dan korban sebelum aksi penyerangan yang bertubi-tubi dilakukan para pelaku terhadap korban.


Menurut Agung Sulistio, para pelaku yang telah teridentifikasi memudahkan aparat untuk dapat segera melakukan penangkapan guna ditindaklanjuti dengan proses penegakan hukum ."Sesungguhnya para pelaku tindak pidana perkara pengeroyokan, pemukulan dan penganiayaan dapat di jerat dengan pasal 170, Pasal 351, Pasal 55, Pasal 56 KUHP Jo Pasal 262, Dan Pasal 353 KUHPidana sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," ungkapnya.


Agung menambahkan bahwa pihaknya berharap aparat kepolisian dari Polres Kuningan bisa memenuhi rasa keadilan kepada masayarakat dengan menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang yang berlaku, "Saya berharap para pelaku kejahatan seperti ini harus segera ditangkap dan ditindak, jangan sampai seolah dibiarkan bebas, penuhi rasa keadilan bagi korban dan masyarakat agar kepercayaan terhadap institusi Polri tidak semakin luntur. Mereka tidak boleh seenaknya main hakim sendiri, karena ini negara hukum tidak ada yang kebal hukum," pungkasnya.


Sementara itu, dari Jakarta Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, mengatakan bahwa dirinya sangat menyayangkan perilaku barbar yang dilakukan para terduga pengeroyokan terhadap orang lain. Namun dia juga menilai bahwa kejadian main hakim sendiri yang semakin banyak terjadi belakangan ini turut disebabkan oleh tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di Indonesia yang sangat rendah.


"Saya mengamati trend peningkatan kekerasan dan main hakim sendiri di tengah masyarakat belakangan ini yang semakin tinggi. Hal itu disebabkan, salah satunya oleh perangkat hukum kita yang tidak beres, mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga hakim dan pengacara. Semua bisa diselesaikan dengan uang. Jadi, yaa berlakulah prinsip 'pukul dulu, urusan hukum belakangan', semua bisa diselesaikan secara adat alias bayar penegak hukumnya," jelas Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.


Terkait kasus pengeroyokan di Kuningan itu, dia mendorong agar korban, dan siapapun yang menjadi korban ketidak-adilan di masyarakat, mengirimkan laporan pengaduan masyarakat ke berbagai instansi yang ada di negara ini, seperti Ombudsman, Komnas HAM, Kejaksaan, LBH-LBH, bahkan sampai ke Presiden. "Warga korban ketidak-adilan jangan pernah bosan dan putus asa, buat surat pengaduan masyarakat, tujukan kemana-mana, semua instansi dikirimkan tembusan Lapdumasnya, semoga ada satu-dua instansi dan atau lembaga yang peduli nasib pengadu atau korban. Kalau berharap ke aparat Polri saja, kita sudah sangat pahamlah, tanpa amplop coklat, laporan Anda hanya jadi pengisi tong sampah mereka," tegas wartawan senior yang dikenal gigih membela warga terzolimi dimana-mana itu. (TIM/Red)

Ujang Kosasih S.H Dampingi Pimpinan Ponpes Salafiyah Ke Polsek Tenjo Buka Laporan Terkait Fitnah Oleh Oknum Wartawan

September 01, 2024

 


Bogor, BeritaKilat.com -  Ustad Tardi Waniri selaku  pimpinan Ponpes Salafiyah resmi melaporkan oknum yang mengaku Wartawan yang telah menyebarluaskan tuduhan keji dan Fitnah  kepada dirinya dan berdampak buruk terhadao  pondok pesantren yang  beralamat Kp. Dungus biuk Rt.003/007 desa Babakan kecamatan tenjo, Sabtu 31/08/2024.

Oknum Wartawan tersebut dinilai telah melampaui batas menuduh tanpa dasar,

karena ini adalah Negara hukum, maka saya selaku warga negara Indonesia yang punya persamaan hak didepan hukum resmi melaporkan oknum wartawan tersebut  ke Polsek Tenjo terkait Fitnah yang kejam dan Pencemaran nama baik terhadap dirinya, yang mana di masyarakat sudah ramai di gosip kan telah melakukan kekerasan seksual menghamili santriwati," ujar ustad 

Saya (Ustad Tardi) resmi melaporkan kasus ini ke pihak yang berwajib, yakni ke wilayah hukum  Polsek Tenjo, dan  Alhamdulillah kedatangan Saya diterima oleh petugas piket SPKT,"ucap Ustadz Tardi 

Saya didampingi oleh Kuasa Hukum dari Yaperma yang di ketuai oleh bapak HENDY.A.I Dan bapak romayudin yang di kenal di lapangan dewa alap-alap dan kawan-kawan, akan membawa kasus ini proses lebih lanjut karena saya merasa di rugikan baik nama baik saya dan nama yayasan saya” ucap ustad Tardi” 

“Masih dalal keterangan  ustad Tardi, hari ini saya sudah membawa bukti bukti baik dari video, atau pun hasil tes dari klinik dan Tespek serta surat pernyataan dari pihak keluarga korban yg diduga dirugikan, dan sudah diserahkan ke pihak Kepolisian”.

