Tampilkan postingan dengan label Iklan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iklan. Tampilkan semua postingan

KPU Lebak Buka Bacalbup Perseorangan Yang Memenuhi Syarat Minimal

Mei 05, 2024


LEBAK, BeritaKilat.com - Bakal calon bupati (bacabup) yang akan maju di Pilkada Lebak 2024 melalui jalur perseorangan harus memenuhi jumlah syarat minimal dan sebaran dukungan.

Ketua KPU Kabupaten Lebak Dewi Hartini mengatakan, calon perseorangan wajib mengantongi dukungan dari 6,5% dari jumlah pemilih. Dukungan dibuktikan dengan KTP pemilih.

Jadi jumlah syarat minimal dukungan bakal calon perseorangan pada pemilihan bupati dan wakil bupati tahun 2024 sebanyak 68.162 pemilih, dan minimal sebaran di 15 kecamatan. Itu yang harus dipenuhi,” kata Dewi di Kantor KPU Lebak, Jalan Abdi Negara, Rangkasbitung, Senin (6/5/2024).

Untuk informasi lebih lanjut, hubungi KPUD Lebak. (Red) 

LP Indosurya Inti Finance Naik Penyidikan, LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Mabes Polri

Juli 01, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Kemajuan pesat bagi para klien LQ Indonesia Lawfirm korban Indosurya, setelah berusaha tanpa mengenal lelah untuk mendorong aparat penegak hukum agar maksimal dalam menangani skandal ponzi terbesar di Indonesia ini, akhirnya Mabes Polri memberikan update positif terkait penanganan kasus besar ini.

Update pertama datang bersamaan dengan aksi damai yang digalang LQ Indonesia Lawfirm dengan para korban Koperasi, Investasi, dan Robot trading gagal bayar pada 28 Juni 2022. Kabareskrim mengadakan konferensi pers dan menyatakan bahwa akan menahan kembali para tersangka kasus Koperasi Indosurya. Kabareskrim juga menghimbau para korban agar segera membuat laporan polisi, sehingga mau sesulit apapun P19 yang diberikan jaksa, Bareskrim akan menahan para tersangka sesuai dengan jumlah LP yang masuk. Hal ini tentunya menjadi angin segar bagi kepolisian Republik Indonesia yang integritasnya sudah mulai menipis dimata masyarakat luas.

Update kedua datang dari laporan LQ Indonesia Lawfirm terhadap PT Indosurya Inti Finance, Surya Effendy selaku ayah dari Henry Surya, Natalia Tjandra selaku istri dari Henry Surya, Henry Surya, dan beberapa pihak lain yang diduga ter-affiliasi dengan Koperasi Indosurya. Laporan tersebut saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Dilain pihak, sorotan justru tertuju kepada kejaksaan agung, dimana mereka memberikan P19 "mati", yang mana petunjuk ini akan sangat sulit dan bahkan mustahil untuk dijalankan oleh kepolisian. Dalam konferensi persnya pada tanggal 28 Juni 2022, kabareskrim juga membantah isu dugaan suap yang ditujukan kepada Polri. "Justru ini saya urus, saya akan tahan berdasarkan jumlah LP yang ada, biar habis uang mereka. Kalau kami disuap, tidak mungkin kami akan urus" imbuhnya. Dengan ketegasan Kabareskrim, tentunya tanda tanya besar kini ada pada pihak kejaksaan. Sebab apabila memang kejaksaan ingin memberikan solusi atas skandal ini, tentunya tidak mungkin Kejaksaan akan memberikan P19 yang begitu sulit untuk dilaksanakan, oleh karena itu, ada apa dibalik P19 "mati" yang diberikan oleh Kejaksaan ini?

Kritikan juga datang dari Wakil Kepala Cabang LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Pusat Alwin Lim, SH(c), "Masyarakat adalah bagian dari sebuah negara, negara diatur oleh pemerintah, masyarakat yang menjadi korban Koperasi Bodong, Investasi Bodong, jumlahnya sudah banyak sekali, yang ter-ekspos ke publik saja sudah ratusan ribu, belum lagi yang tidak ter-ekspos. Total mungkin bisa jutaan, pemerintah kemana?? Mereka tahu ada tindakan kriminal, namun mereka DIAM terhadap tindakan itu, maka mereka adalah BAGIAN dari tindakan kriminal itu. Saat ini kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum sudah sangat sangat minim, jangan sampai kepercayaan terhadap pemerintah juga bertambah buruk. Angka golput di pemilu terakhir sudah meningkat pesat, jangan sampai masyarakat apatis menatap pemilu 2024!" Tegasnya.

