Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Jakarta. Tampilkan semua postingan

LQ Indonesia Law Firm Minta Polisi Segera Tangkap Christine Gunadi

November 09, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Adi Gunawan dari LQ Indonesia Law Firm meminta kepada pihak kepolisian agar segara melakukan penangkapan dan penahanan kepada Stenly Mokoginta, Agusyowono Umuur dan Christine Gunadi yang merupakan dalang dari kasus investasi bodong PT Master Millionaire Prime (MMP) dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia (FCD).

Apalagi ketiganya saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang tertuang dalam surat Penetapan Tersangka No. B/85.A/X/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 14 Oktober 2024.

"LQ Indonesia Law Firm menghimbau kepada pihak penyidik agar segera melakukan penangkapan dan penahanan kepada ketiga tersangka terutama terhadap tersangka Sdri. Christine Gunadi," kata Adi Gunawan melalui pean singkat kepada Qnews.co.id, Jumat (8/11).

Sejatinya, dalam kasus ini PT Master Millionaire Prime dan PT Foxitrade Cakrawala Dunia telah merugikan para korban yang berjumlah 114 orang dengan total kerugian sebesar 30,6 milliar.

"Pihak Penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri memberikan SP2HP ke 4 No. B/596/XI/RES.2.6/2024/Ditipideksus tertanggal 6 November 2024 yang pada intinya menginformasikan bahwa ketiga tersangka yaitu Sdr. Stenly Mokoginta, Sdr. Agusyowono Umuur, dan Sdri. Christine Gunadi akan dipanggil dalam statusnya sebagai tersangka," jelasnya

Advokat Adi Gunawan juga meminta agar pihak kepolisian untuk segera melakukan pencekalan terhadap tiga tersangka tersebut, terutama kepada Christine Gunadi. Sebab, hingga saat ini Cristine belum pernah datang untuk memenuhi panggilan dari pihak kepolisian.

"Karana dikawatirkan Sdri. Christine Gunadi akan menghilangkan barang bukti berupa aset-aset yang selama ini diperoleh dari hasil tindak pidana dan sekiranya pihak penyidik melakukan penyegelan dan penyitaan atas aset-aset milik Sdri. Cristine Gunadi," ungkapnya.

"Saat ini Sdri. Christine Gunadi sama sekali belum pernah menghadiri pemanggilan dari pihak kepolisian dalam hal ini penyidik Ditipideksus Bareskrim Mabes Polri," pungkasnya.

Sebagai informasi, LQ Indonesia Law Firm sudah melaporkan tiga orang yang menjadi dalang dari kasus kasus investasi bodong ke Mabes Polri pada bulan April tahun 2022.

Bahkan, Christine Gunadi sudah dipanggil resmi dengan surat panggilan dua kali di alamat rumahnya, tapi tidak pernah datang dan tidak memberi kabar apapun kepada penyidik.

TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus.

LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di beberapa kota dan dapat menghubungi Hotline Quotient Fund di nomor 08111094489 atau nomor 0818 0454 4489 (Surabaya), 08111023489 (Quotient Center Lebak Bulus) 08111534489 (Quotient Center Kembangan), 0817-489-0999 (Tangerang) dan 081328065324 (Media) atau mendatangi Quotient Center terdekat.

Audy Walangitan Ditetapkan Tersangka Kasus Penyerobotan Ruko Milik Orang Lain

November 05, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan satu orang tersangka yaitu Audy Walangitan dalam kasus penyerobotan ruko di jalan Pasar Jumat No 38E, Lebak Bulus.

Penetapan tersangka ini pada surat pemberitahuan penetapan tersangka dengan nomor: B/14128/X/2024/Reskrim Jakarta Selatan, tertanggal 23 Oktober 2024 yang ditandatangani Kasat Reskrim Polres Jaksel, Kombes Gogo Galesung. 

"Penyidik Unit II Harda Bangtah Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan tersangka dalam perkara dugaan terjadinya tindak pidana memasuki pekarangan tanpa ijin atau penggelapan hak atas benda tidak bergerak," kata Gogo dalam surat tersebut, Senin (4/11).

Dalam surat tersebut, tersangka Audy Walangitan yang diduga melakukan penyerobatan lahan milik orang lain disangkakan Pasal 167 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 385 KUHP.

Kasus ini bermula saat korban yang merupakan pemilik ruko bernama Phioruci Pangkaraya melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2023. Laporan terdaftar dengan nomor: LP/B/7037/XI/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Pelapor kemudian menunjuk advokat LQ Indonesia Law Firm, Alvin Lim sebagai kuasa hukum untuk melaporkan kasus tersebut ke polisi.

Setelah dipercaya sebagai kuasa hukum, Alvin Lim langsung bergerak ke ruko. Sebab ruko yang berada di bilangan Lebak Bulus tersebut telah dijadikan lahan parkir motor ilegal oleh tersangka. 

Pengacara terkenal Vokal itu menyurati Polres Jaksel dan meminta bantuan pengawalan.

"Terbit surat perintah Nomor Sprin/278/I/PAM3.3/2024 dan memerintahkan 48 anggota polisi ke lokasi untuk pengawalan dan dipimpin langsung oleh Kombes Ade Rahmat Idnal selaku Kapolres Jakarta Selatan," jelas alvin Lim di Jakarta, Minggu (28/1).

Alvin Lim memimpin langsung pelaksanaan eksekusi. Saat itu tepat pukul 13:00 WIB, suasana ruko terlihat sepi dan tidak terlihat satupun polisi jaga di lokasi. Phioruci selaku kuasa pemilik ruko, lantas memerintahkan orang yang berada di dalam ruko untuk membuka bangunan tersebut.

Hanya saja, Alvin melanjutkan, tidak ada orang yang membuka ruko tersebut. Maka itu, sebagai pemilik sah, Phioruci memerintahkan untuk dilakukan pembukaan paksa. Ketika sedang membuka paksa, tiba-tiba dari dalam ada yang melemparkan bensin sehingga membasahi baju orang yang ada di luar ruko, termasuk Alvin Lim.

"Setelah pintu terbuka, polisi berbaju seragam baru hadir dan ketika diminta untuk mengawal masuk, Polisi menolak dengan alasan menunggu Kapolsek datang. Namun, itu hanya alasan, agar para penjahat di dalam ruko bisa kabur," tegas Alvin Lim.

Alvin melanjutkan, selepas polisi menerima telpon dari pihak yang diduga penjahat mafia tanah, polisi menemani masuk dan keadaan ruko sudah kosong, tidak ada orang.

"Rusaknya lagi kepolisian, setelah menyaksikan bagaimana penjahat membakar ruko masyarakat dan kaburnya maling, bukannya mengamankan barang bukti, justru polisi malah melengos kabur. Rusak semua tatanan hukum Indonesia jika POLRI seperti ini lagaknya," kata Alvin Lim dengan kesal.

UU Kepolisian Pasal 2 yang menyatakan tugas kepolisian untuk mengayomi, melindungi, dan melayani masyarakat disebutnya hanyalah pepesan kosong, dan terbukti sampah.

"Di saat ada polisi, saya jelas teriak-teriak agar ada pelayanan. Bukan pelayanan yang didapat. Alasan 1001 macam dibilang tunggu atasan," ucap Alvin Lim.

Akhirnya pukul 14:30, jelas Alvin, LQ Indonesia dibantu tim TNI dan Ormas berhasil mengusir keluar para preman dari lokasi tanpa ada korban jiwa. Alhasil, pintu, keramik dan properti rusak, hancur terbakar karena polisi menolak memberikan pengamanan dan pelayanan.

Ratusan masyarakat, yang melihat dan menonton kejadian kekerasan ini bersorak dan menghujat kepolisian yang hanya diam saja.

Phioruci selaku kuasa pemilik ruko pun tak ayal mengungkapkan rasa kecewanya terhadap kinerja kepolisian.

"Polisi di tempat melihat bagaimana saya disiram bensin dan api menyala, bukannya membantu memberikan pertolongan malah diam saja menonton. Kecewa hati saya melihat Polri makan gaji buta," ungkapnya.

Phioruci meminta agar kepolisian segera menindaklanjuti dan menangkap pelaku kejahatan dan diduga dibekingi oleh oknum kepolisian Kombes yang beberapa kali ikut campur permasalahan ini dan tidak memberikan bantuan kepadanya.

"Kapolri di mana? Masa ruko orang dibakar tidak ada yang olah TKP dan tidak ada yang sita barang bukti alat-alat kejahatan? Apa gunanya polisi jika kejahatan di biarkan di jaman pemilu ini," ucap Phioruci dengan pilu dan wajah kecewa. (*) 

Apakah Rusia dan BRICS akan medirikan saingan London Metal Exchange?