Dari Kuasa hukum HENDY.A.I meminta kepada pihak aparat Kepolisian untuk mengungkapkan kasus Fitnah/Pencemaran nama baik klien saya sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP, karena ini menyangkut nama baik tokoh masyarakat dan tokoh agama, sesuai dengan pasal 311 ayat 1 KUHP. 

Kami sebagai P.H sudah mengkonfirmasi dan meminta petunjuk kepada Kapolsek Tenjo IPTU Pol AM.ZALUKHU dan mendapatkan respon baik dan akan segera menindak lanjuti  siapa pun yang terlibat akan di proses sesuai dengan UU dan hukum yang berlaku," setiap warga negara Indonesia wajib di lindungi hak hukum ujarnya saat di konfirmasi lewat WhatsApp.

Ditempat terpisah Ketua Legal Yaperma pusat Ujang Kosasih.S.H yang juga P.H PPWI Nasional pada saat dikonfirmasi oleh awak media ini mengatakan, mengapresiasi para ketua Yaperma DPD Banten yang dimana telah sukses mendampingi Kliennya dengan menempuh jalur hukum, dan kami dari pusat akan terus menyoroti dan mengawal kasus tersebut pelaporan klien kami yaitu Ustad Tardi selaku Pimpinan Ponpes Salafiyah," pungkasnya.

Narsum : Ujang Kosasih, S.H

Wuisan Law School Jalin Kerjasama dengan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang

Agustus 23, 2024

 


TANGERANG, BeritaKilat.com - Wuisan Law School (WLS) lakukan kerjasama dengan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang dalam bidang pendidikan Magister Hukum, Jum'at 23 Agustus 2024.

Penandatanganan Kerjasama atau MOU Kedua Pihak dilakukan di Kantor Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang Kompleks TangCity Mall.

CEO Wuisan Law School yang juga Ketua Umum Peradi Nusantara Ronald Samuel Wuisan mengatakan Perjanjian  Kerjasama ini untuk menyalurkan Anggota Organisasi Advokat Peradi Nusantara yang di pimpinnya yang mau menempuh pendidikan S2 Magister Hukum.  "Ya saya rasa anggota Peradi Nusantara banyak yang mau lanjut S2 dan S3, oleh sebab itu saya sebagai alumni Universitas Muhammadiyah Tangerang  yang tahu persis kualitas pengajarnya, saya merekomendasikan para anggota Peradi Nusantara ke Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang".

"Saya tidak mau memilih kampus yang asal-asalan buat anggota saya, saya rasa UMT pas lah bagi sebagian peserta, pas di kantong juga biayanya hehehehe tapi tidak mengurangi mutu pendidikannya", sambung Ronald.

Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang yang di wakili oleh Asisten Direktur Dr. Upik Mutiara, SH., MH dan Kaprodi Magister Hukum Dr. Ahmad, SH.,MH.,MM, menyambut baik kerja sama ini dan penandatangan kerjasama berjalan dengan baik. (Red)

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Kinerja Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri

Agustus 21, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Untuk menciptakan suatu penegakan hukum yang maksimal Polri memang harus bersinergi dengan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan maupun Pengadilan dan juga institusi institusi lainya termasuk kalangan Advokat. Peran serta masyarakat dalam keamanan dan ketertiban juga sangat  diperlukan sehingga tercipta keamanan dan lingkungan yang tentram dan damai baik di kota kota besar maupun di  kota kota  kecil di seluruh Indonesia. 

Dalam penegakan hukum kinerja kepolisian seringkali dipertanyakan masyarakat namun terkadang masyarakat tidak mengetahui bahwa Kepolisian benar benar bekerja secara profesional contohnya kinerja Direktorat Tindak Pindana Narkoba  (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri yang ternyata seringkali berhasil memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di Indonesia. 

Melihat kinerja Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Pengacara La Ode Surya Alirman, S. H. dari LQ Indonesia Law Firm memberikan apreseasi yang setinggi tingginya atas kinerja divisi polri yang khusus menangani masalah narkoba ini. "saya melihat kinerja Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini benar benar profesional mulai dari Direktur, Kasubdit, Kanit hingga penyidik semuanya benar bekerja maksimal, salut banget." ujar La Ode. 

La Ode juga mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memang patut diacungi jempol karena telah  mendapatkan penghargaan dari World Customs Organization (WCO) atas  keberhasilanya memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia. 

