Tampilkan postingan dengan label Tangerang. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tangerang. Tampilkan semua postingan

Gerah Diberitakan, Pengembang Perumahan Taman Sepatan Grande Sebarkan Berita Hoax

September 09, 2021

 


Tangerang, BeritaKilat.Com - Sesuai Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, salah satu fungsi media massa adalah sebagai kontrol sosial dan sarana advokasi bagi masyarakat. Untuk melakukan fungsi tersebut, setiap pekerja media massa atau wartawan dituntut menyebarkan informasi yang akurat, aktual, faktual dan sesuai fakta lapangan.


Selain itu, para jurnalis juga harus steril dari berbagai kepentingan pihak tertentu, baik secara ekonomi, politik, maupun kepentingan sektarian lainnya. Jikapun seorang wartawan harus berpihak, maka keberpihakannya hanya, sekali lagi hanya, kepada kepentingan publik dan masyarakat banyak.


Hal tersebut disampaikan Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, merespon permintaan komentarnya oleh redaksi media ini terkait penyebar-luasan informasi yang terindikasi bohong dan/atau tidak akurat dari segelintir media tentang kasus kisruh pengembang dan konsumen Perumahan Taman Sepatan Grande, Tangerang, Banten. “Media massa, termasuk media sosial, diwajibkan memberitakan hanya kebenaran dan fakta lapangan. Oleh karena itu, wartawan dan pewarta warga serta masyarakat umum yang menggunakan media sebagai alat penyebaran informasi harus netral, bebas dari kepentingan tertentu, termasuk bebas dari sogokan atau tawaran uang dari pihak manapun,” jelas alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini.


Sebagaimana diberitakan beberapa hari lalu bahwa manajemen developer perumahan Taman Sepatan Grande yang beralamat di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, didatangi oleh konsumen perumahan tersebut bersama pengacara mereka. Team konsumen ini tiba di kantor pengembang perumahan dimaksud sekitar pukul 12.45 WIB, Selasa (24/8/2021) [1].


Maksud kedatangan para konsumen bersama beberapa pengacara adalah untuk mempertanyakan pembayaran atau pengembalian uang pembayaran unit rumah yang sudah dibayarkan. Konsumen, yang salah satunya diinisalkan sebagai Mr. X, ini telah membayar sejumlah uang untuk membeli unit rumah di perumahan Taman Sepatan Grande, namun dibatalkan sepihak oleh pengembang dan berjanji akan mengembalikan dananya. Namun, hingga kini dananya belum dikembalikan secara utuh sehingga pihaknya mendatangi kantor pengembang perumahan itu.


Sangat disayangkan, pemimpin perusahaan pengembang perumahan ini, Jimmy Kwan, tidak bersedia menjumpai konsumennya. Jimmy hanya menugaskan petugas marketing, Risman Gulo, yang mengaku sebagai pengacara, untuk menghadapi sang konsumen dan team pengacaranya. Akibatnya, perdebatan sengit tidak terhindarkan karena konsumen tidak puas atas layanan dan tanggapan terhadap tuntutannya untuk dibayarkan langsung dana yang sudah disetorkannya ke perusahaan pengembang perumahan tersebut.


Kedatangan konsumen Mr. X bersama pengacaranya ke kantor Jimmy Kwan itu menjadi topik pemberitaan di berbagai media di Banten sejak Selasa, 24 Agustus 2021 silam. Inti pemberitaannya adalah keluh-kesah para konsumen, terutama Mr. X sebagai narasumber berita, tentang perlakuan zolim pihak pengembang perumahan Taman Sepatan Grande yang terkesan menipu dan mempersulit pengembalian dana yang sudah dibayarkannya ke perusahaan itu setelah perusahaan ini membatalkan secara sepihak kesepakatan pembelian unit rumah di perumahan itu.