Oktober 26, 2024


Global Financial Quotient Fund Indonesia,

Jakarta, 25 October 2024

Penulis: Regen Lee

Emas (GLD)


Rusia tengah berdiskusi dengan negara-negara BRICS lainnya untuk mendirikan bursa logam mulia internasional yang bertujuan untuk memastikan harga yang wajar dan meningkatkan perdagangan antarnegara anggota, menurut Menteri Keuangan Anton Siluanov. Prakarsa ini disorot selama pertemuan BRICS di Kazan, di mana para pemimpin mencari alternatif untuk infrastruktur keuangan Barat yang ada yang menyumbang sebagian besar ekonomi global. Bursa yang diusulkan akan menciptakan indikator harga, standar produksi, dan mekanisme akreditasi, memposisikannya sebagai pesaing platform Barat seperti London Metal Exchange. Langkah ini dipandang sebagai cara untuk melindungi perdagangan dari sanksi yang memengaruhi anggota BRICS, khususnya Rusia dan Iran, yang keduanya merupakan produsen utama logam mulia, bersama dengan perusahaan besar seperti Nornickel dan Polyus, meskipun sanksi Barat yang ada memengaruhi operasi mereka.

Perak (SLV)


Harga perak rebound pada hari Kamis setelah aksi jual yang signifikan, mencapai puncak kecil 34,87, tepat di bawah level resistensi utama 35,40. Penurunan di bawah 33,42 dapat mengonfirmasi puncak kecil dan menyebabkan peningkatan tekanan jual menuju level support di 32,52, tetapi pasar secara keseluruhan tetap bullish. Kemunduran dolar dari tertinggi baru-baru ini, bersama dengan komentar dari pejabat Federal Reserve yang menyarankan pendekatan bertahap terhadap penurunan suku bunga, telah memengaruhi pola perdagangan, terutama dengan melemahnya yen Jepang. Perak terus didukung oleh permintaan institusional yang kuat dan pembelian signifikan dari bank sentral, terutama karena ketegangan geopolitik meningkat menjelang pemilihan AS. Meskipun ada kekhawatiran tentang keberlanjutan reli baru-baru ini, kondisi pasar yang menguntungkan menunjukkan potensi pertumbuhan harga yang berkelanjutan selama perak tetap di atas level support utama.

Minyak (USO)


Pada bulan Agustus 2024, pendapatan ekspor minyak Arab Saudi turun 15,5% dibandingkan tahun sebelumnya, mencapai $17,4 miliar, level terendah dalam lebih dari tiga tahun, terutama karena penurunan harga minyak dan melemahnya permintaan global, khususnya dari Tiongkok. Pendapatan juga turun 6% dari Juli 2024, karena keseluruhan ekspor barang dagangan turun 9,8%, yang mencerminkan penurunan pangsa minyak dari total ekspor dari 75,1% menjadi 70,3%. Faktor-faktor yang berkontribusi terhadap penurunan ini termasuk kendala pasokan yang berkelanjutan dan kekhawatiran pasar terkait konflik Iran-Israel. Namun, perkiraan menunjukkan bahwa ekonomi Saudi dapat bangkit kembali pada tahun 2025, dengan proyeksi pertumbuhan 4,4% karena OPEC+ berencana untuk membalikkan pemotongan produksi, yang berpotensi merevitalisasi pendapatan ekspor minyak.

Quotient Fund Indonesia adalah perusahaan consulting keuangan global, berkantor pusat di Quotient Center Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan dapat dihubungi di hotline 0811-1094-489 (*/red) 

PERKARA JUAL-BELI IKAN, SEORANG PRIA DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA OLEH POLRES PELABUHAN TANJUNG PRIOK

Oktober 24, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Endro Sanyoto, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara Ucok Taman menyatakan bahwa Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menetapkan Handi Marten sebagai tersangka dalam Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan terhadap Ucok Taman. 

Sebelumnya, Pada tanggal 5 April 2024 terjadinya hubungan bisnis jual beli ikan tenggiri antara Ucok Taman selaku Penjual dengan Handi Marten selaku perantara antara pihak penjual dengan pembeli. Kemudian, di tanggal yang sama Handi Marten selaku perantara dalam jual beli ikan berhasil menjualkan ikan milik Ucok Taman kepada Pihak pembeli.

Namun, setelah berhasil menjualkan ikan tersebut kepada pihak Pembeli. Handi Marten tidak memberikan uang hasil penjualan ikan tersebut yang seharusnya menjadi hak dari Ucok Taman. Handi Marten juga diduga sengaja tidak menjawab panggilan dari Ucok Taman.

Dengan tidak adanya itikad baik dari Handi Marten kemudian Ucok Taman melaporkan Handi Marten kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. 

Advokat Endro Sanyoto, S.H. memberikan pernyataannya bahwasannya sejak awal Handi Marten tidak membayarkan kewajiban yakni uang pembayaran terhadap Klien Kami, sebelumnya Klien Kami sudah berupaya menghubungi Handi Marten baik melalui Whatsapp maupun telepon pribadi namun Handi Marten tidak menunjukkan itikad baik bahkan menonaktifkan ponselnya. Hal tersebut mengakibatkan Klien Kami mengalami kesulitan menghubunginya. Sehingga Klien Kami kemudian mendatangi dan memberikan kuasa kepada LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan somasi kepada Handi Marten namun dikarenakan tidak adanya tanggapan dari Handi Marten pada akhirnya Klien Kami memutuskan untuk melaporkan Handi Marten kepada Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Walaupun telah dilakukannya berbagai upaya mediasi dengan Handi Marten namun hal tersebut belum menemukan titik terang sehingga Laporan Polisi terhadap Handi Marten tetap dilanjutkan.

Nicholas Patrick Soerya, S.H. dari LQ Indonesia Law Firm selaku Junior Associate juga memberikan pernyataannya Kami berharap Pihak Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk segera melakukan penahanan terhadap Handi Marten terlebih lagi Surat penetapan tersangka Handi Marten telah dikeluarkan oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok. 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Warga Majalengka Tertipu Di Luar Negeri Kini Siap Diadili di Ethiopia, Pemerintah Harus Turun Tangan

Oktober 23, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - Nasib naas menimpa seorang warga Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Seorang perempuan berinisial (LY) 28 tahun menjadi korban penipuan dengan ajakan kerja di luar negeri dengan iming-iming gaji tinggi.

Diketahui, (LY) yang beralamat di Blok Bantarnagara, RT 01 RW 07, Desa Liang Julang, Kecamatan Kadipaten, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat. Kini nasibnya sedang dipertaruhkan dihadapan pengadilan Ethiopia.

Kejadian yang dialami (LY) bermula dari adanya ajakan seorang perempuan berinisial (D) warga Kabupaten Ponorogo, yang mengajaknya untuk menjadi kurir pengantar barang (Cash Of Delivery) berupa "Serbuk Emas".

Tepatnya, pertemuan korban (LY) yang diajak menjadi kurir COD pada oleh (D) pada tanggal 17 Juni 2024. Karena tergiur dengan gaji tinggi serta terjadi kesepakatan, kemudian (D) memboking tiket untuk (LY) serta langsung berangkat dari Bandara Soekarno-Hatta menuju Ethiopia pada tanggal 23 Juni 2024.

Berdasarkan informasi yang didapat dari kakak korban, Maya dan Andri menuturkan, ada hal yang janggal memang ketika (LY) mau berangkat kerja karena tidak diberitahukan posisi dan alamat kerjanya oleh (D).

"Waktu pemberangkatan dari Jakarta ke Afrika (Ethiopia-red), LY memang belum disuruh kerja ( COD-red ). Jadi LY kesana cuma bawa baju secukupnya, selain itu tidak bawa apa-apa lagi," tutur keduanya melalui surat keterangan kepada Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Majalengka.

Setelah di Ethiopia (LY) disuruh tunggu informasi dari (D), lalu LY menanyakan saya selanjutnya kerja apa ?

Setelah satu minggu di Ethiopia barulah LY dikasih tugas sama D.

"D bilang ke LY bahwa nanti malam pada tanggal 29 Juni 2024 pulang tapi lewat ke negara Laos , lalu nanti kamu bawa barang ini ( yang harus diantar ) sampai di Laos ada orang yang menunggu," ungkap Maya dan Andri menirukan keterangan (LY).

Sebelum barang itu dikemas D memberikan arahan kepada LY bahwa barang yang di bawa itu berupa cokelat dan sabun mandi. LY sempat menelpon ke keluarga di Indonesia.

"Malam ini aku pulang tapi disuruh bawa cokelat dan sabun mandi kata bos (D)," jelas kedua kakak korban.

Karena heran dan kaget, kemudian dari keluarga bertanya kepada LY. ini cokelat apa?

"Tidak tahu cokelat apa. Saya jauh-jauh dari Indonesia ke Afrika (Ethiopia) cuma disuruh mengantarkan cokelat saja," kata LY dengan polosnya tanpa berpikir kalau barang itu (Narkoba), ditirukan oleh kedua kakak korban.