Sementara itu, Priyono Adi Nugroho S. H, M. H yang juga dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sangat dibutuhkan masyarakat apalagi saat ini juga ada institusi lain yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) sehinggga keduanya diharapkan terus saling bersinergi memberantas peredaran narkoba di Indonesia. " kita patut berbangga bahwa Kepolisian saat ini khususnya bidang pemberantasan narkoba benar benar berjalan maksimal dan sesuai koridor hukum," ujar Priyono. 

LQ Indonesia Law Firm sebagai salah satu kantor hukum terkemuka di Indonesia selalu bersinergi dengan institusi institusi kepolisian karena itu apabila ada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi Hot Line LQ Indonesia Law Firm di Nomer 08174890999 (*/Red) 

Perseptif LQ Indonesia Lawfirm Terkait Kasus Viral di Medsos

Agustus 13, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alkausar Akbar, SH dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin  membahas perspektif / pandangan hukum tentang berbagai macam kasus yang viral di media sosial seperti Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan dan juga kasus yang lainnya. Dari kasus-kasus ini dapat dilihat Dimana kasus sudah viral, baru kemudian mendapatkan atensi dari Kapolri ataupun para pejabat-pejabat di instansi pemerintahan dan lingkungan Polri. Dari berbagai kasus ini yang harus lebih diperhatikan adalah bagaimana kebijakan-kebijakan Bapak Kapolri agar kasus-kasus tersebut tidak terulang kembali dan tidak harus diviralkan dulu baru akan mendapatkan atensi. alangkah baiknya jika ada kebijakan atau standar prosedur dalam masalah penyelidikan dan penyidikan 


Polri merupakan lembaga negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban Masyarakat, apa peran utama dari Kepolisian Negara Republik Indonesia? Polri sebagai salah satu lembaga penegak hukum mempunyai tugas yang besar untuk melaksanakan penegakan hukum, pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat dengan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Polri juga adalah salah satu komponen sistem peradilan pidana yang sangat menentukan dalam tercapainya tujuan pencegahan dan pemberantasan kejahatan atau penegakan hukum. Bagaimana bisa penegakan hukum di Indonesia ini bisa tercapai jika kasus-kasus hukum masih harus diviralkan dulu, baru kemudia mendapatkan atensi dan pelayanan dari Polri seperti kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan dan juga kasus yang lainnya.


Seperti pada Peraturan Kapolri Nomor 6 tahun 2019, dimana Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 06 Tahun 2019 ini mengatur tentang Pencabutan Perkap Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana, yang sebelumnya digunakan Penyidik Polri sebagai panduan peroses penyidikan Tindak Pidana, dinyatakan sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan dinamika penegakan hukum, sehingga diganti dengan terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana. Tetapi dalam peraturan tersebut tidak ada penjelasan terkait tenggang waktu ataupun standarisasi penyelidikan dan penyidikan, Dimana hal ini sangat penting bagi para advokat supaya para advokat tidak terkendala saat meminta informasi perkembangan perkara dan juga dapat mengawasi kinerja oknum-oknum, dan kasus-kasus hukum dapat terselesaikan dengan baik dan mendapatkan kepastian hukum tanpa harus memakan waktu yang sangat lama bahkan bertahun-tahun.


Kinerja Polri dinilai belum maksimal. Masyarakat menginginkan pasukan baju cokelat ini masih harus terus meningkatkan kinerja dan profesionalisme, harapan masyarakat di seluruh dunia terhadap polisi di mana saja adalah sama. Menginginkan polisi yang cepat dan tepat serta bertindak harus sesuai aturan hukum.


*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Diskusi dan konsolidasi PD PIRA Provinsi Banten Untuk Bakal Calon gubenur Banten dan Wakli Gubenur Banten Andra Soni dan Dimyati Natakusumah

Agustus 02, 2024

 


SERANG, BeritaKilat.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Gerakan Indonesia Raya (GARINRA) Provinsi Banten bersama Pengurus Daerah (PD) Perempuan Indonesia Raya (PIRA) Provinsi Baten Dalam Rangka Diskusi dan konsilidasi untuk memenangkan Bakal Calon gubernur dan Wakil Gubenur Banten Andra Soni Dan Dimyati Natakusumah, bukan hanya diskusi dan konsilidasi yang di bahas ada juga  penyerahan Candramata oleh ketua PD PIRA kepada bakal Calon gubenur Banten Andra Soni.

 

Dilaksanakan di gedung aula DPD partai Gerindra provinsi Banten yang di hadiri oleh ketua DPD, sekertaris DPD  Bendahara, ketua PIRA serta berserta jajaran, ratusan kader partai gerinda Dan Tamu undangan yang ikut hadir di Cara Diskusi Dan konsilidasi ini merupakan gagasan  memperat tali silaturahmi para Kader  dan pengurus partai Gerindra . Kamis 01 Agustus 2024.