Alwin juga menghimbau masyarakat untuk berjuang bersama dengan LQ Indonesia Lawfirm dalam menuntut hak-hak yang dikebiri oleh oknum oknum yang tidak bertanggung jawab. "Kita lihat dengan mata dan hati yang jernih, siapa lagi yang total memperjuangkan nasib korban? Hanya segelintir, dan LQ adalah salah satunya".

Korban Koperasi bodong, Investasi bodong, dan permasalahan lain, dapat menghubungi hotline LQ Indonesia Lawfirm di Jakarta Pusat di 0818-0489-0999 dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya). LQ Indonesia Lawfirm bertekad menjadi pionir dalam mewujudkan penegakan hukum yang bersih, jujur, dan adil. (*/HLQ/Red)

Iklan Ucapan Nuzulul Qur'an 1443H - 2022M Ka Kanwil Kemenag Banten

April 19, 2022

 


SERANG, BeritaKilat.Com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Dr. Nanang Fatchurohman, M.Pd Mengucapkan selamat memperingati Nuzulul Qur'an 1443H-2022M. 

Ucapan Selamat Ka Kanwil Kemenag Banten dalam Peringatan Wafat isa Almasih Tahun 2022

April 19, 2022

 




Serang, BeritaKilat.Com - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Banten Dr. Nanang Fatchurohman, M.Pd Mengucapkan Selamat memperingati Wafat Isa Almasih 15 April 2022. 

Ucapan Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2021 Bupati Lebak

Juni 01, 2021

 


Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE angkat suara mengenai Polemik Kasus Indosurya

Juni 01, 2021

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Penyidik Bareskrim Mabes Polri Helmy mengatakan, penyidik berhati-hati dalam menangani kasus Indosurya. Hal tersebut lantaran ada sejumlah aspek yang mesti diperhatikan dalam proses penyidikannya.

Sejauh ini, tim masih melakukan pemeriksaan tambahan terhadap saksi-saksi maupun keterangan saksi ahli. Penyidik juga harus mengakomodir korban-korban lain yang baru mengadukan Indosurya saat kasus tersebut sudah dalam proses penanganan Bareskrim Polri.

"Ini juga membutuhkan waktu karena perlu penyitaan ribuan dokumen," ujar dia.

Dalam proses penyidikan nyatanya salah satu dari tiga tersangka mengajukan bukti baru. "Tersangka Henry Surya mengajukan bukti baru berupa putusan perjanjian perdamaian (homologasi) atas gugatan PKPU," kata Helmy.

Dalam kasus ini, tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka perkara Indosurya. Mereka adalah Ketua KSP Indosurya Henry Surya, Manager Direktur Koperasi Suwito Ayub, dan Head Admin June Indria. Selain itu, polisi juga menetapkan KSP Indosurya sebagai tersangka korporasi.

Pada Juli 2020, hakim Pengadilan Niaga PN Jakarta Pusat memutus pengesahan homologasi perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) antara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta dengan para kreditur. Helmy menyebut, pihaknya memperhatikan setiap aturan hukum agar tidak salah dalam proses administrasi penyidikan.

"Termasuk putusan PN Jakpus tentang PKPU yang harus diikuti meski dikesankan bahwa penyidikan berjalan lamban namun sebenarnya masih on the track," ujarnya.

Kasus kejahatan investasi dengan homologasi atas gugatan PKPU sendiri tidak hanya terjadi di kasus Indosurya. Hanya saja, penanganannya terkesan lambat lantaran banyak faktor.

"Jika kami mengunakan kacamata kuda, maka kasus ini sudah selesai dari dulu karena tersangka ada, korban ada, barang bukti ada dan saksi ada. Namun penyidik juga harus mempertimbangkan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya, di mana banyak korban yang mengharap kerugiannya dikembalikan begitu juga dengan adanya PKPU, sehingga penanganannya terkesan menjadi lambat," sebut Helmy.

Adapun konsep penanganan terhadap perkara-perkara serupa dipastikan tidak berbeda satu dengan lainnya. Di mana kepentingan masyarakat atau korban yang lebih banyak akan lebih diutamakan. Seperti kasus investasi Asuransi Kresna, PT Jouska, Pikasa Group, Indosterling dan sejumlah kasus lainnya.

Untuk poses penyidikan kasus Indosurya, masih tetap berjalan dan sudah ada ratusan orang yang telah diperiksa penyidik. "Dan Kami tentunya berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini," tandas Helmi.

Menanggapi pernyataan dari Polri, seorang Pakar Hukum Pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Raya, Dr. Dwi Seno Wijanarko, S.H., M.H., CPCLE berpendapat berbeda dengan pihak Polri, menurutnya ada yang keliru dengan penerapan Homologasi dalam ranah pidana.