Sesampainya di Bandara Ethiopia LY diperiksa oleh petugas bandara, dan petugas bandara tersebut menemukan barang terlarang yaitu (Narkoba) yang dibawa oleh LY.

Karena terbukti (LY) membawa barang terlarang tersebut, walaupun (LY) sendiri pun tidak tahu barang yang dibawanya itu adalah sejenis narkoba, tetap saja ia ditahan oleh aparat Ethiopia dengan tuduhan sebagai pengedar.

Akibat jebakan dari (D) tersebut, kini LY sedang dihadapkan pada pengadilan di negara Ethiopia. Menurut informasi yang didapat, LY sudah melewati 3 kali persidangan, dan tanggal 21 Oktober 2024 nanti (LY) akan menerima dakwaan dan putusan pengadilan.

Atas peristiwa tersebut, keluarga LY lantas mengadukan permasalahnnya kepada Komunitas Relawan Pekerja Migran Indonesia (Kawan PMI) Kabupaten Majalengka.

Menerima laporan serta pengaduan keluarga korban, Kawan PMI Kabupaten Majalengka langsung bergerak cepat untuk melaporkan DKKUM Kabupaten Majalengka, BP3MI Jawa Barat serta Kemenlu RI.

Kepada Awak Media , Ketua Kawan PMI Kabupaten Majalengka, Ida Neni Wahyuni mengungkapkan, mendapat laporan tersebut pihaknya sudah melakukan langkah-langkah dengan meneruskan laporan ke intansi terkait.

"Kami langsung mengambil langkah-langkah dengan melaporkan kasus tersebut, khsusnya ke DKKUKM Kabupaten Majalengka, BP3MI Jawa Barat dan Kemenlu RI," ungkap Raida, sapaan akrab Ida Neni Wahyuni kepada wartain.com, melalui sambungan telepon, Jumat 04/10/2024.

Raida menambahkan, sejauh ini kasus yang menimpa salah seorang warga Kabupaten Majalengka yang berangkat ke luar negeri secara unprosedural atau ilegal tersebut masih belum menemui titik terang.

"Kami belum mendapatkan progres penanganan dari DKKUKM terkait peristiwa tersebut, padahal laporannya sudah sampai ke dinas," tambah Raida.

Pihaknya terus melakukan komunikasi dengan berbagai pihak, selain bersurat ke BP3MI, pihaknya juga mencari informasi ke KBRI di Ethiopia dan datang ke Kemenlu RI.

"Informasinya pihak KBRI sudah melakukan pendampingan. Kemudian pihak Kemenlu RI melalui Direktorat PWNI dan BHI akan mengawal kasus LY ini," tegas Raida.

"Tadi Kami ketemu Pak Judha Nugraha, yaitu Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (PWNI dan BHI) Kementerian Luar Negeri (Kemenlu RI). Beliau menyatakan siap membantu kasus ini," pungkas Raida. [R_KFS74D]

Sumber : Ketua Kawan PMI Kabupaten Majalengka

KAFE KAIZEN COFFEE MATRAMAN DIULTIMATUM OLEH LQ INDONESIA LAW FIRM, KARENA MENEMPATI LAHAN SECARA SEPIHAK

Oktober 23, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat La Ode Surya Alirman,SH dan Adi Gunawan,SH dari LQ Indonesia Law Firm selaku Pengacara dari seorang Perempuan berinisial W mendatangi Kafe Kaizen Coffee yang berlokasi di Matraman Raya, Jakarta Timur dalam rangka memberikan ultimatum kepada pemilik Kafe Kaizen Coffee Matraman untuk mengosongkan kafe tersebut. 

Perkara ini bermula dari penguasaan obyek tanah warisan bersama yang secara sepihak dilakukan oleh seorang perempuan berinisial MW yang menyewakan ke pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman tanpa memberitahukan ke W sebagai salah satu ahli waris yang sah yang juga berhak mengusai tanah di Kafe Kaizen Coffee Matraman

Perkara kemudian diregister di Pengadilan Negeri Jakarta Timur sebagai perkara Perbuatan Melawan Hukum dengan nomor perkara 455/Pdt.G/2023/PN Jkt.Tim yang dimenangkan oleh W dan sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dimana Kafe Kaizen Coffee Matraman duduk sebagai Turut Tergugat I. 

Saat dimintai keterangan, pengacara W dari LQ Indonesia Law Firm Advokat La Ode Surya Alirman, S.H, menyampaikan bahwa pihaknya sudah beberapa kali mendatangi Kafe Kaizen Coffee Matraman untuk meminta agar melakukan pengosongan secara sukarela namun tidak pernah diindahkan oleh pemilik Kafe tersebut. 

“Sebelum Kami menggugat Kami sudah beberapa kali kirim somasi dan mengajak bertemu dengan pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman namun tidak pernah diindahkan padahal kami ingin menengahi perkara ini secara damai mencari win win solution untuk semua ahli waris" terang Advokat La Ode Surya Alirman. 

Adi Gunawan. S.H., M.H. yang juga dari LQ Indonesia Law Firm ikut menimpali bahwa LQ Indonesia Law Firm telah mengirimkan surat kepada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk segera melakukan eksekusi pengosongan terhadap obyek perkara di Jalan Matraman tersebut. "permohonan eksekusi kami sudah ajukan secara resmi ke PN Jaktim jadi kami berharap kepada pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman sebaiknya secara sukarela mengosongkan kafe tersebut" ujar Advokat Adi Gunawan. 

Pengacara yang juga Kurator tersebut sangat menyayangkan owner Kafe Kaizen Coffee Matraman yang seolah-olah paling merasa berhak atas penguasaan tanah Kafe tersebut padahal perjanjian sewanya dilakukan secara diam diam dengan pihak MW tanpa diketahui W sebagai ahli waris yang sah.

Dalam waktu dekat PN Jakarta Timur akan melakukan aanmaning oleh karena itu jika pihak Kafe Kaizen Coffee Matraman masih tetap bersikeras maka akan ada eksekusi secara paksa mengingat perkara ini telah lama berkuatan hukum tetap sehingga layak untuk dieksekusi.

Lebih Lanjut, Adi Gunawan juga menyampaikan akan mempertimbangkan menempuh hukum pidana, karena perbuatan pengelola kafe Kaizen Coffee Matraman dapat dikategorikan telah memenuhi unsur Pasal 167 ayat (1) KUHP tentang memasuki perkarangan orang lain tanpa izin. 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489

Alami Kerugian Hampir Rp2,7 Milar, Kuasa Hukum korban, Warga Negara Asing Minta Polisi Tangkap Dirut PT Smardjaya

Oktober 21, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Kapolda Metro Jaya Jaya Irjen Karyoto diminta untuk segera menangkap Direktur Utama PT Smardjaya, Siti Marlina Br Lubish karena diduga telah melakukan penipuan atau penggelapan dana sebesar Rp2,7 miliar.

“Kami berharap Pak Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto untuk menangkap pelaku karena jelas-jelas ini kasus penipuan,” kata David Salim sebagai Perwakilan dari korban bernama LX yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) di Polda Metro, Selasa (15/10).

David Salim menuturkan bahwa LX berharap kasus penipuan tersebut ada kepastian hukum dari Dirreskrimsus. Sebab, kasus tersebut sudah memakan waktu hampir empat tahun tak ada kepastian hukum dari penyidik Dirreskrimsus.

“LX berhap selama tiga tahun enam bulan ini ada kepastian hukum, sebagai Warga Negara Asing dia tidak memahami aturan-aturan birokrasi di Indonesia, maka dari itu dia meminta saya untuk mewakili,” tuturnya.

Di tempat yang sama, wakil Ketua Lembaga Pemantau Penyelenggara Negara, Ahmad Muhammad, selaku kuasa hukum korban meminta Irjen Karyoto memberikan antesi terhadap kasus tersebut.

Dia mengatakan, kasus yang teregister dengan LP/2082/IV/YAN/2.5/2021/SPKT PMJ itu sudah tiga tahun tak ada progres penanganan dari penyidik Diskrimum Polda Metro Jaya.

“Kami berharap Bapak Kapolda Metro untuk memperhatikan kasus penipuan yang menjadi korban klien kami,” ujarnya.

Ahmad menjelaskan bahwa kasus penipuan tersebut berawal dari pengadaan video tron disejumlah lokasi yang ada di Jakarta, salah satunya di kawasan Monumen Nasional (Monas).

Dia menjelaskan pengadaan proyek tersebut dimenangkan PT Smart Jaya yang berlokasi di Bandung, Jawa Barat.

“Kemudian petinggi dari PT Smart Jaya mendatangi klien kami dari luar negeri yaitu LX dengan memberikan janji bahwa proyek tersebut sangat menguntungkan.

Syaratnya, pengusaha LX diminta memberikan modal awal sebesar Rp2.7 miliar untuk proyek ini,” ujarnya.

