Bukti Rekaman Christine Gunadi Akui Sebagai Pengendali Keuangan Investasi Bodong

Agustus 29, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Advokat Franziska Runturambi dari LQ Indonesia Lawfirm pada kesempatan ini ingin  membahas tentang kasus yang sedang ditangani oleh LQ Indonesia Lawfirm dan berikut adalah Penjelasan dari Bukti Rekaman Christine Gunadi yang mengakui bahwa ia sebagai pengendali keuangan Kasus investasi bodong PT. Master Millionaire Prime dan Foxitrade Cakrawala Dunia yang merugikan para korban sebesar 30,6 milliar, dengan korban 114 orang, Christine Gunadi diduga merupakan salah satu pengendali keuangan dari PT. Master Millionaire Prime dan Foxitrade Cakrawala Dunia. Berdasarkan pernyataan dalam rekaman dimana Christine Gunadi secara terang-terangan membuat pengakuan bahwa control keuangan keluar masuk uang itu berada ditangannya. Menurut pengakuan dari petinggi Viral Blast bahwa MMP didirikan atas modal dari Viral Blast melalui Sdr Puguh, yakni sebagai salah satu pemegang saham dan pemegang saham mayoritas adalah Christine Gunadi. Selanjutnya menurut pengakuan dari Christine Gunadi untuk membentuk dan mendirikan MMP itu atas ajakan dari saudara Puguh dan Christine Gunadi juga mengakui bahwa MMP telah efektif jalan selama 1 bulan dan Puguh juga telah menerima profit dari MMP yang nilai nya sama rata dengan Christine Gunadi, bahwa diketahui juga dana yang ditarik Christine Gunadi di MMP adalah dalam bentuk Kurs dan menurut pengakuannya seluruh kegiatan keuangan dilakukan dan dikendalikan oleh Christine Gunadi, selain itu yang mendirikan kantor operasional dan segala hal terkait jalannya kegiatan MMP adalah Christine Gunadi. 

“Rekaman ini sudah di cross check dengan beberapa orang yang pernah melakukan komunikasi langsung dengan Christine Gunadi dan menyatakan bahwa benar memang suara tersebut adalah suara Christine Gunadi, dan Direktur ataupun komisaris MMP tidak pernah ada peran langsung dalam keuangan MMP dan tidak pernah mengetahui ataupun melihat secara langsung bagaimana kondisi keuangan dari MMP. Rekaman tersebut adalah rekaman yang diambil melalui percakapan antara petinggi-petinggi Viral Blast dengan Christine Gunadi pada Zoom meeting beberapa hari sebelum para korban MMP tidak dapat melakukan withdraw, dan hasil rekaman ini sudah diserahkan kepada penyidik yang menangani perkara ini di Mabes Polri dan sudah kami jadikan sebagai alat bukti tambahan sebagai bukti petunjuk untuk menjerat ataupun melaksanakan penetapan tersangka terhadap Christine Gunadi yang diduga kuat telah melakukan pasal tindak pidana yang sudah kami laporkan terkait dengan pencucian uang. Bukti rekaman ini juga sudah kami sesuaikan dan merujuk pada ketentuan undang-undang yang sah dan sesuai dengan hukum acara yang berlaku di Indonesia.” Ujar Advokat Franziska Runturambi

“Kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa kembali rekaman suara tersebut dan apabila diperlukan dapat melakukan pemanggilan ketiga sekaligus dengan penjemputan apabila Christine Gunadi tidak menunjukan ataupun tidak beritikad baik untuk datang memenuhi panggilan polisi. Kami sebagai kuasa hukum sangat berharap kepolisian yang menangani perkara ini segera meningkatkan status dari Christine Gunadi ini menjadi Tersangka agar Christine Gunadi dapat segera mempertanggung jawabkan dana-dan para korban” imbuh Advokat Franziska Runturambi.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Revisi Undang - Undang Pilkada Pemicu Demo, Mahasiswa Bergeming?

Agustus 28, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin  membahas tentang sejumlah Mahasiswa dan Masyarakat yang melakukan aksi demonstrasi penolakan RUU Pilkada disekitar Gedung DPR sejak Kamis (22/8) pagi hingga malam. Demonstrasi kali ini merupakan sebagai respons Mahasiswa dan Masyarakat karena DPR yang mengabaikan putusan MK. Ribuan Mahasiswa dan Masyarakat dari berbagai kalangan tumpah ruah di sekitar disekitar Gedung DPR tersebut untuk menyuarakan penolakan terhadap RUU Pilkada. Mereka menyuarakan agar DPR mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pencalonan Pilkada 2024.

Pada putusan No 70, MK mengubah syarat usia minimal 30 tahun untuk cagub dan cawagub terhitung sejak penetapan. Ketentuan ini berbeda dengan putusan MA yang menginginkan aturan tersebut dihitung sejak pelantikan. Namun, Badan Legislasi (Baleg) secara tiba-tiba langsung merevisi UU Pilkada. Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah putusan MK. Hal ini memicu kemarahan dan protes dari semua elemen masyarakat yang kemudian melakukan aksi demonstrasi menolak RUU PIlkada itu. Setelah diprotes, DPR pun membatalkan pengesahan RUU tersebut.

Putusan MK yang mengubah ambang batas pencalonan oleh partai politik yang ada di UU Pilkada sebesar 20% kursi DPRD atau 25% suara sah. MK membatalkan ambang batas dalam UU Pilkada tersebut melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. MK kemudian memberikan syarat baru ambang batas didasarkan pada jumlah penduduk. Melalui putusan itu, MK menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Partai yang tidak memperoleh kursi di DPRD, tetap dapat mengusung paslon selama paslon tersebut memenuhi syarat pesentase yang dihitung dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT). Syarat parpol dan gabungan parpol bisa mengusung paslon yaitu memperoleh suara sah dari 6,5 persen hingga 10 persen, tergantung pada jumlah pemilih tetap di provinsi tersebut. Sementara keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR yaitu tetap mempertahankan ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah bagi partai yang memiliki kursi di DPRD. Namun, partai politik yang tak punya kursi di DPRD disyaratkan seperti yang diputuskan oleh MK.

“Saya sudah bilang DPR ini banyak oknum dan sarang mafia, Dimana kita lihat pada akhirnya DPR sekarang ini merasa dirinya  Super Power, maka dia merasa bisa menganulir / membatalkan sepihak Keputusan MK, dan bisa kita lihat bahwa Polisi juga tidak mampu menghalangi keinginan Masyarakat untuk menerjang Gedung DPR, dan karena kekuatan Masyarakat yang jauh lebih besar sehingga dapat menembus pintu gerbang DPR.” Ujar Advokat Alvin Lim 

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Korban Pemukulan Oleh Kepala Desa Karangasih, Bakal Tempuh Jalur Hukum

Agustus 27, 2024

KABUPATEN BEKASI, BeritaKilat.com - Keributan seporter sepakbola pada turnamen Karangasih Cup yang terjadi Minggu 25/8/2024 sore kemarin di Stadion Mini Cikarang menimbulkan bukti baru, diamana beredarnya video Kepala Desa Karangasih Samsu Dawam memukul dengan keras salah warganya.

