Tampilkan postingan dengan label Mataram. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Mataram. Tampilkan semua postingan

Meninggal Dunia Akibat Ditahan, Padahal Uang Sudah Dikembalikan

Juli 19, 2021


Tangerang, AktualBanten.Com - Arifin Widjaja alias Pepen meninggal dunia di RSPP Simprug pada 16 Juli 2021 karena terpapar Covid-19 di Rutan Kelas I Kabupaten Tangerang. Arifin Widjaja yang perkaranya masih dalam tahap banding di Pengadilan Tinggi Banten dirawat di rumah sakit sejak tanggal 7 Juli 2021 setelah mengeluh demam dan berdasarkan pemeriksaan pihak rutan ternyata Arifin Widjaja  positif terpapar Covid-19.


“Kami sangat menyesalkan Pak Arifin yang telah berusia lanjut ditahan dan akhirnya meninggal karena terpapar covid-19 di dalam rutan. Kami pernah meminta kepada Pengadilan dan Kejaksaan agar Pak Arifin dialihkan penahanannya menjadi tahanan kota atau tahanan rumah karena selain ia berusia lanjut 70 tahun, kami juga mengkhawatirkan Pak Arifin terpapar Covid-19 dan ternyata hal itu menjadi kenyataan. Segala upaya meminta penangguhan maupun pengalihan tahanan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan telah kami lakukan dan tidak dikabulkan padahal yang bersangkutan memiliki banyak riwayat penyakit lainnya” Tutur H. Onggowijaya, S.H., M.H. selaku kuasa hukum Arifin Widjaja dan keluarga.


Kasus yang membelit Arifin Widjaja berawal dari transaksi tanah sekitar 53 ha di daerah Kohod Kabupaten Tangerang pada Februari 2017. Pembeli tanah yang bernama Hengki Lohanda membeli tanah tersebut dari Arifin Widjaja dengan membayar DP 30% sekitar 11,9 Miliar. Arifin Widjaja hanya 2 kali bertemu dengan Henki Lohanda yaitu pertama kali di Restoran Jakarta Barat untuk menyepakati harga transaksi Rp. 75.000,-/ m2 dan kedua kalinya saat penandatanganan PPJB di Kantor Notaris Martianis, S.H. 


Sebelum transaksi, pembeli Hengki Lohanda melalui mediator bernama Syam mensyaratkan bahwa untuk pembayaran 30% dari harga transaksi harus ada Nomor NIB dari ke-22 bidang tanah tersebut, dan permasalahan timbul karena ternyata nomor yang tercantum dalam akta PPJB bukan nomor NIB tetapi adalah nomor urut hasil pencatatan peta bidang tanah yang diurus oleh Syam. Fakta persidangan terungkap bahwa  Notaris pernah menawarkan agar untuk NIB diurus oleh Notaris, namun pembeli Hengki Lohanda menolak dan lebih memilih pengurusan NIB dilakukan oleh Syam.


Arifin Wijaya sama sekali tidak tahu menahu soal NIB, ia juga mempercayakan kepada Syam sebagai mediator untuk mengurusnya bahkan telah mengeluarkan uang sebesar 250 juta untuk biaya pengukuran ulang tanah. Berdasarkan permasalahan NIB inilah Arifin Widjaja dituduh melakukan penipuan dan memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik.


“Di persidangan semua saksi mengatakan Pak Arifin tidak pernah menyuruh siapapun memasukan kata “NIB” apalagi nomor NIB yang tidak benar, oleh karenanya  Pak Arifin dinyatakan oleh Pengadilan tidak terbukti memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. Perkara ini pertama kali dilaporkan Hengki Lohanda ke Polda Metro Jaya 5 April 2017 dan penyidikan telah dihentikan (SP3)  berdasarkan putusan Praperadilan 2018, anehnya Pak Arifin dilaporkan lagi di tahun yang sama dengan obyek dan bukti yang sama, sehingga beliau terjerat kasus hukum ini dan meninggal dunia. Kami sangat sangat menyesalkan meninggalnya Pak Arifin karena seharusnya dalam perkara beliau dapat diterapkan restorative justice dimana Pak Arifin Widjaja telah mengembalikan uang 11,9 Miliar  sebelum berkasnya dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan.” Kata H. Onggowijaya, S.H., M.H.


Kejanggalan-kejanggalan yang terungkap di persidangan adalah : pembeli Hengki Lohanda mengaku mendapat uang pinjaman 11,9 Miliar dari P.T. SKG untuk membeli tanah dari Arifin Widjaja, akan tetapi Hengki Lohanda mengaku  tidak mengenal direksi dan komisaris P.T. SKG tersebut. 