Namun, seiring berjalannya waktu, success fee tersebut tak kunjung ada. Hingga akhirnya korban melalui dirinya untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Metro Jaya.

“Pengusaha LX diberi janji success fee atas kemenangan proyek tersebut. Singkat cerita, proyek tersebut berjalan berkat dukungan dana dari pengusaha LX yang dicairkan dalam beberapa tahapan. Tapi tidak ada,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ahmad mengatakan, bahwa kedatangannya hari ini ke Polda Metro untuk mendampingi pemeriksaan saksi dalam kasus tersebut.

“Hari ini kita mendampingi saksi karena akan menjalani pemeriksaan oleh penyidik, untuk materi pemriksaannya kita tidak tau karena tadi kita menunggu di luar gedung,” tuturnya.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489 (*/red) 

KASUS INVESTASI BODONG MASTER MILLIONAIRE PRIME MULAI MENEMUKAN TITIK TERANG, CHRISTINE GUNARDI, DKK RESMI DITETAPKAN SEBAGAI TERSANGKA

Oktober 18, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 14 Oktober 2024, MABES POLRI telah melakukan penetapan tersangka dalam kasus investasi bodong Master Millionaire Prime yakni Christine Gunardi, Stenly Mokoginta alias Christoper Lie selaku Direktur PT Master Millionaire Prime dan Agusyuwono selaku Komisaris PT Master Millionaire Prime.

Sebelumnya, ketiga tersangka tersebut diduga mengajak para korban untuk berinvestasi di Master Millionaire Prime namun ketika para korban ingin menarik dana yang telah diinvestasikan secara tiba-tiba dana tersebut tidak dapat ditarik. Alhasil, para korban harus mengalami kerugian sebesar 30,6 miliar rupiah.

Advokat Adi Gunawan dan Franziska Martha Ratu dari LQ Indonesia Law Firm selaku penasihat hukum dari para korban mengutarakan pendapatnya bahwasannya sosok yang diduga merupakan pengendali keuangan dari PT Master Millionaire Prime dan yang membawa kabur uang korban adalah Christine Gunardi. 

Advokat Adi Gunawan menambahkan dalam keterangannya bahwa Kami sudah melaporkan perkara ini kepada Mabes Polri sejak bulan April tahun 2022 dan Christine Gunardi sudah pernah dipanggil secara resmi oleh Penyidik Mabes Polri namun Christine Gunardi tidak pernah hadir. 

Advokat Franziska Martha Ratu juga turut menyampaikan pendapatnya bahwa pada awalnya Christine Gunardi merasa tidak bersalah dan tidak hadir ketika dipanggil oleh Penyidik Mabes Polri namun sekarang justru Christine Gunardi ditetapkan sebagai tersangka oleh Mabes Polri.

Advokat Franziska Martha Ratu berharap Penyidik Mabes Polri untuk segera melakukan tindakan penahanan kepada Christine Gunardi,  Stenly Mokoginta alias Christoper Lie dan Agusyuwono.

Tindakan untuk menyita seluruh aset ketiga tersangka sangat penting, karena diduga  aset-aset yang dimiliki merupakan hasil pencucian uang dari penipuan dan penggelapan yang dilakukan. Kami juga mendengar tentang usaha licik Christine Gunadi yang hendak menjual aset-aset pribadi miliknya setelah tersangkut masalah ini. Tentu hal ini harus segera dicegah lebih dini dengan memeriksa seluruh harta kekayaan para tersangka di PPATK. Kemanapun Christine Gunadi lari menyembunyikam diri pasti akan tertangkap juga. Sudah saatnya Christine Gunadi mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tutup Franziska.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat – 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus – 0811-1023-489.

LAPORAN POLISI TERHADAP KOPERASI LIMA GARUDA DI POLDA METRO JAYA SUDAH DUA TAHUN NAMUN TIDAK KUNJUNG ADA TITIK TERANG

Oktober 16, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Ali Amsar Lubis dari LQ INDONESIA LAW  FIRM selaku Pengacara dari para anggota sekaligus korban yang diduga dirugikan oleh Koperasi Lima Garuda telah melaporkan para pengurus Koperasi Lima Garuda kepada Polda Metro Jaya dengan dugaan tindak pidana pencucian uang dan atau penipuan  dan atau penggelapan

Pada awalnya, Koperasi Lima Garuda mengiming-imingi para korbannya  dengan keuntungan berkisar 5-10 persen per tahun, selain itu Koperasi Lima Garuda juga menyatakan bekerja sama dengan perusahaan ternama yakni Garuda Food sehingga para korban percaya, padahal faktanya dalam pengumuman Garuda Food dalam website resminya menyatakan tidak pernah ada kerja sama antara Garuda Food dengan Koperasi Lima Garuda. Para korban yang merasa tertarik dengan keuntungan tersebut kemudian menyetorkan uang mereka kepada Koperasi Lima Garuda. Namun ketika Para korban ingin menarik uang beserta keuntungan yang sebelumnya telah dijanjikan oleh Koperasi Lima Garuda justru uang tersebut tidak dapat ditarik dengan alasan macet dan tidak mampu bayar

Advokat Ali Amsar Lubis memberikan pernyataannya dalam Channel Youtube Quotient TV bahwasannya Koperasi Lima Garuda masih tetap beroperasi walaupun tidak mampu membayar keuntungan yang telah dijanjikan kepada korban hal ini tentu saja berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat Indonesia. 

Advokat Ali Amsar Lubis juga menambahkan pernyataannya bahwa Pihak Koperasi Lima Garuda pernah mengajukan Homologasi atau Perdamaian dengan korban dalam jangka waktu 5 Tahun (2020-2025) yang tertuang dalam perjanjian. Namun Pihak Koperasi Lima Garuda hanya pernah melaksanakan Homologasi sebanyak 1 kali dan sampai sekarang di tahun 2024, tidak pernah ada lagi Homologasi. Menurut  Dugaan Advokat Ali Amsar Lubis, Uang setoran dari para korban dialirkan tidak sesuai peruntukannny oleh Pihak Koperasi Lima Garuda. 

Advokat Ali Amsar Lubis berharap Pihak Penyidik Polda Metro Jaya dapat bertindak adil dan tegas serta menelusuri kemanakah uang korban dialirkan guna tercapainya suatu kepastian hukum bagi para korban mengingat sudah 2 tahun perkara ini bergulir namun belum mendapatkan titik terang.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489 (*/red) 

DIDUGA MELANGGAR KODE ETIK, LQ INDONESIA LAW FIRM MELAPORKAN 3 HAKIM PN JAKARTA TIMUR TERHADAP KOMISI YUDISIAL

Oktober 14, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Law Firm mewakili kepentingan hukum Kliennya yakni R. Lutfi Bin Altway melaporkan kepada Komisi Yudisial terkait dugaan terjadinya pelanggaran Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim yang dilakukan oleh Majelis Hakim/Hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan Register Perkara Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT.TIM dengan susunan majelis hakim sebagai berikut: Mohammad Indarto, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua, Doddy Hendrasakti, S.H., selaku Hakim Anggota I dan Ni Made Purnami, S.H., M.H., selaku Hakim Anggota II.

Advokat Sakti Manurung dan Alkausar Akbar dari LQ Indonesia Law Firm selaku pengacara dari R. Lutfi Bin Altway menilai bahwa pengadilan yang berwenang dalam mengadili adalah Pengadilan Jakarta Pusat hal ini dikarenakan objek sengketa berupa tanah dan bangunan berada di Jakarta Pusat namun Hakim yang bersangkutan justru menerima dan mengadili perkara tersebut. Melihat hal tersebut, Kami menilai adanya dugaan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh Hakim yang bersangkutan.

Advokat Sakti Manurung juga menambahkan keterangannya, bahwa Hakim sudah sepatutnya bersikap adil dan cermat dalam melihat bukti dan fakta-fakta persidangan demi keadilan untuk memutus suatu perkara. Namun saya menilai dan menduga, pada kenyataannya Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang menangani perkara ini sebelumnya sama sekali tidak mempertimbangkan kebenaran formil dan/atau bukti-bukti dari klien kami (pada saat itu selaku Tergugat I) serta fakta-fakta persidangan.

Advokat Alkausar Akbar menilai bahwa Hakim dalam memutus perkara sangat keliru dalam mengadili perkara Klien Kami dan tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang diajukan pada Putusan Pengadilan Negeri Nomor: 142/Pdt.G/2024/PN. JKT. TIM. Dalam keterangannya, Advokat Alkausar Akbar berharap agar Kepala Komisi Yudisial Republik Indonesia dapat meninjau laporan yang telah Kami buat serta menjatuhkan sanksi tegas apabila ketiga hakim yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran tersebut.

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489. (*/red) 

Mafia Tanah semakin marak di Kotamobagu, LQ Indonesia Law Firm: Oknumnya disejahterakan Negara!