Tidak terima, pihak keluarga korbanpun membuka kronologis pemukulan yang dilakukan Kepala Desa Karangasih. Dimana korban atas nama Dudung membeberkan kejadian tersebut. Mewakili keluaraga korban Hasan Putra Yuda, SH menyesalkan sikap Kepala Desa Karangasih.    

“Awalnya Dudung menyalakan petasan pada saat pertandingan akan berakhir, karena sebelumnya ada yang juga menyalakan petasan. Namanya juga sepontanitas dan berniat untuk memeriahkan pertandingan yang sudah mau selesai,” kata Yuda saat diwawancarai, Senin (26/8/2024)

Yuda menambahkan, mungkin karena Kepala Desa tidak suka. Tanpa menegur, tanpa mengucapkan apapun kepala desa langsung menampar korban (Dudung) dengan kekuatan penuh. 

“kami sangat menyayangkai sebagai keluarga terhadap sikap kepala desa yang sangat memalukan. Dimana seharusnya kepala desa memberikan contoh yang baik, tapi malah sebaliknya tidak memberikan contoh yang baik. Sebenarnya cukup ditegur saja  juga cukup,” terang dia.

Langkah selanjutnya, Yuda menegaskan kalau setidaknaya tidak ada itikad baik dari pihak kepala desa pihaknya akan mengambil langkah hukum sesuaui dengan aturan yang berlaku. 

“Kami meminta kepada temen-temen media untuk mengawal proses ini sampai dengan selesai. Kami juga akan meminta kepada Pj Bupati Bekasi dan DPRD agar kepala desa diberikan sanksi berat atas perbuatannya,” tegasnya. 

Korban pemukulan Kepala Desa Karangasih Dudung mengatakan, usai keributan di lapangan dirinya dan warga lainnya menunggu Kepala Desa untuk meminta maaf dan saling memaafkan. 

“Sampai pulang saya menunggu bersama warga lainnya, barangkali kepala desa hilap saat itu dan meminta maaf, kami juga sebagai warganya akan memaafkan serta saya juga secara pribadi akan meminta maaf atas perbuatan saya,” terang Dudung. 

Sementara itu, Nunu korban kedua juga mengakui mendaptkan pukulan dan tendangan dari Kepada Desa Karangasih. Dimana pada waktu itu Nunu berniat untuk melerai keributan.

“Waktu itu ada itikad baik untuk melerai, karena ada salah satu warga juga dari pihak lain yang teriak. Pada saat itu saya minta agar diam tapi tanpa sepengetahuan saya, saya langsung ditampar dan tendang oleh Kepala Desa Karangasih,” cerita dia. 

Alvin Lim : Jessika Bebas Bersyarat Apakah PK Bakal Kabul?

Agustus 27, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin  membahas tentang perspektif / pandangan hukum tentang keluarnya Jessica Wongso dari Lapas Pondok Bambu.  Seperti yang kita ketahui Kasus Jessica Wongso ini divonis 20 tahun, tapi tidak sampai 10 tahun sudah bisa bebas bersyarat. Pada pemberitaan salah satu media online, memberitakan bahwa Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mengungkapkan bahwa ia memiliki novum atau bukti baru dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin pada 2016 silam. Bukti baru ini akan digunakan kliennya untuk mengajukan peninjauan kembali setelah ditetapkan sebagai terpidana. Otto Hasibuan mengatakan bukti tersebut sebenarnya sudah ada sejak persidangan kasus pembunuhan ini digelar. “Tapi disimpan oleh seseorang, disembunyikan oleh sesorang, sehingga terhilang bukti itu, sehingga putusan itu memberatkan Jessica," ujar Otto Hasibuan. Otto menilai jika bukti itu dulu disampaikan di persidangan, putusan hakim akan berubah. Ia pun yakin novum itu dapat mengubah putusan majelis hakim yang memberatkan Jessica Wongso lewat PK (peninjauan kembali), dengan demikian maksud dari Otto adalah mengajukan bukti baru agar supaya Jessica dinyatakan tidak bersalah dan bisa bebas dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) kembali, setelah sebelumnya sempat mengajukan PK namun Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat.

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Jessica Wongso 20 tahun penjara dalam kasus ini. Upaya banding dan kasasi yang dilakukan Jessica pun tak berbuah hasil. Pengadilan Tinggi Jakarta menguatkan putusan PN Jakarta Pusat, sementara Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Jessica. 

“Silahkan mengajukan PK kembali, tapi menurut opini saya, pengajuan PK ini aka ditolak karena sudah terlambat (sudah ada putusan sebelumnya bahwa Jessica bersalah), jika nanti diputuskan jadi menang maka aka nada polemik-polemik baru, maka menurut pandangan hukum saya terhadap kasus ini, yang akan terjadi adalah walaupun Otto sudah kasih bukti-bukti baru tapi tetap saja tidak akan menang, Jadi menurut saya Jessica ini tidak memilih pengacara yang tepat, dan mood masyarakat yang sekarang ini mengalir ke Jessica, tidak seperti sebelumnya yang bertolak belakang dengan Jessica dan bahkan meyakini Jesica membunuh, dan otto lebih banyak diam, tidak berani melawan aparat, walaupun aparat-aparat itu salah.” Ujar Advokat Alvin Lim.

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com

Kantor Hukum Ujang Kosasih. SH Surati Menteri ATR/BPN AHY Dan Satgas Kementerian ATR Agar Mengontrol Kinerja BPN Jakbar

Agustus 26, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Ujang Kosasih.S.H selaku Kuasa Hukum Para ahli Waris Warga Kelurahan Kelapa Dua Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat kembali mendatangi BPN untuk menanyakan permohonan proses peralihan SHM yang diajukan bulan oktober 2022 lalu, Menurut ujang kosasih sudah 3 tahun mengajukan permohonan itu namun tidak ada kejelasan dari BPN jakbar. Senin 25 Agustus 2024

Pengajuan peralihan tersebut  berdasar kan putusan TUN No.116/G/2010/PTUN Tanggal 17 Januari 2011 jo.Pengadilan Tata Usaha Negara No.72/B/2011/PT.UN.JKT,/2012, Tanggal 12 September 2012.jo.putusan Mahkamah Agung RI No.102 K/TUN/2012 Tanggal 31 Meii 2012 yang telah  inkrah dan berdasarkan SK-KANWIL DKI JAKARTA No.04/HM/BPN.31-BTL/2014, yang isinya adalah Agar SHM yang telah beralih kepada nama orang yang tidak bertanggung jawab dalam hal ini pihak yang kalah dalam Gugatan agar dialihkan kembali kepada atas nama pemilik pertama yakni orang tua para Ahli waris.

Namun aneh bin ajaib BPN jakbar yang konon menurut salah satu media adalah terbaik se-indonesia dalam pelayanannya, ternyata cuma pencitraan saja.

“Buktinya kami mengajukan permohonan peralihan nama saja sampai detik ini tidak dilayani padahal ada SK dari kanwil agar BPN jakbar segera memproses peralihan yang dimohonkan para ahli Waris ada apa dengan BPN Jakbar??

Masih dalam keterangan Ujang Kosasih kepada media ini para Ahli waris didampingi PH sudah lebih 20 x datang ke BPN Jakbar menanyakan proses peralihan SHM tersebut namun  berbelit – belit.