Selain keluhan sang konsumen, media juga melengkapi informasi dari salah satu pengacara konsumen, Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH, yang menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam memilih pengembang perumahan dalam rangka menghindari kejadian buruk sebagaimana dialami kliennya, Mr. X. “Untuk masyarakat luas, agar berhati-hati untuk membeli rumah, jangan sembarangan, jangan salah pilih, kasihan nanti niat mau punya rumah malah hilang uang dan rumahnya tidak didapatkan seperti Perumahan Taman Sepatan Grande ini [2]," ujar Advokat Luqman.


Pemberitaan oleh berbagai media tersebut selanjutnya dibalas oleh segelintir media yang tidak mengetahui secara persis tentang persoalan faktual yang terjadi di lokasi kejadian. Media itu hanya mendapatkan pernyataan dari pihak pengembang perumahan, Jimmy Kwan dan Risman Gulo. Inti pemberitaannya adalah tentang pelaporan Advokat Luqman ke polisi atas kejadian di kantor pengembang perumahan Taman Sepatan Grande dan kisruh perusahaan itu dengan konsumennya.


Terhadap pemberitaan dari media-media pro-Jimmy Kwan dan Risman Gulo yang mulai beredar sejak 6 September 2021 kemarin, berikut adalah catatan klarifikasi atau hak jawab dari Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH, sebagaimana disampaikan melalui pesan WhatsApp-nya kepada redaksi media ini.


Dalam berita hoax yang disebarkan segelintir media dan di akun facebook pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, kata Luqman, tertulis bahwa karyawan perumahan atas nama Risman dipukuli dan terluka. Kenyataan yang sebenarnya, karena karyawan tersebut memancing emosi serta menyatakan bahwa dirinya juga seorang pengacara tetapi tidak dapat menunjukkan identitas dan bicaranya telah menghina profesi pengacara, maka Luqman hanya menyentuh dengan sedikit dorongan menggunakan jari tangan di kening oknum karyawan Risman Gulo tersebut. “Bukan memukuli dan tidak ada luka. Kalaupun ada luka, mungkin di tengah jalan oknum karyawan tersebut merobek-robek mukanya sendiri, karena apa yang saya lakukan disaksikan banyak orang. Benar ada CCTV, dibuka saja CCTV-nya. Dan (sentuhan di kening) sifatnya sekedar mengingatkan untuk tidak memancing emosi dengan perkataan yang menghina profesi pengacara,” beber Luqman.


Selanjutnya, dalam berita hoax di media pro-pengembang itu disebutkan Advokat Luqman ‘mengaku pengacara’ yang seakan-akan mengatakan Luqman hanya ‘mengaku’. “Sekedar untuk diketahui bahwa saya Advokat Teuku Muhammad Luqmanul Hakim, SH, MH, adalah pengacara asli, bukan pengacara kaleng-kaleng, yang segala sesuatunya tentang identitas kepengacaraan saya dapat dan telah saya tunjukkan di hadapan awak media,” imbuh pengacara kelahiran Tanah Rencong, Aceh, itu.


Terkait sengketa konsumen dengan pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, media pro-Jimmy dan Risman Gulo menyebutkan bahwa konsumen atas nama Mr. X yang membatalkan sendiri kepemilikan rumahnya. Faktanya, sesuai hasil penelusuran dan wawancara terhadap korban (konsumen), Mr. X mengatakan bahwa pihak pengembang perumahanlah yang telah melakukan pembatalan sepihak.


Memang benar bahwa pihak perumahan telah mengembalikan uang konsumen Mr. X melalui refund bertahap. Namun, pihak konsumen, dalam hal ini Mr. X, menuntut pengembalian secara penuh dan tidak bersedia secara bertahap. “Pihak pengembang perumahan tanpa ada kesepakatan apapun dengan konsumen Mr. X mengirimkan uang sebesar 10 juta ke rekening Mr. X, tetapi dia tidak bersedia menerima uang tersebut karena tanpa kesepakatan apapun. Mr. X selanjutnya mengembalikan uang itu ke pihak perumahan bersama Advokat Luqman, namun tidak ada satu pun karyawan yang mau menerima kembali uang tersebut,” ungkap Luqman.