 

Ketua PD Pria Banten Encop Sopia mengatakan, dirinya mendukung dengan diselenggarakannya kegiatan diskusi dan konsolidasi bagian dari pembekalan bagi kader  partai Gerindra biar mengetahui dan memperluas Wawasan, mengatahui dibidang permasalahan  perempuan, dimana tahun ini akan di adakanya pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) provinsi Banten.

 

“Yang mana Bacalon nya iya itu bapak Andra Soni dan Dimyati Natakusumah, andra Soni sendiri ketua DPD partai Gerindra Provinsi Banten sekaligus menjabat sebagai ketua DPRD Provinsi Banten yang  masih aktif,” ungkapnya

 

lebih lanjut encop sopia mengatakan  bahwa sosok Andra Soni layak jadi Bacalon gubenur Banten berpasangan dengan Dimyati Natakusumah untuk maju di Banten satu , Dalam visi misi pa Andra Soni memperhatikan terhadap permasalahan kekerasan terhadap perempuan harapan ini di tunggu-tunggu oleh perempuan di internal partai Gerindra.

 

“Semoga apa yang di harepaan oleh kader partai Gerindra bisa menjadi yang terbaik dan menang di Banten satu” pungkasnya.  (Sopian)

Alvin Lim Apresiasi Hakim Agung MA Tolak PK June Indria

Agustus 01, 2024


Jakarta, BeritaKilat.com - lvin Lim sebagai kuasa hukum korban Indosurya mengucapkan apresiasi kepada Hakim Agung Majelis PK June Indria "Terima kasih Yang Mulia Sunarto, Yohanes Priyana dan Prim Haryadi yang telah menolak PK June Indria, penjahat Indosurya. Keadilan sekali lagi ditegakkan di Mahkamah Agung." 

Perkara PK dengan No 878 PK/Pid Sus/2024 beramar putusan TOLAK per tanggal 31 Juli 2024. Dengan ditolaknya PK June Indria maka Putusan kasasi MA masih berlaku. 

Alvin Lim pendiri LQ Indonesia Lawfirm adalah advokat yang dengan gigih mengawal perjalanan proses kasus Indosurya dan mengadakan demo agar Permohonan PK June Indria dapat ditolak agar memenuhi keinginan masyarakat yang banyak dirugikan.

Selanjutnya Alvin Lim menghimbau Kejaksaan Agung agar segera mengeksekusi aset sitaan Indosurya agar dapat segera di bagikan ke para korban. "Jangan tunggu lama, kejaksaan harus segera eksekusi aset sitaan karena para korban sudah menunggu lebih dari 4 tahun untuk mendapatkan sebagian dana mereka kembali. (*/red) 

Korban Mafia Berjuang Mengaharapkan Keadilan

Agustus 01, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Hijanto Fanardy, mendatangi Quotient TV untuk menceritakan permasalahan hukum yang sedang dihadapinya yaitu permasalahan sengketa tanah dengan mafia tanah, Dimana tanah yang dimiliki oleh Pak Hijanto ini sejak tahun 1999 sampai dengan sekarang ini memiliki dasar yang kuat karena ada sertifikat dan bukti pembayaran PBB lengkap sejak tahun 1999, dan di tahun 2022 Pak Hijanto ini mengajukan permintaan penjelasan kepada BPN, apakah tanah yang saya miliki ini bermasalah atau tidak, atau apapun yang menyebabkan Pak Hijanto kalah di pengadilan, dan dari BPN memberikan keterangan bahwa tidak ada masalah apapun dan semua bukti terlampir. 

Advokat Endro Sanyoto S. H, dari LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum dari Pak Hijanto saat ini sudah mengambil langkah-langkah hukum yaitu mengajukan Memori Kasasi yang sebelumnya juga sudah pasti dilakukan kasasi-kasasi, karena memang dalam hal ini perlu nya perhatian dari pihak-pihak penegak hukum. “kita juga agak aneh disini, bukti-bukti yang kuat sudah ditampilkan, namun fakta persidangan malah justru tidak pernah diungkapkan dalam Pertimbangan Hakim terutama tentang SPHT (Surat Pelepasan Hak Atas Tanah), dalam hal ini justru SPHT bisa mengalahkan Sertifikat Hak Milik, itu kan aneh., padahal SPHT itu perlu diuji kebenarannya, dan dalam persidangan pun  tidak pernah diuji kebenarannya, jadi kita sangat menyayangkan Keputusan hakim yang memutuskan hal yang justru mengalahkan kepemilikan dengan bukti yang kuat itu” ujar Advokat Endro Sanyoto S. H. 