“Dilempar sana sini oleh pegawai BPN, Sebut saja Bagian Kasi KSP mulai dari tahun 2022 ditangani oleh Dian, Prapto dan Idris terahir ditangani Odit dan Rustan, kesemua pegawai BPN itu tidak layak kerja di BPN kerna pelayanannya menggunakan sitem lempar sana lempar sini membuat masyarakat binggung dengan kelakuan pegawai BPN jakbar, waktu 3 tahun untuk mengajukan permohonan peralihan itu ke BPN jakbar bukan waktu sebentar,” terangnya,

Harapan saya Kementrian ATR ,AHY  melakukan sidak ke BPN jakbar dan mengevaluasi sistem kerja yang carut marut itu pungkas Ujang Kosasih. (*/Red)

Lima Buaya Teror Pantai Penyandingan Kelumbayan, Polisi Himbau Warga Waspada

Agustus 25, 2024

 


Tanggamus,BeritaKilat.com - Lima buaya teror pantai Penyandingan Kelumbayan, polisi himbau warga waspada.

Masyarakat Dusun Pantai Harapan, Pekon Penyandingan, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus, dikejutkan oleh penampakan sejumlah buaya yang terlihat di pinggir pantai.

Kapolsek Limau, Iptu Dedi Yanto mengatakan informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh pihaknya dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut

“Kejadian ini pertama kali dilaporkan oleh warga pada hari Minggu, 25 Agustus 2024, sekitar pukul 08.00 WIB,” kata Iptu Dedi Yanto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda.

Kapolsek menjelaskan bahwa berdasarkan laporan yang diterima, penampakan buaya tersebut sudah berlangsung sejak Sabtu malam, 24 Agustus 2024, pukul 20.00 WIB.

Warga melaporkan adanya lima ekor buaya yang kerap muncul di sekitar Pantai Harapan, baik pada siang maupun malam hari.

Buaya-buaya ini dilaporkan sudah berada disekitar pantai selama tiga hari terakhir, menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat setempat.

“Berdasarkan keterangan Kepala Pekon (Kakon) Penyandingan, buaya-buaya tersebut telah terlihat sejak beberapa hari yang lalu dan sering muncul baik pada malam maupun siang hari. Jumlahnya diperkirakan ada sekitar lima ekor,” jelasnya.

Menanggapi situasi ini, Polsek Limau telah berkoordinasi dengan Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika) setempat untuk membahas langkah-langkah penanganan guna memastikan keamanan masyarakat serta mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

Polsek Limau juga menghimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati saat melakukan aktivitas di sekitar pantai, terutama bagi para nelayan dan warga yang sering bermain di pinggir pantai.

Keberadaan buaya di Pantai Harapan ini telah menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar, yang khawatir akan keselamatan mereka.

“Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melaporkan jika melihat kemunculan buaya di sekitar pantai,” imbaunya. (Zaini)

Pengumuman KPU Lebak Terkait Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak

Agustus 25, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Teman Pemilih Berikut disampaikan QR Codes & Link Pengumuman Nomor 372/PL.02.2-Pu/3602/2024 tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024.

 

PENGUMUMAN

NOMOR : 372/PL.02.2-Pu/3602/2024

TENTANG

PENDAFTARAN PASANGAN CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI LEBAK TAHUN 2024

 

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 95 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 8 Tahun

2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta

Walikota dan Wakil Walikota, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak mengumumkan

Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 sebagai

berikut:

1. Berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Lebak Nomor 1525 Tahun 2024 tentang

Perubahan atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Lebak Nomor 1518

tentang Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Partai Politik atau Gabungan Partai

Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon

Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024 menyatakan syarat

minimal suara sah paling sedikit 6,5% dari akumulasi perolehan suara sah dalam

Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lebak

Tahun 2024 yaitu 808.908 x 6,5% = 52.579 (Lima Puluh Dua Ribu Lima Ratus Tujuh

Puluh Sembilan) Suara.

2. Waktu dan Tempat Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak

sebagai berikut:

a. hari/tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 16.00 WIB

b. hari/tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024

waktu : Pukul 08.00 s.d Pukul 23.59 WIB

c. tempat : Kantor KPU Kabupaten Lebak, Jalan Abdi Negara No. 8

Rangkasbitung

3. Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak merupakan warga negara yang tidak memiliki

kewarganegaraan selain warga negara Indonesia.

4. Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

b. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia

Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara

Kesatuan Republik Indonesia;

c. berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat;

d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon

Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon

Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota;

e. mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim;

f. tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang

diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali terhadap

terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan atau tindak pidana politik

dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam

hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang

berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa, bagi mantan terpidana, telah

melewati jangka waktu 5 (lima) tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani

pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh

kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai

latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku

kejahatan yang berulang-ulang;

g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;

h. tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat

keterangan catatan kepolisian;

i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi;

j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara

badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan

negara;

k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah

memperoleh kekuatan hukum tetap;

l. memiliki nomor pokok wajib pajak dan memiliki laporan pajak pribadi;

m. belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,

Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan

yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon

Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota;

3

n. belum pernah menjabat sebagai Gubernur untuk Calon Wakil Gubernur, atau

Bupati/Walikota untuk Calon Wakil Bupati/Calon Wakil Walikota pada daerah

yang sama;

o. berhenti dari jabatannya bagi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati,

Walikota, dan Wakil Walikota yang mencalonkan diri di daerah lain sejak

ditetapkan sebagai calon;

p. tidak berstatus sebagai penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat

Walikota;

q. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, anggota

DPD, dan anggota DPRD sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta

Pemilihan;

r. menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional

Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Aparatur Sipil Negara

serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon

Peserta Pemilihan; dan

5. berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah

sejak ditetapkan sebagai calon.Selain persyaratan sebagaimana dimaksud di atas,

Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak harus memenuhi persyaratan:

a. bukan mantan terpidana bandar narkoba dan terpidana kejahatan seksual

terhadap anak;

b. berhenti dari jabatan sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,

Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, atau Dewan Kehormatan

Penyelenggaraan Pemilu paling lambat 45 (empat puluh lima) Hari sebelum

pendaftaran Pasangan Calon;

c. melaporkan pencalonannya kepada pejabat pembina kepegawaian bagi calon

yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara; dan

d. mengundurkan diri sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD bagi

calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR, DPD, atau DPRD tetapi

belum dilantik.

6. Permohonan Akses Silon untuk Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil

Bupati Lebak Tahun 2024 sebagai berikut:

a. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat

Kabupaten Lebak mengajukan permohonan pembukaan akses Sistem Informasi

Pencalonan (Silon) kepada KPU Kabupaten Lebak;

b. Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu tingkat

Kabupaten Lebak menunjuk admin Silon dan Petugas Penghubung disertai

dengan surat penunjukan;

4

c. Pengajuan permohonan pembukaan akses Silon dapat dilakukan oleh petugas

penghubung dengan menyerahkan surat permohonan pembukaan akses Silon

menggunakan formulir MODEL PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK yang

dapat ditandatangani oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai

Politik Peserta Pemilu tingkat Kabupaten Lebak serta dilampiri dengan surat

penunjukan petugas penghubung;

d. Pasangan Calon dapat mengunduh format Formulir MODEL

PERMOHONAN.SILON.PARPOL.KWK, melalui pranala/ link

https://bit.ly/PangajuanSilonParpolLebak .