Dalam berita hoax di dua-tiga media tadi, tambah Luqman, tiba-tiba muncul Jimmy selaku bos perumahan yang seakan-akan selalu aktif komunikasi dan melayani konsumen. Kenyataannya, setiap kali konsumen datang bersama Advokat, sang bos perumahan Jimmy tidak pernah menunjukkan batang hidungnya. “Hampir setiap hari saya kirim pesan WA dengan bahasa yang baik, mempertanyakan kapan penyelesaian pengembalian dana klien saya, tapi tiak pernah dijawab oleh sang bos perumahan Jimmy,” tegas Luqman membantah pemberitaan itu.


Diberitakan juga bahwa media telah mengkonfirmasi ke Kapolsek Mauk yang mengatakan bahwa Kapolsek Mauk telah mengirimkan surat panggilan kepada Advokat Luqman untuk dikonfirmasi. “Sampai berita ini ditayangkan, saya belum menerima surat apapun dari Polsek Mauk,” kata Luqman lagi.


Perselisihan konsumen Mr. X dengan pihak developer perumahan Taman Sepatan Grande [3] di Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, itu kemudian membuka fakta yang selama ini terkesan ditutupi, yakni adanya Laporan Polisi (LP) di Polres Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, yang dibuat oleh 44 konsumen. Ketika Advokat Luqman hendak membuka atau membuat LP di Polres Tigaraksa terkait dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pihak pengembang perumahan Taman Sepatan Grande, penyidik Polres Tigaraksa mengatakan tidak perlu buka LP baru tetapi ikut LP yang telah ada sebelumnya.


“Kata penyidik, karena LP-nya sama, yaitu sama-sama melaporkan Perumahan Taman Sepatan Grande, jadi ikut LP yang sama itu saja. Ternyata yang telah melaporkan Perumahan Taman Sepatan Grande ke Polres Tigaraksa sebanyak 44 konsumen yang telah merasa ditipu oleh pengembang perumahan itu,” tutup Luqman sambil mempertanyakan kebenaran informasi tentang penyerahan unit rumah ke konsumen oleh developer Jimmy Kwan dan Risman Gulo sebagaimana diberitakan media hoax pro-Jimmy tersebut. (APL/Red)


Catatan:


[1] Konsumen Perumahan Taman Sepatan Grande “Gruduk” Kantor Pemasaran Bersama Para Advokat; https://mitrapol.com/2021/08/24/konsumen-perumahan-taman-sepatan-grande-gruduk-kantor-pemasaran-bersama-para-advokat/


[2] SETOR DP Rp. 26 Juta, tetapi Rumah tidak terwujud; https://penarakyatnews.id/2021/06/29/setor-dp-rp-26-juta-tetapi-rumah-tidak-terwujud/


[3] Dijanjikan 100%, Refund Pembelian Rumah Sepatan Grande Belum Diterima; https://news.detik.com/suara-pembaca/d-5274963/dijanjikan-100-refund-pembelian-rumah-sepatan-grande-belum-diterima

Mantan Kades Sentul Balaraja Dituntut Jaksa 6 Tahun Penjara

Agustus 25, 2021

 


Tangerang, BeritaKikat.Com - Mantan Kepala Desa Sentul Kecamatan Balaraja, Nawawi, bersama 6 temanya di tuntut jaksa Kejaksaan Negeri Tangerang Achmad Suhaedi F SH selama 6 Tahun penjara dan denda Subsider 800 juta bila tidak bayar harus menjalani hukuman selama 3 bulan.