“ Yang lucunya adalah ketika kuasa hukum Hengki Lohanda di persidangan mengaku melampirkan mutasi rekening P.T. SKG yang ia dapat dari Hengki Lohanda sebagai bukti di kepolisian, padahal Hengki Lohanda dalam kesaksiannya menerangkan tidak mengenal direksi dan komisaris P.T. SKG yang memberikan pinjaman uang 11,9 Miliar, lalu dari siapa bukti mutasi rekening P.T. SKG itu didapatkan? Sehingga patut diduga Hengki Lohanda bukan pembeli tanah  yang sebenarnya.” Pungkas H.Onggowijaya, S.H., M.H. 


“Kami juga berharap ke depannya penegak hukum agar benar-benar memperhatikan sisi kemanusiaan dan  penerapan restorative justice dengan sungguh-sungguh apalagi Indonesia saat ini dalam situasi darurat pandemi. Selamat jalan Pak Arifin Widjaja semoga amal ibadahnya diterima oleh Yang Maha Kuasa, dan tidak lupa kami ucapkan terima kasih kepada  semua pihak dan para penegak hukum yang menangani perkara ini  karena pada akhirnya semua akan kita pertanggungjawabkan di hadapan Tuhan nantinya. Dan karena Arifin Widjaja meninggal dunia saat perkaranya masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi Banten, maka menurut undang-undang kewenangan menuntut pidana menjadi hapus. Pihak keluarga juga telah ikhlas dan memaafkan semua pihak terkait dalam perkara ini. ” Tutup H. Onggowijaya, S.H., M.H.

Sejumlah PPKM Mikro di Provinsi NTB Dikunjungi Tim Monitoring Mabes Polri

April 23, 2021

 


MATARAM, BeritaKilat.Com – Posko PPKM Mikro yang beralamat di Posko PPKM mikro Desa Ombe baru Kec. Kediri Kab Lombok Barat dan Desa Jurang Jaler Kab Lombok Tengah Kab. Nusa Tenggara Barat. Kamis 22 April 2021.

Dalam kegiatan ini KBP Nanang Purnomo didampingi oleh AKBP Linda Novenita SH. Kasubbagopsnalat  bagopsnalev Korbinmas Baharkam Polri, AKBP Dra. Fatimah AR, M.M. Kasibinpenakta Subditbintibsos Korbinmas dan IPDA Dimas Bagus Prakoso, S.Kom. Pamin Anev Bagopsnalev Korbinmas melakukan pengecekan dalam rangka monitoring dan evaluasi Posko PPKM mikro. 

Dalam giat monitoring dan evaluasi juga dihadiri oleh Irwasda Polda Nusa Tenggara Barat KBP Djoko Hari Utomo,. SIK,. Msi, Kapolresta Mataram KBP Heri Wahyudi,. SIK, Dirbinmas Polda NTB KBP Beni Basir.

KBP Beni Basir mengatakan bahwa, ” Bhabinkamtibmas dijajaran Polda Nusa Tenggara Barat harus mampu mendorong semua warga masyarakat untuk berperan aktif mendukung kebijakan Pemerintah tentang Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat skala mikro dan memberikan motivasi kepada semua elemen masyarakat dalam rangka membangun kemampuan terciptanya Harkamtibmas.

Melalui Lomba Kampung Sehat ke 2 ( Steril , Ekonomi produktif , Harmonis , Asri , Tangguh ) Steril  bebas dari wabah Virus Covid 19 bebas penyakit,  bebas Narkoba Ekonomi Produktif, KPB Beni Basir berharap desa atau Kelurahan harus punya ketahanan pangan seperti UMKM , tanaman Bioponik , budidaya Lele , Ikan patin , tanaman Padi , budi daya peternakan  Sapi.

Ditambahkannya, hubungan harmonis antara aparat mulai dari gubernur sampai desa kelurahan ,TNI , Polri tokoh Masyarakat dan masyarakat sejalan selaras agar semua permasalahan dapat di selesaikan dengan baik . Asri lingkungan indah nyaman sejuk  bersih dari sampah  sejuk rapi ada penghijauan hijau.

“Tangguh  pantang menyerah , teruji , andal , kredibel , reliabel , kuat kokoh menghadapi cobaan tidak tergoyahkan contoh mendisiplinkan masyarakat tanpa batas Tidak bosan melalui berbagai cara. Mendisiplinkan masyarakat PPKM skala mikro, Budaya lokal, Banyak hal yang bisa dilakukan sebenarnya, PPKM skala mikro berbasis desa, angkat dan masifkan sistem pembatasan giat masyarakat desa tersebut, vaksinasi ala kearifan lokal dengan mengedepankan suku –suku seperti sasak, suku mbojo dan keunikan daerah lainnya, serta keunikan ketahanan pangan di Desa – Desa, Kita harus kreatif inovatif untuk berhasilnya Program Kampung Sehat ini,” jelas KBP Beni Basir.

 

Sumber : Baharkam

 

 

 

Translate