7. KPU Kabupaten Lebak membuka layanan helpdesk pencalonan Bupati dan Wakil

Bupati Lebak Tahun 2024. Informasi lebih lanjut terkait tata cara Pembukaan Akses

Silon dan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Tahun 2024

dapat menghubungi:

a. Alamat email: lebakkabkpu@gmail.com

b. Nomor: 0878-7009-4300

atau dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Lebak yang beralamat di

Jalan Abdi Negara Nomor 8 Rangkasbitung .

Demikian diumumkan untuk diketahui.


Dikeluarkan di Rangkasbitung

Pada tanggal 24 Agustus 2024


Ketua Komisi Pemilihan Umum

Kabupaten Lebak,

Dewi Hartini

 

Mari wujudkan Indonesia yang lebih adil, makmur, dan sejahtera melalui partisipasi aktif dalam setiap proses demokrasi.

 

#KPUMelayani

#pilkadaserentak2024

Alvin Lim Buka Quotient Fund Untuk Basmi Investasi Bodong

Agustus 24, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Suksesnya LQ Indonesia Lawfirm menambah deretan prestasi Quotient Group. Tanggal 2 September 2024, Quotient Group kembali merelease Quotient Fund sebuah perusahaan konsulting Options Amerika berkantor pusat di Jl Pasar Minggu No 38 CDE, Pondok Pinang, Jakarta Selatan. Quotient Fund memberikan konsultasi dan pelayanan jasa keuangan agar member dapat menghasilkan antara 2-4 persen sebulan melalui instrumen Options Amerika. 

Quotient Group juga dalam 1 tahun ke depan akan membuka 10 cabang baru Quotient Center di Medan, Manado, Jawa tengah, Bekasi, Pontianak, makassar dan kota besar Indonesia lainnya. Pembukaan cabang dilakukan dengan sistem Franchise dimana, Quotient Center mendapatkan dana modal dari investor sebagai pemilik Dan mendapatkan pembagian profit sharing dari setiap cabang yang di buka.  

Nantinya Setiap Quotient Center akan memberikan pelayanan jasa Hukum, Media dan konsultasi keuangan untuk membantu kehidupan setiap masyarakat Indonesia. Ke depannya Quotient Center menjadi one stop service provider for professional needs. 

Quotient Funds akan di pimpin langsung oleh Advokat Alvin Lim, SH, MH, MSc, CFP, CLA yang merupakan mantan Vice Presiden Bank of Amerika. Alvin memiliki kemampuan selain di bidang hukum juga di bidang keuangan untuk mensejahterakan masyarakat. 

"Dengan di bangunnya Quotient Center maka kami memberikan peluang kepada pemodal yang mau menjadi investor/franchisor untuk bergabung. Juga kepada masyarakat yang punya kasus hukum bisa di bantu." Ucap Alvin

Quotient Fund akan menjadi alternative untuk membunuh dan menyingkirkan investasi bodong dengan membantu masyarakat yang ingin berinvestasi secara benar dan mendapatkan return lebih besar dibawah pimpinan Alvin Lim. (*/red) 

Wuisan Law School Jalin Kerjasama dengan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang

Agustus 23, 2024

 


TANGERANG, BeritaKilat.com - Wuisan Law School (WLS) lakukan kerjasama dengan Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang dalam bidang pendidikan Magister Hukum, Jum'at 23 Agustus 2024.

Penandatanganan Kerjasama atau MOU Kedua Pihak dilakukan di Kantor Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang Kompleks TangCity Mall.

CEO Wuisan Law School yang juga Ketua Umum Peradi Nusantara Ronald Samuel Wuisan mengatakan Perjanjian  Kerjasama ini untuk menyalurkan Anggota Organisasi Advokat Peradi Nusantara yang di pimpinnya yang mau menempuh pendidikan S2 Magister Hukum.  "Ya saya rasa anggota Peradi Nusantara banyak yang mau lanjut S2 dan S3, oleh sebab itu saya sebagai alumni Universitas Muhammadiyah Tangerang  yang tahu persis kualitas pengajarnya, saya merekomendasikan para anggota Peradi Nusantara ke Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang".

"Saya tidak mau memilih kampus yang asal-asalan buat anggota saya, saya rasa UMT pas lah bagi sebagian peserta, pas di kantong juga biayanya hehehehe tapi tidak mengurangi mutu pendidikannya", sambung Ronald.

Pascasarjana Universitas Muhammadiyah Tangerang yang di wakili oleh Asisten Direktur Dr. Upik Mutiara, SH., MH dan Kaprodi Magister Hukum Dr. Ahmad, SH.,MH.,MM, menyambut baik kerja sama ini dan penandatangan kerjasama berjalan dengan baik. (Red)

Polsek Talang Padang Gelar Jumat Curhat, Sampaikan Pesan Kamtibmas Menjelang Pemilukada 2024

Agustus 23, 2024

 


TANGGAMUS, BeritaKilat.com - Polsek Talang Padang kembali menggelar kegiatan "Jumat Curhat" yang bertempat di Balai Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, pada Jumat pagi, 23 Agustus 2024. 

Acara ini merupakan bagian dari program Prioritas Kapolri yang bertujuan untuk mendengarkan langsung aspirasi dan keluhan masyarakat, terutama dalam menghadapi situasi kamtibmas menjelang Pemilukada 2024.

Dipimpin oleh Wakapolsek Talang Padang, Iptu Hamdan, kegiatan ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kepolisian, termasuk Aipda Tahep Budi selaku Kanit Binmas Bripka Andri Setiawan selaku Bhabinkamtibmas, Kepala Pekon Sinar Banten, aparatur pekon, serta warga setempat. 

Kapolsek Talang Padang Polres Tanggamus AKP Bambang Sugiono, S.H mengatakan dalam kesempatan tersebut, pihaknya menyampaikan pesan-pesan terkait keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) menjelang Pemilukada 2024. 

"Masyarakat diimbau untuk tetap menjaga kerukunan, tidak mudah terprovokasi, serta selalu mengutamakan keselamatan dalam setiap aktivitas," kata AKP Bambang.

AKP Bambang menyebut, masyarakat juga menyampaikan harapan agar pihak kepolisian memberikan pemahaman lebih lanjut terkait pelanggaran lalu lintas dan memperketat razia terhadap warung-warung yang diduga menjual minuman keras. Harapan ini disampaikan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban dan keamanan di lingkungan mereka.

"Atas masukan itu, kami akan bekerjasama dengan Sat Lantas Polres Tanggamus melakukan penyuluhan dan akan melakukan razia waruang-warung diduga menjual minuman keras," ujarnya.

AKP Bambang menjelaskan, program "Jumat Curhat" diadakan dengan tujuan mendorong keterbukaan masyarakat dalam menyampaikan informasi terkait gangguan kamtibmas kepada pihak kepolisian. 

Melalui forum ini, diharapkan berbagai permasalahan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan bersama-sama, sehingga tercipta suasana yang aman dan kondusif.

"Respons positif dari warga. Mereka menyambut baik program ini sebagai wadah untuk menyampaikan keluhan dan aspirasi mereka secara langsung kepada kepolisian," jelasnya.