" yang harus saya luruskan disini adalah Ranah pidana merupakan klasifikasi yang berbeda perdata khususnya PKPU, dalam pidana Jika pemberkasan sudah selesai, maka wajib di limpahkan ke kejaksaan untuk di teliti.

Banyak pendapat seolah-olah 'apabila ada homologasi PKPU' lalu perkara pidana bisa berhenti, padahal hal itu keliru. Pengesahan perdamaian (homologasi) pada pkpu itu hanya baru sebatas janji penjadwalan /restrukturisasi utang, bukan pemulihan hak-hak korban.

Penyidik banyak yang tidak paham, hanya paham kata "damai" "86", padahal hak hak korban harus dipenuhi dulu atau dipulihkan dulu baru bisa masuk kategori restoratif justice atau perdamaian dalam arti yang sebenarnya.

Frasa "perdamaian" dalam Undang-undang kepailitan & PKPU sebaiknya diganti dengan frasa yang lebih tepat merujuk pada arti sebenarnya yaitu Restrukturisasi Utang atau penjadwalan ulang pembayaran utang. Jika frasa "perdamaiaan" tetap digunakan, maka bisa membuat rancu di benak penyidik. Jujur saja penyidik itu banyak yang tidak paham soal pkpu dan semau maunya menafsirkan sendiri. kemudian apa hubungannya tersangka mengajukan bukti baru berupa putusan homologasi dengan proses penanganan perkara pidananya ? mungkin saja yg menghubungkan putusan homologasi PKPU dengan proses hukum pidana itu dulunya belajar teori keadilannya berdasarkan Teori keadilan SH (Soekarno Hatta). Penyidik harus dapat menerapkan perwujudan hukum yang memenuhi aspek kemanfaatan hukum, kepastian hukum dan keadilan.

Jika penyidik berdalih mempertimbangankan kemanfaatan hukum dan mekanisme hukum lainnya agar hak para korban dapat diberikan sebagaimana yang di harapkan maka restorative justice yang sebenarnya lah yang bisa diterapkan dengan terpenuhinya hak hak korban. Bukan perdamaian versi homologasi."jelas Dr. Seno

Kadis Budpar Lebak : Seluruh Tempat Wisata di Kabupaten Lebak Ditutup

Mei 20, 2021

 


Lebak, BeritaKilat.Com – Diterbitkannya Surat Edaran (SE) tentang penutupan destinasi wisata di Provinsi Banten yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata provinsi Banten  dan ditandatangani Gubernur Banten, agar semua tempat wisata di Banten di tutup total mulai tanggal 15 Sampai 30 Mei 2021. Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Lebak bersama tim gabungan melakukan penutupan tempat wisata.

“Hari ini kita melaksanakan pengosongan tempat wisata terutama pantai, mulai hari ini sampai dengan tanggal 30 Mei 2021 sesuai dengan surat edaran Pak Gubernur,” ungkap Waka Polres Lebak Kompol Bambang Supeno S.I.K, kepada wartawan disela-sela kegiatan,” Minggu (16/5).

“Dalam giat ini sudah disiapkan anggota untuk berkeliling menghimbau agar wisatawan segera keluar dari pantai. Adapun jumlah personil yang ikut di kegiatan ini sekitar 200 personil gabungan terdiri dari TNI, Polri dan POL PP Dispar Lebak, Balawista dan Pemdes. Semua dibagi wilayah di tiap-tiap pantai pantai yang ada di wilayah Lebak Selatan ini,” ujarnya.

Sementara itu, Kadis Pariwisata Kabupaten Lebak, Imam Rismahayadin membenarkan bahwa penutupan tempat wisata merupakan instruksi dari Gubernur Banten agar semua tempat wisata di Banten ditutup dimulai pada tanggal 15 Mei sampai tanggal 30 Mei 2021.

“Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan oleh pihak provinsi kemarin, sebagian pengunjung Pantai Carita dan lainnya, ternyata banyak ditemukan wisatawan yang berasal dari luar Provinsi Banten,”ujarnya.

Untuk itu, tambah Imam, akhirnya provinsi mengeluarkan Surat Edaran yang ditanda tangani Gubernur Banten.

“Baru malam tadi baru kita terima suratnya, dan itu per tanggal 15 sampai dengan tanggal 30 Mei 2021. Kita sekarang berkoordinasi dengan jajaran pos pengamanan, posko siaga, terus gugus tugas, TNI, Polri, dan para penggiat pariwisata juga, masyarakat per hari ini kita tutup semua destinasi wisata, walaupun memang surat dari Bupati Lebak belum sempat keluar” kata imam.

