Tampilkan postingan dengan label LQ Indonesia Lawfirm. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label LQ Indonesia Lawfirm. Tampilkan semua postingan

Tidak Ada Jeruk Makan Jeruk, LQ Indonesia Lawfirm Adukan Oknum Brigjen Whisnu Hermawan Terkait Raibnya Barang Bukti Indosurya

Juni 24, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – LQ Indonesia Lawfirm, hari ini menyurati Presiden JoKowi ke Mensekneg terkait hilangnya barang bukti kasus Indosurya dan kaburnya para penjahat Investasi Bodong. Hal ini terkait tidak di gubrisnya laporan Propam terhadap Oknum Brigjen Whisnu Hermawan terkait hilangnya Triliunan barang bukti Indosurya dan DPO nya para penjahat investasi bodong.

"Benar tidak ada jeruk makan jeruk. Kadiv Propam Polri Irjen Syahrar tidak berani proses sesama Jenderal, aduan dugaan pelanggaran etik malah di limpah ke wasidik. Banci, ga berani jalankan tugasnya." Ujar Alvin Lim menimpali tidak di prosesnya aduan propam.

LQ Indonesia Lawfirm tidak diam saja dengan tidak di tindaklanjutinya aduan propam, melainkan mengirimkan aduan resmi ke Presiden Jokowi agar oknum Jenderal Polri nakal itu bisa di Proses hukum atas dugaan pelanggarannya. "Kami surati Presiden Jokowi agar di proses hukum dengan aduan yang kami sampaikan. Jangan sampai oknum Polri brengsek justru malah di promosi bukannya dicopot. Ini akan merusak reputasi institusi Polri ke depannya." Ucap Alvin Lim selaku pendiri LQ Indonesia Lawfirm.

Diketahui bahwa Brigjen Whisnu Hermawan diduga berperan dalam raibnya aset sitaan Indosurya bernilai Triliunan rupiah dan tidak maksimalnya penanganan kasus Investasi Bodong sehingga adanya DPO para boss Investasi bodong dari Suwito Ayub Indosurya, Andreas Andryanto Net89 dan Evelin Petruscha Wanartha. Brigjen Whisnu diketahui adalah orang dekat Agus Andreyanto dan akan di naekkan pangkat menjadi Kapolda berpangkat Jenderal Bintang dua. "Diduga karena lancar setoran maka karir oknum Jenderal Polisi ini moncer, alhasil banyak aset sitaan Investasi bodong raib." Pungkasnya. (*/Red)

 

LQ Indonesia Lawfirm Berikan Bukti Video Keberadaan Judi Di Semarang 900 Meter Dari Akpol

Juni 15, 2023

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Sebuah video yang menyebut adanya tempat perjudian di Jalan Hasanudin dekat Akademi Kepolisian (Akpol) Semarang, Jawa Tengah, viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes M. Iqbal Alqudusy, mengklarifikasi video yang ramai dibicarakan warganet tersebut.

"Tempat tersebut sudah tutup 1,5 tahun yang lalu," kata Iqbal, dikutip dari regional.kompas.com, Selasa (30/8/2022). 

Iqbal menegaskan, pihaknya telah mengecek lokasi yang dimaksud dalam video dan memastikan bahwa tidak ada lagi kegiatan di tempat tersebut. 

LQ Indonesia Lawfirm kembali membongkar dan menguak sarang judi di dekat Akpol Semarang. Terlihat di video yang tampil di Tiktok LQ Indonesia Lawfirm, suasana di lokasi tempat perjudian. "Video ini diberikan oleh masyarakat kepada LQ yang memvideokan langsung dari tempat kejadian. Lokasi Judi ini berada kurang lebih 900 meter dari Akpol Semarang. Lokasi ada di Lipstick dan Kartosuryo dekat Hotel Edge Semarang." Ucap Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono, SH, MH 

Memang benar tempat perjudian ini sempat ditutup ketika berita tempat tersebut diviralkan oleh Pengacara Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA. "Namun, sayangnya sejak pak Alvin Lim ditangkap atas tuduhan pemalsuan KTP, lokasi tersebut langsung buka kembali. Tidak mungkin jika tidak ada oknum Polri yang membeckingi." Tambah Advokat Bambang Hartono.

"Alvin Lim sengaja di ancam hukuman penjara dengan 185 Laporan Polisi ITE pebcemaran nama baik karena mengkritik oknum kejaksaan, padahal Judi Online berjamur dan gembongnya pun dibiarkan berkeliaran. Saya pertanyakan integritas Dirtipidsiber, berapa banyak Gembong Judi Online sudah mereka tangkap selama ini? Kenapa yang saya dengar hanyalah penindakan kasus ITE Pencemaran nama baik yang menjadi fokus kerja Dirtipidsiber? Baiknya di copot saja jika Dirtipidsiber hanya jadi alat oknum. Tidak ada manfaatnya untuk masyarakat dan negara!" Tegas Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm.

"Banyaknya Judi online berkeliaran dan dibukanya kembali Judi darat membuktikan bahwa sudah ada Ferdy Sambo yang baru dan ada oknum kepolisian yang mendapatkan uang dari bisnis haram ini. Apalagi dengan dibungkamnya Alvin Lim, membuat bebasnya penjahat dan oknum berbuat kriminal dan melanggar hukum. Sangat disayangkan negara ku tercinta sudah menjadi sarang mafia." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH. (*/Red)  

Link Video Bukti Perjudian dekat Akpol Semarang:

https://youtube.com/shorts/sN512xr7AoQ?feature=share

ERICK THOHIR & GARIBALDI THOHIR DI ADUKAN KE KPK OLEH LQ INDONESIA LAWFIRM TERKAIT DUGAAN TIPIKOR, SAHAM GOTO-TELKOMSEL

Februari 20, 2023

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - LQ Indonesia Lawfirm menerima surat kuasa khusus dari LSM Konsumen Cerdas Hukum (LSM KCH) perihal aduan masyarakat mengenai dugaan kerugian negara dalam pembelian saham GOTO yang dilakukan oleh salah satu BUMN PT Telkom yang diduga merupakan perbuatan melanggar UU Tipikor. LSM KCH melampirkan bukti awal dugaan tipikor ini dalam surat aduannya dan menunjuk LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum, karena LQ dikenal sebagai Firma Hukum yang tegas, vokal dan penuh integritas. Terlapor dalam Dumas ini adalah Erick Thohir selaku Menteri BUMN, Garibaldi Thohir selaku komisaris Goto dan adalah kakak kandung Erick Thohir. 


Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm, advokat Bambang Hartono, SH, MH dalam keterangan tertulisnya menjelaskan "Diketahui bahwa ada transaksi GOTO dengan salah satu subsidiari BUMN, PT Telkomsel yang 65% sahamnya dimiliki PT Telkom dan 35% sahamnya dimiliki Singtel (perusahaan telekomunikasi Singapore). 

Aduan masyarakat kami layangkan ke KPK berdasarkan tiga transaksi mendasar sebagai berikut: 

Pertama tanggal, 16 November 2020

Telkomsel membuat perjanjian dengan PT AKAB (Gojek) untuk investasi dalam bentuk Obligasi Konversi/Convertible Bond (CB) TANPA BUNGA sebesar US$150 juta (setara Rp2,1 triliun per 31 Des 2020). Jatuh tempo CB, 16 November 2023. 


Kedua tanggal, 18 Mei 2021, kembali Telkomsel menandatangani Perjanjian Pembelian Saham GOTO. US$150 juta (Rp2,1 triliun) dikonversi menjadi 29.708 lembar. US$300 juta (Rp4,2 triliun) yang merupakan opsi beli menjadi 59.417 lembar. Totalnya dengan demikian 89.125 lembar saham senilai Rp6,3 triliun (harga US$5.049 (Rp70 juta)/lembar).


Ketiga, tanggal 29 Oktober 2021

AKAB (GOTO) melakukan perubahan akta No. 128. 

*Terdapat perubahan pada status Garibaldi Thohir.*

*Kini ia menjadi Komisaris Utama sekaligus pemegang saham Seri D GOTO sebanyak 1.054.287.487 lembar (setara Rp1.054.287.487 pada harga nominal Rp1/lembar). 


Pada tanggal 16 Maret 2022,

GOTO secara resmi mengumumkan IPO dengan harga penawaran Rp316-Rp346/lembar. 

Sekarang Harga GOTO per lembar Rp.125 per tanggal 17 Februari 2023." Jelas Advokat Bambang Hartono, SH, MH 


Adapun jelas dari penjabaran diatas ada kerugian negara. Pertama, transaksi obligasi selama 3 tahun tanpa bunga yang diberikan oleh Telkomsel senilai 2.1Triliun sangat janggal. Bond itu adalah surat hutang. Negara Indonesia saja mengeluarkan ORI (Obligasi Retail Indonesia) itu memberikan bunga ke masyarakat. Suku bunga ORI 022 TAHUN 2022 adalah 5.95% per tahun. Anggap uang ORI yang di taruh di Bond Goto. Maka, Negara sudah rugi 3 tahun kali 5.95% = 375 Milyar Rupiah nilai bunga yang seharusnya di dapat minimal untuk balik modal ORI. Belum di hitung kompounding. Kedua adalah transaksi pembelian Saham GOTO senilai 6.3 Triliun rupiah, saham ketika IPO berkisar Rp.316-346 per lembar. Sekarang yang hanya Rp.125 maka capital loss, atau kerugian harga pasar sekitar 60% dari modal 6.2 Triliun yaitu senilai 3.2Triliun rupiah. 

Anehnya ketika Negara dirugikan ini, malah Garibaldi Thohir dijadikan Komisaris Utama dan mendapatkan 1 Milyar lembar saham Goto. Apalagi Garibaldi Thohir adalah saudara kandung Erick Thohir menteri BUMN yang membawahi PT Telkom/Telkomsel. Disinilah kami adukan dugaan tindak pidana Korupsi agar diusut tuntas. Bukan untuk menyerang individu tertentu tapi karena kami perduli negara dan masyarakat. Kerugian negara ini adalah uang milik seluruh rakyat Indonesia dan tidak semestinya aturan dan etika dilanggar dan negara dirugikan demi kepentingan pihak tertentu." Ucap Advokat Bambang Hartono, SH, MH


LQ Indonesia Lawfirm terkenal sebagai lawfirm terberani melawan oknum aparat penegak hukum, kali ini membuat gebrakan baru melawan OKNUM pejabat pemerintah yang diduga melawan hukum. "Sudah banyak pihak berteriak dan peduli agar kasus GOTO diusut oleh KPK, sebut saja Boyamin Saiman, Iwan Sumule, Agus Rihat Manalu dan Faizal Assegaf sudah bersuara lantang, namun belum ada yang berani mengadukan secara langsung ke KPK. LQ Indonesia Lawfirm selaku lawyer dan aparat penegak hukum, tidak pernah berpikir dua kali dalam menegakkan hukum di Indonesia. Matipun kami siap demi perbaikan hukum dan pemerintahan yang bersih. Semua ini semata agar Negara Indonesia bisa maju dan kesejahteraan dinikmati masyarakat, bukan pejabat korup. Ingat LQ Indonesia Lawfirm bukan musuh negara dan pemerintah, karena hanya oknum yang kami lawan bukan pemerintahan yang sah. Dan LQ Tegaskan bahwa LQ tidak ada nuansa politik dan tidak mendukung partai atau Capres manapun. Jadi jika ada isu dan gosip bahwa LQ mendukung partai atau golongan tertentu bisa kami pastikan itu bohong. Perjuangan LQ murni dalam penegakan hukum, bukan politik. Terima kasih." Tutup Advokat Bambang Hartono, SH, MH