Hal ini diungkapkan Kajari Kabupaten Tangerang Nova Elida Saragih SH MH, " Saya tidak akan main - main dalam menangani perkara Narkotika. Tidak pandang pejabat seorang Kepala Desa walaupun dalam BAP dan dakwaan di lapisi Pasal 127 (red.Rehab)

Dalam tuntutan Kajari membuktikan pasal pemakai 112 ayat (1) Jo pasal 243. Seharusnya Kejaksaan Tangsel dan Kota Tangerang bisa meniru ketegasan Kajari Kabupaten yang baru di Lantik.

Nawawi alias Keong 49 tahun warga kampung pasir RT 002/001 Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang harus merelakan jabatanya sebagai kepala Desa Karna harus menjalani hukuman tuntutan jaksa 6 tahun penjara.

Selain Kades Nawawi turut di tuntut 6 tahun, Jajat Sudrajat 42 tahun, Muhamd Heri 31 tahun, Khoirul Anwar 31 tahun dan Sangsang 44 tahun masing masing di tuntut 6 tahun penjara denda 800 juta.

Sedangkan Andrian alias Kayong 36 tahun perkara terpisah di tuntut selama 7 tahun denda 1 milyar bila tidak mampu bayar harus menjalani hukuman tambahan 3 bulan penjara.

Ke 6 terdakwa di tangkap oleh Team Serse Narkoba Polres Tigaraksa tanggal 19 Maret 2021 pukul 09,00 wib di dalam rumah Kampung Pasir Rt01/01 Desa Sentul Kecamatan Balaraja Kabupaten Tangerang Bnten.

Terdakwa jajat Sudrajat alias Jojon menghubungi terdakwa Andrian alias Jayong memesan sabu - sabu seharga 700 Ribu Rupiah untuk di pakai bersama.

Dalam tuntutan JPU Achmad Suhaedi SH para terdakwa telah melanggar pasal 112ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI no 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Unsur percobaan pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau, peremusor, tanpa gak atau melawan hukum menawarkan untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, perbuatan tersebut dilakukan oleh para terdakwa bersama - sama.

Dari balik jeruji besi tahanan Nawawi CS dalam sidang Virtualnya mohon ke majelis hakim Agus Iskandar SH MH supaya hukumanya di ringankan

Kuasa hukumnya Abel Marbun SH dalam pembelaannya mohon supaya hukuman terdakwa di ringankan Karna para terdakwa sebagai pemakai ujar Abel,

Dalam pantauan awak media yang bertugas di Pengadilan Negeri Tangerang parkara Kepala Desa ini sudah berjalan 6 bulan. Ketika di konfirmasi ke JPU berkas belum P-21.

Tiba tiba sudah sidang tuntutan, Ke 6 terdakwa Nawawi sang Kades, Jajat,Muhamad,Khoirul, sangsang dan Andri di jerat pasal 112 Jo pasal 132 UURI NO 35 juga pasal,127 ayat (1) huruf A UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana JPU pun melengkapi pasal 114 ayat (1) Jo pasal 132.

Barang bukti satu set alat hisap botol bekas air zamzam pipa kaca berbentuk kristal berat Neto 0,0389 sisa lab 0,0315 gram adalah benar mengandung Metafetamina terdaftar golongan 1 Nomor urut : 61 laporan UU RI No :  35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis Hakim Agus Iskandar SH MH dalam putusannya," Menimbang perbuatan terdakwa melanggar Peraturan Pemerintah yang sedang giat - giatnya dalam pemberantasan Narkotika.

Terdakwa Nawawi seorang pejabat Desa sebagai Kepala Desa seharusnya memberikan contoh yang baik.

Majelis Hakim Agus Iskandar dalm putusanya terdakwa Nawawi, jajad, Muhamad, Khoirul, sang sang masing masing di vonis 5 tahun penjara denda 800 juta, sedangkan terdakwa Andrian di vonis 6 tahun penjara dari tuntutan JPU 7 tahun.