Kesempatan itu, Kapolsek berharap kepada nasyarakat tidak segan untuk memberikan informasi terkait situasi dan gangguan kamtibmas sebagai bentuk dukungan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tentram. (Zaini)

Polsek Semaka Fasilitasi Rembuk Pekon Pelaku Diduga Pungut Liar Buah Pala di Perkebunan Warga

Agustus 23, 2024

 


TANGGAMUS, BeritaKilat.com - Seorang warga berinisial UB (52), asal Pekon Waykerap, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, diamankan oleh warga setempat setelah diduga melakukan pungut liar buah pala di perkebunan milik seorang warga bernama Rendy di Pekon Sukaraja, Kecamatan Semaka, pada Jumat, 23 Agustus 2024, sekitar pukul 13.00 WIB.

Kapolsek Semaka, Iptu Sutarto, SH, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika Rendy, pemilik kebun, sedang memetik buah pala di lahannya. Ia kemudian melihat sepeda motor terparkir di area kebun dan seorang pria yang tidak dikenal sedang memetik buah pala.

"Melihat kejadian tersebut, Rendy segera melaporkannya kepada tim keamanan melalui grup WhatsApp. Tim bergerak cepat menuju lokasi dan berhasil mengamankan UB bersama barang bukti berupa 10 kg buah pala yang telah dipetik serta sepeda motor yang digunakan pelaku. UB kemudian dibawa ke kantor Kecamatan Semaka," jelas Iptu Sutarto.

Setelah dilakukan musyawarah, semua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah ini melalui rembuk pekon. UB diberikan peringatan dan pembinaan di hadapan korban dan saksi-saksi.

"Pelaku juga telah menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa mendatang," ujarnya.

Ditambahkannya, penanganan cepat ini merupakan langkah preventif untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri oleh warga serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah tersebut.

"Kegiatan penyelesaian masalah di kantor Kecamatan Semaka berlangsung dengan aman dan kondusif," pungkasnya.

Proses pembinaan ini juga dihadiri oleh beberapa pihak, termasuk Kopda Agus Irawan dari Koramil Wonosobo, Aipda JP Manik dari Polsek Semaka, staf Kecamatan Semaka Nurdin, Kepala Pekon Sukaraja Sulistiyono, Kepala Pekon Waykerap Mat Zurani Lumbu, serta Ketua Apdesi Kecamatan Semaka Dulkarim. (Zaini)

Alvin Lim Tantang PERADi Dalam Kasus Saddan

Agustus 23, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim selaku founder dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin membahas tentang kasus di Polres Jakarta Utara, yaitu kasus dugaan penggelapan kendaraan yang dilakukan oleh mantan karyawan LQ Indonesia Law Firm yang bernama Saddan Sitorus, Sebagaimana diketahui ada berita yang ditayangkan oleh salah satu media online yang berjudul “Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Polres Jakarta Utara”, yaitu demo yang menyuarakan tuntutan keadilan untuk Advokat Saddan Sitorus dalam menghadapi tuntutan penggelapan mobil operasional oleh Kantor Hukum LQ Indonesia Law Firm,  yang dianggap sebagai korban ketidakadilan oleh para demonstran.

Dalam kasus ini LQ Indonesia Law Firm melaporkan mantan karyawannya yang bernama Saddan Sitorus atas dugaan penggelapan mobil. Saddan Sitorus sempat diterminasi karena melakukan pelanggaran aturan internal dan diduga membobol keuangan dengan pengeluaran yang tidak sesuai dengan peraturan. Setelah diterminasi SS juga membawa lari mobil operasional milik LQ Indonesia Law Firm, dan saat ini laporan ke Polres Jakarta Utara ini sudah naik penyidikan dan status SS saat ini sudah menjadi tersangka. Oleh karenanya pihak SS mengadakan demonstrasi di Polres Jakarta Utara, dan didalam orasinya mengkritik tuduhan terhadap SS sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran hak asasi, dan menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar dan merupakan taktik untuk menghindari pembayaran hak-hak finansial yang belum dipenuhi oleh LQ Indonesia Law Firm, termasuk uang pesangon dan uang pengganti hak masa kerja yang totalnya mencapai Rp 1.650.438.003.-, selain itu para demonstran juga menyoroti dugaan kelalaian penyidik Polres Jakarta Utara yang dianggap lalai dan mengabaikan fakta penting juga melakukan intimidasi terhadap SS, bahkan meminta Propam Polri untuk mengaudit rekening Kasat Reskrim terkait dugaan adanya mufakat jahat dengan kantor hukum LQ Indonesia Law Firm, dan menyebut LQ Indonesia Law Firm mengkriminalisasi SS.

Terkait pelaporan SS, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) sekaligus bertindak selaku Penasehat Hukum dari SS melakukan pembelaan dan pendampingan terhadap SS yang mengatakan bahwa LQ Indonesia Law Firm mengkriminalisasi SS . Oleh karenanya Alvin lim angkat bicara, “Saya mau menegaskan kepada Otto Hasibuan dan PERADI, Dimana PERADI selama ini selalu menjadi tonggak advokat dan menegakan keadilan, jangan sampai salah membela, yaitu membela oknum, hanya karena oknum tersebut memberikan keterangan palsu. Saya minta PERADI agar dapat berlaku bijak, karena ini adalah peperangan antara lawyer dengan oknum lawyer. Saya nyatakan bahwa polisi Jakarta Utara sudah melakukan hal yang benar di dalam hal ini dan Polres Jakarta Utara tidak bersalah dan Polres Jakarta Utara tidak sedang melakukan kriminalisasi SS, dan kepada Otto Hasibuan, tolong sampaikan kepada anak buah anda untuk tidak menjelek-jelekan LQ Indonesia Law Firm, karena mereka tidak tahu duduk perkaranya, jika mereka mau minta klarifikasi silahkan datang ke kantor LQdan akan saya tunjukan bukti-buktinya kenapa saya melaporkan SS dengan Laporan Penggelapan.” Ujar Advokat Alvin Lim. 

“Saya mau berterima kasih dalam kasus Polres Jakarta Utara ini kepada Kabareskrim dan Kapolri, terima kasih anda sudah memberikan atensi, mereka membantu bukan karena membantu Alvin Lim, tetapi mereka membantu karena menurut mereka proses hukum ini harus dijalankan dengan benar sesuai dengan prosedur yang benar, dan saya nyatakan Polres Jakarta Utara didalam kasus SS sudah berlaku professional, sudah berlaku presisi, berkeadilan.” Imbuh Advokat Alvin Lim

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Polwan Polres Tanggamus Gelar Bakti Sosial dan Religi dalam Rangka Hari Jadi Polwan ke-76

Agustus 23, 2024


TANGGAMUS, BeritaKilat.com - Dalam rangka memperingati Hari Jadi Polwan ke-76, Polwan Polres Tanggamus menggelar kegiatan bakti sosial dan bakti religi di Kabupaten Tanggamus pada Kamis, 22 Agustus 2024. Kegiatan ini dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.

Senior Polwan Polres Tanggamus, Iptu Primadona Laila, S.H., mengungkapkan bahwa lokasi bakti religi dipusatkan di Masjid Hidayatullah, Kabupaten Tanggamus. Sementara itu, kegiatan bakti sosial dilaksanakan di dua tempat, yaitu Pekon Kampung Baru dan Pekon Talang Rejo, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

"Pada bakti religi, kami melakukan pembersihan di Masjid Hidayatullah, sedangkan untuk bakti sosial, kami memberikan bantuan bahan pokok kepada warga di dua lokasi berbeda," ujar Iptu Primadona Laila.

Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Jadi Polwan ke-76 yang bertujuan untuk memperkuat hubungan antara Polri dan masyarakat, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kebersihan tempat ibadah dan membantu sesama.

"Semoga kegiatan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, sekaligus menumbuhkan rasa kepedulian sosial di kalangan anggota Polwan," tandasnya. (Zaini)

Polres Tanggamus Gelar Simulasi Sispamkota Operasi Mantap Praja Krakatau 2024 di Tiga Lokasi Strategis

Agustus 23, 2024

 


TANGGAMUS, BeritaKilat.com - Polres Tanggamus kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban selama berlangsungnya Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) dengan menggelar Simulasi Sistem Pengamanan Kota (Sispamkota) Operasi Mantap Praja Krakatau 2024 di Kabupaten Tanggamus. 

Kegiatan tersebut dilaksanakan secara serentak di tiga lokasi strategis yaitu Lapangan Pemkab Tanggamus, Pantai Kota Agung, dan Jalan Area Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanggamus pada Kamis, 22 Agustus 2024.

Dipimpin langsung oleh Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, S.I.K., simulasi ini berlangsung dengan penuh keseriusan dan melibatkan berbagai elemen penting dalam pelaksanaan pengamanan Pilkada. Dalam upaya mendukung keterbukaan informasi, rangkaian kegiatan ini juga disiarkan secara langsung melalui Zoom Meeting, yang dapat disaksikan oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Tanggamus di Aula KPU.

Simulasi ini dimulai dengan tahap kampanye calon Bupati X yang digelar di Lapangan Pemkab Tanggamus. Pada sesi ini, peserta simulasi memperagakan berbagai situasi yang mungkin terjadi selama kampanye berlangsung, termasuk pengamanan massa pendukung dan pengawalan calon bupati. 

Dalam sesi ini, patroli gabungan antara TNI dan Polri juga diperagakan sebagai bentuk sinergi antara kedua institusi dalam menjaga keamanan selama proses kampanye.

Setelah tahapan kampanye, simulasi berlanjut ke tahap pemungutan suara, yang mencakup proses pencoblosan dan pengamanan kotak suara dari Tempat Pemungutan Suara (TPS) menuju Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). 

Pengamanan ini tidak hanya dilakukan melalui jalur darat, tetapi juga melibatkan pengamanan melalui jalur laut, khususnya di Pantai Kota Agung. 

Simulasi ini menekankan pentingnya pengawalan kotak suara yang aman dan lancar untuk memastikan proses demokrasi berjalan sesuai dengan ketentuan.

Sesi simulasi dilanjutkan dengan pengamanan aksi unjuk rasa yang disimulasikan berlangsung di area jalan Kantor KPU Tanggamus. Dalam simulasi ini, rantai komando langsung di pimpin oleh Kapolres Tanggamus AKBP Rivanda dan para peserta memperagakan skenario pengamanan ketika terjadi aksi protes massa yang menolak hasil penghitungan suara. 

Dengan pendekatan humanis namun tetap tegas, aparat keamanan berhasil mengendalikan situasi sehingga unjuk rasa dapat berlangsung aman dan kondusif.

Sementara itu, para pejabat Forkopimda Tanggamus yang turut menyaksikan simulasi melalui Zoom Meeting memberikan apresiasi tinggi terhadap kesiapan yang ditunjukkan oleh Polres Tanggamus dan seluruh instansi terkait. Mereka berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan sebagai upaya preventif dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Tanggamus.

Dengan digelarnya simulasi Sispamkota Operasi Mantap Praja Krakatau 2024 ini, diharapkan Kabupaten Tanggamus dapat menghadapi tahapan-tahapan Pilkada dengan lebih siap dan waspada. 

Melalui latihan dan koordinasi yang baik antarinstansi, keamanan dan kelancaran proses demokrasi di daerah ini dapat terjaga, sehingga masyarakat Tanggamus dapat merasakan Pilkada yang damai, aman, dan demokratis.

Kapolres Tanggamus, AKBP Rivanda, dalam keterangannya menyampaikan bahwa simulasi ini merupakan bagian dari persiapan Polres Tanggamus dalam menghadapi kemungkinan situasi-situasi darurat selama pelaksanaan Pilkada. 

“Simulasi ini penting untuk melatih kesiapan seluruh personel dalam menghadapi berbagai kemungkinan yang dapat terjadi selama Pilkada. Kami ingin memastikan bahwa seluruh proses berlangsung dengan aman dan tertib, serta menjunjung tinggi prinsip demokrasi,” kata AKBP Rivanda usai kegiatan. (Zaini)

LQ Indonesia Law Firm: Penahanan Kakek 72 Tahun di Polres Lampung Tengah Melanggar Pancasila

Agustus 22, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Seorang kakek berusia 72 tahun dijebloskan ke tahanan oleh polisi. Ini terkait kasus dugaan penggelapan mesin genset. 

Kasus ini ditangani oleh Polres Lampung Tengah. Polisi yang telah diminta menangguhkan penahanan tersangka MS, menolak. 

Karenanya, istri MS yang juga sudah sepuh, mengadu ke Komnas HAM meminta perlindungan. 

"Bapak itu sakit sudah berat, karena itu saya minta pertolongan ke Komnas HAM," ujar istri MS, Lely, kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta, Rabu (21/8/2024). 

Menurut Lely, suaminya sudah mengalami komplikasi penyakit. Karena itu, kata dokter MS seharusnya beristirahat dan mendapatkan perawatan yang lebih baik, bukan malah dipenjara. 

"Kata dokter harus istirahat, tapi sampai sekarang nggak boleh istirahat. Kemarin dia sakit, pusing, batuk terus, sampai matanya merah-merah," kata dia. 

Sementara, pengacara Lely, Nathaniel Hutagaol dari LQ Indonesia Law Firm menduga penyidik yang menangani kasus tersebut melanggar nilai-nilai yang terdapat ideologi bangsa yakni Pancasila. Atas itu pihaknya mengadu ke Komnas HAM. 

"Kami datang ke Komnas HAM ini karena menduga ada oknum di Polres Lampung Tengah melanggar nilai-nilai kemanusiaan yang tertuang dalam sila kedua Pancasila," ujarnya. 

Nathaniel mengaku, pihaknya telah mengajukan penangguhan penahanan MS. Upaya itu disertai penjelasan secara medis, bahwa kliennya telah berusia lanjut dan telah sakit-sakitan. 

"Telah kami lampirkan surat rekomendasi dokter yang berisi vonis penyakit dari klien kami ini. Ditolak demi kepentingan penyidikan," tuturnya. 

"Sejak kapan di negara ini demi kepentingan penyidikan, kepentingan suatu institusi mengesampingkan nilai-nilai kemanusiaan?," imbuh Nathaniel. 

Ia lantas membeberkan berbagai penyakit yang menjangkiti MS. Antara lain dimensia, urat kejepit, serta darah tinggi. Seluruh penyakit itu ditambah usia yang tak lagi muda, membuat kondisi kesehatan MS rentan terjadi hal-hal yang tak diinginkan. 