Kepada masyarakat yang menjadi korban kejahatan dan dikriminalisasi, silahkan hubungi LQ di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta Pusat, 0817-9999-489 Jakarta Barat dan 0818-0454-4489 Surabaya. (*/Red)

LQ Indonesia Lawfirm Bantah Gosip Terpecah, Makin Solid Di Tahun 2023

Desember 29, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Humas LQ Indonesia Lawfirm, Advokat Bambang Hartono,  SH, MH menjawab pertanyaan dari media terkait gosip,  LQ Indonesia Lawfirm terpecah. Bambang menjelaskan bahwa ketika awal berdiri Hanafi sebagai Ketua Pengurus, namun karena kesibukannya sebagai dosen beberapa universitas maka Hanafi mengundurkan diri dari jabatan ketua pegurus dan menjadi anggota pasif. Lama kelamaan, Hanafi yang jarang datang ke kantor karena kesibukannya mengundurkan diri. "Ini hal normal, bisa di lihat bahwa Hanafi Tanawijaya lebih memilih menjadi dosen, untuk apa hanya mencantumkan nama saja jika tidak ada waktu dan kontribusi. Ketua Umum LQ Indonesia Lawfirm,  Alvin Lim dengan tegas meminta agar Pengurus dan rekanan yang tidak memiliki komitmen untuk mundur saja dari kepengurusan agar diganti dengan rekanan dan pengurus yang baru. Itu hal normal dalam kepolisian saja Kapolri juga bisa pensiun dan Pemimpin yang tidak ada waktu atau memilih mengerjakan hal lain bisa mengundurkan diri seperti ketum PSSI Iwan Bule."

 

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau agar masyarakat tidak perlu mengubris berita miring yang adalah fitnah dan dihembuskan untuk merusak reputasi LQ Indonesia Lawfirm, apalagi yang mrnghembuskan adalah seseorang yang mengaku sebagai advokat namun kenyataan masih kuliah semester 4 di data Dikti, juga merupakan antek penipu investasi bodong. "LQ Indonesia Lawfirm memilih untuk fokus ke pengembangan bisnis dan peningkatan kualitas rekanan. Buat apa buang-buang waktu. Biarkan anjing mengonggong, kafilah tetap berlalu. Di maklumi saja, ada pihak yang sirik akan prestasi dan keberhasilan LQ. Jika orang mampu seharusnya bersaing dalam prestasi, bukan sebar fitnah dan hoax. Masyarakat bisa selalu cek fakta dan mengontak LQ Indonesia Lawfirm jika ada pertanyaan."

 

Bambang menambahkan bahwa dalam waktu dekat LQ Indonesia Lawfirm akan mengumumkan prestasi terbarunya dalam menerima kuasa sebuah Bank dalam Transaksi keuangan bernilai Triliunan rupiah. "Dalam waktu dekat akan diumumkan,  LQ sebagai kuasa hukum dari direksi bank untuk kepengurusan transaksi keuangan, nilainya total Triliunan. Keberanian, integritas dan kinerja LQ sudah diakui. LQ juga mendapatkan banyak tawaran kerjasama di daerah untuk buka firma dengan nama LQ. Komentar masyarakat dalam youtube channel,  IG dan medsos lainnya tentang LQ,  99% positive. Menunjukkan tinggi nya kepercayaan masyarakat terhadap LQ. Fitnah murahan percuma."

 

LQ Indonesia Lawfirm mengapresiasi kepada seluruh klien yang sudah memberikan kuasa dan kepada masyarakat yang terus mendukung perjuangan LQ sehingga dalam 3 tahun bisa mendapatkan kesempatan mencetak prestasi. "Terima kasih untuk tahun 2022 yang sempurna, kita nantikan tahun 2023 penuh dengan berkat, rejeki dan perlindungan Tuhan. LQ Indonesia Lawfirm Hadir makin solid dengan pengurus dan rekanan lama dan baru yang komit dan berintegritas. Tentunya pengurus baru akan membawa semangat perubahan yang lebih baik."

 

LQ Indonesia Lawfirm menghimbau masyarakat untuk waspada kepada orang yang mengaku Lawyer apalagi tidak punya track record, tidak punya ijazah SH yang valid, namun berani mengaku sebagai Advokat. "Banyak oknum mengaku pengacara ternyata adalah makelar kasus, yang kerjanya memeras dan menipu masyarakat. Sudah terbukti satu oknum mengaku pengacara bernama Natalia Rusli yang pernah berseteru dengan LQ,  sekarang tersangka dan DPO kasus penipuan. Oknum baru yang mengaku pengacara dan sering memfitnah LQ juga tidak jauh beda, apalagi oknum tersebut tidak memiliki prestasi penanganan kasus, kita buktikan dengan jalannya waktu."

 

LQ Indonesia Lawfirm terkenal vokal, berani dan sudah memiliki 4 cabang di Indonesia, Tangerang, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Surabaya dengan kurang lebih 50 rekanan advokat yang siap melayani masyarakat. LQ dapat di hubungi di 0817-489-0999 Tangerang, 0818-0489-0999 Jakarta dan 0818-0454-4489 Surabaya. (*/Red)

Kuasa Hukum Korban ATG LQ Indonesia Lawfirm Harapkan Proses Hukum Tidak Bertele - tele

November 11, 2022

 


Jakarta, BeritaKilat.Com - Hampir 5 bulan berlalu sejak Robot Trading Auto Trade Gold (ATG) dilaporkan ke Bareskrim Polri. ATG diduga merugikan sebanyak 141 orang dengan nominal mencapai Rp15 miliar. 


Kuasa Hukum para korban, Mustain Billah Marap, S.H mengungkapkan bahwa sejak Juni 2022 awal pelaporan hingga November 2022, proses hukum masih di tahap pemanggilan para saksi korban. Penyelidik hingga kini baru memeriksa sebanyak 11 saksi korban. 


Bapak Y, salah satu korban ATG menyatakan bahwa para korban sudah datang dalam pemeriksaan saksi. Bukti-bukti video dan berkas juga sudah diberikan kepada penyelidik. Adapun korban lainnya sebanyak 140 orang mengungkapkan kekuatiran mereka kalau-kalau laporannya akan jalan di tempat. 


Saat ditemui di kantor LQ Indonesia Law Firm, Adi Gunawan, S.H., M.H selaku kuasa pelapor memberikan keterangan bahwa "Kami telah meminta kepada penyidik untuk segera melakukan pemanggilan kepada para terlapor, seharusnya saksi-saksi yang telah hadir cukup untuk menguatkan adanya tindak pidana dalam laporan yang kami buat". 


Mustain dan Adi Gunawan, tim kuasa hukum LQ Indonesia Law Firm berharap agar hukum tidak tumpul ke atas. Mereka berharap agar penyidik PMJ segera memanggil pihak PT. Pansaky Berdikari Bersama atas laporan dugaan tindak pidana tersebut, agar proses dikepolisian bisa ditingkatkan dari Penyelidikan menjadi Penyidikan.


Sebelumnya, para korban Robot Trading ATG menghubungi LQ Indonesia Lawfirm di nomor 0817-4890-999. Para korban kemudian melalui LQ Indonesia Law Firm sebagai kuasa hukum telah melaporkan Robot Trading ATG yg dikelola PT. Pansaky Berdikasi Bersama ke Mabes Polri yang teregister dengan nomor LP: STTL/179/VI/2022/Bareskrim, namun laporan tersebut telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya (PMJ). Hingga berita ini rilis tidak ada konfirmasi dari pihak Robot Trading ATG yg dikelola PT. Pansaky Berdikasi Bersama. (*/Red)

Alvin Lim Ditahan, Ini Curahan Hati Sang Putri

Oktober 20, 2022


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Pengacara vokal Alvin Lim dijemput paksa jaksa saat berada di Bareskrim dan langsung ditahan di Rutan Salemba, Selasa (18/10/2022) malam. Ini terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam banding kasus dugaan pemalsuan dokumen. 


Kuasa hukum Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm, Saddan Sitorus memprotes penahanan kliennya. Sebab menurutnya hingga tadi malam, pihaknya belum menerima salinan putusan banding tersebut. Saddan justru mengetahui surat putusan dari pihak Rutan Salemba. 


"Kami mempertanyakan proses penahanan kejaksaan, karena sampai sekarang kami belum mendapatkan apa yang dimaksud dalam putusan tersebut," ujar Saddan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2022) malam. 


"Tetapi kami tadi sudah membaca pihak lapas, ada di poin 6, bahwa terdakwa harus ditahan," imbuhnya. 


Saddan mengaku aneh dengan bunyi dari putusan tersebut. Sebab sepengetahuannya, putusan Pengadilan Tinggi DKI hanya menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dimana tak disebutkan adanya perintah penahanan. 


"Tapi dalam hal ini ada penambahan frasa (penahanan Alvin Lim)," ucapnya. 


Saddan pun mempertanyakan urgensi penahanan Alvin. Ini mengingat, Alvin bukanlah seorang mafia, penjahat besar apalagi teroris. Justru kontribusi Alvin dalam mereformasi dunia penegakan hukum, menurutnya sangat signifikan. 


"Alvin Lim ini bukan teroris yang harus dilakukan dengan sangat-sangat menarik perhatian. Kita ketahui Alvin Lim adalah lawyer yang vokal dalam beberapa hal mengkritisi tatanan pemerintahan, tatanan hukum yang sekarang memang harus diperbaiki. Jadi sebenarnya negara sangat beruntung memiliki Alvin Lim, karena Alvin Lim memberikan nuansa baru dalam penegakan hukum yang ada," tuturnya. 


Sementara, putri Alvin Lim, Kate Victoria Lim, bersedih atas penahanan sang ayah. Walau demikian, remaja 13 tahun itu ikut mengkritisi proses hukum terhadap ayahnya. 


"Bapak aku sekarang dipenjara karena cinta klien-kliennya. Dia divonis maksimal 4.5 tahun, sementara pelaku utamanya di kasus ini cuma 2,5 tahun. Masuk akal nggak?" ujar Kate.


Menurut dia, sikap dan tindakan sang ayah selama ini hanya ingin membela masyarakat yang menjadi korban ketidakadilan, termasuk para korban investasi bodong. Namun karena dalam upaya tersebut menyinggung banyak pihak yang terlibat atau harus bertanggung jawab, kata dia Alvin harus menanggung risiko yang ia alami saat ini. 


"Memangnya papi aku siapa? Papi aku cuma mau ngebela korban-korban masyarakat investasi bodong. Papi aku cuma mau menegakkan keadilan. Tapi sekarang papi aku yang malah dipenjara. Sementara penjahatnya bebas berkeliaran di sana," tutur Kate.


"Papi aku ngebela masyarakat sampai bikin video-video. Karena dia tahu no viral no justice," sambungnya. 


Kate pun meminta perhatian dan bantuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menkopolhukam Mahfud MD terkait persoalan ini. 