Lanjutnya, “Kita juga menunggu instruksi dari Ibu Bupati. Ini lagi dikoordinasikan dengan di Pemda Lebak terkait surat ini, karena malam baru keterima dan sekarang baru kita kirim ke Ibu Sekda terkait dengan instruksi Gubernur”.

Masih kata Imam, “Mudah – mudahan nanti juga pasti ada pertimbangan yang akan dikeluarkan oleh Pemda apakah mengikuti sampai dengan 30 atau  tidak, kita tunggu instruksi dari kabupatennya. Tapi untuk sementara kita tetap mengikuti provinsi untuk menutup semua tempat wisata,” pungkas Imam.

 

(Novi/Advetorial)

Didampingi Kuasa Hukumnya Korban Dugaan Penyerobotan Lahan di Muaro Jambi Laporkan Oknum Polisi Ke Mabes Polri

Mei 05, 2021

JAKARTA, Beritailat.Com – Ir Hery Alamsyah selaku korban dan pelapor dengan didampingi oleh kuasa hukum dari Law Office EGALITE Advocate & Legal Consultant Muhammad Hidayat Arifin, S.H., telah mengadukan seorang oknum kepolisian berpangkat AKP dengan inisial AS ke Divisi Profesi dan Pengamanan Polri (DIVPROPAM POLRI) dengan Surat Pengaduan Nomor: SPSP2/1611/V/2021/Bagyanduan, tanggal 4 Mei 2021.

Pengaduan tersebut menurut kuasa hukumnya Muhammad Hidayat Arifin, S.H., didasarkan karena adanya dugaan tindakan sewenang-wenang dan intimidasi yang dilalukan oleh AKP AS dalam menguasai lahan kebun sawit milik warga, mengambil buah kelapa sawit yang bukan miliknya tetapi kelapa sawit yang ditanam dan dirawat oleh Ir. Hery Alamsyah dan keluarga, seluas ± 345.713 M2 (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Ribu Tujuh Ratus Tiga Belas Meter Persegi) yang terletak di KM 64, Desa Bukit Baling, Kecamatan Sukernan, Kabupaten Muaro Jambi, Provinsi Jambi.

"Ir Hery Alamsyah dan keluarga selaku pemilik sah tas tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) dan telah menguasai tanah tersebut sejak tahun 1993 sampai dengan saat ini, lahan tersebut diamanfaatkan dan digarap sebagai kebun sawit serta rutin menerima dan membayar SPPT PBB," ungkapnya.

Muhammad Hidayat Arifin, S.H., melanjutkan, Sejak Ir Hery Alamsyah dan keluarga memiliki dan menggarap tanah tersebut selama kurang lebih 26 tahun tidak pernah ada pihak lain yang merasa berhak atau mengakui atas bidang-bidang tanah tersebut, baru kemudian pada tahun 2019, Ir Hery Alamsyah dikejutkan dengan adanya pemasangan sepanduk/banner yang bertuliskan tanah tersebut milik AKP AS, dan adanya larangan untuk masuk ke wilayah tersebut dikarenakan telah terbit hak kepemilikan di atas objek lahan tersebut atas nama AKP AS.

Tidak berhenti sampai disitu, AKP AS secara masif berusaha melakukan penguasaan fisik atas objek lahan yang ia klaim, dengan memasang tanda-tanda (banner) yang bertuliskan “Tanah Milik AKP AS” yang dipasang di sepanjang area kebun sawit tersebut, dan mendirikan pondok semi permanen dan juga berusaha merebut bangunan atau pondok yang didirikan oleh pemilik lahan yang sah yaitu Ir Hery Alamsyah. AKP AS juga melarang pekerja kebun untuk memanen buah sawit.

"Akibat intimidasi yang dilakukan oleh AKP AS tersebut, para pekerja yang berada di kebun mengalami ketakutan, dan terpaksa harus meninggalkan kebun, sehingga saat ini kebun kelapa sawit menjadi tidak terawat dan tentunya sangat merugikan Ir Hery Alamsyah dan keluarga," pungkas Lawyer Ir Hery Alamsyah.

 

Sumber : Law Office EGALITE Advocate & Legal Consultant 

Iklan Ucapan Hari Raya Idulfitri 1442 H - 2021 M Kepala Desa Ciburuy Kecamatan Curugbitung Kabupaten Lebak

Mei 05, 2021

 


Iklan Hari Raya IdulFitri 1442 H - 2021 M Dinas Perkim Kabupaten Tangerang

Mei 05, 2021

 


Translate