"Dan infonya sudah beberapa hari tidak buang air besar. Siapa yang bertanggung jawab apabila terjadi apa-apa dengan klien kami nantinya?," tuturnya. 

Kasus ini sendiri terkait penggelapan genset perusahaan senilai ratusan juta rupiah. MS sempat dijanjikan bakal tak diproses hukum lebih lanjut, apabila membayar uang belasan miliar rupiah ke pihak pelapor. 

"Ini padahal perusahaan MS sendiri," ucap Nathaniel. 

Selain ke Komnas HAM, pihaknya juga mengadu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Hal itu terjadi setelah istri MS, Lely merasa terintimdasi akibat dari penanganan kasus tersebut. 

"Rumah klien kami pernah didatangi polisi, seakan-akan klien kami teroris. Listriknya dimatikan, tujuannya apa? Seakan-akan klien kami teroris. Didatangi rumah, dipanjati, dimatikan listriknya," tandas Nathaniel. (*/red) 

LQ Indonesia Lawfirm Apresiasi Kinerja Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri

Agustus 21, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com - Untuk menciptakan suatu penegakan hukum yang maksimal Polri memang harus bersinergi dengan penegak hukum lainnya yaitu Kejaksaan maupun Pengadilan dan juga institusi institusi lainya termasuk kalangan Advokat. Peran serta masyarakat dalam keamanan dan ketertiban juga sangat  diperlukan sehingga tercipta keamanan dan lingkungan yang tentram dan damai baik di kota kota besar maupun di  kota kota  kecil di seluruh Indonesia. 

Dalam penegakan hukum kinerja kepolisian seringkali dipertanyakan masyarakat namun terkadang masyarakat tidak mengetahui bahwa Kepolisian benar benar bekerja secara profesional contohnya kinerja Direktorat Tindak Pindana Narkoba  (Dittipidnarkoba) Bareskrim Mabes Polri yang ternyata seringkali berhasil memberantas peredaran narkotika dan obat obatan terlarang di Indonesia. 

Melihat kinerja Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Pengacara La Ode Surya Alirman, S. H. dari LQ Indonesia Law Firm memberikan apreseasi yang setinggi tingginya atas kinerja divisi polri yang khusus menangani masalah narkoba ini. "saya melihat kinerja Dittipidnarkoba Bareskrim Polri ini benar benar profesional mulai dari Direktur, Kasubdit, Kanit hingga penyidik semuanya benar bekerja maksimal, salut banget." ujar La Ode. 

La Ode juga mengatakan bahwa Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memang patut diacungi jempol karena telah  mendapatkan penghargaan dari World Customs Organization (WCO) atas  keberhasilanya memberantas peredaran narkoba di seluruh Indonesia. 

Sementara itu, Priyono Adi Nugroho S. H, M. H yang juga dari LQ Indonesia Law Firm mengatakan bahwa Dittipidnarkoba Bareskrim Polri sangat dibutuhkan masyarakat apalagi saat ini juga ada institusi lain yaitu Badan Narkotika Nasional (BNN) sehinggga keduanya diharapkan terus saling bersinergi memberantas peredaran narkoba di Indonesia. " kita patut berbangga bahwa Kepolisian saat ini khususnya bidang pemberantasan narkoba benar benar berjalan maksimal dan sesuai koridor hukum," ujar Priyono. 

LQ Indonesia Law Firm sebagai salah satu kantor hukum terkemuka di Indonesia selalu bersinergi dengan institusi institusi kepolisian karena itu apabila ada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat menghubungi Hot Line LQ Indonesia Law Firm di Nomer 08174890999 (*/Red) 

Tinggalkan Istri Sakit, Wisnu Suami Maya IBN Justru Buat ‘Playing Victim’

Agustus 21, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com -  Wisnu Wijayanta meninggalkan istrinya, Maya Agustini, Direktur Istana Bocah Nusantara dalam kondisi kesehatan yang sangat memprihatinkan dengan berbagai masalah medis yang serius. 

Situasi ini diperburuk oleh klaim dari pihak psikolog yang menyarankan agar Wisnu menjaga jarak dari istrinya demi keselamatan mereka berdua, Namun psikolog yang menyarankan tersebut tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung terhadap Maya.

Maya mengatakan mengalami masalah serius dengan ususnya, menggunakan kantong kolostomi, mengalami malnutrisi, fungsi ginjal yang menurun, dan memiliki batu empedu yang menimbulkan rasa sakit dan tidak nyaman. Kondisi ini membuat kebutuhan untuk perawatan yang tepat dan dukungan moral dari suami menjadi sangat penting.

Namun rekomendasi psikolog dari pihak Wisnu malah meminta Wisnu meninggalkan Maya karena pertemuan intens antara mereka berdua dapat menimbulkan risiko keselamatan. 

“Psikolog tidak pernah melakukan pemeriksaan langsung terhadap Maya dan ini bertentangan dengan prinsip hukum agama dan hukum positif lainnya,” ujar Maya, Selasa (21/8).

Maya menanyakan apakah dalam sidang mediasi, aparatur negara seperti pengacara dan polisi dapat digunakan untuk kepentingan pribadi, terutama ketika mereka menghalangi Maya mendekati suaminya menuju ruang sidang mediasi?

Hal ini menimbulkan dampak psikologis dan fisik terhadap kondisi Maya.

”Kondisi kesehatan mental dan fisik Maya tampaknya memburuk sejak ditinggalkan oleh suaminya, mungkin menambah beban emosional dan fisik yang sudah ada,” ujarnya.

Sementara sikap Wisnu terhadap Maya (istrinya) tidak menunjukkan empati, bahkan di ruang mediasi dia. “Sakit yang dialami Maya adalah sesuatu yang dibuat-buat,” katanya. 

Ini menimbulkan pertanyaan tentang apa yang sebenarnya terjadi dalam hubungan mereka dan apa yang mungkin menjadi alasan di balik perubahan sikap Wisnu. Klarifikasi mengenai anjuran psikolog dan tindakan hukum yang tepat untuk melindungi hak- hak Maya sangat diperlukan untuk mengungkap hal yang sebenarnya. (*/red) 

Warga Jayamanik Kecamatan Cimarga Ancam Unras dan Blokir Jalan Lantaran Jalan Tak Kunjung Diperbaiki PTPN

Agustus 19, 2024

 


LEBAK, BeritaKilat.com – Sejumlah warga Desa Jayamanik Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, ancam akan lakukan ujuk rasa lantaran geram dengan kondisi jalan rusak yang tidak kunjung diperbaiki. Rencananya  aksi unjuk rasa tersebut akan diwarnai dengan aksi blokir akses Jalan yang rusak parah sebagai bentuk protes warga terhadap PT Perkebunan Nusantara (PTPN).

Berdasarkan informasi yang didapatkan redaksi media ini dari Arif (30), salah satu tokoh Pemuda di Desa Jayamanik, didapatkan keterangan bahwa kondisi jalam tersebut sudah bertahun-tahun tak tersentuh pembangunan, apa lagi perbaikan jalan.