"Papi saya dipenjara karena dia banyak membela masyarakat di luar sana. Dan kalau saya harus dipenjara, saya rela. Karena saya mau membela papi saya. Bapak saya di sini hanya korban, masa korban dipenjara? Penjahatnya di luar sana tepuk tangan," papar Kate. 


"Mohon maaf kalau ada salah kata atau apa pun. Karena saya di sini hanya ingin membela papi saya," lanjutnya.

Masyarakat Dukung Perjuangan Alvin Lim Vokal Terhadap Oknum Kejaksaan Melalui Komentar di Media

September 21, 2022


JAKARTA, BeritaKilat.Com
– Maria Ketua Umum LSM KCH buka suara terkait ramai-ramai jaksa melaporkan Alvin Lim ke kepolisian atas dasar ITE mencemarkan Kejaksaan. "Justru oknum kejaksaan, dalih membela kejaksaan malah merusak reputasi, karena memperlihatkan sikap arogan, anti kritik kepada masyarakat yang perduli Adhyaksa. Kejaksaan harusnya berkaca dan membaca komentar masyarakat di media masa, detik.com berjudul Persatuan Jaksa DKI Polisikan Alvin Lim soal Konten 'Kejaksaan Sarang Mafia'. Hampir semua komentar menghujat kejaksaan dan membela Alvin Lim.

Berikut komentar Netizen di detik.com:

Fahrizal Anwar: Cicak di dinding pun tau, kl dstu tempatnya Mafia.

I Gede Rai: Hancur hukum kita karena ulah para penegaknya sendiri

MLT: Kenapa harus dilaporkan?, yg disebut kejaksaan koq bukan menyebut seseorang. Itu mungkin yg dirasakan masyarakat. Jika Jaksa yg dimaksud bukan mafia tdk perlu kebakaran jenggot.

Udinkeple: Buat apa memperkarakan hal umum yg sdh diketahui masyarakat luas, kecuali bila ada yg mengatakan kejaksaan sarang orang baik berintegritas, kredibel dan jujur, maka sangat pantas bila pemberi pernyataan itu dituntut berat, krn telah menyebarkan fitnah

Alek Jarene: Lha memang iya to? Tikuspun tau

Danny Prisetyawan: Ga ada jaksa hartanya cuma dari gaji pemerintah. Isinya peghasilan gratifikasi, hadiah, KKN, jual beli perkara. Di kota wisata cibubur perumahan mewah banyak asn, polisi, tni punya aset. 

Yoppy Bernady: Sseorg bila dituduh sesuatu (aib nya dibongkar) apabila tdk benar atau hoax pasti cuex bebex alias bodo amat... Toh ga merasa... Tp bila merasa dan tdk mau kebuka aib nya pasti akan melakukan sesuatu... Dgn cara apapun agar aib nya tertutup rapat... 

Soebandrio: Setuju.. Laporin saja.. Wong contohnya jaksa pinangki itu hidupnya sederhana, sholehah, suka menyumbang, dan tidak suka duit suap.... 🤣

Yudo Soedarmo: Semua tahu kalian dan keluarga makan uang haram. Masih ngeles?

Doyan: Jiaahhhh... satu indonesia juga sudah tahu kali, apalagi yg pernah berurusan sama hukum.

Alvin Lim ini sangat cerdas dia berhasil membuktikan bahwa slogan Jaksa Agung dan Jampidum yang digaungkan Restorative Justice hanya pepesan kosong, karena nyatanya Kejaksaan lebih peduli dengan pencitraan, terhadap orang yang kritik kejaksaan, langsung gunakan Langkah pidana, padahal Jaksa Agung dan Jampidum, jualan kecap bahwa Pidana adalah ultimum remedium atau langkah terakhir. "Nyatanya ketika di kritik langsung para jaksa berteriak bak pahlawan kesiangan membela Kejaksaan, dan lupa bahwa gaji mereka berasal dari uang masyarakat." Ujar Maria dengan kecewa.

Statement Alvin Lim bahwa oknum Jenderal Jaksa banci justru telah terbukti, bahwa 1 orang Alvin Lim haruslah di keroyok jaksa-jaksa diseluruh daerah. "Harusnya jika jantan jaksa, satu lawan satu dan debat terbuka. Di mata masyarakat, kejaksaan hancur dan hilang kredibilitasnya, terlepas dari naeknya Rating kejaksaan, masyarakat sudah hilang kepercayaan terhadap kejaksaan. Seharusnya masyarakat yang kritik kejaksaan di terima dan didengarkan oleh kejaksaan, jika ada pernyataan yang tidak benar tentang kejaksaan, di bantah oleh Kapuspenkum. Bukannya dengan pengecut, rame-rame mengeroyok seorang advokat yang ikhlas dan mewakili suara kekecewaan masyarakat." Kritik Maria dengan raut kecewa.

Alvin Lim tahu resiko dia besar bicara, namun demi perbaikan institusi penegakan hukum dia rela berkorban, ini justru sikap yang harus di miliki setiap pejuang dan rakyat untuk membela negara ini, karena benar kata Soekarno perjuangan jaman sekarang melawan bangsa sendiri, berupa pejabat dan penguasa korup dan sewenang-wenang, bukan penjajah asing. (*/Red)

Ini Tanggapan Alvin Lim, Kuasa Hukum Freddy Widjaja Atas Gelar Perkara Mabes

September 17, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Mabes POLRI mengelar perkara dugaan pemalsuan akta lahir para pemilik Sinarmas, Indra dan Frangky Widjaja Kamis 15 September 2022. Hadir dalam gelar perkara, unsur pengawasan Irwasum dan Bidkum, serta pihak pendumas dan kuasa hukum terlapor.

Dalam gelar perkara, ditanyakan oleh Korwas Kombes Wawan kepada pihak Terlapor mengenai Objek surat palsu apakah benar palsu dan diberikan kemana?

Edi Santoso, kuasa hukum Sinarmas yang hadir menjawab "Akta Lahir palsu diberikan Eka Tjipta Widjaja kepada Indra Widjaja dan Franky Widjaja (Pheng Lian dan Jong Nian) untuk digunakan dari kecil, untuk membuat ktp, passport dan semua akta lainnya. Akta lahir palsu diberikan sebagai lampiran pengajuan gugatan pembatalan anak sah di Pengadilan Negeri." Ucap Edi Santoso dengan muka tertunduk dan suara lirih. Ketika diminta copy surat dan akta lahir palsu yang aslinya oleh korwas Kombes Wawan, dijawab tidak dibawa oleh Edi Santoso.

Freddy Widjaja selaku anak Kandung Eka Tjipta Widjaja mengaku dirugikan karena pengunaan surat akta lahir palsu itu menyebabkan batalnya akta anak Freddy Widjaja. "Kerugian baik materiil maupun imateriil telah terjadi akibat pengunaan surat palsu tersebut. Ini salah satu unsur pidana pasal 266 ayat 2 "pidana mengunakan akta otentik palsu yang dapat menimbulkan kerugian."

Freddy Widjaja sebagai pendumas mengucapkan terima kasih atas digelarnya perkara dugaan pengunaan akta otentik palsu ini. "Melalui gelar, semua peserta gelar mendengar langsung pengakuan bahwa surat palsu itu memang diakui di gunakan oleh Indra Widjaja dan Franky Widjaja. Jelas sudah unsur pidana semua teepenuhi. Alat bukti berupa surat keterangan dari Disdukcapil bahwa akta lahir tersebut palsu juga sudah diberikan kepada penyidik beserta keterangan saksi dan keterangan ahli yang mendukung terjadinya pidana pemalsuan surat." 

Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA selaku kuasa hukum Freddy Widjaja dari kantor hukum LQ Indonesia Lawfirm, dengan tegas memberikan tanggapan. "Saya hadir dalam gelar perkara tersebut, dari pernyataan dan raut wajah semua peserta gelar, bisa dibaca bahwa pidana itu terjadi, dipenuhi unsur dan cukup alat bukti. Tinggal "Nyali Polisi" yang akan menjadi penentu, berani gak Mabes Polri menaikkan penyidikan dan menetapkan tersangka kepada Indra Widjaja dan Frengky Widjaja, penguna Akta lahir palsu, mengingat infonya mereka (para pemilik Sinarmas) adalah orang kuat dan salah satu dari 9 Naga yang ditakuti pejabat. Dari kasus ini akan menjadi pembuktian apakah Indonesia negara hukum atau Negara kalah dengan oknum Mafia "9 Naga" yang konon menjadi ladang uang oknum Bhayangkara." 

Jika jelas-jelas orang sudah mengaku secara sadar mengunakan surat palsu, malahenyalahkan bapak mereka. Hal yang menurut saya "ungrateful", apalagi orang mati yang disalahkan. Terlebih akibat hukum dari Akta lahir palsu, ktp, passport, surat nikah beserta akta lahir anak mereka yang dibuat berdasarkan akta lahir palsu dapat pula dibatalkan secara hukum. "Parahnya jika akta lahir mereka palsu, lalu hak apa yang mereka (para Terlapor) punya terhadap harta warisan dan aset Sinarmas? Karena secara hukum, de jure, keberadaan Indra Widjaja dan Frengky Widjaja tidak diakui oleh negara. Kelahiran mereka tidak diakui, bisa saja sama dengan mereka adalah asing/alien, yang patut di usir dari bumi pertiwi karena tidak punya legal standing." 

"Saya minta Kapolri agar tegas dan segera tahan kedua penjahat penguna akta lahir palsu tersebut, karena pembiaran terhadap pelaku pidana adalah perbuatan pidana pula. Sekali-kali Kapolri buktikan bahwa Equality before the Law itu ada di Indonesia dan segera tahan Kedua terlapor Indra Widjaja dan Franky Widjaja." Ucap Alvin Lim dengan mengebu-gebu. (*/Red)

Polisi Atau Preman Aksi Penyidik Polda Sulut Teror Saksi Pelapor

September 10, 2022

SULUT, BeritaKilat.Com - Kuasa Hukum Hadi Pandunata (HP) dan Victor Pandunata (VP) mengingatkan Polda Sulut agar tidak melakukan teror serta intervensi terkait pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus Laporan Yance Tanesia, karena selain menimbulkan kegaduhan juga menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum. Karena seharusnya penyidik taat dan tunduk pada Undang-undang yang berlaku 


Saddan Sitorus selaku kuasa hukum menerangkan bentuk teror dan intimidasi terlihat ketika kemarin 08 September 2022 sekitar pukul 13. 00 WIB  Puluhan Penyidik dari Kepolisan Daerah Sulawesi Utara yang dipimpin Penyidik Agus dan J.R Gansalangi bersama team menyambangi kediaman HP dan VP secara mendadak, tidak diketahui apa tujuan atas kunjungan, namun menurut Kuasa Hukum, tindakan itu ilegal dan diduga memiliki kepentingan yang tidak mencerminkan sebagai penyidik sebagai penegak hukum. 


“Abuse of power yang dilakukan penyidik Agus dan J.R Gansalangi, datang tanpa konfirmasi, ini teror namanya. Klien kami kooperatif dan menjunjung tinggi hukum sebagai panglima tertinggi, lalu mereka datang apa kepentingannya? Terlihat seperti ada kepentingan besar dan titipan “ Tegas Saddan. 