Selanjutnya kita akan melakukan kasasi pada Pengadilan Negeri Tangerang dan Pengadilan Tinggi Banten, dan apabila SPHT ini benar, seharus saksi-saksi nya akan dihadirkan dalam persidangan yang dapat menjadi pertimbangan dalam putusan. Dari sisni dapat dilihat adanya kejanggalan karena tidak ada bukti / saksi yang sudah dipastikan kebenarannya. “Mungkin dalam hal ini dalam Pengadilan Negeri, Putusan PN maupun Putusan Tingkat Banding sangat mengabaikan, sebagai pengadilan yang mempunyai Judek Faksi yang dalam hal ini tanpa mempertimbangkan fakta-fakta yang kebenarannya mempunyai bukti yang kuat pun diabaikan, itu sudah putusan yang diambil adalah putusan yang salah dan dalam semua gugatan PT. PSP dan Notaris, semua tidak ada yang bisa dihadirkan Pihak Penjual.” Imbuh Advokat Endro Sanyoto S. H.

“Saya kira Hakim didalam Mahkamah Agung dan para Aparat Hukum masih punya hati untuk melihat peristiwa ini, dapat membantu sesuai dengan prosedur yang ada dan tolong dapat dijadikan pertimbangan yang benar-benar dan tidak mencederai Keadilan, Saya hanya ingin hak saya, dan mendapatkan kembali hak saya” harapan Pak Hijanto.

“Saya minta tolong kepada bapak ATR, BPN ya menteri ATR BPN, AHY untuk bisa memberikan atensi di dalam kasus ini, walaupun anda sebagai Menteri baru, mohon dibantu juga kepada Ketua MA yang mungkin dalam waktu singkat akan mendapatkan memori kasasi dari pihak Pak Endro, agar supaya bisa diberikan pertimbangan dan keadilan yang maksimal” ujar Advokat Alvin Lim. 

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Edarkan Shabu, Dua Pelaku dan Barang Bukti berhasil diamankan Sat Resnarkoba Polres Lebak

Juli 30, 2024

 



Lebak, BeritaKilat.com - Edarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu,  Dua Pelaku dan Barang Bukti berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten.

Pelaku Sdr. RR(28) Warga Kelurahan Muara Ciujung Barat Rangkasbitung, dan Sdri. RP (29) Warga Desa Jatimulya Rangkasbitung berhasil diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten berikut barang bukti 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran sedang berisikan 14 (empat belas) bungkus plastik bening berlakban hitam berisikan  Narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto : 3,88 gram, 1 (satu) unit timbangan digital merk CAMRY warna silver , seperangkat alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah sendok sedotan, 1 (satu) buah lakban bening , 1 (satu) unit handphone  merk Samsung warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk OPPO warna biru.

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono,SIK. melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito,SH. membenarkan hal tersebut,

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika Golongan I Jenis Shabu di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip, Selasa (30/7/2024).

"Dua Pelaku inisial Sdr. RR (28) dan Sdri. RP (29) berhasil diamankan berikut barang buktinya di  sebuah rumah kontrakan   di Kp. Lebak Saninten Kel Muara Ciujung Barat Kec. Rangkasbitung Kab. Lebak pada Jum'at (26/7/2024) pukul 06.30 Wib," ungkapnya.

"Polres Lebak Polda Banten di bawah Kepemimpinan Kapolres Lebak AKBP Suyono, SIK melalui Program Lebak Improvisasinya akan memberantas peredaran narkoba di daerah hukum Polres Lebak dan menindak tegas para pelaku," tutur Ngapip.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara serta pidana denda paling sedikit 800 Juta rupiah dan paling banyak 8 miliar Rupiah," tegasnya 

"Mari bersama wujudkan Lebak bersih dari Narkotika dan Obat-obatan terlarang, tentunya butuh dukungan dari semua komponen masyarakat Kabupaten Lebak," tutupnya.

Pewarta : Supriyadi/kuncir 

Kabiro lebak

Tidak Kunjung Naik penyidikan, Alvin Lim duga keras penyidik masuk angin dalam kasus UOB Kay Hian Sekuritas

Juli 30, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Dalam podcast terbarunya Alvin Lim memberikan opini hukumnya dalam penanganan kasus Investasi Bodong. Sebagai kuasa hukum dalam kasus dugaan penipuan UOB Kay Hian Sekuritas kembali Alvin Lim mengemukakan opininya dimana, dalam gelar perkara terakhir di Polda Metro Jaya dilakukan atas permintaan Lucas Lawfirm untuk berusaha menghentikan proses hukum penyelidikan dugaan penipuan dan penggelapan serta pencucian uang yang melibatkan dana nasabah UOB Kay Hian yang dirugikan sejunlah 53 Milyar rupiah. 

Alvin Lim menegaskan bahwa dirinya masih menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan di Wasidik Polda Metro Jaya "berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi harusnya kasus dilanjutkan ke ranah Penyidikan, jika sampai dihentikan maka kami duga keras ada yang masuk angin melihat track record Lucas yang pernah bermasalah dengan KPK. Pengacara Lucas sendiri pernah ditangkap dan ditahan dengan dugaan menghalangi penyidikan dan di vonis bersalah di PN Jakarta Pusat." 