Mendengar Vonis majelis hakim 5 tahun penjara Nawawi dari balik jeruji lapas Jambe dalam sidang Virtual terlihat menyesali perbuatannya

Abel Marbun SH kuasa hukum terdakwa. Kasian terdakwa sebagai pemakai di hukum segitu beratnya," memang Ke 5 terdakwa ini ketika di tangkap sedang memakai,"ujar Abel Marbun. 

Abel menambahkan, seharusnya para terdakwa ini cukup di jerat pasal 127 walaupun tidak di rehab paling tidak hukumanya bisa sedikit lebih ringan dari pada pasal 112. 

(*/Red)


Konsumen Perumahan Taman Sepatan Grande "Gruduk" Kantor Pemasaran Bersama Para Advokat

Agustus 25, 2021


Tangerang, BeritaKilat.Com - Perumahan merupakan suatu kebutuhan mendasar bagi masyarakat luas seiring dengan pertumbuhan penduduk dan terbatasnya lahan serta keinginan masyarakat untuk memiliki rumah sendiri dengan legalitas yang jelas. 

Walaupun demikian, masyarakat juga perlu berhati-hati dalam menentukan pilihannya untuk memiliki rumah disuatu perumahan jangan sampai niat baik untuk memiliki rumah malah menjadi masalah karena salah memilih perumahan. 

Seperti yang dialami salah satu konsumen Perumahan "Taman Sepatan Grande" berinisal "x" ini, sungguh tragis niat baik untuk berkeinginan memiliki rumah sendiri jadi hancur berkeping-keping karena diduga ulah "nakal" yang dilakukan developer perumahan tersebut. 

Perumahan "Taman Sepatan Grande" yang berlokasi di jalan Raya Mauk, Sepatan, Tangerang, Banten ini diduga telah melakukan penipuan kepada para konsumennya dimana konsumen telah melakukan pembelian rumah dengan cara cash keras (tunai) tetapi rumah yang dijanjikan tak kunjung dibangun bahkan perjanjian dibatalkan sepihak oleh pihak perumahan tetapi uang konsumen tidak pernah dikembalikan. 

Hal ini dialami pula oleh "x" salah satu konsumen dan beberapa konsumen lainnya, karena tak pernah berhasil menagih untuk mengembalikan uang yang telah mereka bayarkan kepada pihak developer akhirnya "x" Meminta bantuan seorang pengacara yaitu Advokat TM Luqmanul Hakim,SH, MH, seorang pengacara yang berkantor di tangerang dan telah berpengalaman menangani berbagai macam perkara ini. 

Setiap kali "x" Datang bersama pengacaranya, pemilik developer "Jimmy" Tak pernah bersedia untuk ditemui, alhasil Advokat luqman beserta client nya hanya ditemui oleh "marketing" Dimana salah satu marketing tersebut pernah adu mulut dengan Advokat luqman bahkan melontarkan kalimat kalimat yang menghina profesi pengacara dan beberapa kali didatangi hanya oknum marketing itu lagi yang menemui, tak hanya mendatangi kantor perumahan, hampir setiap hari advokat luqman pun beritikat baik dengan mengirimkan wa kepada "Jimmy" Pemilik perumahan serta kepada marketing dan baik baik bahasa yang digunakan mempertanyakan itikad baik perumahan menyelesaikan penggantian uang cliennya tapi tak pernah dibalas oleh Jimmy dan marketingnya. 

Hari ini, Selasa 24/08/2021, Advokat luqman mendatangi kembali kantor developer tersebut bersama beberapa rekan Advokat serta cliennya dan beberapa korban lain (konsumen) dan lagi lagi oknum marketing yang menemui memancing keributan dengan memancing emosi para Advokat karena diduga ucapannya melecehkan profesi pengacara. 