Kekecewaan lain Saddan dengan tindakan penyidik sebagai penegakan hukum yang terkesan asal dan tidak menunjukkan sikap presisi, karena sebelumnya atas laporan polisi tersebut hanya mendasar kepada pemberitaan-pemberitaan salah di media online lokal Manado “wajar saja bila masyarakat tidak lagi respek melihat kinerja polisi yang asal dan tidak mencerminkan penegakan hukum, Undang-undang itu dasar polisi bertindak jadi jangan dilanggar dan tidak boleh asal, polisi itu harus paham UU” tambah saddan 


Menurut LQ Indonesia Law Firm, penanganan perkara Laporan Polisi Yance Tanesia, sangat tendensius dan terkesan dipaksakan sehingga bisa diperkirakan meruntuhkan kepercayaan masyarakat kepada kepolisian secara seketika “Penyidik Polda Sulut terlalu arogan, kewenangan sebagai penyidik sudah di salah artikan, ini bisa mempengaruhi kepercayaan publik, bekerja saja sesuai prosedur lebih elegan, kontak dan surat kuasa jelas diketahui penyidik kenapa tidak komunikatif, aneh sekali, “ jelasnya 


Menambahkan penjelasan Saddan, Kuasa Hukum LQ Indonesia Lawfirm lainnya, Nathaniel Hutagaol SH,MH menyebutkan perihal penanganan perkara Yance Tanesia, penyidik terbukti gagal paham dan perlu dikoreksi dalam memaknai Undang-undang No. 40 Tahun 1999 dan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Kepolisian Republik Indonesia No. 03/DP/MOU/III/2022 dan No. NK/4/III/2022, “Oknum Polisi Polda Sulut bertindak diluar kewenangan melakukan Persekusi Pers Manado. Pers merupakan wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi yang mana informasi tersebut dapat menjadi edukasi, saran, serta kritik. Namun, yang paling terpenting ada fakta dalam berita tersebut. Namun hari ini dimana negara Indonesia sudah masuk di era reformasi, Oknum Polda Sulut dengan arogansinya dengan menggunakan instrumen institusi Kepolisan mempersekusi masyarakat dan pers” Terang Nathaniel dengan lugas. 


Menurutnya Nathaniel, dasar hukum Yance Tanesia telah membuat Laporan Polisi di kantor kepolisian daerah Sulawesi utara, dalam perkara Tindak Pidana Penghinaan dan atau Pencermaran Nama Baik sebagaimana diatur pada pasal 311 Sub Pasal 310 Jo Pasal 55 KUHPidana dengan nomor Laporan Polisi : LP/B/195/IV/20222/SPKT/SULUT, sangat prematur, karena tidak menjalankan hak jawab dan hak koreksi sebagaimana aturan UU Pers. 


“Demi terciptanya demokrasi dan kebebasan pers yang elegan, yang namanya penindakan laporan polisi akibat adanya pemberitaan suatu pers harus dilakukan hak jawab dan hak koreksi dari masing-masing pihak dan kesemuanya harus melalui Dewan Pers untuk menentukan sebuah pemberitaan yang diberitakan pers masuk ranah pelanggaran kode etik atau pelanggaran tindak pidana, pemahaman keliru penyidik harus kami luruskan, agar tidak menyalahi Undang-undang” Tukasnya 


“Intensitas kecepatan Laporan Polisi tersebut sangat mengagumkan sehingga banyak melewati proses  termasuk tidak diselesaikan secara kelembagaan pers dengan tidak memberikan hak koreksi terhadap pers yang memberitakan berita tersebut. Bahkan yang lebih mirisnya dalam penindakan tersebut klien kami HP dan CV tidak pernah membaca BAI Pelapor yang menyebabkan kerancuhan karena klien kami tidak tahu menahu landasan dari laporan Polisi tersebut. Ajaibnya lagi dalam proses penyelidikan klien kami tidak pernah dipanggil oleh pihak Polda Sulut namun Ketika sudah masuk ke Penyidikan barulah klien kami dipanggil. 


Kami selaku kuasa hukum menilai penindakan laporan polisi tersebut dari awal sudah cacat formil, sehingga atas tindakan tersebut kami sudah melaporkan Oknum Polda Sulut ke Propam Mabes Polri dalam Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor : SPSP2/5010/VIII/2022/BAGYANDUAN tertanggal 31 Agustus 2022, “ harapan kami, aduan tesebut segera diproses agar oknum-oknum polisi yang menyebabkan hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap Institusi Polri secara umum dan Institusi Polda Sulut secara khusus ditindaklanjutin dan kalau bisa diberhentikan saja karena sudah melanggar sumpah jabatannya untuk menjadi pengayom masyarakat” Jelas Nathaniel 


Menurut LQ Indonesia Law Firm bahwa oknum yang bertindak tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan harusnya ditindak tegas bukan hanya ditegur apalagi sampai dipelihara.” Jangan jadikan institusi Kepolisian menjadi senjata untuk menyerang masyarakat tapi Institusi Polri harusnya jadi pengayom bagi masyarakat serta cahaya dalam kebenaran, Tutupnya 


Masyarakat lainnya yang mengalami intimidasi atau masalah dengan oknum bisa menghubungi LQ di 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) atau 0818-0454-4489 (LQ Surabaya) untuk bantuan hukum. (*/Red)

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Komitmen Kapolri Tuntaskan Investasi Bodong Dalam RDP DPR

Agustus 25, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Kapolri dalam RDP DPR Komisi 3 menjelaskan tentang duduk perkara kasus Duren Tiga serta konsorsium 303, dan isue lainnya yang ditanyakan oleh DPR. Uniknya, Kapolri dalam RDP DPR tersebut memberikan komitmen akan menyelesaikan dan memberi perhatian kepada kasus Investasi Bodong yang mandek di Polda Setempat. 


Atas perhatian dan komitmen Kapolri Listyo Sigit, LQ Indonesia Lawfirm memberikan apresiasi terdalam. "Ini baru pemimpin yang ideal, jika memperhatikan kasus yang meyita perhatian masyarakat yang selama ini LQ perjuangkan. Pimpinan POLRI yang perduli dengan masyarakat dan berani menuntaskan kasus Investasi Bodomg tentunya sangat diapresiasi masyarakat mengingat korban Investasi bodong mencapai jutaan." Ucap Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA dengan gembira. 


Alvin berharap agar Kapolri, menjalankan dan tidak memberikan harapan kosong kepada masyarakat. "Masyarakat tidak benci POLRI, mereka justru sayang dan cinta kepada POLRI. Namun, oknum Polri ini merusak kepercayaan masyarakat dengan banyaknya penyelewengan dan kasus hukum yang direkayasa oknum penyidik. Kami para Advokat LQ siap menjadi terdepan membela dan membantu menaikkan reputasi dan citra Polri jika memang POLRI berniat merubah dan menjadi POLRI yang Presisi karena saat ini masyarakat kecewa, istilahnya patah hati karena integritas oknum yang merusak nama POLRI." 


Alvin menjelaskan bahwa dirinya tidak ada niat menjelekkan individu maupun institusi POLRI, dari 2 tahun lalu dirinya menjadi paling vokal menyerukan Polda Metro Sarang Mafia, agar pimpinan POLRI bisa mengindentifikasi oknum POLRI dan membenahinya. "Sistem hukum Indonesia Tidak bisa tanpa POLRI walau sehari, rusak negara. Namun, akan lebih rusak, jika Polri bukannya melindungi dan melayani masyarakat, namun menjadi oknum yang pagar makan tanaman." 


Korban Investasi Bodong Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari, Maria Jenny sangat gembira mendengarkan komitmen POLRI. "Bagaikan air di gurun pasir yang kering. Semoga amanah dan diberkati POLRI dalam menjalankan tugasnya. Saya dan korban lainnya, sudah 3 tahun menunggu kepastian hukum kasus Investasi bodong ini dan hampir hilang harapan. Terima kasih pak Listyo terlepas dari janji anda akan dijalankan atau tidak, saya ucapkan terima kasih jika masalah kami anda perhatikan karena Polda Metro Jaya sepertinya mandek." 


Alvin Lim menilai bahwa pimpinan POLRI sadar dan sudah on the right track, sikap gentel dan negarawan yang ditunjukkan Listyo jika benar dilaksanakan akan menjadi prestasi bagi POLRI. "Tidak akan mudah bagi POLRI untuk menjadi Presisi. Kami akan membantu memberikan koreksi yang terukur, beserta bukti-bukti dan laporan ke aparat akan adanya oknum POLRI dan memberikan kesempatan ke POLRI untuk membenahi. Semua masyarakat berharap akan adanya perbaikan dan pembaharuan di Tubuh POLRI." 


Kasus Investasi Bodong menjadi kasus yang dominan dilaporkan masyarakat kepada LQ Indonesia Lawfirm. Masyarakat melapor ke 0818-0489-0999 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya), "sudah 5000 korban lebih melapor ke LQ dari investasi bodong Indosurya, KSP SB, Mahkota, Kresna, Minnapadi, Narada dan lainnya. Sebagian korban ada yang sudah mendapatkan ganti rugi, namun ada beberapa yang mandek karena adanya oknum di daerah yang tidak menjalankan laporan polisi sebagaimana aturan KUHAP. Itulah LQ mengawal hingga tuntas." Ucap Advokat Leo Detri, Co Founder LQ Indonesia Lawfirm. (*/Red)

Alvin Lim Serukan Indonesia Bersatu Dalam Podcast Refly Harun

Agustus 24, 2022

 


LEBAK, BeritaKilat.Com – Memenuhi undangan Refly Harun, Advokat Vokal dan Mantan US Banker Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA berbicara tentang KM50 dan Duren Tiga, bagaimana bukti rusaknya tatanan hukum di kepolisian dan hancurnya garda terakhir pencari keadilan di Indonesia.

Dalam kasus KM 50, Alvin Lim menjelaskan sebagai praktisi hukum, harus objectif, dimana tidak boleh melihat siapa korban dalam penegakkan hukum sesuai asas Equality before the Law. "Saya bukan Islam dan bukan simpatisan FPI, Tapi dalam kasus KM 50 bukanlah penegakan hukum melainkan penyelewengan, pelecehan hukum (obstruction of justice) dan peristiwa pelanggar HAM yang terjadi. Kita harus fair dalam menilai, dan melepaskan segala kepentingan politik. Jika tidak hukum bukan menjadi instrumen pemberi keadilan melainkan menjadi alat penguasa untuk menekan rakyat."

Alvin Lim menegaskan bahwa dirinya tidak mencari popularitas dan bahkan dari berbicara lantang sudah menerima intimidasi dari kepolisian berupa puluhan Laporan Polisi untuk membungkamnya. Namun, kita harus melihat secara bijak, "Saat ini Indonesia butuh saya, butuh anda untuk berbicara, berjuang dan berpartisipasi demi kebaikan bangsa. Saya jenuh dengan sistem Hukum yang korup dan manipulatif, saya yakin banyak masyarakat lain berpikir sama karena mengalami pula. Saya mau Indonesia maju seperti kata Jokowi. Saya bukan mau melawan penguasa, saya hanya ingin bicara vokal terus terang, agar pemerintah tahu dimana mesti memperbaiki."