Alvin Lim juga menjelaskan bahwa proses penyelidikan di Fismondev Polda Metro Jaya berjalan lambat berbanding terbalik dengan proses LP Michael dan Vincent yang dikebut penyidik "Ada apa dengan penyidik Polda Metro Jaya, apakah takut dengan Lawfirm Lucas sehingga hingga saat ini belum ada kenaikan penyidikan. Tolong kapolda Metro Jaya bisa memberikan atensi atas kasus yang meresahkan masyarakat ini. Ini bisa merusak industri keuangan di mata masyarakat." 

Harap agar Penyidik Fismondev Polda Metro Jaya bisa segera menaikkan status ke penyidikan "Alat bukti dan keterangan saksi sudah lengkap kenapa tidak dinaekkan ke penyidikan? Periksa Bank BCA dan tanyakan apakah ada persetujuan pihak UOB Kay Hian Sekuritas sehingga bisa di buka rekening dengan nama PT UOB Kay Hian Sekuritas. Dari situ jelas keterlibatan UOB Kay Hian dalam kasus ini. Penyidik ga perlu panjang lebar bertele-tele dalam prosesnya. Periksa pula saksi ahli perbankan." Ujar Alvin Lim. 

Terkait dengan penipuan yang melibatkan Janto Junior Simkoputera, Alvin Lim menanyakan perkembangan LP dengan rerlapor JJ Simkoputera dugaan pidana perbankan. Polda Metro Jaya hingga hari ini belum mengirimkan panggilan untuk pemeriksaan pelapor sehingga menanyakan kenapa proses belum dimulai mengingat adanya kemungkinan Terlapor untuk kabur keluar negeri. Kapolda Metro Jaya tolong awasi adanya dugaan masuk angin di kasus UOB Kay Hian ini. Sudah saya laporkan ke Kapolri dan Kabareskrim agar mengawasi perkembangan kasus yang dilaporkan ke Mabes Polri ini" 

Janto Junior Simkoputera diketahui sebagai pendeta dan anak Dokter Janto Simkoputera Gembala Gereja Bethel Indonesia CK7 PRJ Kemayoran. Janto membuka perusahaan dan menjual obligasi Fiktif dengan mengatasnamakan UOB Kay Hian sehingga merugikan klien LQ Indonesia Lawfirm sebesar 53 Milyar rupiah. (*/red) 

Alvin Lim Bela Nikita Mirzani Dan Sebut Polri Gagal Berantas Judi Online

Juli 24, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Menanggapi berita dimana Polri sibuk menyelidiki dan memeriksa Nikita Mirzani yang diduga terlibat jadi model iklan Judi Online, Alvin Lim pengacara Vokal dan kondang bersuara keras mengkritik Polri. "5 Boss besar juda ga di tangkap, malah Nikita Mirzani yang diperiksa sebagai dalih pengalihan berita. Nikita cuma cari makan, boss Judi yang perlu ditangkap agar stop perjudian. Masyarakat sufah pintar dan tidak terpengaruh berita pencitraan Polri." 

Alvin Lim menyebut bahwa Kapolri dan Menkominfo Budi Arie sudah menyebut tahu siapa 5 boss judi Indonesia. Namun, tidak ada sedikitpun tindakan menangkap atau memberantas bandar. "Fokus Polri malah menangkap pembuat rekening dan model iklan Judi. Itu mah di tangkap, besok boss judi bisa cari yang lain. Pake otak lah kalo kerja, jangan pikir dengan nama Nikita Mirzani bisa masyarakat pikir Polri bekerja. Justru Nikita Mirzani itu korban." Ucap Alvin Lim lantang. 

Alvin Lim menyebut selama Kapolri masih tumpul dan buaya ompong, maka Judi tidak akan di berantas. "Yang harus ditindak adalah boss judi dan aparat yang beckingi. Itu jika pemerintah mau bener-benar bersihin. Kalo ga mau ga usah pura-pura kerja lah. Males banget ngelihatnya." Ucap Alvin Lim lugas. 

"Presiden sudah memerintahkan saja Kapolri masih klemer-klemer dan ga bergerak. Malu--maluin Presiden aja itu. Jelas banget bagaimana Oknum Polri lebih denger DUIT, Boss judi yang menyogok dibanding presiden." Tutup Alvin Lim. (*/red) 

Tipu - Tipu Modus Agama Gereja Kaya Pendeta Hedon Tapi Jemaat Kere

Juli 18, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Lawfirm memperingatkan khususnya jemaat GBI CK7 untuk stop berikan persembahan dan perpuluhan ke gereja CK7. "Jangan berikan persembahan dan perpuluhan ke gereja dan pendeta kaya. Tapi berikanlah persembahan dan perpuluhan anda ke fakir miskin dan mereka yang membutuhkan." Ucap Alvin Lim. 