Sudah selayaknya dengan pemberitaan ini, ada itikad baik developer untuk mengembalikan uang konsumen dan pihak kepolisian ikut turun langsung mengayomi masyarakat yang telah dirugikan dan pihak pihak terkait pun turun tangan karena sudah terlalu banyaknya orang (konsumen) yang dirugikan. (*/Red)




"Untuk masyarakat luas, berhati hati untuk membeli rumah, jangan sembarangan jangan salah pilih kasihan nanti niat mau punya rumah malah hilang uang dan rumahnya ngga dapat seperti perumahan taman Sepatan grande ini" Ujar Advokat luqman. 

Jadi Pengecer Togel, Pria Ini Diringkus Polisi

April 22, 2021

TANGERANG, BeritaKilat.Com – Tim Patroli Kring Serse Satreskrim Polresta Tangerang, Polda Banten, meringkus R alias Sule (45), Selasa, 20 April 2021. Pria warga Desa Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang ini dibekuk lantaran jadi pengecer judi jenis togel. Tersangka R alias Sule ditangkap di rumahnya.

“Kami juga menangkap tersangka lain, yakni MS berusia 42 tahun, yang saat itu sedang memasang judi togel ke tersangka R,” kata Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro, Rabu, 21 April 2021.

Wahyu menerangkan, terungkapnya kasus peredaran judi togel itu berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan 777 aktivitas itu. Masyarakat resah karena praktik judi togel itu masih dilakukan meski pada bulan Ramadan.

Informasi itu, lanjut Wahyu, kemudian ditindaklanjuti Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Tangerang. Tim kemudian melaksanakan Patroli Kring Serse dan juga melakukan observasi.

“Usai patroli dan observasi, dan mendapatkan keterangan yang kuat, kami kemudian melakukan penangkapan,” ujar Wahyu.

Dikatakan Wahyu, dari penangkapan itu pihaknya mengamankan barang bukti berupa 34 lembar rekapan nomor togel, 90 lembar kupon togel, 2 lembar kupon pasangan, kalkulator, telepon genggam, dan uang tunai yang diduga merupakan uang transaksi judi.

Kepada Polisi, tersangka R alias Sule mengaku sudah sebulan menjalani profesi pengecer judi togel. 

Masih menurut tersangka R alias Sule, keuntungan yang didapat sebesar 20 persen dari nilai nominal pasangan. Sedangkan selebihnya disetorkan ke tersangka yang identitasnya sudah dikantongi Polisi.

“Kami masih mengejar tersangka yang menerima hasil setoran dari tersangka R alias Sule ini. Identitasnya sudah kami ketahui,” terang Wahyu.

Untuk kepentingan penyelidikan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mako Polresta Tangerang. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangkakini meringkuk di sel Mapolresta Tangerang. Tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*/red)

Babinsa Desa Solear Lakukan Pendampingan Ketahanan Pangan

April 22, 2021

TANGERANG, BeritaKilat.Com – Babinsa Desa Solear, Sertu H. Mulyadi melaksanakan pendampingan dan pembinaan ketahanan pangan kepada para pemuda dan masyarakat di Rumah Hidropolik Kampung Solear, Desa Solear, Kecamatan Solear, Kabupaten Tangerang, Banten, Rabu, 21 April 2021.

Sertu H. Mulyadi kepada awak media mengatakan, lahan keseluruhan yang dipergunakan untuk Green Hause (Tanaman Sayuran) ini 300 meter dan luas lahannya 1.500 Meter.

“Jenis-jenis sayuran yang ditanam diantaranya sayur bayam merah, kangkung, pakcoy, selada merah kriting dan hijau, serta secim. Sementara, budidaya ikan yakni ikan lele,” pungkasnya.

Di sela-sela kegiatan H. Mulyadi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

“Untuk memutus mata rantai virus Covid-19 kita harus menerapkan Prokes. Semoga wabah Covid-19 ini segera berlalu, sehingga aktivitas di segala bidang pulih kembali,” ujarnya. (*/red)

Translate