Alvin Lim menghimbau agar Indonesia Bersatu, berhentilah mengunakan istilah Kadrun, Kecebong, kampret, dan binatang lainnya. "Tuhan menciptakan manusia diatas binatang, karena kita diberi akal budi, mengapa kita terbuai dengan akal Divide Et Impera, dari oknum yang sengaja mau memecah belah persatuan di Indonesia. Sudahi perseteruan dan segala perselisihan serta hilangkan istilah binatang, karena kita semua sama-sama Putra Putri Bangsa Indonesia dan Indonesia sedang Darurat Hukum. Presiden, Kapolri, DPR butuh sumbangsih, tenaga dan pikiran kita. "Kita sedang berjuang melawan penjajah masa kini, bangsa kita sendiri. Dalam setiap perjuangan, pasti ada pengorbanan, butuh prajurit yang siap memberikan tenaga dan waktu bukan hanya kritik. Mari kita luangkan pikiran dan tenaga untuk mencari solusi dan beri masukan ke Pemerintah dan berikan dukungan ke pemerintah yang ada."

Alvin Lim menjelaskan bahwa dirinya sedang merangkul dan mencari para pejuang yang satu visi terlepas dari Suku, Agama, Ras dan kubu mana? "Saya sedang mengumpulkan dan ingin berbicara dengan pentolan FPI, FBR, Muhamadiyah, NU, pengacara serta pengusaha keturunan dan Pentolan Minoritas dan aktifis sipil yang hatinya tergerak demi Indonesia Bersatu. Pada intinya, mereka semua sayang dan cinta kepada Indonesia, istilah kadrun, cebong, arab, cina, kafir inilah yang menjauhkan mereka dari persatuan. Insyaallah, jika Indonesia Bersatu, maka akan mudah kita menghadapi masalah ekonomi dan menghadapi resesi yang mengintai. Kita dukung pemerintah yang sah, untuk membenahi, koreksi," pungkasnya. (*/Red)

Polda Sulut Diminta Kupas Tuntas Kasus Tanah Gogagoman dengan Terlapor Stella Mokoginta Cs

Agustus 18, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Tidak ada kata Lelah dan patah semangat bagi kedua bersaudara yakni Prof Ing Mokoginta dan dr Stinje Mokoginta untuk menunggu sampai kapan kepolisian daerah Sulawesi utara (Polda Sulut) berani untuk mengungkap kasus tanah gogagoman secara transparan dan tegas, karena proses laporan polisi yang ditangani tidak berprogres selama ± 5 Tahun. Kuasa Hukum, LQ Indonesia law firm mengingatkan kepolisian untuk tetap bekerja secara efektif menemukan kebenaran materil dalam penanganan perkara agar tidak timbul presepsi #PercumaLaporPolisi.

Menurut Kuasa Hukum Pelapor, Advokat Jaka Maulana dari LQ Indonesia Lawfirm menyebutkan, Penyidik pada LP 3 (tiga) dan LP 4 (empat) tidak memiliki alasan apapun untuk tidak memeriksa Terlapor, Stella Mokoginta Cs dan membuat Laporan Polisi Pelapor menjadi mandek pada proses pemeriksaaan, mendasar kepada surat yang diterbitkan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kotamobagu No. HP.02.03/136.71-74/VII/2022, menyatakan bahwa sertipkat hak milik (SHM) Nomor 2661 s/d 2786 atas nama Stella Mokoginta Cs telah dibatalkan dan dicoret oleh BPN Kotamobagu

“Tidak ada alasan pembenaran lagi bagi penyidik untuk membuat kasus tanah gogagoman ini mandek, karena laporan polisi yang dibuat Kliennya sudah melalui pertimbangan sangat matang, dimana Stella Mokoginta Cs telah diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan semua bukti-bukti sudah disampaikan kepada penyidik, 5 (lima) tahun cukuplah mempelajari kasus, kalau serius pasti sudah ada tersangka bahkan bisa jadi sudah ada putusan, tetapi yang terjadi sampai sekarang apakah Terlapor sudah diperiksa ?? jika belum, maka wajar bila kesimpulan sementara Kami #JanganPercumaLaporPolisi’ Ujar Jaka tegas

Dalam perkara ini, kata jaka, proses penyelesaian sangat sederhana, Pelapor sudah memiliki putusan inkrah Pengadilan Tata Usaha Negara dan surat BPN Kotamobagu yang menyatakan sertipikat Stella Mokoginta Cs dibatalkan dan dicoret. namun alasan lain membuat rumit perkara tersebut akibat adanya oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab, seperti disampaikan Ditreskrimum Polda Sulut, Kombes Gani F Siahaan, mantan kapolda sulut Royke Lumowa turut serta mengintervensi proses pemeriksaan. 

Sementara itu diketahui kedekatan Royke Lumowa (RK) dengan Suami Stella Mokoginta, Harry Kindangen (HK) selain pernah satu sekolah dan juga sama-sama memiliki jabatan strategis pada PT Hasjrat Abadi, sesuai akta No 277 Tahun 2021, RK kedudukannya sebagai Komisaris Independen dan HK sebagai Komisaris Plus Pemegang Saham.

“Semenjak ada putusan Inkrah dan surat BPN, sertipikat milik Stella Mokoginta Cs/Terlapor sudah dicabut dan dicoret, maka tidak perlu lagi mikir Panjang penyidik, bukti sudah ada dan kuat, sehingga atas kasus tanah gogagoman, pemilik sah adalah Klien Kami, jadi bila terlapor masih berasumsi dengan hak kepemilikan atas tanah maka itu keliru dan tindak pidana,” terang Jaka

“kami sangat terkejut setelah mendengar kalimat peran serta RK ini dalam kasus ini, Kombes Gani mengungkapkan diruangannya saat kami berkunjung bulan lalu, dan itu bukan pertama, bahkan didepan keluarga pelapor juga pernah menyampaikan hal yang sama, lalu sampai kapan keadilan dan kepastian hukum bisa dirasakan Klien Kami selama LP 3 dan LP 4 ada dipolda sulut, kami menunggu bukti keberanian Kombes Gani, Tutur Jaka

Ditambahkan Siska Runturambi yang merupakan Kuasa Hukum Pelapor mengatakan, kesalahan  praktik yang dilakukan penyidik selama ±5 Tahun dalam menangani perkara atas tanah gogagoman tidak lagi rahasia umum, karena sebelumnya ada 4 Laporan Polisi yang dibuat di Polda Sulut, diantaranya LP 1 dan LP 2 telah SP3, tetapi penyidik dinyatakan bersalah oleh Provam Polri dan kini LP 3 dan LP 4 sudah tahap sidik namun SPDP belum diterima kejaksaan 

“tugas dan fungsi pokok polri sudah diatur dalam ketentuan UU kepolisian beserta turunanya, menurut kami semua sudah by setting dan polda sulut/penyidik sangat tidak jujur. Pada LP 1 dan LP 2 di SP3 tetapi penyidiknya dinyatakan bersalah oleh Propam Polri, lalu pertanggungjawaban hukumnya bagaimana ? kini LP 3 dan LP 4 mau dibuat dengan hal sama? terkait SPDP, Kami sudah konfirmasi langsung dan pihak kejaksaan belum terima yang terbaru, kami tetap focus dan usut termasuk LP sebelumnya. kasus ini sudah ditangani 6 kapolda tetapi tidak biasa menyelesaikan kasus sederhana ini, akibatnya menjadi preseden buruk bagi institusi polri, kasus ini mandek karena ulah oknum-oknum dan itu sangat membahayakan penegakan hukum,” ujar Siska dengan rasa kesal

Dalam kasus ini, LQ INDONESIA LAW FIRM mengakui indenpensi penyidik sangat diragukan dalam penanganan perkara, terbukti selama bertahun-tahun mandek tanpa progress, sehingga untuk menjaga keindependenan penyidik, sangat wajar bila dimintakan kepada Kapolri Listyo Sigit untuk segera melimpahkan penangan perkara ini ke Mabes Polri,” situasi penyidikan di polda sulut sangat tidak menguntungkan bagi Klien Kami, maka demi keadilan dan kepastian hukum kami meminta kepada Kapolri untuk memberikan kepercayaan ke MABES POLRI dalam hal menarik perkara dan ditangani oleh BARESKRIM POLRI atas seluruh kasus tanah gogagoman, sudah terlalu vulgar oknum-oknum itu bertindak, kekuasaan itu sangat nyata, perkara sederhana dengan bukti kuat dapat dipersulit dengan berbagai alasan, polri butuh polisi yang jujur dan punya integritas, agar bisa menjaga wibawa polri yang presisi. Kapolda Sulut sebagaimana pimpinan kepolisian di Manado seharusnya memberikan atensi agar baik citra Polri.” Tutup Siska dengan tegas dan jelas

Untuk mendapatkan bantuan hukum secara cepat, tepat, professional dan terpercaya, silahkan menghubungi LQ Indonesia Law Firm di Hotline 0818-0489-0999 (Jakarta) yang beralamat di Citra Tower North, Lantai 11,Unit K, Jl. Benyamin Suaeb Kav A6, Kemayoran, Jakarta Pusat 10630. (*/Red)

Huforia HUT RI Ke-77, LQ Jakbar Hiasi Kantor Ornamen Merah Putih Selama Agustus

Agustus 16, 2022


Jakarta, BeritaKilat.Com - Peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia (HUT- RI) Ke-77 menjadi perayaan yang spesial bagi masyarakat Indonesia, tidak terkecuali LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat pasalnya hal ini bersamaan dengan momentum satu tahun berdirinya cabang LQ Indonesia yang terletak di wilayah Jakarta Barat tersebut.


Untuk merayakan momen spesial ini, baik jajaran management maupun para staf dan advokat LQ Jakarta Barat ikut mengibarkan bendera Merah Putih dan menghias kantor mereka dengan hiasan bendera dan ornamen merah putih sepanjang bulan Agustus 2022. Pemasangan bendera dan ornamen ini di pasang oleh para staf dan juga para advokat dari LQ Indonesia Lawfirm Jakarta Barat yang mana kegiatan tersebut dipantau langsung oleh Adi Nugroho dan Rossa selaku Pimpinan Cabang.


“LQ Indonesia Lawfirm sebagai salah kantor hukum di Indonesia dengan bangga memeriahkan HUT RI Ke-77 ini, kami berharap agar LQ Indonesia tetap dan terus berkomitmen dalam membantu masyarakat Indonesia dan menjadi kantor hukum yang lebih maju serta dapat memberikan konstribusi pada bidang hukum Indonesia” jelas Adi Nugroho saat diwawancarai.


Mengutip surat edaran Sekertaris Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor: 

79/Pan Hut/77/VII/2022 tentang ajakan partisipasi seluruh pihak untuk menyemarakkan peringatan Hari Ulang tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan Republik Indonesia dengan memperindah dan menghias kantor, rumah dan lingkungan dengan Tema Besar Peringatan ini 77 Tahun Republik Indonesia Pulih Lebih Cepat, Bangkit Lebih Kuat. Serta pengumandangan lagu Indonesia raya secara serentak dalam rangka HUT Ke-77 Kemerdekaan Indonesia.