Dalam video terbarunya Alvin Lim melabrak dan menyatroni Rumah dan Gereja pendeta GBI CK7, Yanto Simkoputera dan anaknya Janto Junior Simkoputera selaku gembala GBI CK7. Terlihat rumah mewah di Intercon Blok L1 No 43A. Rumah beton 2 lantai dengan terparkir mobil baru Hyundai Palisade bernilai 900 jutaan rupiah. Informasi yang didapat 9 ruko gandeng juga sudah jadi milik gereja GBI CK7. "Bisa dilihat ini pendeta Janto Simkoputera sudah kaya raya, gereja nya juga kaya, sedangkan jemaatnya miskin, ga punya muka masih ngemis duit ke jemaatnya dengan modus Jual Agama dan Tuhan? Ternyata diselidiki lebih jauh anaknya JJ Simkoputera, komisaris perusahaan yang nipu duit masyarakat 53 Milyar. Gereja GBI nya juga diduga berkonspirasi menaruh uang di Indosurya hingga rugi ratusan Milyar. Kami juga dapat info bahwa ada dugaan penggelapan pajak." Ucap Alvin Lim

Dalam video, Alvin Lim juga meminta agar Sri Mulyani dan Dirjen pajak segera memeriksa keuangan Janto Simkoputera dan Yayasan GBI CK7 untuk mengusut dugaan konspirasi agar menghindari pajak. "Kami akan segera membuat laporan ke Dirjen Pajak agar segera menyita dana Gereja GBI CK7 untuk menghindari pidana lebih lanjut. Ada saksi yang akan kami serahkan ke dirjen pajak bahwa ada penggelapan pajak yang merugikan negara. Layaknya aset CK7 di sita untuk negara saja daripada disalahgunakan oknum pendeta. Juga kami minta agar sang pendeta ditangkap dan dimiskinkan karena patut diduga asetnya adalah hasil pencucian uang." Ucap Alvin Lim

"Sri Mulyani segera periksa keuangan GBI CK7 dan Janto Simkoputera. Stop pidana penggelapan pajak yang merugikan negara." Tutup Alvin Lim. 

Video lengkap bisa di tonton di Youtube chanel Quotient TV: 

https://youtu.be/3a4xqfC1hOY?si=BvxGhL95xuBxXUl 

Diduga Ada Penyimpangan, Proyek IKN Dilaporkan ke KPK

Juli 17, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) RI Gandi Sulistiyanto dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ini terkait dugaan korupsi Rp20 triliun. 

"Yang kami adukan adalah dugaan penyimpangan pembangunan IKN antara pejabat Gandi Sulistyanto dengan Sinar Mas," ujar kuasa hukum LSM Konsumen Cerdas Hukum, Alvin Lim, dari LQ Indonesia Law Firm, kepada wartawan di depan Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/7/2024).

Dugaan korupsi ini berupa kongkalikong agar APBN sebesar 20 triliun, dikucurkan ke perusahaan pengembang properti swasta Sinar Mas. Kemudian uang dikucurkan sebagai modal pendukung Proyek Strategis Nasional (PSN). "Seperti diketahui ada dana transaksi janggal Rp20 triliun yang dikucurkan pemerintah kepada Sinar Mas sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN)," kata dia.


Alvin Lim merasa aneh dengan kucuran dana tersebut. Sebab, menurutnya tak ada perusahaan pengembang swasta yang diberikan modal oleh pemerintah menggunakan APBN, guna melakukan pembangunan. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) ini merupakan anggaran yang secara khusus disediakan oleh negara sebagai dana untuk belanja tahunan. Adapun tujuan dari penyusunan APBN adalah sebagai pedoman pendapatan dan pembelanjaan negara dalam melaksanakan tugas kenegaraan untuk meningkatkan produksi dan kesempatan kerja, dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kemakmuran masyarakat


Pengeluaran untuk belanja dalam APBN, antara lain, belanja pegawai, belanja operasi (operation expenditure), belanja modal (capital expenditure), pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan social dan transfer ke daerah berupa dana perimbangan, dana otonomi khusus dan dana penyesuaian. "Jadi seluruh Perusahaan developer mana pun, tidak ada kata yang dibantu pemerintah untuk pembangunan infrastruktur. Jika Developer mau membangun itu harus dari modal sendiri bukan dari modal pemerintah, itu yang saya tahu," tutur Alvin yang didampingi ratusan pengunjuk rasa. 