Oktober 11, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Law Firm merupakan firma hukum yang terkenal vokal turun ke Kotamobagu, dalam rangka penegasan kepemilikan tanah Guru Besar IPB Prof Ing Mokoginta. 

Prof Ing Mokoginta seorang guru besar IPB korban dari mafia tanah yang mana tanahnya di Kotamobagh dirampok oleh Mafia Tanah yang bekerja sama dengan Oknum Kelurahan dan Oknum Kantor Pertanahan di Kotamobagu. 

2 Putusan yang berkuatan hukum, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 559 K/ TUN/2018 dan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesiq No 29 PK/Pdt/2024 telah menyatak  prof ing mokoginta sebagai pemilik tanah. Tapi apa daya Prof Ing hanya mendapatkan kepastian hukum, namun kemanfaatan dan keadilan tidak didapatkannya. 

Advokat Nathaniel Hutagaol, SH., MH, dalam keterangan di media menyatakan " Bahwa miris melihat pejabat publik di Indonesia dengan mudahnya bicara berantas mafia tanah, tapi negara mensejahterakan oknummya, terus gimana kita bisa percaya pemberantasan mafia tanah ini"

"Lebih miris lagi ada 2 laporan polisi di Mabes Polri yang sudah 2 Tahun berjalan, Laporan Polisi Nomor LP/ 541/XII/Sulut/SPKT yang ditangani subdit II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri malah mentersangkakan para pembeli tanah dari salah satu terlapor yang sekarang menghuni objek tersebut, menjadi pertanyaan kalau pembeli jadi tersangka bagaimana penjual dan yang menerbitkan sertifikat, jangan digoreng goreng perkara ini demi kepentingan pihak pihak tertentu"

Salah satu Penghuni yang membeli tanah dari terlapor Maxi, yaitu bapak Hendrik menyatakan " Begitu menyesal membeli tanah tersebut, kami beli tanah dari hasil kerja keras, kami ga tau menahu bahwa sertifikat yg ditunjukna pada kami merupakan sertifikat yang tidak berlaku, dan sekarang kami malah jadi tersangka, kami minta kepada Maxi Mokoginta untuk bertanggung jawab karena kami juga korban" Tandasnya

Advokat Fransisca Runtuhrambi "kami berharap penyidik mabes polri tegak lurus menangani perkara ini, jangan lagi digoreng goreng perkara ini, dan meminta juga bapak kapolri dan kabareskrim profesional dalam memimpin Kepolisian Republik Indonesia, apabila ada oknum penyidik yang tidak profesional langsung pecat dan miskinkan saja, bagaimana tidak seorang guru besar IPB bisa menjadi korban mafia tanah bagaimana rakyat biasa, jangan sampai kepolisian dicap buruk dimata masyarakat" Tutupnya

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489

PERSETERUAN KLIEN LQ INDONESIA LAW FIRM DENGAN PT KARTUNINDO PERKASA ABADI BERUJUNG HINGGA TINGKAT MAHKAMAH AGUNG

Oktober 02, 2024

 



JAKARTA, BeritaKilat.com - Pada tanggal 23 Juli 2024, LQ Indonesia Law Firm diberikan kuasa oleh DRS Hijanto Fanardy untuk mengajukan permohonan kasasi kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng tanggal 8 Maret 2024.

DRS Hijanto Fanardy menyampaikan kepada LQ Indonesia Law Firm bahwa dirinya telah membeli sebidang tanah dengan luas 500 m2 yang terletak di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang dari Menah Christine Lumban Toruan pada tahun 1999 serta DRS Hijanto Fanardy telah melakukan baliknama atas objek tanah yang telah dibelinya. Kemudian, pada tahun 2022 secara tiba-tiba PT. Kartunindo Perkasa Abadi mendatangi dan mengklaim tanah milik Bapak Hijanto merupakan milik mereka.

PT. Kartunindo Perkasa Abadi menyatakan bahwasannya mereka telah membeli tanah tersebut dari PT Putra Sentra Pertiwi pada tahun 2002. Alangkah terkejutnya Bapak Hijanto ketika mendengar pernyataan tersebut dikarenakan Bapak Hijanto tidak pernah menjual tanah tersebut kepada pihak manapun serta telah membayar pajak atas objek tanah tersebut sejak tahun 1999.

Pada tahun 2023, PT. Kartunindo Perkasa Abadi mengugat DRS Hijanto Fanardy di Pengadilan Negeri Tangerang dalam perkara nomor: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng. Hasil dari putusan perkara tersebut menyatakan PT. Kartunindo Perkasa Abadi adalah pemilik yang sah atas objek tanah seluas 500 m2 yang terletak di Kelurahan Karang Mulya, Kecamatan Ciledug, Kota Tangerang. Keberatan dengan putusan tersebut, Bapak Hijanto kemudian mengajukan banding pada Pengadilan Tinggi Banten Nomor: 120/Pdt/2024/PT BTN namun hasil putusan banding menyatakan PT. Kartunindo Perkasa Abadi merupakan pemilik yang sah atas objek tanah tersebut.

Merasa keberatan dengan hasil putusan banding, DRS Hijanto Fanardy mendatangi LQ Indonesia Law Firm untuk memberikan kuasa dalam hal mengajukan upaya hukum kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap putusan Pengadilan Negeri Tangerang Nomor: 656/Pdt.G/2023/PN.Tng. 

Advokat Nataniel Hutagaol dan Endro Sanyoto dari LQ Indonesia Law Firm menyatakan Kami sudah menyerahkan memori kasasi pada tanggal 18 Juli 2024 kepada Panitera muda perdata Pengadilan Negeri Tangerang dan saat ini sedang menunggu putusan. Advokat Nataniel Hutagaol juga berharap Mahkamah Agung sebagai Pengadilan tertinggi dapat memberikan putusan dalam perkara ini dengan hati nurani dan seadil-adilnya guna tercapainya suatu kepastian hukum. 

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat (Tangerang) - 0817-4890-999 Cabang Jakarta Barat - 0811-1534-489 Cabang Lebak Bulus - 0811-1023-489 

Global Financial Quotient Fund Indonesia

September 25, 2024


Penulis: Regen Lee

JAKARTA, BeritaKilat.com - Defisit Anggaran Negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC)

Emas (GLD)
Setelah tindakan sektor yang mendukung dari China, emas mencatat rekor tertinggi baru. 

Bank sentral China memangkas suku bunga pinjaman dan menurunkan rasio persyaratan cadangan untuk bank komersial guna mendongkrak ekonomi negara yang lesu. Emas spot terus bergerak naik dan saat ini diperdagangkan pada $2,659.47 per ons setelah mencatat rekor tertinggi baru sebesar $2,661.28.



Perak (SLV)
Logam abu-abu ini juga menantang batas atas resistensi. Para trader bertaruh bahwa langkah stimulus terbaru China akan meningkatkan permintaan industri. Jika perak berada di atas resistensi pada kisaran $31.45 – $31.75, maka akan bergerak menuju level resistensi berikutnya yang terletak di kisaran $34.00 – $34.25. Perak spot saat ini berada di atas $32 dan terakhir diperdagangkan pada $32.189 per ons.



Minyak (USO)
Negara-negara Dewan Kerjasama Teluk (GCC) menghadapi defisit anggaran karena harga minyak saat ini masih di bawah yang diperlukan untuk menyeimbangkan anggaran mereka. Arab Saudi, ekonomi terbesar GCC, memerlukan harga minyak lebih dari $20 per barel di atas tingkat saat ini untuk menyeimbangkan buku-bukunya. 

Meskipun demikian, Visi 2030 yang ambisius bertujuan untuk mendiversifikasi ekonomi Arab Saudi dan membuatnya lebih tahan terhadap guncangan harga minyak. 

Pendapatan non-minyak mencapai 50% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Kerajaan pada tahun 2023, mencerminkan pertumbuhan stabil dalam ekspor, investasi, dan pengeluaran konsumen. 

Meskipun tantangan yang dihadapi, transformasi ekonomi ini menunjukkan hasil positif bagi negara tersebut .

Quotient Fund Indonesia adalah perusahaan consulting keuangan global, berkantor pusat di Quotient Center Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan dapat dihubungi di hotline 0811-1094-489 (*/red) 

Dinilai Lalai Menjalankan Tugasnya Menghukum Minnapadi, LQ Indonesia Law Firm Layangkan Somasi ke OJK

September 23, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - LQ Indonesia Law Firm melayangkan surat somasi pertama kepada Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar karena dianggap lalai dalam menjalankan tugasnya yaitu menjatuhkan hukuman kepada perusahaan Reksa Dana PT Minna Padi Asset Management lantaran tidak bertanggung jawab terhadap nasabahnya, Joseph Endi, dkk.