“Saya sangat prihatin, jalan ini kondisinya sangat tidak layak dilalu untuk kendaraan. Untuk itu kami dari Desa Jayamanik akan melakukan aksi unjuk rasa dengan memblokir jalan terlebih pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) yang dengan sangat sengaja membiarkan jalan rusak. Padahal jalan tersebut merupakan jalan milik PTPN yang kerap digunakan oleh perkebunan untuk mengangkut hasil tanaman sawit pilik PT Perkebunan Nusantara,” katanya saat ditemui wartawan. Senin (19/08/2024).

Arif menjelaskan, hari ini kami beserta puluhan warga dan tokoh masyarakat dari perwakilan beberapa kampung di Desa Jayamanik mendatangi Kantor Desa Jayamanik, untuk menyampaikan tuntutan ke Kepala Desa. Sekaligus meminta Izin untuk melakukan aksi blokir jalan yang di lintasi oleh kendaraan perusahaan PTPN untuk mengangkut sawit.

"Hari ini kami dari perwakilan masyakat mendatangi Kantor Desa Jayamanik, untuk minta izin aksi blokir jalan. Dan menyampaikan tuntutan," tegasnya.

Senada dikatakan Kepala Desa Jayamanik Oji Saputra selaku Kepala Desa ia mengaku sangat mendukung dengan aspirasi warganya untuk melakukan aksi unjuk rasa, karena sebelumnya pihak Desa dan warga sudah melakukan audensi dengan pihak perkebunan dan meminta perkebunan segera memperbaiki Jalan yang rusak, namun pihak perkebunan berjanji akan memberikan jawaban di Hari ini Senin. Namun jawaban tersebut tidak sesuai yang diharapkan oleh warga di Desa Jayamanik, sehingga warga kecewa dan memaksa akan melakukan aksi blokir jalan.

"Kami dan warga sudah melakukan audensi dengan pihak PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan pihak PTPN berjanji akan memberikan jawaban di Hari ini, namun jawabannya tidak maksimal, sehingga warga kecewa dan memaksa akan melakukan aksi blokir jalan,” jelasnya.

Sementara itu, diketahui warga di Desa Jayamanik, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, geram dengan kondisi Jalan yang rusak parah, karna di saat musim kemarau kondisi Jalan berdebu dan di saat memasuki musim penghujan berlubang dan licin, sehingga tidak jarang kendaraan tergelincir dan selip. Warga berharap Jalan tersebut segera di perbaiki supaya warga tidak kesulitan. (Yadi) 

Ini cara Alvin Lim Berikan Bantuan Bagi Masyarakat Ekonomi Lemah

Agustus 19, 2024

 


JAKARTA, BeritaKilat.com – Advokat Alvin Lim dan Advokat Hamdani dari LQ Indonesia Law Firm pada kesempatan ini ingin membahas tentang Seorang anak yang baru saja menjadi anak asuh dari Alvin Lim. F adalah seorang anak yang berprestasi di sekolahnya, tetapi F terlahir dari keluarga yang kurang mampu secara ekonomi, selain itu ia juga berada dalam lingkungan sosial yang sangat ofensif (serangan, baik secara fisik maupun verbal), juga lingkungan yang abusive dan manipulatif, yang dalam hal ini bisa membuat Jiwa F hancur jika terus menerus berada dalam lingkungan sosial seperti itu. Selain itu F juga menjadi salah satu korban dari oknum Pendeta yang melakukan hal-hal yang tidak sepantasnya, oleh karena itu Alvin Lim melihat bahwa F membutuhkan seorang figur bapak yang mampu dan bisa melindunginya demi kelangsungan hidupnya.

“Saya mau memberikan contoh kepada Masyarakat, dimana Indonesia ini sudah banyak oknum-oknum yang berperilaku buruk dan banyak melakukan perbuatan-perbuatan immoral (tidak sopan/asusila), kita sebagai seorang yang sudah sukses atau mengaku dirinya kaya dan sukses, punya jabatan, punya profesi yang bagus untuk tidak melakukan perbuatan yang mendegradasi manusia, mengeksploitasi sisi-sisi Wanita, sehingga Wanita itu seolah-olah adalah sebuah barang. Seperti halnya F, ia adalah insan yang perlu kita didik untuk menjadi orang yang berguna bagi nusa dan bangsa.  Saya dengan itikad baik saya mengambil F ini untuk menjadi anak asuh saya asuh dan tinggal bersama Istri dan anak saya, supaya saya bisa membimbing dan mengarahkan F lebih baik karena F sendiri mengatakan bahwa ia bercita-cita ingin menjadi Lawyer. Untuk teman-teman setanah air, bantu kami dalam doa, supaya di sisa hidup say aini bisa membangun dan membimbing F ini menjadi orang yang hebat, dan kedepannya menjadi Lawyeryang hebat dan bisa berkiprah di LQ Indonesia Law Firm. Semiga tindakan kami ini juga bisa menyebar ke Masyarakat Indonesia lainnya yang memang sudah sukses agar kesuksesan itu dapat digunakan untuk membanguun dan memberikan sumbangsih kepada sesame, terutama yang sedang kesulitan.” Ujar Advokat Alvin Lim

*TENTANG LQ INDONESIA LAW FIRM*

LQ Indonesia Lawfirm adalah firma hukum terdepan dalam penanganan kasus pidana, keuangan dan ekonomi khusus. LQ Indonesia Lawfirm memiliki cabang di 4 Kota dan dapat di hubungi di hotline Kantor Pusat 0817-4890-999, Tangerang 0817-9999-489, Jakarta Barat 08111-534489, dan 0818-0454-4489 Surabaya dan email di lqindolawfirm@gmail.com (*/red) 

Kedapatan Miliki Shabu, Seorang Pria diamankan Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak

Agustus 19, 2024


Lebak. BeritaKilat.com - Seorang Pria IS (35) diamankan jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten  Setelah kedapatan memiliki Narkotika Golongan I Jenis Shabu.

Barang bukti yang berhasil diamankan  Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak dari Pelaku IS yaitu 1 (satu) unit handphone merek ITEL warna hijau telor asin, 1 (satu) bungkus bekas rokok magnum filter yang didalamnya terdapat: 4 (empat) bungkus plastik bening berisikan kristal putih yang dibungkus masing-masing dengan tisu warna putih dan di balut dengan lakban warna pink yang diduga narkotika golongan I jenis shabu dengan berat brutto:1.21 gram, 1 (satu) unit motor merek yamaha MIO warna hitam dengan nopol BE 5342 OP. 

Kapolres Lebak Polda Banten AKBP Suyono, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Lebak AKP Ngapip Rujito, SH membenarkan hal tersebut,

"Ya Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak Polda Banten telah berhasil mengungkap Kasus Peredaran Narkotika di daerah hukum Polres Lebak," ujar Ngapip. Senin (19/8/2024).

"Pelaku IS (35) berikut barang buktinya berhasil diamankan oleh petugas di pinggir jalan sunan Kalijaga Rangkasbitung pada Selasa (15/8/2024) pukul 20.30 wib," ungkapnya.

"Kami masih mengembangkan kasus tersebut, berdasarkan Pengakuan IS barang bukti Shabu tersebut diperoleh dari Sdr. O , yang saat ini kita masih melakukan pengejaran," terang Ngapip.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman 

pelaku di pidana seumur hidup atau minimal 5 Tahun, dan maksimal 20 tahun," tegasnya.

Pewarta: Supriyadi/kuncir 

Kepala biro lebak

Translate