"Kenapa diberikan kepada perusahaan swasta? Kenapa nggak diberikan kepada perusahaan BUMN, seperti PP, WIKA yang punya pemerintah," imbuhnya. Apalagi, lanjut Alvin Lim, uang dengan nilai yang sama juga yang diinvestasikan ke IKN oleh konsorsium dimana Sinar Mas di dalamnya. Atas investasi itu, hak guna usaha (HGU) selama 190 tahun didapat konsorsium tersebut. Sebagaimana yang kita ketahui dan diberitakan pada beberapa media online tentang adanya aliran dana Investasi yang sudah masuk  sebesar 20 triliun dari Konsorsium Nusantara (konsorsium investor dalam negeri di kawasan IKN), dan salah satu Investor yang tergabung dalam konsorsium tersebut adalah Sinarmas Group.


Laporan sendiri telah diterima pihak KPK, dan komisi antirasuah berjanji menindaklanjuti. 


"Nah ini yang saya bingung dan saya pertanyakan, apanya yang strategis, apanya yang nasional? Kalau nasional itu melingkupi nusantara bukan satu tempat," tuturnya.  "Saya tak masalah kalau itu uang pribadi, tapi kalau itu uang negara, patut diduga ada penyelewengan dan KKN di situ," sambung Alvin Lim>


*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 08179999489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Oknum Ormas AMPI Berinisial BG Terlibat Pembunuhan Wartawan Rico Pasaribu

Juli 12, 2024


Yogyakarta, BeritaKilat.com – Pembunuhan Wartawan Karo Sumatera Utara, Rico Sempurna Pasaribu, bersama keluarganya dengan cara membakar rumahnya pada 17 Juni 2024 lalu makin terkuak. Setelah dua tersangka, R dan Y tertangkap, kini salah satu otak pembunuhan bernisial BG yang merupakan anggota Ormas Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI) Kabupaten Karo berhasil diamankan aparat setempat. Melalui pengembangan kasus selalnjutnya, masih sangat mungkin ditemukan aktor intelektual lainnya.

Hal itu disampaikan Ketua Indonesian Journalist Watch (IJW), HM. Jusuf Rizal, S.H., kepada media ini, Jumat, 12 Juli 2024. “Sejak semula terjadinya kebakaran rumah Rico Pasaribu, hasil investigasi Indonesian Journalist Watch menunjukan adanya aktor intelektual dari kejadian tersebut. Ini terkait urusan jatah setoran dalam peredaran narkoba, judi togel dan ilegal loging. Ada yang periuk nasinya ‘terganggu’,” tegas Jusuf Rizal hari ini di Yogyakarta.

Sebagaimana hasil investigasi IJW, lanjutnya, diduga kasus pembunuhan wartawan Rico Pasaribu bersama keluarganya adalah akibat pemberitaannya tentang narkoba, judi togel maupun perambahan hutan lindung dekat Siosar di wilayah Karo. Atas pemberitaan tersebut, Rico sempat mendapat ancaman lewat telepon empat kali.

Setelah dua pelaku eksekusi pembakar rumah, R dan Y, pihak Kepolisian juga menangkap salah satu otak pembakaran yang membayar R dan Y, yaitu oknum ormas AMPI berinisial BG. Dia adalah mantan Ketua AMPI Kabupaten Karo.

Selannjutnya, Jusuf Rizal berharap Polda Sumut tidak berhenti pada tiga pelaku, R, Y dan BG, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Pria Batak-Madura itu berharap aparat Polri terus mengejar aktor intelektual utama. Menurut Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) itu, oknum ormas AMPI berinisial BG hanyalah salah satu dari otak pembunuhan wartawan Rico sekeluarga.

IJW berkeyakinan ada keterlibatan oknum aparat, baik TNI maupun Polri dalam kasus ini, baik langsung maupun tidak. Karena oknum aparat TNI dan atau Polri tersebut diduga kuat turut mem-backing-i praktek judi togel, narkoba dan penebangan kayu illegal. Dari kegiatan illegal dan melawan hukum itu ada upeti (setoran) mingguan yang mengalir ke berbagai pihak. Jumlahnya bisa mencapai Rp.70-100 juta per minggu. Itu sudah mafia. Gangster di Kabupaten Karo.

“IJW tidak yakin jika sekelas mantan Ketua AMPI Karo berani bertindak menghabisi nyawa satu keluarga jika tidak ada campur tangan oknum aparat. Kabupaten Karo itu kecil. Bukan rahasia umum lagi ada peredaran narkoba, judi togel, ikan-ikan, joker karo (judi leng) dan illegal logging,” tegas Jusuf Rizal yang juga menjabat sebagai Ketum Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PWMOI) itu.

IJW juga menyatakan mendukung penuh langkah Polda Sumut yang mengambil alih penanganan kasus pembakaran Wartawan Rico sehingga cepat terungkap. “Karena jika hanya ditangani Polres Karo, belum tentu bisa tuntas. IJW dengan tegas meminta semua pelaku pembunuhan sadis dan diadab itu harus dihukum mati,” pungkasnya. (TIM/Red)

Translate