Pengacara LQ Indonesia Law Firm, La Ode Surya Alirman selaku kuasa hukum Joseph Endi dkk mendesak OJK untuk menghukum PT Minna Padi Asset Management membayarkan kerugian kliennya yaitu Joseph Endi dkk yang mengalami kerugian sekitar sebesar Rp. 28.860.936.174.

"Bahwa sehubungan adanya permasalahan hukum antara Klien Kami dengan PT Minna Padi Asset Management yang mana hal tersebut berada di lingkup pengawasan OJK, maka bersama dengan ini Kami menyampaikan teguran hukum (somasi) kepada OJK selaku pengatur, pengawas, pemeriksa, penyidik, serta lembaga pelindung masyarakat di sektor keuangan," kata La Ode dalam surat somasi, Senin (23/9).

La Ode menjelaskan, kliennya merupakan korban dari  PT Minna Padi Aset Manajemen yang telah dibubarkan oleh OJK. Adapun empat Reksadana tersebut antara lain Reksa Dana Minna Padi Hastinapura Saham, Reksa Dana Minna Padi Pringgodani Saham, Reksa Dana Minna Padi Pasopati Saham, dan Reksa Dana Syariah Minna Padi Amanah Saham.

"Dalil pertama dari somasi ini adalah  kerugian klien kami dari seluruh kerugian Klien Kami adalah sebesar Rp. 28.860.936.174 (Dua Puluh Delapan Milyar Delapan Ratus Enam Puluh Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Enam Ribu Seratus Tujuh Puluh Empat Rupiah) (vide terlampir)," ujarnya. 

Menurutnya pengacara Priyono Adi Nugroho, SH,MH yang juga dari LQ Indonesia Law Firm, OJK telah melakukan pemeriksaan atas permasalahan antara klienya dengan Minna Padi. Adapun berdasarkan hasil akhir dari pemeriksaan tersebut, OJK telah mengeluarkan Pengumuman Nomor Peng-13/PM.1/2023 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Minna Padi Aset Manajemen.

"Bahwa pada pokoknya di dalam Pengumuman a quo, OJK menyatakan secara jelas Minna Padi telah melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, sehingga atas dasar itu OJK telah memberikan sanksi administratif kepada Minna Padi," ujarnya. 

"Bahwa pada dasarnya Klien Kami mendukung pemberian sanksi yang dilakukan oleh OJK terhadap Minna Padi mengingat pelanggaran tersebut telah terbukti benar adanya. Namun kami menilai, sanksi yang diberikan kepada Minna Padi dan Para Anggotanya tersebut sama sekali tidak dapat membantu Klien kami sebagai korban," sambungnya. 

La Ode turut menimpali pernyataan Priyono bahwa benar sanksi yang diberikan oleh OJK kepada Minna Padi dan para anggotanya hanya sebatas sanksi administratif berupa denda yang harus dibayarkan kepada negara. Namun tidak adanya sanksi pembayaran ganti rugi kepada korban. Padahal telah mengalami kerugian dan pembayaran ganti rugi oleh Minna Padi kepada kliennya.

"Bahwa meskipun adanya perintah dan pemberian tenggang waktu kepada Minna Padi untuk melakukan pembubaran dan/atau likuidasi, namun tidak ada konsekuensi apapun yang diterima oleh Minna Padi apabila terjadi keterlambatan pembubaran/likuidasinya," ucapnya. 

Menururnya, OJK tidak memerintahkan kepada Direksi dan Manajer Investasi untuk melakukan pembayaran ganti rugi kepada lara korban. La Ode mengatakan, jika merujuk pada ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal yang mana menyatakan: Manajer Investasi wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin semata-mata untuk kepentingan Reksa Dana. 

"Dalam hal Manajer Investasi tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Manajer Investasi tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya," ucapnya. 

Kemudian, merujuk pada Pasal 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menyatakan: Manajer Investasi dan Bank Kustodian wajib dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab menjalankan tugas sebaik mungkin untuk kepentingan Reksa Dana sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut wajib bertanggung jawab atas segala kerugian yang timbul karena tindakannya masing-masing," ujarnya. 

Selanjutnya, merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.04/2018 Tentang Penerapan Tata Kelola Manajer Investasi yang mana menyatakan:

Direksi bertanggung jawab penuh, termasuk secara financial atas segala tindakan yang berkaitan dengan kegiatan Manager Investasi yang dilakukan oleh Wakil Manajer, pegawai, dan pihak lain yang bekerja untuk Manajer Investasi;

"Bahwa sampai saat ini Klien Kami masih belum mendapatkan kejelasan terkait pengembalian dana yang dilakukan oleh Minna Padi, oleh karena itu Kami menilai OJK tidak tegas dan tidak sepenuhnya melindungi hak korban mengingat OJK hanya sebatas menjatuhkan sanksi administratif yang senyatanya tidak cukup efektif untuk Para Korban. Sehingga tentu hal tersebut menimbulkan kerugian kepada Para Korban," tuturnya. 

"Kami telah melaporkan Minna Padi kepada Pihak Kepolisian berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/0673/XI/2021/ SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 04 November 2021, atas dugaan tindak pidana Penipuan, Penggelapan, Perlindungan Konsumen dan/atau Pencucian Uang sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 372 KUHP, Pasal 378 KUHP, Pasal 9 ayat (1) Huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang," tambahnya. 

La Ode menjelaskan, merujuk pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan menyatakan: Pasal 1 angka 6 Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam undang- undang mengenai Otoritas Jasa Keuangan.

"Pasal 48B Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan dimulainya, tidak dilakukannya, atau dihentikannya penyidikan terhadap tindak pidana sektor jasa keuangan. Sebelum menetapkan dimulainya penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana sektor jasa keuangan Pasal 49," tuturnya. 

Dalam melaksanakan penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Otoritas Jasa Keuangan berkoordinasi dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

"Bahwa mengingat berdasarkan Pengumuman a quo OJK senyatanya telah jelas menyatakan telah dilakukannya pelanggaran oleh Minna Padi, maka sudah sepatutnya OJK berkoordinasi dengan Penyidik pada Laporan Polisi a quo untuk melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Minna Padi. Namun justru sebaliknya yang mana hingga saat ini Laporan Polisi a quo tidak menjadi atensi bagi OJK," tuturnya. 

La Ode mengatakan, berdasarkan dalil-dalil di atas maka patut OJK telah lalai dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai lembaga pengawas sektor jasa keuangan sehingga menimbulkan kerugian kepada Klien Kami yang mana merupakan korban dari Minna Padi.

"Bahwa demi tercapainya kepastian hukum dan demi melindungi hak Klien Kami selaku korban dari tindakan pelanggaran Minna Padi, bersama dengan ini Kami memberikan kesempatan kepada OJK untuk menjalankan fungi dan tugasnya sebagaimana mestinya," ucapnya.

Oleh karena itu, LQ Indonesia Lawfirm meminta kepada OJK untuk menerbitkan surat yang berisi memerintahkan Minna Padi beserta anggotanya untuk segera melakukan ganti kerugian kepada Klien Kami yakni sebesar Rp. 28.860.936.174 serta memberikan sanksi tambahan yang lebih berat dan senyatanya dapat menimbulkan keadilan bagi Para Korban (in casu Klien Kami) apabila hal tersebut tidak dilakukan. 

"Bahwa Kami memberikan kesempatan kepada OJK untuk menjalankan tugas dan fungsinya dengan memenuhi permintaan Kami tersebut di atas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat ini atau tepatnya sampai pada tanggal 30 September 2024. Serta menunjukkan itikad baik dengan memberikan tanggapan surat ini serta dengan melakukan tindakan sebagaimana tersebut di atas," kata dia.

"Bahwa apabila sampai tanggal jatuh tempo tersebut, OJK tidak memenuhi permintaan dan menunjukkan itikad baik maka Kami selaku Kuasa Hukum berhak untuk melakukan segala upaya hukum yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan dan memberitakan masalah ini di media massa baik cetak maupun elektronik kepada masyarakat luas, agar masyarakat Indonesia lainnya tidak menjadi korban seperti yang dialami klien kami," tegasnya

Tentang LQ INDONESIA LAW FIRM 

LQ Indonesia Law Firm adalah firma  hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Law Firm memiliki cabang di 3 kota dan dapat dihubungi di hotline Kantor Pusat

0817-4890-999 -Tangerang 

0811-1534-489 –Jakarta Barat

0811-1023-489 –Lebak Bulus

Alvin Lim Sebut Mahfud MD Hanya Penjilat Murahan

September 15, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD mengaku pernah menggunakan jet pribadi saat masih menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu disampaikan Mahfud melalui akun media sosial pribadinya. Padahal sebelumnya Mahfud menyerang Kaesang yang mengunakan Private Jet agar KPK memeriksa Kaesang. 