Menindaklanjuti surat tersebut, anggota tim dari LQ Jakarta barat menyampaikan “Kami sangat berantusias menyiapkan dan merencanakan segala sesuatu yang berkaitan dengan Hari Kemerdekaan ini dengan gembira, karena tentunya menjadi agenda rutin kami setiap tahun dan sebagai pengingat para pahlawan terdahulu bagi kami para generasi muda dan penerus bangsa” ungkap James & Naya saat ditemui di Kantor LQ Jakarta Barat 


Tidak lupa Priyono Adi juga mengingatkan bagi masyarakat Indonesia yang ingin Ikut bergabung memeriahkan Hut RI Ke-77 bersama LQ Indonesia Law Firm Jakarta Barat atau sekedar Ingin Konsultasi Hukum bisa mendatangi kantor LQ Jakarta Barat yang beralamat di Jl. Raya Kembangan No.81A Jakarta Barat atau menghubungi Hotline 0817-9999-489. Karena kami tegas untuk menegakan keadilan agar masyarakat mendapatkan keadilan yang masyarakat semestinya dapatkan, sehingga tidak adanya hukum yang tumpul ke atas dan tajam ke bawah tutup Priyono Adi.(*/Red)

Jadikan Kasus Ferdy Sambo Sebagai Titik Lahir "The New Polri" LQ Indonesia Lawfirm: Usut Ulang Kebakaran Gedung Kejagung

Agustus 11, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Penetapan Ferdy Sambo, jenderal bintang 2 menjadi tersangka dugaan pembunuhan berencana dengan ancaman pidana hukuman mati, menguncang Indonesia. 

Pasalnya, Propam dikenal dengan slogan "Garda terdepan penjaga citra Polri dan benteng terakhir pencari keadilan." Lebih dikenal dengan istilah polisinya polisi. Jika Polisinya polisi ternyata adalah komplotan penjahat berseragam, lalu bagaimana bisa menindak oknum polisi nakal? 


Alvin Lim dengan tegas memperingatkan agar pemerintah tidak anggap enteng masalah ini, karena bukti bobroknya Polri sudah di depan mata dan terang benderang, kepercayaan masyarakat ke Polri sudah di titik nadir. Bukti Kapolri dan Kapolda Metro Jaya sudah gagal dalam penegakkan hukum di wilayahnya hingga terjadi rekayasa kasus di wilyah TKP Polda Metro Jaya. "Baiknya posisi strategis seperti Kapolri dan Kapolda Metro Jaya, di ganti saja dengan putra putri bangsa yang mengerti hukum, punya integritas, namun di luar institusi Polri. Jika penganti dari institusi POLRI tidak akan tega dan tersandera konflik kepentingan serta dosa masa lalu." 


Bukti bahwa Ada oknum Polda Metro Jaya merekayasa penyidikan duren tiga, bisa menjadi dasar dilakukan penyidikan ulang terhadap kasus Pembakaran Gedung Kejagung dan KM50, yang meresahkan masyarakat. Diketahui Gedung kejagung di bakar dan dilakukan penyidikan oleh tim Polres Jakarta Selatan dan Dirtipidum saat itu Ferdy Sambo pula. "Alasan sangat tidak logis dimana gedung utama kejagung bisa kosong, menanfakan ada dugaan rekayasa pula. Apalagi merugikan triliunan rupiah, patut di buka kembali. Dugaan saya, ada oknum Polri terlibat untuk menutupi pidana Oknum Petinggi Kejaksaan Agung." 


Terkait kasus Km50, Alvin Lim secara tegas mengungkap "Nyawa 6 orang pengawal FPI adalah nyawa anak bangsa, tidak kalah penting dari nyawa pengawal Ferdy Sambo. Terlepas dari pandangan agama dan politik yang berbeda, tidak pantas secara hukum di bunuh secara kejam, ketika sudah menyerahkan diri. Cctv yang hilang dan hasil forensik yang tidak masuk akal, menunjukkan pembiaran pidana yang sangat tidak manusiawi. Kasus KM 50 wajib di buka kembali, apalagi kadiv propam dan karopaminal yang menyatakan tidak ada pelanggaran adalah sama orangnya yang dinyatakan melanggar etik dalam rekayasa kasus Duren tiga." 


Para korban Investasi bodong meminta agar pemerintah mendengar aspirasi masyarakat dan segera mencopot Kapolri dan Kapolda Metro Jaya yang sudah gagal memproses kasus Investasi bodong di Polda Metro Jaya yang mandek sudah bertahun-tahun. "Kasus Mahkota dengan terlapor Raja Sapta Oktohari sudah hampir 3 tahun tidak ada penetapan Tersangka, malah Kapolda sibuk teletubbies dan pencitraan tinju dengan emak-emak. Masyarakat butuh Kapolda yang berani memberantas Investasi bodong. Kabareskrim di mabes sanggup P21 Indosurya, fahrenheit dan DNA Pro. Sedangkan Kapolda Metro Jaya, tidak mampu memproses kasus mahkota dan Oso Sekuritas." Keluh M, korban Mahkota. 

Selain kasus Mahkota dan OSO Sekuritas, kasus Minnapadi dan Narada juga mandek di Subdit Fismondev Polda Metro Jaya. "Saya minta agar Mahfud MD, soroti oknum PMJ yang diduga terima uang perlindungan hukum dari para Pengemplang Investasi bodong ini. Hal ini selain merusak citra Polri, membuat para investor takut untuk taruh dana ke Indonesia." Ujar korban Narada dan Minnapadi di Polda Metro Jaya. 


Para korban Investasi bodong sangat kecewa atas kegagalan Kapolda Metro Jaya menangani kasus Investasi Bodong di Polda Metro Jaya. "Kami sedang diskusi untuk mengadakan demo, agar Kapolda Metro Jaya dicopot saja. Masyarakat butuh Kapolda yang mampu berantas kejahatan, bukan telletubbies, peluk-pelukan dan pencitraan." 


LQ Indonesia Lawfirm tetap konsisten membantu para korban investasi bodong walau lawan raksasa yang dilindungi oknum petinggi aparat, "masyarakat silahkan, hubungi kami di 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) untuk pendampingan hukum." (*/Red)


Kritik Keras Alvin Lim : Ganti Kapolrinya,1 Minggu Selesai Kasus Duren Tiga

Agustus 04, 2022


Jakarta, BeritaKilat.com - Kasus Polisi tembak polisi di Duren Tiga memanas dan membuat masyarakat resah. Alvin Lim selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm dalam video Youtubenya dengan gamblang menyebutkan "Krisis Kepemimpinan POLRI masalahnya. Kapolri sebagai pimpinan tertinggi tidak tegas dan ragu mengambil keputusan penting. Padahal, Mahfud sudah berkata, korbankan tikusnya, bukan bakar lumbungnya. Artinya jelas, berantas oknum Polisi, jangan sampai korbankan institusi Polri." 


Menurut Alvin Lim, POLRI akan makin jatuh reputasinya karena masyarakat ragu Polisi akan terbuka, transparan, tidak seperti PRESISI yang digaungkan Listyo Sigit. "POLRI butuh pemimpin tegas dan jantan, berani ambil keputusan apapun resikonya dan tanpa pandang bulu. Lihat Komjen Agus Andrianto, Kabareskrim ini Jenderal Polisi hati baja, berani ultimatum Tersangka Henry Surya penjebol 36 Triliun, akan tahan kembali ketika lepas dengan LP lain. Komjen Agus jarang bicara, tapi sekali dia bicara, dia jalankan. Ini baru pimpinan Polri tidak Banci. Baru kali ini saya tahu ada jenderal POLRI bernyali dan tidak takut sama penjahat pemegang uang Triliunan. Ini kualitas yang perlu dimiliki Kapolri, bukan jenderal yang harus 4x di suruh sama Presiden." 


Alvin Lim menilai adanya oknum jenderal polisi banci yang kerjanya hanya pencitraan. "Bahkan Ada oknum jenderal Polri bangga ketika di berikan jabatan ketua bidang olah raga oleh Terlapor Raja Sapta Oktohari, terduga penggelapan dana investasi Mahkota yang adalah ketua KOI. Tanpa melihat rasa keadilan masyarakat, hingga imbasnya kasus PT Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari dan OSO Sekuritas, 2 tahun mandek tidak ada kepastian hukum di Polda Metro Jaya." 


Alvin lim selaku kuasa hukum para korban Investasi bodong dalam video opini hukumnya membandingkan performa Kabareskrim dengan Kapolda Metro Jaya, dimana KaBareskrim dalam beberapa bulan terakhir, Indosurya, DNA Pro, Fahrenheit berhasil P21, dan WanaArtha berani dijadikan Tersangka. "Berbanding terbalik di Jaman Irjen Fadil Imran, kasus Investasi bodong, Mahkota, OSO Sekuritas, Narada dan Millenium Sekuritas mandek bertahun-tahun tidak ada tersangka di Polda Metro Jaya, tidak mampu diselesaikan oleh Fadil Imran. Saya minta jenderal POLRI introspeksi diri, apabila 1 bulan saja kasus Duren tiga, dianggap lama oleh masyarakat dan 4x Presiden meminta Kapolri menyelesaikan dengan transparan, bagaimana perasaan korban Investasi bodong yang sudah 2 tahun lebih menunggu kepastian hukum? Bapak Kapolda Metro Jaya apakah punya keberanian untuk menahan penjahat Investasi bodong di kelas Polda sebagai Jenderal Bintang 2?" 


Polri butuh pemimpin yang tegas dan bisa dihormati oleh masyarakat dan tidak tersangkut konflik kepentingan. Terlebih jenderal Polisi diharapkan memiliki jiwa kepemimpinan dan integritas, hati melayani masyarakat serta kemampuan menyelesaikan penyidikan kasus pidana.

"Kapolda Metro Jaya, ribuan korban masyarakat, tunggu nyali bapak untuk menahan Terlapor Raja Sapta Oktohari dan terlapor investasi bodong lainnya di PMJ. Sudah 2 tahun ribuan korban investasi bodong melapor ke Polda menunggu kepemimpinan bapak. Stop pencitraan dan show telletubbi dan tuntaskan kasus Investasi bodong. Jika tidak mampu, mohon dengan besar hati mengundurkan diri dari Jabatan Kapolda Metro Jaya agar dapat diganti oleh jenderal Polisi lainnya yang punya kemampuan, demi kejayaan Institusi POLRI." 


Dalam kasus Duren tiga, Alvin Lim juga menghimbau "Jika Kapolri Listyo Sigit tidak mampu, lebih baik diganti saja dengan Jenderal sekelas Komjen Agus Andriyanto, yang mampu menumpas penjahat kelas kakap tanpa pandang bulu, demi kebaikan Bhayangkara dan Negara Indonesia. Jangan sampai lambung dibakar untuk membasmi hama tikus, seperti ucapan pak Mahfud MD." 


Alvin Lim menyampaikan bahwa masyarakat korban Investasi bodong menghubungi LQ ke 0817-489-0999 (Tangerang) dan 0818-0454-4489 (Surabaya) menyampaikan keluh kesah mandeknya Kasus Pidana Investasi Bodong di Polda Metro Jaya. (*/Red)


Video Lengkap Alvin Lim, bisa di tonton di Youtube:

https://youtu.be/E9Aubd1yR_c



Alvin Lim Apresiasi Universitas Pamulang Atas Bimbingan Lulus Magister Hukum

Juli 23, 2022


Jakarta, BeritaKilat.Com - Jumat, tanggal 22 Juli 2022, Universitas Pamulang mengadakan ujian thesis terhadap belasan mahasiswa pasca sarjana program studi hukum. Adapun acara dilakukan di gedung Victory, kampus Universitas Pamulang, dari pagi jam 9 hingga sore pukul 16. 


