JAKARTA, BeritaKilat.Com – Tidak ada kata Lelah dan patah semangat
bagi kedua bersaudara yakni Prof Ing Mokoginta dan dr Stinje Mokoginta untuk
menunggu sampai kapan kepolisian daerah Sulawesi utara (Polda Sulut) berani
untuk mengungkap kasus tanah gogagoman secara transparan dan tegas, karena
proses laporan polisi yang ditangani tidak berprogres selama ± 5 Tahun. Kuasa
Hukum, LQ Indonesia law firm mengingatkan kepolisian untuk tetap bekerja secara
efektif menemukan kebenaran materil dalam penanganan perkara agar tidak timbul
presepsi #PercumaLaporPolisi.
Menurut Kuasa Hukum Pelapor,
Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan, Penyidik pada LP 3
(tiga) dan LP 4 (empat) tidak memiliki alasan apapun untuk tidak memeriksa
Terlapor, Stella Mokoginta Cs dan membuat Laporan Polisi Pelapor menjadi mandek
pada proses pemeriksaaan, mendasar kepada surat yang diterbitkan Kepala Kantor
Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu No. HP.02.03/136.71-74/VII/2022,
menyatakan bahwa sertipkat hak milik (SHM) Nomor 2661 s/d 2786 atas nama Stella
Mokoginta Cs telah dibatalkan dan dicoret oleh BPN Kotamobagu
“Tidak ada alasan pembenaran
lagi bagi penyidik untuk membuat kasus tanah gogagoman ini mandek, karena
laporan polisi yang dibuat Kliennya sudah melalui pertimbangan sangat matang,
dimana Stella Mokoginta Cs telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan
semua bukti-bukti sudah disampaikan kepada penyidik, 5 (lima) tahun cukuplah
mempelajari kasus, kalau serius pasti sudah ada tersangka bahkan bisa jadi
sudah ada putusan, tetapi yang terjadi sampai sekarang apakah Terlapor sudah
diperiksa ?? jika belum, maka wajar bila kesimpulan sementara Kami
#JanganPercumaLaporPolisi’ Ujar Jaka tegas
Dalam perkara ini, kata jaka,
proses penyelesaian sangat sederhana, Pelapor sudah memiliki putusan inkrah
Pengadilan Tata Usaha Negara dan surat BPN Kotamobagu yang menyatakan
sertipikat Stella Mokoginta Cs dibatalkan dan dicoret. namun alasan lain
membuat rumit perkara tersebut akibat adanya oknum-oknum yang tidak
bertanggungjawab, seperti disampaikan Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Gani F
Siahaan, mantan kapolda sulut Royke Lumowa turut serta mengintervensi proses
pemeriksaan.
Sementara itu diketahui
kedekatan Royke Lumowa (RK) dengan Suami Stella Mokoginta, Harry Kindangen (HK)
selain pernah satu sekolah dan juga sama-sama memiliki jabatan strategis pada
PT Hasjrat Abadi, sesuai akta No 277 Tahun 2021, RK kedudukannya sebagai
Komisaris Independen dan HK sebagai Komisaris Plus Pemegang Saham.
“Semenjak ada putusan Inkrah
dan surat BPN, sertipikat milik Stella Mokoginta Cs/Terlapor sudah dicabut dan
dicoret, maka tidak perlu lagi mikir Panjang penyidik, bukti sudah ada dan
kuat, sehingga atas kasus tanah gogagoman, pemilik sah adalah Klien Kami, jadi
bila terlapor masih berasumsi dengan hak kepemilikan atas tanah maka itu keliru
dan tindak pidana,” terang Jaka
“kami sangat terkejut setelah
mendengar kalimat peran serta RK ini dalam kasus ini, Kombes Gani mengungkapkan
diruangannya saat kami berkunjung bulan lalu, dan itu bukan pertama, bahkan
didepan keluarga pelapor juga pernah menyampaikan hal yang sama, lalu sampai
kapan keadilan dan kepastian hukum bisa dirasakan Klien Kami selama LP 3 dan LP
4 ada dipolda sulut, kami menunggu bukti keberanian Kombes Gani, Tutur Jaka
Ditambahkan Siska Runturambi
yang merupakan Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, kesalahan praktik yang
dilakukan penyidik selama ±5 Tahun dalam menangani perkara atas tanah gogagoman
tidak lagi rahasia umum, karena sebelumnya ada 4 Laporan Polisi yang dibuat di
Polda Sulut, diantaranya LP 1 dan LP 2 telah SP3, tetapi penyidik dinyatakan
bersalah oleh Provam Polri dan kini LP 3 dan LP 4 sudah tahap sidik namun SPDP
belum diterima kejaksaan
“tugas dan fungsi pokok polri
sudah diatur dalam ketentuan UU kepolisian beserta turunanya, menurut kami
semua sudah by setting dan polda sulut/penyidik sangat tidak jujur. Pada LP 1
dan LP 2 di SP3 tetapi penyidiknya dinyatakan bersalah oleh Propam Polri, lalu
pertanggungjawaban hukumnya bagaimana ? kini LP 3 dan LP 4 mau dibuat dengan
hal sama? terkait SPDP, Kami sudah konfirmasi langsung dan pihak kejaksaan
belum terima yang terbaru, kami tetap focus dan usut termasuk LP sebelumnya.
kasus ini sudah ditangani 6 kapolda tetapi tidak biasa menyelesaikan kasus sederhana
ini, akibatnya menjadi preseden buruk bagi institusi polri, kasus ini mandek
karena ulah oknum-oknum dan itu sangat membahayakan penegakan hukum,” ujar
Siska dengan rasa kesal
Dalam kasus ini, LQ INDONESIA
LAW FIRM mengakui indenpensi penyidik sangat diragukan dalam penanganan
perkara, terbukti selama bertahun-tahun mandek tanpa progress, sehingga untuk
menjaga keindependenan penyidik, sangat wajar bila dimintakan kepada Kapolri
Listyo Sigit untuk segera melimpahkan penangan perkara ini ke Mabes Polri,”
situasi penyidikan di polda sulut sangat tidak menguntungkan bagi Klien Kami,
maka demi keadilan dan kepastian hukum kami meminta kepada Kapolri untuk
memberikan kepercayaan ke MABES POLRI dalam hal menarik perkara dan ditangani
oleh BARESKRIM POLRI atas seluruh kasus tanah gogagoman, sudah terlalu vulgar
oknum-oknum itu bertindak, kekuasaan itu sangat nyata, perkara sederhana dengan
bukti kuat dapat dipersulit dengan berbagai alasan, polri butuh polisi yang
jujur dan punya integritas, agar bisa menjaga wibawa polri yang presisi.
Kapolda Sulut sebagaimana pimpinan kepolisian di Manado seharusnya memberikan
atensi agar baik citra Polri.” Tutup Siska dengan tegas dan jelas
Untuk mendapatkan bantuan
hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya, silahkan menghubungi LQ
Indonesia Law Firm di Hotline 0818-0489-0999 (Jakarta) yang beralamat di Citra
Tower North, Lantai 11,Unit K, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kemayoran, Jakarta
Pusat 10630. (*/Red)