Pengacara Alvin Lim yang terkenal keras akhirnya buka suara. "Saya bukan membela Kaesang, tapi saya ingin mengkritik Mahfud. Yang tidak ngaca sebelum mengkritik Kaesang. Sebagai ketua MK harusnya Mahfud tahu bahwa naik pesawat jet Pribadi merupakan sebuah gratifikasi. Mahfud kalo bener harusnya lapor ke KPK." 

Alvin Lim menyebut Mahfud adalah pengkhianat yang lebih rendah dari pada anjing. "Anjing di kasih makan ga akan gigit kita, ini Mahfud nusuk Jokowi dari belakang. Saya ga percaya selama menjabat Mahfud ga pernah terima suap dan gratifikasi. Akan ada saatnya nanti bisa keluar buktinya." 

Alvin Lim menghimbau masyarakat agar tidak terpengaruh hasutan Mahfud yang bertujuan menjilat kepada PDIP setelah keluar posisi sebagai menteri. 

"Selama Mahfud jadi Menkopolhukam, hukum di Indonesia rusak. Tidak ada satu hal baikpun di lakukan terhadap masyarakat khususnya Korban Investasi Bodong. Tidak pernah di balas surat para korban dan tidak pernah ditemui. Justru petisi 100 yang melawan Jokowi malah diterima. Jelas Mahfud menempatkan politik diatas kepentingan masyarakat. Dan sekarang dia menempatkan diri seolah-olah dia pahlawan yang mendukung masyarakat melawan penguasa lalim. Lucu sekali cara pengkhianat bertindak." Tutup Alvin Lim sambil mencibir. (*/red) 

Global Financial Quotient Fund Indonesia : Harga Emas Berada Dalam Fase Stabil

September 12, 2024

 


Oleh : Devin Emilian

JAKARTA, BeritaKilat.com - 
Harga emas saat ini berada dalam fase stabil dengan tren sideways mendekati level tertinggi baru-baru ini. Spot gold tercatat di $2,511.52 per ounce, sedangkan futures emas AS turun tipis 0.1% menjadi $2,539.20. Data terbaru menunjukkan bahwa inflasi konsumen AS naik 0.2% bulan lalu, sesuai dengan kenaikan bulan Juli, yang memperkuat ekspektasi pasar terhadap pemotongan suku bunga oleh Federal Reserve. Dalam beberapa hari mendatang, perhatian pasar akan tertuju pada data ekonomi AS seperti Indeks Harga Produsen dan klaim pengangguran awal, yang bisa mempengaruhi kebijakan suku bunga The Federal Reserve. Dengan potensi pemotongan suku bunga, biaya peluang memegang emas tanpa hasil akan menurun, sehingga bisa menjadi momentum bullish bagi emas. Selain itu, SPDR Gold Trust, ETF emas terbesar di dunia, melaporkan kenaikan 0,20% dalam kepemilikannya menjadi 866,18 ton pada Rabu, menunjukkan peningkatan minat investor pada aset ini. Analisis teknikal menunjukkan bahwa emas dapat menguji kembali level tertinggi di $2,529 per ounce, terutama jika ada faktor pendukung seperti ketidakpastian geopolitik, termasuk insiden terbaru di Gaza yang meningkatkan permintaan emas sebagai aset safe-haven.

Analisis dan Prospek SPDR Gold Trust (GLD):
GLD saat ini berada dalam tren naik yang ditandai dengan pola higher highs dan higher lows, namun sedang mengalami konsolidasi di dekat level resistensi kunci di $234.01. Support berada di sekitar $228.74, yang merupakan area kuat bagi pembeli dan dapat menjadi dasar untuk potensi rebound. Harga bergerak dalam channel ascending dan mendekati batas atas channel tersebut, menunjukkan sentimen bullish yang berkelanjutan. RSI berada di kisaran 50-60, mendekati kondisi overbought, namun masih memiliki ruang untuk kenaikan lebih lanjut. Jika GLD berhasil menembus resistensi di $234.01, ini bisa menjadi sinyal kelanjutan tren naik; sebaliknya, jika gagal, bisa terjadi koreksi atau konsolidasi lebih lanjut. Secara keseluruhan, prospek GLD tetap positif dengan potensi kenaikan lebih lanjut jika level resistensi berhasil ditembus.

Perak (SLV):
Harga perak saat ini diperdagangkan stabil di sekitar $26.12 per ounce, menunjukkan tren menurun dalam pola channel descending. Harga bergerak antara resistensi di sekitar $27.45 dan support di $24.25, mencerminkan adanya tekanan jual yang signifikan di level resistensi dan potensi pembelian di level support. Ketergantungan perak pada performa emas tetap menjadi faktor penting, di mana pergerakan perak seringkali mengikuti tren emas. Jika emas mengalami penguatan signifikan, perak juga berpotensi mengikuti dengan kenaikan harga.

Tren Pasar dan Faktor-Faktor Momentum:

- Tren Pasar: Perak saat ini bergerak dalam pola channel menurun, menunjukkan tren bearish yang dominan. Harga bergerak mendekati moving average, menunjukkan potensi pergerakan sideways atau konsolidasi lebih lanjut. Meskipun ada tren menurun, perak menunjukkan ketahanan terhadap tantangan permintaan global, terutama dari Tiongkok.

- Kebijakan Moneter AS: Ekspektasi pemotongan suku bunga oleh The Federal Reserve diantisipasi dapat memberikan dukungan pada harga perak dengan mengurangi biaya peluang memegang logam mulia seperti perak. Data ekonomi AS seperti Indeks Harga Produsen (PPI) dan klaim pengangguran awal akan menjadi fokus utama pasar, yang berpotensi mempengaruhi keputusan suku bunga The Fed dan berdampak pada sentimen pasar perak.

- Sentimen Geopolitik: Detail insiden di Gaza yang mengakibatkan permintaan perak sebagai safe-haven naik menunjukkan adanya dampak yang signifikan terhadap sentimen pasar perak saat ini. Meskipun pengaruh ini lebih dominan pada emas, perak juga mendapat manfaat sebagai alternatif safe-haven dalam situasi ketidakpastian global.

Minyak (USO):
Minyak melalui ETF United States Oil Fund (USO) saat ini mengalami tekanan bearish yang kuat, dengan harga turun tajam ke level terendah baru sejak Mei 2023, diperdagangkan di sekitar $66.65. Tren penurunan ini diperkuat oleh pola puncak dan dasar yang semakin rendah serta penembusan di bawah level support utama. Beberapa faktor kunci berkontribusi terhadap penurunan harga minyak ini, termasuk ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan global.

Faktor-Faktor Penurunan Harga:

- Permintaan Lemah dari Tiongkok: Sebagai salah satu konsumen minyak terbesar, Tiongkok mengalami perlambatan ekonomi yang signifikan, termasuk penurunan aktivitas manufaktur, yang mengurangi permintaan minyak dan menekan harga global.

- Gangguan Pasokan vs. Permintaan: Meskipun ada gangguan pasokan sementara dari Badai Tropis Francine dan ketegangan geopolitik, dampaknya belum cukup kuat untuk menyeimbangkan lemahnya permintaan global, memperburuk tekanan pada harga minyak.

- Ketidakpastian Geopolitik: Ketegangan di Timur Tengah dan sanksi terhadap negara-negara penghasil minyak meningkatkan volatilitas, tetapi lebih sering menciptakan ketidakpastian daripada mendukung harga.

- Prospek Ekonomi Global yang Lemah: Kondisi ekonomi global yang suram membatasi pertumbuhan permintaan dari negara-negara konsumen utama, mendorong investor untuk lebih berhati-hati.

- Penguatan Dolar AS: Penguatan dolar AS membuat minyak lebih mahal bagi pembeli dengan mata uang lain, yang menekan permintaan dan harga lebih lanjut.

- OPEC+ Production Delays: Tertundanya peningkatan produksi oleh OPEC+ dan dinamika pasokan Libya yang berfluktuasi memperburuk ketidakpastian di pasar minyak, yang menambah tekanan pada harga.

Analisis Teknis dan Prospek:

- Zona Resistensi dan Support: Zona resistensi saat ini berada di antara $70.45 - $71.75, sementara support terletak antara $63.90 - $65.60. Jika harga menembus support ini, tren penurunan dapat berlanjut. Sebaliknya, jika support bertahan, mungkin ada potensi pantulan atau konsolidasi jangka pendek. Indikator RSI mendekati wilayah oversold, menunjukkan tekanan jual yang kuat namun belum mencapai kondisi oversold ekstrem.

Secara keseluruhan, pasar komoditas menunjukkan tren yang bervariasi. Emas (GLD) berpotensi bullish dengan konsolidasi di dekat resistensi utama dan dipengaruhi oleh kebijakan The Fed serta ketidakpastian geopolitik. Perak (SLV) berada dalam tren menurun dengan support di $24.25, namun bisa rebound mengikuti pergerakan emas. Minyak (USO) menghadapi tekanan bearish kuat, dipengaruhi oleh lemahnya permintaan global, terutama dari Tiongkok, serta ketidakpastian geopolitik. Pemantauan terhadap kebijakan moneter, data ekonomi, dan kondisi geopolitik menjadi kunci untuk memahami pergerakan pasar.