Alvin Lim salah satu kandidat peserta ujian thesis mengucapkan terima kasih atas bimbingan dari Direktur Pasca Sarjana, DR Sarwani, pembimbing DR Oksidelfa dan DR Endi Arofah serta penguji thesis DR Yoyon dan DR Susanto yang memberikan arahan untuk menyempurnakan Thesis. Adapun kelulusan Alvin Lim dengan nilai thesis kedua tertinggi merupakan hasil bimbingan dari para dosen Unpam yang professional serta dengan sabar membimbing disela-sela kesibukan Alvin Lim selaku Ketua Pengurus LQ Indonesia Lawfirm mengepalai 4 cabang kantor hukum dan kurang lebih 50 rekanan advokat di Indonesia. 


Alvin Lim menghimbau masyarakat untuk selalu menimba ilmu dan jangan pernah merasa puas dan merasa hebat karena 'diatas gunung masih ada gunung'. Dalam memilih Universitas, Alvin memilih Unpam karena selain memiliki jadwal yang flexible sehingga bisa kuliah sambil bekerja, juga ringan biayanya ekonomis. "Banyak Polisi, Jaksa dan, advokat bahkan hakim ambil kuliah di Unpam juga. Pelayanan ramah dan professional serta menjunjung tinggi nilai keberagaman, Bhinneka Tunggal Ika." 


Alvin Lim menilai banyaknya serangan terhadap pribadinya adalah akibat kedengkian lawan nya atas keberhasilan dirinya membela para korban investasi bodong, dan tidak perlu membalas dan mengomentari balik isu-isu miring. Klien dan rekanan LQ tahu bagaimana hati saya lurus untuk berjuang dan bagaimana jiwa dan semangat saya membara untuk menegakkan hukum dan membela yang tertindas. "Tuhan paling tahu hati kita, kenapa kafilah mesti perduli terhadap anjing yang menggongong? Terpenting adalah dalam hidup, kita belajar menimba ilmu, menolong sesama yang membutuhkan dan bekerja maksimal sebagai ibadah. Hasil tidak akan mendustai kita karena berjalannya waktu kebenaran akan terungkap." 


Beberapa rekanan LQ Indonesia Lawfirm juga lulusan dan studi di Unpam seperti Pestauli, Adi Priyono, Adi Gunawan, dll. Menurut Alvin, ilmu hukum yang tinggi, penting sehingga kita tahu dalam beracara dengan hukum yang benar, agar tidak terjadi malpraktek. Rendahnya kualitas Advokat dikarenakan ada beberapa oknum menjadi Advokat dengan cara beli ijazah dari kampus tanpa mengikuti proses belajar mengajar, adapula oknum yang ijazah sarjana hukum tidak terdaftar dikti, akibatnya dalam beracara, oknum Advokat itu ngawur, karena dasar fondasi ilmu hukumnya kosong. Hal ini jangan ditiru masyarakat, LQ bahkan memberikan bea siswa gratis kepada rekanan dan anggota LQ karena menganggap aset terpenting sebuah Lawfirm adalah kualitas SDM nya, ilmu dan pengetahuan akan meningkatkan skill dalam bekerja. Tentunya, LQ selama ini terkenal vokal dan tidak takut dalam membela kebenaran dan melawan oknum aparat penegak hukum agar hukum berjalan sebagaimana mestinya. Dengan lulusnya Alvin Lim dalam ujian Thesis magister ilmu hukum, sudah SAH menyandang gelar MH, walau sebelumnya Alvin Lim sudah lulus pasca sarjana dan mendapatkan gelar MSc di Amerika Serikat. Alvin Lim, SH, BSC, MH, MSC, CFP, CLA akan terus menimba ilmu dan berkarya demi Negara Indonesia. Selamat berakhir pekan. (*/Red)

Kapolri Tegas Siap Tindak Kejahatan Rugikan Masyarakat, Alvin Lim LQ Indonesia Lawfirm Ingatkan Kapolri Akan Kasus Investasi Bodong Yang Rugikan Jutaan Masyarakat

Juli 07, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com – Dalam HUT ke 76 Bhayangkara, Kapolri menegaskan bahwa akan tindak tegas kejahatan yang rugikan masyarakat dan pemecah belah kesatuan dan persatuan. Advokat Alvin Lim, selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm dan kuasa hukum dari sekitar 5000 korban Investasi bodong menyambut gembira pernyataan Kapolri Listyo Sigit.

"Kapolri saya ingatkan, kasus Investasi bodong di kepolisian skala kerugian diatas 1 Triliun, SEMUA MANDEK, saya bantu ingatkan, takut bapak lupa. Mahkota Raja Sapta Oktohari 7.5 Triliun, 2  tahun belum ada tersangka di Polda Metro Jaya, korban 6000 masyarakat. KSP SB, kerugian 12 Triliun, 180 ribu korban, mandek di Polda Jabar, belum ada Tersangka, Minnapadi dan Narada juga kerugian triliunan, ribuan korban juga, tidak berjalan, tidak ada tersangka. Saya yakin jika bapak Kapolri bisa menuntaskan kasus Investasi bodong dengan kerugian diatas 1 Triliun, maka bapak akan jadi Kapolri terbaik sepanjang masa, karena nyatanya Investasi bodong diatas 1 Triliun, mandek."

Ibu M, korban PT Mahkota besutan Raja Sapta Oktohari, juga dengan senang menyambut realisasi janji Kapolri "Pak Kapolri jika bener tepati janjinya dan berani memproses Laporan polisi kami korban PT Mahkota di Polda Metro jaya dan menahan Raja Sapta Oktohari, maka saya akan acungkan semua jempol tangan dan kaki untuk bapak, dan doakan agar bapak mamin diberkati. Karena akibat kejahatan investasi bodong, skema ponzi raja okto, keluarga saya keuangannya hancur, selain rugi materiil, saya sangat dirugikan secara immateriil, keluarga saya hancur."

Presiden Jokowi dalam HUT Bhayangkara di Semarang, menyampaikan "kecerobohan sekecil apapun, akan mengakibatkan kepercayaan masyarakat menurun terhadap institusi POLRI." Jokowi menyatakan bahwa memantau dari media konvensional dan Media sosial yang terjadi di Indonesia. 

Alvin Lim, mantan Vice President Bank of America dan Jebolan UC Berkeley, "Saya harap janji Kapolri benar-benar di realisasikan, karena kejahatan yang paling besar impaknya merugikan masyarakat adalah Investasi bodong berkedok skema ponzi. Jika Kapolri tidak tanggap dan tidak berhasil memproses kasus-kasus skema ponzi, maka jutaan korbannya akan tidak percaya atas Institusi Polri dan mencoreng wibawa Korps Bahayangkara. LQ Indonesia Lawfirm akan terus menjalankan amanah 5000 korban masyarakat, mengingatkan agar kasus Skema Ponzi dinaekkan Tersangka, aset hasil kejahatan agar segera disita dan segera di sidangkan sehingga bisa di kembalikan kerugian kepada para korban. Kami membuka hotline untuk pelaporan Investasi bodong di 0817-9999-489 (LQ Jakarta) dan 0818-0454-4489 (LQ Surabaya).

"Para korban Investasi bodong, mari gunakan momentum HUT Bhayangkara dan janji Kapolri ini yang akan tegas, apabila anda menjadi korban kejahatan, hubungi LQ untuk pendampingan pelaporan, agar bisa mendapatkan hak dan keadilan melalui proses pidana yang dijanjikan Bapak Kapolri." Tutup Alvin Lim. (*/Red)

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Komitmem Kabareskrim Untuk Split Berkas Meminimalisir Ruang Gerak Oknum Indosurya Bermain Hukum

Juni 29, 2022

 


TANGERANG, BeritaKilat.Com - Mabes Polri menegaskan akan menindak dan jika perlu akan kembali menahan dua tersangka Koperasi Simpan Pinjam atau KSP Indosurya yang saat ini telah bebas . Mereka bebas lantaran masa penahanan telah habis. 


Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengatakan Bareskrim Polri berupaya melakukan penahanan untuk kedua tersangka dengan laporan lain. 


“Kami akan lakukan upaya paksa lagi kepada para tersangka. Kami akan lakukan penahanan kalau tidak P21 lagi, kami akan tangkap lagi, tahan lagi dengan LP yang lain. Sebab, korban, investornya lebih dari 14 ribu,” kata Agus Andrianto kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa, 28 Juni 2022. 


Agus mengatakan, pihaknya mencari dan melakukan segala cara untuk menahan lagi kedua tersangka Indosurya, yaitu Henry Surya (HS) selaku Direktur Utama dan Junie Indria (JI). 


“Saya jarang ekspos, ya tapi apa yang saya ucapkan akan saya kerjakan,” ujarnya. 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA selaku ketua pengurus LQ Indonesia Lawfirm selaku kuasa hukum ratusan korban Indosurya dengan nilai kerugian 1 Triliun rupiah, memberikan apresiasi atas komitmen Kabareskrim Komjen Agus Andrianto. "Ini sebuah breakthrough dari Bareskrim Polri, saya selaku kuasa hukum mewakili para korban mengucapkan terima kasih kepada komitmen Kabareskrim. Memang Jenderal Polisi tidak boleh kalah sama penjahat kerah putih apalagi yang gemplang 36 Triliun dan merugikan 14.600 korban. Sudah benar langkah Kabareskrim untuk terus menahan sehingga mempersempit ruang kemungkinan Oknum Indosurya apabila ingin bermain dengan jaksa dan mempersulit P21 maka tersangka akan makim dirugikan. Bravo Polri." 


Li salah satu Korban Indosurya juga mengapresiasi langkah Mabes Polri "Pas denger Henry Surya bebas, saya sedih dan kecewa berat, merasa bahwa keadilan mati di Indonesia. Namun, mendengar pers release Kabareskrim kemaren, saya puas dan acungkan jempol untuk kabareskrim. POLRI masih bisa dibanggakan, harap pak Kabareskrim jalankan janjinya. Kami menanti gebrakan Mabes." 


Selasa kemaren, ribuan korban dan elemen masyarakat memenuhi Mabes dan Kejagung dalam aksi unjuk rasa. Para korban Investasi bodong, di dukung oleh Banser NU, Ormas LMP, Pendekar Banten, wartawan serta mahasiswa dan para lawyer terjun langsung dan meminta penjelasan Mabes dan Kejagung. Advokat Alvin Lim, menyampaikan kekecewaan atas modus P19 Mati, apalagi atas petunjuk no 90 dalam berkas Henry Surya, Jaksa memberikan petunjuk agar Penyidik memeriksa semua saksi korban di seluruh Indonesia. Hal ini dipandang mustahil, selain SDM, dan waktu, tentunya akan menguras ratusan milyar dana APBN untuk 1 kasus ini. "Lalu bagaimana memeriksa saksi korban yang sudah meninggal? Petunjuk inilah yang disebut P19 mati. Sebelum kasus Indosurya, tidak ada satupun kasus Investasi bodong lainnya yang diberikan petunjuk spesial seperti Berkas Henry Surya. Hal ini memicu kami menduga, tidak mungkin ada asap tanpa api, apakah ada oknum kejagung bermain dan masuk angin? Apalagi Jamwas tidak memproses aduan etik terhadap Oknum Sri Astuti yang sudah dilaporkan atas dugaan gratifikasi atas pinjam pakai mobil Mazda Biante hitam, dimana diketahui mobil tersebut sudah tidak terlihat di kejari Jaksel. Jaksa Agung tidak serius menindak oknum kejaksaan." 


Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm berkomitmen akan membongkar praktek-praktek kotor oknum jaksa dalam bermain kasus agar masyarakat bisa waspada. Masyarakat banyak mengeluh atas oknum kejaksaan yang bermain kasus seperti layaknya Pinangki. "Masih ada jaksa Pinangki-pinangki lain yang bekerja di kejaksaan sehingga kasus bisa diperjual belikan, dan ini harus diberantas" 


Alvin Lim meminta agar para korban oknum jaksa tidak ragu melapor ke LQ Indonesia Lawfirm membawa bukti dan kasus mereka agar bisa dibantu oleh rekanan LQ. "Kami bisa di hubungi di 0818-0489-0999 kantor Jakarta dan di 0818-0454-4489 cabang Surabaya. Jangan ragu, jika anda takut maka hidup dan bisnis anda menjadi ajang jual beli oknum jaksa. LQ masih bisa membantu memerangi dan membongkar borok oknum jaksa di Pengadilan. Dalam permainan kasus, biasanya ada syarat formiil atau acara pidana yang sering dilanggar sehingga ada celah atau kesempatan menang atau bebas di persidangan." 


LQ Indonesia Lawfirm dalam sidang di 2019 membebaskan para terdakwa Judi Online di PN Jakarta Utara, dan membongkar BAP palsu dan modus Jaksa yang menyidangkan sehingga ke 4 terdakwa judi online di Vonis lepas. (*/Red)


LQ Menang Putusan Sela : Eksepsi Panda Nababan Dan Majalah Keadilan Ditolak Hakim PN Jakpus Gugatan Pencemaran Nama Baik Lanjut Pokok Materi

Juni 10, 2022

 

JAKARTA, BeritaKilat.Com – Eksepsi yang diajukan oleh Panda Nababan, Majalah keadilan dan Dewan Pers selaku TERGUGAT di tolak Majelis Hakim PN Jakarta Pusat, artinya Gugatan Pengugat Alvin Lim lanjut disidangkan untuk pokok materi perkara. Sidang tanggal 9 Juni 2022, pengugat Alvin Lim menyerahkan alat bukti surat dalam sidang di PN Jakarta Pusat. 

Panda Nababan yang dihubungi oleh media melalui sambungan wa tidak memberikan tanggapan atas ditolaknya Eksepsi Tergugat dalam putusan Sela yang dibacakan di PN Jakarta Pusat. Sangat berbeda sikap Panda Nababan awal mengugat dan melaporkan pidana pencemaran nama baik dengan mengebu-gebu untuk menjatuhkan Alvin Lim. 

"Eksepsi Pihak Panda Nababan di tolak Hakim, karena jelas secara formiil gugatan Alvin Lim sudah sempurna, LQ menerapkan Quality Control dimana setiap gugatan selalu di review oleh bagian Litigasi untuk lolos syarat formiil dan materiil, sebelum di setujui oleh Ketua pengurus LQ, Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA." Ucap Advokat Soerya Alirman, SH dari LQ Indonesia Lawfirm.

Ketika di mintai keterangan bagian informasi PTSP di PN Jakarta Pusat menerangkan "Sidang selanjutnya Kamis, 16 Juni 2022, jadwalnya adalah penyerahan bukti surat dari Pihak Tergugat" ujarnya sambil melihat layar monitor.

Berbanding terbalik, di Bulan Mei 2022, malah gugatan 100 Milyar Panda Nababan terhadap Alvin Lim atas dugaan pencemaran nama baik, kandas ketika Majelis Hakim PN Tangerang dalam putusan sela, menerima eksepsi Tergugat Alvin Lim dan menyatakan bahwa PN Tangerang tidak berwenang mengadili. Sehingga gugatan Panda Nababan tidak bisa di lanjutkan.

Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA jebolan UC Berkeley dan mantan Vice Presiden Bank of America, menerangkan "Majalah keadilan dalam majalahnya bilang diduga saya sogok Jaksa dan Hakim, karena selalu memenangkan perkara. Padahal, kunci kemenangan adalah penguasaan materi kasus hukum, strategi dan ketelitian. Pengalaman saya di Bank mengajari bahwa kita WAJIB teliti, karena dalam hukum tidak mengenal Typo. Selain itu penguasaan materi perkara penting menentukan arah kemenangan, yang terakhir adalah strategi. Jika posisi kita lemah, maka strategi penerapan hukum kita harus kuat, alat bukti dan saksi harus kuat." Ujar Alvin Lim, selaku ketua pengurus dan pendiri LQ Indonesia Lawfirm, sangat vokal dalam menindak oknum mafia hukum dan terkenal enggan memberikan uang suap. "Ketika kita memberikan uang suap kepada aparat penegak hukum yang dibiayai APBN, maka sama saja kita melecehkan mereka dan mengajarkan moral tak baik. Itulah mengapa saya sangat keras pada oknum APH, bukan benci dengan institusinya tapi, sudah saatnya ada perintis yang memulai gerakan "Zero Corruption Law Enforcement" supaya Indonesia bisa menarik Investor asing masuk dan kuat dalam stabilitas ekonomi, politik dan sosial. Tutup Alvin Lim.
 

LQ Indonesia Lawfirm selama 3 tahun beroperasi dengan 4 cabang sudah membantu lebih dari 5000 korban kejahatan, terutama investasi bodong dan pidana kriminalisasi oknum. Para korban menghubungi LQ di Hotline 0817-489-0999 (Jabodetabek) dan  0818-0454-4489 (Surabaya) untuk konsultasi dan pendampingan hukum. (*/Red)

STATUS TERSANGKA BISA DIBOLAK BALIK SEENAKNYA MELALUI GELAR PERKARA WASIDIK, ASAS KEPASTIAN HUKUM KINI DIPERTANYAKAN

Juni 02, 2022

 


JAKARTA, BeritaKilat.Com - Para korban Natalia Rusli sangat kecewa dengan belum diperiksanya Natalia Rusli hingga hari ini sudah lebih dari 80 hari sejak dijadikan Tersangka oleh Polres Jakarta Barat. Dari SP2HP yang diterima oleh pelapor, Natalia Rusli meminta penundaan pemanggilan polisi dalam jangka waktu yang tidak ditentukan. 


Korban dalam keterangannya menyampaikan keberatannya. "Polres melalui gelar perkara yang menetapkan Natalia Rusli sebagai Tersangka penipuan dan penggelapan. Sesuai KUHAP sudah sangat jelas bahwa penetapan Tersangka adalah akhir dari proses penyidikan, sehingga tugas Penyidik selanjutnya adalah pemberkasan dan nantinya memenuhi petunjuk jaksa. Nah ini Polres Jakbar malah bukan periksa Tersangka agar memenuhi pemberkasan, malah tidak memberikan kepastian hukum bagi kami para korban." 


Informasinya Natalia Rusli mengajukan permohonan Gelar Perkara atas penetapan Tersangkanya yang dikonfirmasi oleh Karowasidik, Brigjen Iwan Kurniawan "Natalia Rusli datang menemui saya sebelum lebaran dan mengajukan dumas agar bisa digelar perkara di Wasidik atas penetapan tersangkanya." 


Natalia Rusli pun dalam keterangannya ke media mengkonfirmasi "Perkara sepele itu penetapan Tersangka, apapun bisa di kondisikan di kepolisian. Lihat saja nanti hasil gelar perkara akan menghentikan penyidikan Polres Jakarta Barat. Saya kuasa hukum Raja Sapta Oktohari, seorang pejabat tinggi negara. Kapolri saja kemaren bersepeda bareng Raja Sapta Oktohari klien saya, Ketum KOI." 


Korban Natalia Rusli keberatan dengan adanya Gelar perkara lagi, "bukankah sebelum penetapan Tersangka penyidik dan atasan penyidik sudah adakan gelar perkara? Dimana dalam gelar perkara sudah di periksa apakah ada 2 alat bukti dan unsur pidana terpenuhi? Lalu jika sekarang diadakan gelar kembali, untuk apa? Seharusnya hasil gelar polri bisa dipegang oleh kepolisian, bukan di gelar ulang utk dihentikan. Dimana kepastian hukum jika di tubuh kepolisian yang sama dilakukan gelar perkara berulang-ulang. Hari ini gelar Tersangka, besok di gelar lagi untuk hentikan pidananya. Maka Polri tidak lagi bisa di pegang keputusan penyidikannya." ujar V dengan penuh kebingungan. 


Advokat Alvin Lim, SH, MSc, CFP, CLA membenarkan sang korban "Kepolisian membuat aturan internal yang sebenernya melawan hukum dalam hal gelar perkara, berkali-kali ini. Misal Polres menetapkan seseorang Tersangka setelah gelar di Polres, lalu nanti di Polda Metro si terlapor mengajukan gelar dan dikabulkan dihentikan penyidikan. Lalu Korban mengadu lagi untuk di gelar di Mabes dan di Mabes ditentukan jadi Tersangka lagi. Disinilah patut dipertanyakan kepastian hukum dan kualitas dari gelar perkara POLRI. Padahal mengenai penetapan Tersangka dan penghentian penyidikan sudah di tentukan menjadi ranah Pengadilan melalui pasal 77 KUHAP mengenai Praperadilan. Menjadi kewenangan Pengadilan bukan kewenangan kepolisian lagi setelah Kepolisian memberikan ketetapan baik dijadikan Tersangka atau penghentian kasus. 

Advokat Leo Detri, SH, MH, mantan Kakanwil Hukum dan HAM menyampaikan "kepastian hukum" adalah salah satu prinsip utama, dimana proses penyidikan lah menjadi gerbang awal Due Process of Law. Jadi sepantasnya POLRI tidak sewenang-wenang dalam menentukan status Hukum seseorang. Sekali ditentukan maka POLRI harusnya bisa mendukung analisa mereka. Bukan malah terombang-ambing dan takut setelah di garis akhir. Wibawa Polri kemana jika begitu." 


Leo juga minta agar kepala negara Presiden Jokowi secara serius mengevaluasi ulang para petinggi Polri karena belakangan masyarakat banyak kecewa dengan penurunan integritas Polri selain masalah AKBP brotoseno, juga mandeknya kasus-kasus pidana keuangan yang rentan jadi permainan oknum kepolisian. "Apalagi sekarang ada Tersangka yang secara gamblang bilang bahwa hukum di Indonesia dapat dikondisikan, status Tersangka hal sepele dan bisa dihentikan melalui gelar perkara. Terlihat bagaimana Jenderal-jenderal polisi seakan sangat mudah diatur dan dikondisikan oleh Tersangka. Jangan sampai masyarakat beranggapan bahwa POLRI adalah kriminal beseragam, dan mendukung suap dan gratifikasi. Jaga kepercayaan dan hati masyarakat. Baiknya Karowasidik Brigjen Iwan Kurniawan, jangan penuhi permintaan gelar perkara, mengingat Tersangka punya alat Prapid di Pengadilan untuk menguji status Tersangkanya, sehingga tidak timbul kesan Polri tidak kredibel." Ucap mantan pejabat negara, Kakanwil Hukum dan HAM ini. 


Kepastian hukum adalah standar dan tolak ukur dari kemajuan ekonomi suatu bangsa, perusahaan asing tidak akan mau menanamkan modal jika kepastian hukum tidak terjamin. (Red)

Translate