Quotient Fund Indonesia adalah perusahaan konsulting keuangan global, berkantor pusat di Quotient Center Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dan dapat dihubungi di hotline 0811-1094-489. 

Aset Sitaan Belum Dikembalikan, Diduga Ada Oknum Kejagung Bermain

September 10, 2024


JAKARTA, BeritaKilat.com - udah 2 tahun lebih sejak Putusan Mahkamah Agung dalam kasus Indosurya memvonis Henry Surya bersalah dan memerintahkan agar aset-aset sitaan di kembalikan ke para korban melalui kejaksaan agung. Namun, hingga kini kejaksaan agung tidak melaksanakan hal tersebut dan diduga ada oknum kejaksaan agung bermain terutama di bagian Jampidum. 

Kuasa hukum Korban Indosurya dari LQ Indonesia Lawfirm menyoroti kinerja Jampidum yang belum melaksanakan putusan MA. Advokat Adi Priyono, SH, MH menyebut "dua tahun lamanya kami menunggu kejaksaan agung tidak mau melaksanakan putusan MA. Ada apa kejaksaan agung khususnya Jampidum? Apakah mereka kenyang disogok sehingga molor dan tidak melaksanakan putusan MA. Apakah kejaksaan Agung sudah tidak mau mengikuti aturan hukum? Masyarakat melihat dan menilai buruk terhadap Kinerja Kejaksaan Agung." ujar Alvin. 

Salah satu nasabah Indosurya, Jeffry mengungkapkan kekecewaannya. "Sudah total 4 tahun kami menunggu sejak terjadinya penipuan Indosurya. Sempat ada harapan dana kami kembali. Namun, rupanya ada oknum penegak hukum di kejaksaan yang selama ini bermain dan ingin menguasai aset sitaan yang berasal dari uang milik kami. Kami kecewa pada kejaksaan agung." 

Koperasi Indosurya diketahui sebagai salah satu modus penipuan Investasi Bodong terbesar di Indonesia yang merugikan 24000 korban dengan total transaksi 104 Triliun rupiah. Mahkamah Agung sudah memutuskan Henry Surya bersalah dan menjatuhkan pidana 15 tahun penjara dan memerintahkan agar aset sitaan dikembalikan ke para korban. 

Quotient Center selaku penyedia jasa hukum, media dan investasi diketahui sebagai perusahaan yang berisi pengacara-pengacara vokal yang didirikan oleh Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA. Quotient Center telah membantu korban investasi bodong dan memiliki 3 cabang di Lippo Karawaci, Kembangan dan Lebak bulus. Masyarakat yang membutuhkan jasa layanan dapat menghubungi Hotline 0817-489-0999 atau 08111-533489. (*/red) 


Kasat Lantas Polres Jakarta Utara : Laka Lantas Beruntun di Plumpang, Diduga Supir Terkena Serangan Jantung

September 05, 2024

 


Jakarta Utara, BeritaKilat.com - Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara Kompol Donni Bagus Wibisono mengatakan, dugaan awal penyebab kecelakaan beruntun di depan SPBU Walang, Kecamatan Koja, Jakarta Utara adalah sopir truk tangki mengalami serangan jantung

"Pengemudi mengalami serangan jantung, ini dugaan awal," kata Donni di lokasi kejadian, Rabu malam, 4 September 2024

Namun, kata Donni, penyebab kecelakaan akan terungkap setelah pihaknya melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Nanti lebih detilnya disampaikan setelah penyelidikan lebih lanjut," kata Donni.

Donni pun belum bisa merinci jumlah korban yang terlibat dalam kecelakaan itu. Dirinya hanya memastikan ada dua rumah sakit yang menjadi rujukan para korban. 

"Ada yang dibawa ke RSCM untuk korban meninggal dunia dan RS Koja untuk korban selamat," kata Donni.

 Kecelakaan beruntun di depan SPBU Walang itu terjadi sekitar pukul 16.00 WIB. Sebuah truk tangki yang sedang melaju dari arah Simpang Semper menuju jalan Yos Sudarso tiba-tiba menabrak sejumlah kendaraan

"Ada tiga motor, satu angkutan umum dan satu mobil pick up yang ditabrak," kata Donni. 

Pantauan Tempo di lokasi, proses evakuasi baru selesai sekitar pukul 19.30 WIB. Namun, kecelakaan itu menyebabkan kemacetan panjang hingga lebih dari 2 km. 

Video kecelakaan itu tersebar di sejumlah grup percakapan. Video berdurasi 1 menit 10 detik itu menampilkan kondisi truk tangki berwarna biru sudah teronggok dengan kondisi menabrak tembok rumah. Di kolong truk terdapat kendaraan dan korban yang terjepit.

Pewarta : Irwan

Gelapkan Mobil Oprasional LQ Indonesia Lawfirm, Polres Jakarta Utara Tetapkan Tersangka Saddan Sitorus

September 04, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Setelah melalui proses gelar perkara, akhirnya Polres Jakarta Utara menetapkan Saddan Sitorus sebagai Tersangka penggelap mobil operasional LQ Indonesia Lawfirm. Saddan ditetapkan sebagai tersangka karena ada 2 bukti yang cukup membawa mobil avanza hitam milik LQ Indonesia Lawfirm. 

Hendra Putra selaku Kepala Divisi Media Quotient Center mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Jakarta Utara, Kasatreskrim dan jajaran penyidik yang sudah menjalankan proses hukum. "Mohon agar proses hukum di lanjutkan dan berkas dapat di proses ke Kejaksaan untuk di adili di PN Jakarta Utara." 

Saddan Sitorus yang di bantu oleh Peradi Otto Hasibuan tidak berkutik dalam kasus penggelapan kendaraan. Mantan karyawan yang dipecat tidak dengan hormat oleh LQ Indonesia Lawfirm ini juga diduga menggelapkan dan membobol uang perusahaan LQ Indonesia Lawfirm sebesar 270 juta rupiah di cabang Jakarta pusat selama Alvin Lim menjalankan masa tahanan. 

Alvin Lim menyayangkan Peradi Otto Hasibuan yang secara membabi buta menuduhkan LQ Indonesia Lawfirm mengkriminalisasi advokat. "Tindakan Saddan mengambil mobil milik LQ Lawfirm bukan dalam menjalankan tugas advokat, apalagi sengaja merampas kunci dari supir LQ dan membawa mobil tersebut ke rumah Saddan. Jelas dalam Surat Perjanjian Rekanan bahwa barang milik LQ wajib dikembalikan ketika di minta. Dalam hal ini LQ sdh memberikan surat tertulis dan meminta dikembalikan. Bukan di kembalikan, Saddan malah memeras meminta 1 Milyar rupiah jika mau kendaraan dikembalikan. Makanya LQ Lapor polisi. Alhasil, Saddan Sitorus menjadi Tersangka." (*/red) 

Owner Quotient Grup Alvin Lim Resmikan Quotient Center Di Lebak Bulus Jaksel

September 02, 2024

Jakarta, BeritaKilat.com - Quotient Group, perusahaan holding yang menaungi LQ Indonesia Law Firm, memperluas bisnisnya dengan meresmikan Quotient Center pertama di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, pada Senin (2/9/2024). 

Peresmian tersebut dilakukan oleh pendiri LQ Indonesia Law Firm, Advokat Alvin Lim, melalui seremoni potong pita dan tumpeng.

Quotient Group berencana membuka 10 cabang baru Quotient Center di berbagai kota besar di Indonesia dalam satu tahun ke depan, seperti Medan, Manado, Jawa Tengah, Bekasi, Pontianak, Makassar, dan lainnya. Setiap cabang akan menawarkan layanan hukum, media, dan konsultasi keuangan, menjadikan Quotient Center sebagai "one-stop service provider" untuk kebutuhan profesional.

Pembukaan cabang dilakukan dengan sistem franchise, di mana investor sebagai pemilik memberikan dana modal dan mendapatkan pembagian keuntungan.

Alvin Lim, mantan Wakil Presiden Bank of America, juga memimpin Quotient Fund, perusahaan consulting Options Amerika yang akan membantu masyarakat Indonesia berinvestasi dengan aman dan menghindari investasi bodong.

"Quotient Fund menawarkan konsultasi dan layanan keuangan dengan potensi keuntungan antara 2 hingga 4 persen per bulan melalui instrumen Options Amerika. Masyarakat dapat membuka rekening bank di luar negeri dan melakukan investasi trading yang transparan dan berkualitas, berbeda dengan investasi bodong lainnya," ungkapnya. (*/red) 

Translate